Opini
Darurat Perkawinan Anak di Era Pandemi Covid-19.
Published
5 years agoon
By
Mitra Wacana
A. Latar belakang terjadinya perkawinan anak.
Pembahasan tentang perkawinan anak kembali menghangat dimasa pandemi ini, para pemerhati hak anak dan perempuan kembali gencar menyuarakan kasus ini sebagai persoalan sosial yang harus segera ditangani. Data Kementrian PPPA menyebutkan pada tahun 2019 terdapat 24 ribu angka perkawinan anak,[1] data ini didapatkan dari data Badilag (Badan Peradilan Agama). Data kenaikan juga terlihat dari data yang dimiliki oleh Pengadilan Agama Wonosari, Gunung Kidul menyebutkan pada tahun 2020 terhitung dari bulan maret hingga bulan agustus terdapat 150 permohonan dispensasi usia pernikahan yang diajukan.[2]
Lies Marcoes dari Rumah KitaB menyatakan, Indonesia hari ini darurat perkawinan anak.[3] Menurutnya fenomena perkawinan anak saat ini tidak hanya disebabkan kemiskinan, namun juga konservatisme dalam beragama. Lies menyatakan praktek perkawinan anak saat ini juga terjadi di kota, tidak hanya di pedesaan, kenyataan inilah yang menurutnya Indonesia tengah mengalami darurat perkawinan anak. Konservatisme sendiri terjadi akibat budaya patriarki yang mendorong terciptanya pandangan konservatif. Gejala konservatisme ditandai dengan munculnya kelompok-kelompok ‘penjaga moral’ yang mengatasnamakan moral dan agama. Gerakan ini menjadikan kaum remaja khususnya perempuan sebagai sasarannya dengan propaganda ‘daripada berzina’. Argumentasi berbasis pandangan agama terkait konsep baligh, hak ayah untuk memaksa anak (ijbar), dan hamil diluar nikah menjadi alat dalam melakukan dakwah nikah diusia muda (baca: anak).
Sebuah riset menjelaskan angka perkawinan anak menyebar di wilayah-wilayah di Indonesia (baik pedesaan maupun perkotaan). Riset yang dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia menampilkan data 1 dari 9 anak menikah di Indonesia, mereka ini perempuan dengan umur 20-24 tahun yang menikah sebelum berusia 18 tahun di tahun 2018 diperkirakan mencapai sekitar 1.220.900.[4] Angka ini sekaligus menempatkan Indonesia pada 10 negara dengan angka absolut perkawinan anak tertinggi di dunia.
Budaya patriarki yang mempengaruhi cara pandang beragama masyarakat mengakibatkan pandangan bias gender dan memproduksi argument serta perilaku konservatif. Sebagaimana diungkapkan di atas seruan atas nama moral dan agama tidak menunjukkan adanya kesadaran tentang dampak (madharat, dalam bahasa agama) dari kawin anak. Padahal ketika kita mencoba melihat dampak yang ditimbulkan, maka akan jauh dari maslahat, sebaliknya dekat dengan kemadharatan. Hal ini amat disayangkan, karena belum menjadi kesadaran bersama para pemangku agama terkait dakwah mencegah praktek nikah anak. Lebih lanjut praktek perkawinan anak berkontribusi menambah persoalan baru, yakni kemiskinan, keterbelakangan, stunting, aborsi, berat badan bayi lahir kurang serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sebagaimana dipaparkan diatas, praktek perkawinan anak tidak memandang status sosial, ekonomi dan pendidikan serta wilayah dimana tinggal ‘pedesaan atau perkotaan’. Nikah anak juga terjadi di salah satu kabupaten di Kalimantan Selatan, yang mana di wilayah ini poligami dan perkawinan anak menjadi sesuatu yang legal dan diizinkan secara adat dan agama.
Dalam budaya masyarakat setempat, perkawinan anak menjadi bagian dari tradisi budaya setempat.[5] Secara khusus terdapat beberapa faktor yang melatarbelakangi tingginya angka kawin anak di wilayah ini, diantaranya: pertama, di wilayah ini terdapat budaya Jujuran, yaitu budaya tabu menolak lamaran yang datang pertama kali ditambah stigma yang berlaku, yakni jika menolak lamaran akan sulit mendapatkan jodoh, sehingga dalam situasi ini perempuan tidak kuasa menolak lamaran yang datang kepadanya. Kedua, tradisi menikah muda lebih dihargai, tradisi ini mendorong adanya praktek menikah dibawah usia 20 tahun.
Praktek budaya ini tidak menjadi persoalan bagi anak yang berasal dari keluarga kaya, karena mereka akan mendapatkan dukungan ekonomi dari orang tuanya, tentunya berbeda dengan keluarga dengan ekonomi lemah. Ketiga, kesadaran pentingnya pendidikan, kesadaran memperoleh pendidikan di daerah ini masih rendah, ditambah lagi mahalnya biaya pendidikan. Masyarakat berpendapat bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan maka semakin mahal pula biaya pendidikan yang harus dikeluarkan. Keempat, pandangan konservatisme beragama, yakni dukungan tokoh agama untuk mengatur moral remaja dengan pernikahan.
B. Potensi dan resiko perkawinan anak
Dalam kajian keadilan dan kesetaraan gender disebutkan bahwa budaya patriarki telah memposisikan anak perempuan dan perempuan mengalami kerentanan akibat diskriminasi, stigma dan praktek subordinasi dalam struktur sosial masyarakat. Tidak hanya kemiskinan dan keterbelakangan, praktek perkawinan anak berpotensi menyebabkan terjadinya kekerasan seksual dalam rumah tangga; misalnya pemaksaan hubungan seksual, pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape), poligami dan seterusnya. Selain itu, perkawinan anak juga menjadikan perempuan mengalami penderitaan secara biologis terkait dengan kesehatan organ reproduksinya.
Praktek kekerasan seksual seperti marital rape atau perkosaan dalam perkawinan nyaris tidak pernah terungkap. Realitanya praktek marital rape hampir terjadi diseluruh dunia, hal ini terjadi dikarenakan dampak budaya yang cenderung permisif dan tidak memandangnya sebagai tindakan salah atau criminal. Budaya patriarki membuat praktek marital rape diperbolehkan atau dianggap sah, sehingga tidak ada sangsi bagi para pelaku. Saat ini Marital Rape menjadi perhatian banyak pihak terutama ketika dikaitkan dengan tingginya angka isteri yang terpapar HIV/AIDs.[6] Dalam sebuah relasi gender yang timpang, perempuan rentan terpapar dari suami mereka, hal ini sekaligus sebagai contoh praktek subordinasi akibat patriarki dimasyarakat. Ketidakmampuan dan ketidakberdayaan seorang perempuan sebagai istri dalam menolak pasangan mereka menjadi salah satu faktor. Contohnya perempuan tidak berdaya dalam melakukan negosiasi dalam hal penggunaan kondom, ketika melakukan hubungan seksual dengan suami.
Perkawinan anak terkait erat dengan kesehatan reproduksi perempuan, yakni dalam hal menjaga kesehatan organ reproduksi, kesiapan memiliki anak, dan seterusnya. Pertama, data inisiasi menyusui dini lebih banyak dilakukan perempuan usia 20-24 tahun mencapai 28,76 persen, jauh berbeda dengan mereka yang menikah sebelum usia 18 tahun yaitu hanya sebesar 18,83 persen.[7] Kedua, kesadaran melahirkan dengan menggunakan layanan faskes/nakes, perempuan umur 20-24 tahun yang menikah pada usia 18 tahun ke lebih tinggi dibandingkan yang menikah sebelum usia 18 tahun.[8] Ketiga, praktek aborsi dan keguguran lebih banyak terjadi pada kehamilan pertama dan kehamilan yang tidak terencana.[9] Rendahnya kesadaran yang diakibatkan minimnya pengetahuan tentang Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) menjadi penyebab terjadinya aborsi dan keguguran. Realita tentang rendahnya inisiatif melakukan inisiasi menyusui dini, akses layanan medis dan aborsi serta keguguran diatas, menjadi legitimasi pentingnya mendorong adanya kesadaran dan diberikannya pengetahuan tentang Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi sejak dini.
C. Maraknya perkawinan anak dimasa pandemi covid-19.
Sebagaimana yang terjadi di seluruh belahan dunia, praktek kawin anak juga terjadi di Indonesia. Di Indonesia praktik perkawinan anak mengalami peningkatan di masa pandemi covid-19, beberapa pihak mengkaitkannya dengan kebijakan ditutupnya pembelajaran disekolah (pembelajaran daring). Sebelumnya Indonesia telah memiliki UU No. 16/2019 bahwa dispensasi pernikahan minimal berusia 19 tahun, dalam parkteknya kebijakan ini justru dipandang memicu terjadinya perkawinan anak. Data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menyebutkan terdapat 34.000 permohonan dispensasi yang diajukan mulai bulan Januari hingga Juni 2020. Sebanyak 97% permohonan dikabulkan dan 60 % berusia dibawah 18 tahun.[10]
Kebijakan ditutupnya sekolah telah membuat anak memiliki waktu luang lebih banyak untuk bermain dan pembelajaran daring yang berbasis media online, telah mendorong anak menghabiskan waktu lebih lama berselancar di Internet. Kebijakan daring yang tidak diimbangi dengan literasi media, mengakibatkan anak rentan dan menjadi korban sekaligus pelaku pada kasus dan persoalan yang diakibatkan pemanfaatan internet yang kurang tepat. Perilaku trend masyarakat yang mempublish segala aktifitas bersifat pribadi dengan memposting foto pribadi (selfie) bertemu dengan budaya konsumtif berkontribusi pada terjadinya gaya hidup semu. Bagi anak, pemanfaatan media internet tanpa dilengkapi pengetahuan literasi media dan teknologi bisa berdampak pada perilaku kurang baik, salah satunya terkait perlilaku seksualitas yang menyimpang. Tentunya hal ini harus dipikirkan secara bersama-sama, bagaimana pendidikan memberikan pengaruh terbaik bagi anak dan remaja.
D. Penutup
Paparan di atas menunjukkan bahwa akar persoalan terjadinya praktek perkawinan anak tidaklah tunggal, sebaliknya sangat komplek. Faktor pendidikan, sosial, ekonomi, pandangan agama dan budaya berkontribusi pada sulitnya menyelesaikan kasus perkawinan anak yang terjadi. Indonesia telah memiliki beberapa kebijakan nasional terkait perlindungan anak dan pemenuhan hak anak, namun nyatanya belum sepenuhnya terimplementasikan sesuai tujuan. Program mengurangi angka perkawinan anak sejatinya memerlukan kebijakan inovatif yang datang dari pemerintah lokal sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. Sebuah kebijakan berupa beasiswa pendidikan misalnya merupakan praktek baik sebagai strategi menunda perkawinan anak. Sejatinya masa depan bangsa ditentukan oleh bagaimana cara kita memperlakukan generasi muda kita di hari ini. Perkawinan anak bukanlah solusi namun menambah daftar problem sosial yang dihadapi masyarakat dan negara kita, tentunya tugas kita semua untuk melakukan pencegahan dan pembelaan terhadap anak-anak yang dikorbankan dengan mengatasnamakan moral dan agama.
Sumber:
[1] https://news.detik.com/berita/d-5049836/kementerian-pppa-sebut-angka-perkawinan-anak-meningkat-di-masa-pandemi-corona
[2] https://jurnalgunungkidul.com/gadis-pantai-selatan-dalam-jebakan-perkawinan-anak-/422/
[3] Lies Marcoes, Merebut Tafsir. Amongkarta bekerjasama dengan Yayasan Rumah Kita Bersama, 2021. hal 40.
[4] Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), UNICEF, dan Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA) bekerja sama untuk menerbitkan laporan “Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda” ini. januari 2020.
[5] wawancara aktifis Rahim Bumi. Juli 2021
[6] understanding marital rape in global context. hal 4
[7] Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), UNICEF, dan Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA) bekerja sama untuk menerbitkan laporan “Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda” ini. Januari 2020.
[8] Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), UNICEF, dan Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA) bekerja sama untuk menerbitkan laporan “Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda” ini. Januari 2020.
[9] Dokumentasi “Workshop Membangun Keterlibatan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Kelurahan Siaga dalam upaya mendukung perencanaan kehamilan yang aman dan sehat bagi perempuan”, 21-23 Oktober 2020, Mitra Wacana program IPAS.
[10] https://katadata.co.id/ariayudhistira/infografik/5f6175a8a15b5/pernikahan-dini-melonjak-selama-pandemi.
You may like
Opini
BALAIRUNG RONA JELITA DAN LENGARA YANG BERUMAH
Published
8 hours agoon
15 April 2026By
Mitra Wacana

Namira Khasna Yuni Asti Azka
Program Studi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dam Ekonomi Universitas Respati Yogyakarta
“Saya malu punya anak seperti kamu!”
Dia berdiri di ambang pintu kamarku. Mengatakannya begitu saja dengan gamblang di sela-sela diamku yang belum genap semalam. Cukup menginterupsi hingga nafasku tercekat. Seolah ada seutas simpul yang mengikat paksa dibelakang tenguk, kepalaku terasa kencang sekali. Badanku gemetar hebat, rasanya seperti duniaku runtuh begitu saja. Aku tak menjawab. Perempuan yang sejak 18 tahun lalu kupanggil mama itu masih juga berdiri di sana.
“Seperti anak tidak punya adab.” Lanjutnya.
Aku masih tak menjawab dan memilih mengalihkan pandangan ke gantungan hijab di balik pintu, menatap susunan kain warna-warni yang tak terlalu rapi itu supaya tak menatap wajahnya. Aku mati-matian menahan agar air mataku tak lolos begitu saja. Mataku sudah panas, pelupuk mataku sudah terasa buram.
“Minta maaf sama Bapak.”
Setelahnya ia pergi tanpa menutup pintu kamarku lagi. Aku berpindah ke belakang pintu, mengganjalnya agar tak ada yang memasuki kamarku lagi. Aku menangis di balik pintu. Aku ingat hari itu aku melewatkan kelas online begitu saja. Tak ada orang lain yang aku hubungi setelah itu. Untuk pertama kalinya siang itu, aku merasa benar-benar tercerabut dari diriku sendiri. Seolah-olah ada versi lain dari aku yang berdiri di sudut kamar, menatapku yang terduduk di lantai dengan mata sembap dan bertanya pelan,
“Jika rumah saja tidak percaya, ke mana lagi kaki ini harus pulang?”
Aku menyadari bahwa di luar sana, dunia masih terus berjalan seperti seharusnya. Suara kendaraan tetap melintas, azan tetap berkumandang, ada pula langkah kaki tegap para petani yang pulang dari ladang. Dunia tidak berhenti hanya karena satu anak perempuan kehilangan tempatnya untuk dipercaya. Barangkali memang begitu cara lenggara menetap tanpa merobohkan atap, tanpa memadamkan lampu, kemudian ia hanya menggeser sedikit rasa aman sampai yang tersisa hanyalah tubuh yang masih hidup tapi tak lagi merasa berumah.
Dari luar, rumah ini tidak pernah tampak seperti rumah yang menyimpan sengkarut. Lantai semennya dingin dan temboknya masih kasar di beberapa bagian, ketika hujan menyerap air dengan sempurna. Namun sejujurnya, terlihat cukup hangat karena di dalamnya penuh orang-orang religius yang haus berdoa. Di halaman depan, berjajar rapi puluhan tanaman dalam pot yang disusun Mama dengan telaten. Ada juga beberapa jenis tanaman merambat yang selalu mendapat pujian dari siapapun yang singgah. Sungguh, balairung yang jelita hingga nyaris tak ada yang melihat bagaimana lenggara memilih berumah di sudut ruangan yang dingin di antara doa-doa khusuk yang mengalun setiap hari. Aku lah sang lenggara.
Aku tak pernah meminta maaf untuk apapun atas hari itu. Hatiku mengeras bak tanah liat yang dijemur matahari. Sesuatu dalam diriku bersikeras mengatakan untuk tidak perlu mengucapkan kata itu padanya. Sejak saat itu pula aku berhenti untuk memanggilnya dengan sebutan Bapak. Perubahan itu tak pernah diumumkan, bahkan kami sudah tak memiliki perdebatan lain yang berarti. Jika butuh bicara, sebisa mungkin aku menghindari panggilan itu.
Kemudian semuanya berjalan lagi seperti biasa. Aku bangun tak terlalu pagi karena selalu terjaga setiap malam, melihat pintu kamarku yang tak memiliki kunci dengan rasa yang tidak aman. Mama dengan kesehariannya yang monoton, para petani juga masih berjalan dengan kaki telanjang mereka setiap pagi. Kadang, langkah kaki itu yang membangunkanku.
Waktu berlalu dewasa, aku mengambil keputusan untuk keluar dan hanya kembali sesekali. Keputusan itu bukanlah hasil dari keberanian yang padu, melainkan akibat dari rasa lelah yang terkumpul perlahan hingga tak mampu kutahan lagi. Aku pergi tanpa benar-benar pergi, masih meninggalkan jejak-jejak kecil yang kadang-kadang membawaku kembali. Setiap kali aku kembali, aku selalu membawa versi diriku yang lebih sepi, yang telah belajar untuk tidak menaruh harapan berlebihan, agar rasa sakit yang dirasakan tidak terlalu dalam.
Di sudut hati kecilku yang tak pernah memberi ruang untuk permintaan maaf, kasih sayangku kepada Mama tetap terjaga. Aku memilih untuk meyakini bahwa di waktu itu ia belum sepenuhnya memahami segalanya meskipun ada sisi lain dalam diriku yang menyadari bahwa mungkin hingga kini pun tak ada yang berbeda. Walau begitu, aku merasa tidak perlu lagi menjelaskan kondisiku. Ada hal-hal yang bila terus dipaksakan untuk dipahami, justru akan kehilangan arti aslinya. Aku tidak ingin lagi kehilangan diriku hanya untuk memastikan bahwa seseorang yang seharusnya memahami dan bisa diminta untuk melakukannya.

BALAIRUNG RONA JELITA DAN LENGARA YANG BERUMAH

Binar Jenggala








