web analytics
Connect with us

Opini

Darurat Perkawinan Anak di Era Pandemi Covid-19.

Published

on

Sumber: Bright

 

A. Latar belakang terjadinya perkawinan anak.

Rindang Farihah PSG UNU Yogyakarta

Rindang Farihah PSG UNU Yogyakarta

Pembahasan tentang perkawinan anak kembali menghangat dimasa pandemi ini, para pemerhati hak anak dan perempuan kembali gencar menyuarakan kasus ini sebagai persoalan sosial yang harus segera ditangani. Data Kementrian PPPA menyebutkan pada tahun 2019 terdapat 24 ribu angka perkawinan anak,[1] data ini didapatkan dari data Badilag (Badan Peradilan Agama). Data kenaikan juga terlihat dari data yang dimiliki oleh Pengadilan Agama Wonosari, Gunung Kidul menyebutkan pada tahun 2020 terhitung dari bulan maret hingga bulan agustus terdapat 150 permohonan dispensasi usia pernikahan yang diajukan.[2]

Lies Marcoes dari Rumah KitaB menyatakan, Indonesia hari ini darurat perkawinan anak.[3] Menurutnya fenomena perkawinan anak saat ini tidak hanya disebabkan kemiskinan, namun juga konservatisme dalam beragama.  Lies menyatakan praktek perkawinan anak saat ini juga terjadi di kota, tidak hanya di pedesaan, kenyataan inilah yang menurutnya Indonesia tengah mengalami darurat perkawinan anak.  Konservatisme sendiri terjadi akibat budaya patriarki yang mendorong terciptanya pandangan konservatif. Gejala konservatisme ditandai dengan munculnya kelompok-kelompok ‘penjaga moral’ yang mengatasnamakan moral dan agama. Gerakan ini menjadikan kaum remaja khususnya perempuan sebagai sasarannya dengan propaganda ‘daripada berzina’. Argumentasi berbasis pandangan agama terkait konsep baligh, hak ayah untuk memaksa anak (ijbar), dan hamil diluar nikah menjadi alat dalam melakukan dakwah nikah diusia muda (baca: anak).

Sebuah riset menjelaskan angka perkawinan anak menyebar di wilayah-wilayah di Indonesia (baik pedesaan maupun perkotaan). Riset yang dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia menampilkan data 1 dari 9 anak menikah di Indonesia, mereka ini perempuan dengan umur 20-24 tahun yang menikah sebelum berusia 18 tahun di tahun 2018 diperkirakan mencapai sekitar 1.220.900.[4]  Angka ini sekaligus menempatkan Indonesia pada 10 negara dengan angka absolut perkawinan anak tertinggi di dunia.

Budaya patriarki yang mempengaruhi cara pandang beragama masyarakat mengakibatkan pandangan bias gender dan memproduksi argument serta perilaku konservatif. Sebagaimana diungkapkan di atas seruan atas nama moral dan agama tidak menunjukkan adanya kesadaran tentang dampak (madharat, dalam bahasa agama) dari kawin anak. Padahal ketika kita mencoba melihat dampak yang ditimbulkan, maka akan jauh dari maslahat, sebaliknya dekat dengan kemadharatan. Hal ini amat disayangkan, karena belum menjadi kesadaran bersama para pemangku agama terkait dakwah mencegah praktek nikah anak. Lebih lanjut praktek perkawinan anak berkontribusi menambah persoalan baru, yakni kemiskinan, keterbelakangan, stunting, aborsi, berat badan bayi lahir kurang serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Sebagaimana dipaparkan diatas, praktek perkawinan anak tidak memandang status sosial, ekonomi dan pendidikan serta wilayah dimana tinggal ‘pedesaan atau perkotaan’. Nikah anak juga terjadi di salah satu kabupaten di Kalimantan Selatan, yang mana di wilayah ini poligami dan perkawinan anak menjadi sesuatu yang legal dan diizinkan secara adat dan agama. 

Dalam budaya masyarakat setempat, perkawinan anak menjadi bagian dari tradisi budaya setempat.[5] Secara khusus terdapat beberapa faktor yang melatarbelakangi tingginya angka kawin anak di wilayah ini,  diantaranya: pertama, di wilayah ini terdapat budaya Jujuran, yaitu budaya tabu menolak lamaran yang datang pertama kali ditambah stigma yang berlaku, yakni jika menolak lamaran akan sulit mendapatkan jodoh, sehingga dalam situasi ini perempuan tidak kuasa menolak lamaran yang datang kepadanya. Kedua, tradisi menikah muda lebih dihargai, tradisi ini mendorong adanya praktek menikah dibawah usia 20 tahun.

Praktek budaya ini tidak menjadi persoalan bagi anak yang berasal dari keluarga kaya, karena mereka akan mendapatkan dukungan ekonomi dari orang tuanya, tentunya berbeda dengan keluarga dengan ekonomi lemah. Ketiga, kesadaran pentingnya pendidikan, kesadaran memperoleh pendidikan di daerah ini masih rendah, ditambah lagi mahalnya biaya pendidikan. Masyarakat berpendapat bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan maka semakin mahal pula biaya pendidikan yang harus dikeluarkan. Keempat, pandangan konservatisme beragama, yakni dukungan tokoh agama untuk mengatur moral remaja dengan pernikahan.

B. Potensi dan resiko perkawinan anak

Dalam kajian keadilan dan kesetaraan gender disebutkan bahwa budaya patriarki telah memposisikan anak perempuan dan perempuan mengalami kerentanan akibat diskriminasi, stigma dan praktek subordinasi dalam struktur sosial masyarakat. Tidak hanya kemiskinan dan keterbelakangan, praktek perkawinan anak berpotensi menyebabkan terjadinya kekerasan seksual dalam rumah tangga; misalnya pemaksaan hubungan seksual, pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape), poligami dan seterusnya. Selain itu, perkawinan anak juga menjadikan perempuan mengalami penderitaan secara biologis terkait dengan kesehatan organ reproduksinya.

Praktek kekerasan seksual seperti marital rape atau perkosaan dalam perkawinan nyaris tidak pernah terungkap. Realitanya praktek marital rape hampir terjadi diseluruh dunia, hal ini terjadi dikarenakan dampak budaya yang cenderung permisif dan tidak memandangnya sebagai tindakan salah atau criminal. Budaya patriarki membuat praktek marital rape diperbolehkan atau dianggap sah, sehingga tidak ada sangsi bagi para pelaku. Saat ini Marital Rape menjadi perhatian banyak pihak terutama ketika dikaitkan dengan tingginya angka isteri yang terpapar HIV/AIDs.[6] Dalam sebuah relasi gender yang timpang, perempuan rentan terpapar dari suami mereka, hal ini sekaligus sebagai contoh praktek subordinasi akibat patriarki dimasyarakat. Ketidakmampuan dan ketidakberdayaan seorang perempuan sebagai istri dalam menolak pasangan mereka menjadi salah satu faktor. Contohnya perempuan tidak berdaya dalam melakukan negosiasi dalam hal penggunaan kondom, ketika melakukan hubungan seksual dengan suami.

Perkawinan anak terkait erat dengan kesehatan reproduksi perempuan, yakni dalam hal menjaga kesehatan organ reproduksi, kesiapan memiliki anak, dan seterusnya.  Pertama, data inisiasi menyusui dini lebih banyak dilakukan perempuan usia 20-24 tahun mencapai 28,76 persen, jauh berbeda dengan mereka yang menikah sebelum usia 18 tahun yaitu hanya sebesar 18,83 persen.[7] Kedua, kesadaran melahirkan dengan menggunakan layanan faskes/nakes, perempuan umur 20-24 tahun yang menikah pada usia 18 tahun ke lebih tinggi dibandingkan yang menikah sebelum usia 18 tahun.[8] Ketiga, praktek aborsi dan keguguran lebih banyak terjadi pada kehamilan pertama dan kehamilan yang tidak terencana.[9] Rendahnya kesadaran yang diakibatkan minimnya pengetahuan tentang Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) menjadi penyebab terjadinya aborsi dan keguguran. Realita tentang rendahnya inisiatif melakukan inisiasi menyusui dini, akses layanan medis dan aborsi serta keguguran diatas, menjadi legitimasi pentingnya mendorong adanya kesadaran dan diberikannya pengetahuan tentang Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi sejak dini.

C. Maraknya perkawinan anak dimasa pandemi covid-19.

Sebagaimana yang terjadi di seluruh belahan dunia, praktek kawin anak juga terjadi di Indonesia. Di Indonesia praktik perkawinan anak mengalami peningkatan di masa pandemi covid-19, beberapa pihak mengkaitkannya dengan kebijakan ditutupnya pembelajaran disekolah (pembelajaran daring). Sebelumnya Indonesia telah memiliki UU No. 16/2019 bahwa dispensasi pernikahan minimal berusia 19 tahun, dalam parkteknya kebijakan ini justru dipandang memicu terjadinya perkawinan anak. Data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menyebutkan terdapat 34.000 permohonan dispensasi yang diajukan mulai bulan Januari hingga Juni 2020. Sebanyak 97% permohonan dikabulkan dan 60 % berusia dibawah 18 tahun.[10]

Kebijakan ditutupnya sekolah telah membuat anak memiliki waktu luang lebih banyak untuk bermain dan pembelajaran daring yang berbasis media online, telah mendorong anak menghabiskan waktu lebih lama berselancar di Internet. Kebijakan daring yang tidak diimbangi dengan literasi media, mengakibatkan anak rentan dan menjadi korban sekaligus pelaku pada kasus dan persoalan yang diakibatkan pemanfaatan internet yang kurang tepat. Perilaku trend masyarakat yang mempublish segala aktifitas bersifat pribadi dengan memposting foto pribadi (selfie) bertemu dengan budaya konsumtif berkontribusi pada terjadinya gaya hidup semu.  Bagi anak, pemanfaatan media internet tanpa dilengkapi pengetahuan literasi media dan teknologi bisa berdampak pada perilaku kurang baik, salah satunya terkait perlilaku seksualitas yang menyimpang. Tentunya hal ini harus dipikirkan secara bersama-sama, bagaimana pendidikan memberikan pengaruh terbaik bagi anak dan remaja.

D. Penutup

Paparan di atas menunjukkan bahwa akar persoalan terjadinya praktek perkawinan anak tidaklah tunggal, sebaliknya sangat komplek. Faktor pendidikan, sosial, ekonomi, pandangan agama dan budaya berkontribusi pada sulitnya menyelesaikan kasus perkawinan anak yang terjadi. Indonesia telah memiliki beberapa kebijakan nasional terkait perlindungan anak dan pemenuhan hak anak, namun nyatanya belum sepenuhnya terimplementasikan sesuai tujuan. Program mengurangi angka perkawinan anak sejatinya memerlukan kebijakan inovatif yang datang dari pemerintah lokal sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. Sebuah kebijakan berupa beasiswa pendidikan misalnya merupakan praktek baik sebagai strategi menunda perkawinan anak. Sejatinya masa depan bangsa ditentukan oleh bagaimana cara kita memperlakukan generasi muda kita di hari ini. Perkawinan anak bukanlah solusi namun menambah daftar problem sosial yang dihadapi masyarakat dan negara kita, tentunya tugas kita semua untuk melakukan pencegahan dan pembelaan terhadap anak-anak yang dikorbankan dengan mengatasnamakan moral dan agama.

 

Sumber:

[1] https://news.detik.com/berita/d-5049836/kementerian-pppa-sebut-angka-perkawinan-anak-meningkat-di-masa-pandemi-corona

[2] https://jurnalgunungkidul.com/gadis-pantai-selatan-dalam-jebakan-perkawinan-anak-/422/

[3] Lies Marcoes, Merebut Tafsir. Amongkarta bekerjasama dengan Yayasan Rumah Kita Bersama, 2021. hal 40.

[4] Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), UNICEF, dan Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA) bekerja sama untuk menerbitkan laporan “Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda” ini. januari 2020.

[5] wawancara aktifis Rahim Bumi. Juli 2021

[6] understanding marital rape in global context. hal 4

[7] Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), UNICEF, dan Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA) bekerja sama untuk menerbitkan laporan “Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda” ini. Januari 2020.

[8] Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), UNICEF, dan Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA) bekerja sama untuk menerbitkan laporan “Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda” ini. Januari 2020.

[9] Dokumentasi “Workshop Membangun Keterlibatan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Kelurahan Siaga dalam upaya mendukung perencanaan kehamilan yang aman dan sehat bagi perempuan”, 21-23 Oktober 2020, Mitra Wacana  program IPAS.

[10] https://katadata.co.id/ariayudhistira/infografik/5f6175a8a15b5/pernikahan-dini-melonjak-selama-pandemi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Keterbatasan Finansial, Penyebab Banyak Mimpi Besar Anak Indonesia Terhambat

Published

on

Sumber gambar: Freepik

Meilina Salsabila, mahasiswa
Universitas Sebelas Maret

Menurut Ingka Pay (2023) pendidikan secara umum dapat diartikan sebagai usaha secara sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Pendidikan juga berperan sebagai agen utama dalam mengemban tugas peningkatan kualitas sumber daya manusia, melalui pendidikan, masyarakat bisa mendapatkan untuk membina kemampuan pada dirinya sendiri dan mengatur hidupnya secara baik. Di Indonesia, pendidikan merupakan hak asasi manusia setiap warga negara yang tercantum dalam UUD 1945, Pasal 31 Ayat 1. Namun berbeda dengan realita yang ada, hingga saat ini masih banyak ditemui anak-anak yang memutuskan untuk berhenti dalam proses pendidikannya.

Putus sekolah merupakan proses berhentinya seorang pelajar secara terpaksa dari suatu lembaga pendidikan tempat pelajar mencari ilmu pengetahuan (Madaniah, F., dkk, 2023). Putus sekolah bukanlah permasalahan yang baru dalam sektor pendidikan, di Indonesia permasalahan tersebut hingga sekarang belum juga teratasi. Angka putus sekolah di Indonesia yang mencapai lebih dari 2,4 juta anak per-tahun adalah tragedi nasional yang tidak boleh dibiarkan terus berlanjut. Data dari Kemendikbud Ristek menunjukkan bahwa dari jumlah tersebut, 1,2 juta anak tidak melanjutkan setelah lulus dari satu jenjang ke jenjang berikutnya, dan 1,1 juta anak yang sempat melanjutkan namun putus di tengah jalan. Faktor ekonomi keluarga menjadi penyebab dominan dengan 70% dari kasus putus sekolah terjadi karena orang tua tidak mampu membiayai kebutuhan sekolah anak, diikuti oleh faktor jarak ke sekolah yang terlalu jauh terutama di daerah terpencil, pernikahan usia anak, khususnya untuk anak perempuan, dan anak yang terpaksa bekerja untuk membantu ekonomi keluarga (Mariana, N. 2025). 

 Anak-anak dari keluarga miskin cenderung memiliki hambatan ekonomi dan sosial yang mengarah pada putus sekolah, baik dalam bentuk langsung maupun tidak langsung. Hal tersebut yang menjadikan kemiskinan menjadi salah satu faktor yang membatasi kesempatan anak dalam mengakses pendidikan yang layak. Maka dari itu, faktor kemiskinan dapat dipandang sebagai akar dari ketidaksetaraan kesempatan pendidikan (Suharto, 2005). Dilihat dari realita yang terjadi, banyak anak Indonesia yang memutuskan berhenti bersekolah atau tidak melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, karena lebih memilih mencari lowongan pekerjaan untuk membantu ekonomi keluarga yang terbatas dan ketidakmampuan mereka dalam membayar biaya perkuliahan yang tinggi. 

Persoalan putus sekolah rentan terhadap anak yang berada di wilayah 3T dibandingkan dengan anak-anak di kota besar, keadaan tersebut karena terdapat faktor kendala ekonomi, keterbatasan akses, serta faktor sosial budaya yang memaksa anak untuk tidak melanjutkan pendidikan mereka. Hal itu juga diungkapkan oleh Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, dilansir dari alinea.id.

Kemiskinan dan kondisi ekonomi keluarga yang lemah memaksa anak-anak untuk bekerja di usia dini, sehingga mengorbankan pendidikan mereka,” kata Ubaid.  

Oleh karena itu, ketika biaya menjadi alasan terbesar anak itu meninggalkan bangku pendidikan, maka Indonesia berada pada situasi krisis sosial yang mendalam. 

Dampak buruk dari fenomena putus sekolah terhadap anak adalah mereka akan kehilangan kesempatan dalam mengembangkan potensi yang mereka miliki, mereka bisa berisiko lebih besar dalam mengalami eksploitasi secara ekonomi, karena anak akan lebih memilih bekerja di usia muda untuk mencari pundi-pundi penghasilan dari pada melanjutkan pendidikan mereka, kemudian pendidikan yang rendah akan mempersulit dalam memperoleh pekerjaan yang layak dan menyebabkan terjadinya siklus kemiskinan yang terus berulang. Kondisi ini akhirnya akan membuat anak mengubur impian mereka dan mengambil hak atas pendidikan yang seharusnya mereka dapatkan dengan layak. 

Dari dampak yang ditimbulkan, menunjukkan perlu adanya upaya dalam mengatasi permasalahan tersebut. Dalam memberikan solusi diperlukan langkah-langkah strategis yang melibatkan seluruh elemen masyarakat mulai dari pemerintah, lembaga pendidik, dan kelompok masyarakat. Upaya yang dapat dilakukan yaitu pertama, dengan memperluas akses pendidikan di wilayah 3T, hal ini agar mereka dapat merasakan kualitas pendidikan yang sama bagusnya dengan di daerah kota. 

Kedua mengoptimalkan program bantuan pendidikan, seperti yang kita ketahui Indonesia memiliki program yang bernama KIP Sekolah dan KIP Kuliah, program ini bertujuan untuk memberi bantuan dalam biaya pendidikan kepada para pelajar yang memiliki keterbatasan ekonomi. Namun dalam implementasi atau keberjalanan program seringkali kurang tepat sasaran, sehingga masih banyak anak yang seharusnya masuk dalam kriteria menjadi tidak merasa dampak dari program tersebut. 

Ketiga memberikan pendampingan dan ruang komunikasi untuk anak yang berisiko putus sekolah dan keluarga pelajar yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Dengan adanya tindakan pendampingan dan ruang komunikasi terbuka, akan memberikan bantuan dan dukungan terhadap anak dan keluarga yang mengalami kesulitan untuk

Dengan demikian, permasalahan ekonomi tidak hanya berdampak buruk bagi keluarga tetapi dapat menjadi penghalang anak untuk mendapatkan hak mereka dalam hal pendidikan. Oleh karena itu upaya mengatasi kondisi tersebut, diperlukan kolaborasi antar elemen masyarakat dalam memastikan setiap anak Indonesia dapat memiliki kesempatan yang sama, karena pendidikan bukanlah sebuah kemewahan, melainkan hak dasar yang dapat diakses oleh seluruh anak. 

Pada akhirnya, investasi terbaik bukan hanya pada pembangunan infrastruktur atau penguatan ekonomi saja, tetapi memastikan tidak ada satupun anak yang kehilangan hak dasar pendidikan dan mimpi-mimpi mereka hanya karena keterbatasan biaya.

Continue Reading

Trending