web analytics
Connect with us

Opini

Darurat Perkawinan Anak di Era Pandemi Covid-19.

Published

on

Sumber: Bright

 

A. Latar belakang terjadinya perkawinan anak.

Rindang Farihah PSG UNU Yogyakarta

Rindang Farihah PSG UNU Yogyakarta

Pembahasan tentang perkawinan anak kembali menghangat dimasa pandemi ini, para pemerhati hak anak dan perempuan kembali gencar menyuarakan kasus ini sebagai persoalan sosial yang harus segera ditangani. Data Kementrian PPPA menyebutkan pada tahun 2019 terdapat 24 ribu angka perkawinan anak,[1] data ini didapatkan dari data Badilag (Badan Peradilan Agama). Data kenaikan juga terlihat dari data yang dimiliki oleh Pengadilan Agama Wonosari, Gunung Kidul menyebutkan pada tahun 2020 terhitung dari bulan maret hingga bulan agustus terdapat 150 permohonan dispensasi usia pernikahan yang diajukan.[2]

Lies Marcoes dari Rumah KitaB menyatakan, Indonesia hari ini darurat perkawinan anak.[3] Menurutnya fenomena perkawinan anak saat ini tidak hanya disebabkan kemiskinan, namun juga konservatisme dalam beragama.  Lies menyatakan praktek perkawinan anak saat ini juga terjadi di kota, tidak hanya di pedesaan, kenyataan inilah yang menurutnya Indonesia tengah mengalami darurat perkawinan anak.  Konservatisme sendiri terjadi akibat budaya patriarki yang mendorong terciptanya pandangan konservatif. Gejala konservatisme ditandai dengan munculnya kelompok-kelompok ‘penjaga moral’ yang mengatasnamakan moral dan agama. Gerakan ini menjadikan kaum remaja khususnya perempuan sebagai sasarannya dengan propaganda ‘daripada berzina’. Argumentasi berbasis pandangan agama terkait konsep baligh, hak ayah untuk memaksa anak (ijbar), dan hamil diluar nikah menjadi alat dalam melakukan dakwah nikah diusia muda (baca: anak).

Sebuah riset menjelaskan angka perkawinan anak menyebar di wilayah-wilayah di Indonesia (baik pedesaan maupun perkotaan). Riset yang dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia menampilkan data 1 dari 9 anak menikah di Indonesia, mereka ini perempuan dengan umur 20-24 tahun yang menikah sebelum berusia 18 tahun di tahun 2018 diperkirakan mencapai sekitar 1.220.900.[4]  Angka ini sekaligus menempatkan Indonesia pada 10 negara dengan angka absolut perkawinan anak tertinggi di dunia.

Budaya patriarki yang mempengaruhi cara pandang beragama masyarakat mengakibatkan pandangan bias gender dan memproduksi argument serta perilaku konservatif. Sebagaimana diungkapkan di atas seruan atas nama moral dan agama tidak menunjukkan adanya kesadaran tentang dampak (madharat, dalam bahasa agama) dari kawin anak. Padahal ketika kita mencoba melihat dampak yang ditimbulkan, maka akan jauh dari maslahat, sebaliknya dekat dengan kemadharatan. Hal ini amat disayangkan, karena belum menjadi kesadaran bersama para pemangku agama terkait dakwah mencegah praktek nikah anak. Lebih lanjut praktek perkawinan anak berkontribusi menambah persoalan baru, yakni kemiskinan, keterbelakangan, stunting, aborsi, berat badan bayi lahir kurang serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Sebagaimana dipaparkan diatas, praktek perkawinan anak tidak memandang status sosial, ekonomi dan pendidikan serta wilayah dimana tinggal ‘pedesaan atau perkotaan’. Nikah anak juga terjadi di salah satu kabupaten di Kalimantan Selatan, yang mana di wilayah ini poligami dan perkawinan anak menjadi sesuatu yang legal dan diizinkan secara adat dan agama. 

Dalam budaya masyarakat setempat, perkawinan anak menjadi bagian dari tradisi budaya setempat.[5] Secara khusus terdapat beberapa faktor yang melatarbelakangi tingginya angka kawin anak di wilayah ini,  diantaranya: pertama, di wilayah ini terdapat budaya Jujuran, yaitu budaya tabu menolak lamaran yang datang pertama kali ditambah stigma yang berlaku, yakni jika menolak lamaran akan sulit mendapatkan jodoh, sehingga dalam situasi ini perempuan tidak kuasa menolak lamaran yang datang kepadanya. Kedua, tradisi menikah muda lebih dihargai, tradisi ini mendorong adanya praktek menikah dibawah usia 20 tahun.

Praktek budaya ini tidak menjadi persoalan bagi anak yang berasal dari keluarga kaya, karena mereka akan mendapatkan dukungan ekonomi dari orang tuanya, tentunya berbeda dengan keluarga dengan ekonomi lemah. Ketiga, kesadaran pentingnya pendidikan, kesadaran memperoleh pendidikan di daerah ini masih rendah, ditambah lagi mahalnya biaya pendidikan. Masyarakat berpendapat bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan maka semakin mahal pula biaya pendidikan yang harus dikeluarkan. Keempat, pandangan konservatisme beragama, yakni dukungan tokoh agama untuk mengatur moral remaja dengan pernikahan.

B. Potensi dan resiko perkawinan anak

Dalam kajian keadilan dan kesetaraan gender disebutkan bahwa budaya patriarki telah memposisikan anak perempuan dan perempuan mengalami kerentanan akibat diskriminasi, stigma dan praktek subordinasi dalam struktur sosial masyarakat. Tidak hanya kemiskinan dan keterbelakangan, praktek perkawinan anak berpotensi menyebabkan terjadinya kekerasan seksual dalam rumah tangga; misalnya pemaksaan hubungan seksual, pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape), poligami dan seterusnya. Selain itu, perkawinan anak juga menjadikan perempuan mengalami penderitaan secara biologis terkait dengan kesehatan organ reproduksinya.

Praktek kekerasan seksual seperti marital rape atau perkosaan dalam perkawinan nyaris tidak pernah terungkap. Realitanya praktek marital rape hampir terjadi diseluruh dunia, hal ini terjadi dikarenakan dampak budaya yang cenderung permisif dan tidak memandangnya sebagai tindakan salah atau criminal. Budaya patriarki membuat praktek marital rape diperbolehkan atau dianggap sah, sehingga tidak ada sangsi bagi para pelaku. Saat ini Marital Rape menjadi perhatian banyak pihak terutama ketika dikaitkan dengan tingginya angka isteri yang terpapar HIV/AIDs.[6] Dalam sebuah relasi gender yang timpang, perempuan rentan terpapar dari suami mereka, hal ini sekaligus sebagai contoh praktek subordinasi akibat patriarki dimasyarakat. Ketidakmampuan dan ketidakberdayaan seorang perempuan sebagai istri dalam menolak pasangan mereka menjadi salah satu faktor. Contohnya perempuan tidak berdaya dalam melakukan negosiasi dalam hal penggunaan kondom, ketika melakukan hubungan seksual dengan suami.

Perkawinan anak terkait erat dengan kesehatan reproduksi perempuan, yakni dalam hal menjaga kesehatan organ reproduksi, kesiapan memiliki anak, dan seterusnya.  Pertama, data inisiasi menyusui dini lebih banyak dilakukan perempuan usia 20-24 tahun mencapai 28,76 persen, jauh berbeda dengan mereka yang menikah sebelum usia 18 tahun yaitu hanya sebesar 18,83 persen.[7] Kedua, kesadaran melahirkan dengan menggunakan layanan faskes/nakes, perempuan umur 20-24 tahun yang menikah pada usia 18 tahun ke lebih tinggi dibandingkan yang menikah sebelum usia 18 tahun.[8] Ketiga, praktek aborsi dan keguguran lebih banyak terjadi pada kehamilan pertama dan kehamilan yang tidak terencana.[9] Rendahnya kesadaran yang diakibatkan minimnya pengetahuan tentang Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) menjadi penyebab terjadinya aborsi dan keguguran. Realita tentang rendahnya inisiatif melakukan inisiasi menyusui dini, akses layanan medis dan aborsi serta keguguran diatas, menjadi legitimasi pentingnya mendorong adanya kesadaran dan diberikannya pengetahuan tentang Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi sejak dini.

C. Maraknya perkawinan anak dimasa pandemi covid-19.

Sebagaimana yang terjadi di seluruh belahan dunia, praktek kawin anak juga terjadi di Indonesia. Di Indonesia praktik perkawinan anak mengalami peningkatan di masa pandemi covid-19, beberapa pihak mengkaitkannya dengan kebijakan ditutupnya pembelajaran disekolah (pembelajaran daring). Sebelumnya Indonesia telah memiliki UU No. 16/2019 bahwa dispensasi pernikahan minimal berusia 19 tahun, dalam parkteknya kebijakan ini justru dipandang memicu terjadinya perkawinan anak. Data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menyebutkan terdapat 34.000 permohonan dispensasi yang diajukan mulai bulan Januari hingga Juni 2020. Sebanyak 97% permohonan dikabulkan dan 60 % berusia dibawah 18 tahun.[10]

Kebijakan ditutupnya sekolah telah membuat anak memiliki waktu luang lebih banyak untuk bermain dan pembelajaran daring yang berbasis media online, telah mendorong anak menghabiskan waktu lebih lama berselancar di Internet. Kebijakan daring yang tidak diimbangi dengan literasi media, mengakibatkan anak rentan dan menjadi korban sekaligus pelaku pada kasus dan persoalan yang diakibatkan pemanfaatan internet yang kurang tepat. Perilaku trend masyarakat yang mempublish segala aktifitas bersifat pribadi dengan memposting foto pribadi (selfie) bertemu dengan budaya konsumtif berkontribusi pada terjadinya gaya hidup semu.  Bagi anak, pemanfaatan media internet tanpa dilengkapi pengetahuan literasi media dan teknologi bisa berdampak pada perilaku kurang baik, salah satunya terkait perlilaku seksualitas yang menyimpang. Tentunya hal ini harus dipikirkan secara bersama-sama, bagaimana pendidikan memberikan pengaruh terbaik bagi anak dan remaja.

D. Penutup

Paparan di atas menunjukkan bahwa akar persoalan terjadinya praktek perkawinan anak tidaklah tunggal, sebaliknya sangat komplek. Faktor pendidikan, sosial, ekonomi, pandangan agama dan budaya berkontribusi pada sulitnya menyelesaikan kasus perkawinan anak yang terjadi. Indonesia telah memiliki beberapa kebijakan nasional terkait perlindungan anak dan pemenuhan hak anak, namun nyatanya belum sepenuhnya terimplementasikan sesuai tujuan. Program mengurangi angka perkawinan anak sejatinya memerlukan kebijakan inovatif yang datang dari pemerintah lokal sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. Sebuah kebijakan berupa beasiswa pendidikan misalnya merupakan praktek baik sebagai strategi menunda perkawinan anak. Sejatinya masa depan bangsa ditentukan oleh bagaimana cara kita memperlakukan generasi muda kita di hari ini. Perkawinan anak bukanlah solusi namun menambah daftar problem sosial yang dihadapi masyarakat dan negara kita, tentunya tugas kita semua untuk melakukan pencegahan dan pembelaan terhadap anak-anak yang dikorbankan dengan mengatasnamakan moral dan agama.

 

Sumber:

[1] https://news.detik.com/berita/d-5049836/kementerian-pppa-sebut-angka-perkawinan-anak-meningkat-di-masa-pandemi-corona

[2] https://jurnalgunungkidul.com/gadis-pantai-selatan-dalam-jebakan-perkawinan-anak-/422/

[3] Lies Marcoes, Merebut Tafsir. Amongkarta bekerjasama dengan Yayasan Rumah Kita Bersama, 2021. hal 40.

[4] Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), UNICEF, dan Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA) bekerja sama untuk menerbitkan laporan “Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda” ini. januari 2020.

[5] wawancara aktifis Rahim Bumi. Juli 2021

[6] understanding marital rape in global context. hal 4

[7] Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), UNICEF, dan Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA) bekerja sama untuk menerbitkan laporan “Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda” ini. Januari 2020.

[8] Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), UNICEF, dan Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA) bekerja sama untuk menerbitkan laporan “Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda” ini. Januari 2020.

[9] Dokumentasi “Workshop Membangun Keterlibatan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Kelurahan Siaga dalam upaya mendukung perencanaan kehamilan yang aman dan sehat bagi perempuan”, 21-23 Oktober 2020, Mitra Wacana  program IPAS.

[10] https://katadata.co.id/ariayudhistira/infografik/5f6175a8a15b5/pernikahan-dini-melonjak-selama-pandemi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Buruh, Kita, dan Ilusi Proteksi Negara

Published

on

Hari Buruh di negeri ini sering kali cuma jadi panggung sandiwara tahunan yang aneh. Kita merayakan hak-hak pekerja dengan cara meliburkan kantor, sementara di saat yang sama, jutaan orang justru makin terjepit dalam nasib yang nggak jelas juntrungannya. Ironisnya, banyak dari kita yang gengsi disebut buruh hanya karena kerja di ruangan ber-AC, pakai kemeja slim-fit, dan punya jabatan mentereng di LinkedIn.

Padahal kenyataannya, mau kamu Manager atau kurir paket, kita semua cuma sekrup kecil dalam mesin besar kapitalisme yang kalau mendadak rusak atau dianggap nggak produktif lagi, ya bakal dibuang dan diganti sekrup baru tanpa ada acara seremoni perpisahan yang mengharukan.

Mari kita buka-bukaan soal terminologi. Negara kita ini punya hobi mengotak-ngotakkan nasib warga lewat istilah “formal” dan “informal”. Seolah-olah kalau kamu masuk kategori formal, hidupmu sudah dijamin aman sentosa oleh undang-undang.

Tapi coba tanya ke buruh-buruh pabrik yang tiap tahun harus was-was nunggu pengumuman kenaikan UMK yang angkanya sering kali cuma cukup buat nambah jatah beli telur beberapa butir. Belum lagi urusan Undang-Undang Cipta Kerja yang proses lahirnya saja sudah bikin dahi berkerut itu.

Katanya demi investasi, tapi bagi yang di bawah, itu lebih mirip surat cinta dari pengusaha yang salah alamat ke meja buruh. Aturannya makin lentur buat pengusaha, tapi makin kaku buat pekerja yang pengen punya jaminan masa depan.

Lalu, bagaimana dengan nasib mereka yang dicap “informal”? Inilah mayoritas penggerak ekonomi kita yang sebenarnya, tapi sekaligus kelompok yang paling sering dianaktirikan oleh sejarah. Ada pedagang asongan, pekerja rumah tangga, sampai anak-anak muda yang menggantungkan hidup pada algoritma aplikasi ojek dan kurir.

Mereka ini disebut “mitra”. Istilah yang terdengar sangat setara dan gagah, padahal kenyataannya itu adalah akal-akalan linguistik untuk membuang tanggung jawab negara dan perusahaan. Menjadi “mitra” berarti kamu menanggung risiko kecelakaan sendiri, beli bensin sendiri, servis motor sendiri, tapi pembagian hasilnya ditentukan oleh sistem yang kamu sendiri nggak punya hak buat protes.

Dalam narasi besar kenegaraan, setiap individu adalah warga negara yang dilindungi undang-undang. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 itu bunyinya indah sekali: setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Masalahnya, standar “layak” di mata pejabat yang dapet mobil dinas tentu beda dengan standar “layak” bagi buruh lepas yang harus mikir keras gimana cara bayar tunggakan kontrakan bulan depan. Hak-hak individu ini sering kali hanya jadi deretan kalimat hiasan di buku hukum, sementara di lapangan, kita disuruh “maklum” kalau hak kita dipangkas demi stabilitas ekonomi makro.

Kita ini seperti sedang lari di atas treadmill yang dipasang di kecepatan tinggi. Keringat bercucuran, napas tersengal-sengal, dengkul sudah mau nyoplok, tapi posisi kita ya tetap di situ-situ saja. Keuntungan perusahaan naik, gedung-gedung makin tinggi, tapi daya beli buruh justru makin merosot.

Dan yang paling menyedihkan adalah ketika sesama buruh malah saling sikut. Yang kerah putih merasa lebih elit dari yang kerah biru, sementara yang formal merasa lebih aman dari yang informal. Padahal, begitu ada krisis atau kebijakan baru yang makin menindas, kita semua—tanpa terkecuali—akan jatuh ke lubang yang sama.

Refleksi saya begini. Hari Buruh seharusnya bukan lagi sekadar parade setahun sekali yang bikin macet jalanan. Hendaknya jadi momen buat menagih utang janji pelindungan negara kepada setiap warganya sebagai individu. Negara tidak boleh hanya jadi makelar yang menawarkan tenaga kerja ke investor.

Negara harus hadir sebagai pelindung yang memastikan kalau seorang ibu yang bekerja sebagai PRT punya jaminan kesehatan, kalau seorang kurir paket punya jaminan hari tua, dan kalau seorang staf kantoran nggak bisa di-PHK semena-mena cuma lewat pesan WhatsApp.

Era gig economy yang sekarang kita agung-agungkan sebagai kemajuan teknologi ini sebenarnya memiliki sisi gelap yang mengerikan. Kita sedang kembali ke zaman dulu di mana pekerja tidak punya serikat, tidak punya ruang negosiasi, dan hidupnya sepenuhnya tergantung pada kemurahan hati pemberi kerja atau—dalam konteks sekarang—algoritma komputer.

Jika negara tetap diam dan tidak segera memperbarui undang-undang yang mengakomodasi perubahan pola kerja ini, maka Hari Buruh di masa depan cuma akan jadi perayaan nostalgia yang basi.

Sebagai penutup, mari kita sadari bahwa solidaritas itu bukan hanya buat mereka yang unjuk rasa di jalanan, atau lapangan. Solidaritas adalah ketika kita yang punya sedikit kemewahan mulai peduli bahwa hak-hak individu kawan kita yang di informal juga harus diperjuangkan.

Jangan sampai kita baru sadar betapa pentingnya perlindungan hukum saat leher kita sendiri sudah mulai tercekik oleh kebijakan yang tidak berpihak pada manusia.

Buruh adalah jantung negara ini. Kalau jantungnya dibiarkan sakit, kelelahan, dan kurang gizi, maka jargon “Indonesia Emas” itu nggak lebih dari sekadar mimpi di siang bolong yang bakal buyar begitu kita bangun dan melihat kenyataan pahit di dompet kita masing-masing.

Jadi, setelah hiruk-pikuk 1 Mei ini lewat, apakah Anda akan tetap merasa aman dalam gelembung privilese masing-masing, atau mulai sadar bahwa kerapuhan nasib buruh informal adalah ancaman nyata bagi masa depan kita semua. Selamat hari Buruh 01 Mei.

Wahyu Tanoto, tinggal di Bantul.

Continue Reading

Trending