web analytics
Connect with us

Opini

KESADARAN PERAN DAN ANOMALI BUDAYA PATRIAKHI

Published

on

KESADARAN PERAN DAN BUDAYA PATRIAKHI

Muhammad Mansur

Tulisan ini akan berangkat dari sebuah perbincangan dengan sahabat saya yang diawali dari topik keluarga lalu merembet  tentang perempuan dalam lingkaran patriarkhi. Menurut penuturan sahabat saya mengungkapkan bahwa betapa sebenarnya perempuan dari beberapa sisi juga menikmati keberadaannya, baik sengaja atau tidak jura turut melanggengkan budaya tersebut. Tidak semua perempuan sepakat, jika kesetaraan peran dianggap sesuatu yang adil ketika ada kondisi “kenyamanan” di dalamnya.

Dalam budaya patriarkhi yang menempatkan laki-laki  lebih “superior” ada konsekuensi “kekuasaan” akan dikendalikan oleh laki-laki. Namun dari sisi yang tersembunyi tidak sepenuhnya benar adanya. Dalam hal ini penulis ingin mengartikan kata Superior; memiliki kemampuan melakukan segalanya, atau dalam istilah Jawa sering kali disebut “mrantasi” (harus bisa melakukan banyak hal). Wajah yang ditampakkan karena desakan kepercayaan, bahkan keyakinan yang berakar di masyarakat membuat tampilan ini harus sebagaimana pengetahuan komunal. Sehingga, ketika ada kegagalan dalam menjalankan peran tersebut kekerasan kerap kali digunakan untuk membungkam fakta yang terjadi. Walaupun di sisi tersembunyi, laki-laki yang dianggap superior juga merasa terintimidasi atas pandangan superior yang dilekatkan padanya.

Jika kembali pada perbincangan dengan sahabat saya di atas, tampaknya dia sedang berupaya memberikan ruang kesempatan seluas-luasnya kepada pasangannya untuk menjadi setara. Memainkan peran setara, soal peran dan tanggungjawab terhadap keluarga tanpa harus membedakan sebagai tugas dan peran laki-laki atau perempuan. Sahabat saya mengungkapkan bahwa selama peran tersebut mampu dilakukan dan mendapatkan hak yang sama dalam relasi keluarga, berarti dianggap baik. Dari konsekuensi itu dia rela menanggalkan superiortas yang dilekatkan oleh budaya.

Menurutnya, ternyata tidak semua perempuan bersedia mengambil kesempatan tersebut. Dari kacamatanya selain itu dibenarkan secara kebudayaan yang membentuk pasangannya, juga karena pasangannya sudah berada pada zona nyaman. Oleh karena itu dia tidak mau mengambil resiko untuk bersusah payah yang mengganggu kenyamanannya, karena dengan keluar dari zona aman artinya ada konsekuensi yang harus diambil. Dia harus berpusing ria bagaimana memiliki income (pendapatan) untuk keluarga, harus berjibaku dengan pekerjaan di luar zona nyamannya. Sedangkan dengan “manut” saja dia tinggal menikmati apa yang bisa dihasilkan pasangannya.

Dalam hal ini, sahabat saya lebih diuntungkan karena sikap pasangan yang sangat kooperatif dan memiliki mindset (cara berpikir) yang baik dalam relasi antara perempuan dan laki-laki. Akan tetapi, dari itu semua rasanya ada hal berat yang dipikulnya atas standard budaya yang cenderung lebih mengunggulkan laki-laki ini. Fakta ini tidak hanya terjadi pada sahabat saya, hal serupa juga dialami oleh sebagian kalangan laki-laki namun tak pernah tampak dipermukaan karena hal ini seperti anomali dalam kebudayaan yang dianggap “maskulin” ini.

Sepintas, memang terlihat sebagai dalih atau alasan karena dia bagian dari yang “gagal”, sehingga mendorong pasangannya untuk mengambil sebagian perannya. Terlihat masuk akal, tapi analisis itu tidak banyak kacamata untuk bisa mendapatkan konklusi yang lebih objektif. Argumentasinya bukan soal peran dia sebagai kepala keluarga yang tak mampu ia penuhi, namun lebih kepada proyeksi kemungkinan terburuk untuk survive. Begini maksudnya, mungkin hari ini dia punya kemampuan soal peran itu, namun ketika suatu saat dia tidak mampu melakukannya lagi, karena dia sakit atau bahkan meninggal, institusi keluarga yang mereka bangun tidak serta merta roboh karena pincangnya peran ini. Sebelum itu terjadi dia ingin keluarga ini tetap mampu survive dengan kelayakan karena tidak kehilangan kesempatan dan akses, karena kesempatan itu terbatas dari kekuatan dan waktu yang dimiliki.

Menarik menurut saya argumentasi ini, bahkan juga banyak yang berpikiran sama, namun demikian banyak juga yang melakukannya tidak didasari kesadaran mentalitas kesetaraan, tapi lebih banyak atas dasar bertahan hidup saja. Apa yang terjadi kemudian tidak beranjak pendewasaan kesadaran atas peran, tapi tetap saja ada tuntutan atas masing-masing peran. Perempuan menjadi memiliki beban ganda, dan laki-laki tetap terintimidasi atas kegagalan peran.

Banyak hal yang membentangkan disparitas peran laki-laki dan perempuan, sehingga terjadi pembedaan tugas bahwa pekerjaan A. untuk laki-laki, pekerjaan B, untuk perempuan dan seterusnya. Bukan didasarkan atas kemampuan yang dimiliki atau timbul dari malasnya untuk mencoba dan berusaha untuk bisa melakukannya.

Fenomena semacam ini jelas perlu banyak kajian dan diskusi biar tidak bias, bahwa selama ini masalah strereotipe yang merugikan ini tidak hanya menimpa kaum perempuan yang ditempatkan dalam ruang tertindas dalam kultur patriarkhi, namun juga laki-laki merupakan korban dalam budaya budaya ini. Kesempurnaan peran laki-laki merupakan peran “utopis” karena berjalan dalam intimidasi dan bayang-bayang ekspektasi budaya yang belum tentu semua mampu melakukannya.

Kesetaraan dan keseimbangan peran memang harus terus didialogkan dalam rangka menemukan perubahan mindset yang lebih adil terhadap pembedaan peran laki-laki dan perempuan. Bahwa akhirnya pilihan peran bisa menjadi hal yang diambil secara sadar tanpa membedakan karena “kelaki-lakiannya” atau “keperempuanannya”. bahwa perempuan yang memilih ruang domestik tetaplah baik, ataupun sebaliknya bagi yang ingin berperan diruang public bukanlah tabu. Laki-laki juga berhak melakukan hal yang sama, asalkan didasari kesadaran dan tanggung jawab dalam melakukannya, bukan sebagai jalan pintas melarikan diri dari tanggung jawab yang mampu dilakukannya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Keterbatasan Finansial, Penyebab Banyak Mimpi Besar Anak Indonesia Terhambat

Published

on

Sumber gambar: Freepik

Meilina Salsabila, mahasiswa
Universitas Sebelas Maret

Menurut Ingka Pay (2023) pendidikan secara umum dapat diartikan sebagai usaha secara sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Pendidikan juga berperan sebagai agen utama dalam mengemban tugas peningkatan kualitas sumber daya manusia, melalui pendidikan, masyarakat bisa mendapatkan untuk membina kemampuan pada dirinya sendiri dan mengatur hidupnya secara baik. Di Indonesia, pendidikan merupakan hak asasi manusia setiap warga negara yang tercantum dalam UUD 1945, Pasal 31 Ayat 1. Namun berbeda dengan realita yang ada, hingga saat ini masih banyak ditemui anak-anak yang memutuskan untuk berhenti dalam proses pendidikannya.

Putus sekolah merupakan proses berhentinya seorang pelajar secara terpaksa dari suatu lembaga pendidikan tempat pelajar mencari ilmu pengetahuan (Madaniah, F., dkk, 2023). Putus sekolah bukanlah permasalahan yang baru dalam sektor pendidikan, di Indonesia permasalahan tersebut hingga sekarang belum juga teratasi. Angka putus sekolah di Indonesia yang mencapai lebih dari 2,4 juta anak per-tahun adalah tragedi nasional yang tidak boleh dibiarkan terus berlanjut. Data dari Kemendikbud Ristek menunjukkan bahwa dari jumlah tersebut, 1,2 juta anak tidak melanjutkan setelah lulus dari satu jenjang ke jenjang berikutnya, dan 1,1 juta anak yang sempat melanjutkan namun putus di tengah jalan. Faktor ekonomi keluarga menjadi penyebab dominan dengan 70% dari kasus putus sekolah terjadi karena orang tua tidak mampu membiayai kebutuhan sekolah anak, diikuti oleh faktor jarak ke sekolah yang terlalu jauh terutama di daerah terpencil, pernikahan usia anak, khususnya untuk anak perempuan, dan anak yang terpaksa bekerja untuk membantu ekonomi keluarga (Mariana, N. 2025). 

 Anak-anak dari keluarga miskin cenderung memiliki hambatan ekonomi dan sosial yang mengarah pada putus sekolah, baik dalam bentuk langsung maupun tidak langsung. Hal tersebut yang menjadikan kemiskinan menjadi salah satu faktor yang membatasi kesempatan anak dalam mengakses pendidikan yang layak. Maka dari itu, faktor kemiskinan dapat dipandang sebagai akar dari ketidaksetaraan kesempatan pendidikan (Suharto, 2005). Dilihat dari realita yang terjadi, banyak anak Indonesia yang memutuskan berhenti bersekolah atau tidak melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, karena lebih memilih mencari lowongan pekerjaan untuk membantu ekonomi keluarga yang terbatas dan ketidakmampuan mereka dalam membayar biaya perkuliahan yang tinggi. 

Persoalan putus sekolah rentan terhadap anak yang berada di wilayah 3T dibandingkan dengan anak-anak di kota besar, keadaan tersebut karena terdapat faktor kendala ekonomi, keterbatasan akses, serta faktor sosial budaya yang memaksa anak untuk tidak melanjutkan pendidikan mereka. Hal itu juga diungkapkan oleh Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, dilansir dari alinea.id.

Kemiskinan dan kondisi ekonomi keluarga yang lemah memaksa anak-anak untuk bekerja di usia dini, sehingga mengorbankan pendidikan mereka,” kata Ubaid.  

Oleh karena itu, ketika biaya menjadi alasan terbesar anak itu meninggalkan bangku pendidikan, maka Indonesia berada pada situasi krisis sosial yang mendalam. 

Dampak buruk dari fenomena putus sekolah terhadap anak adalah mereka akan kehilangan kesempatan dalam mengembangkan potensi yang mereka miliki, mereka bisa berisiko lebih besar dalam mengalami eksploitasi secara ekonomi, karena anak akan lebih memilih bekerja di usia muda untuk mencari pundi-pundi penghasilan dari pada melanjutkan pendidikan mereka, kemudian pendidikan yang rendah akan mempersulit dalam memperoleh pekerjaan yang layak dan menyebabkan terjadinya siklus kemiskinan yang terus berulang. Kondisi ini akhirnya akan membuat anak mengubur impian mereka dan mengambil hak atas pendidikan yang seharusnya mereka dapatkan dengan layak. 

Dari dampak yang ditimbulkan, menunjukkan perlu adanya upaya dalam mengatasi permasalahan tersebut. Dalam memberikan solusi diperlukan langkah-langkah strategis yang melibatkan seluruh elemen masyarakat mulai dari pemerintah, lembaga pendidik, dan kelompok masyarakat. Upaya yang dapat dilakukan yaitu pertama, dengan memperluas akses pendidikan di wilayah 3T, hal ini agar mereka dapat merasakan kualitas pendidikan yang sama bagusnya dengan di daerah kota. 

Kedua mengoptimalkan program bantuan pendidikan, seperti yang kita ketahui Indonesia memiliki program yang bernama KIP Sekolah dan KIP Kuliah, program ini bertujuan untuk memberi bantuan dalam biaya pendidikan kepada para pelajar yang memiliki keterbatasan ekonomi. Namun dalam implementasi atau keberjalanan program seringkali kurang tepat sasaran, sehingga masih banyak anak yang seharusnya masuk dalam kriteria menjadi tidak merasa dampak dari program tersebut. 

Ketiga memberikan pendampingan dan ruang komunikasi untuk anak yang berisiko putus sekolah dan keluarga pelajar yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Dengan adanya tindakan pendampingan dan ruang komunikasi terbuka, akan memberikan bantuan dan dukungan terhadap anak dan keluarga yang mengalami kesulitan untuk

Dengan demikian, permasalahan ekonomi tidak hanya berdampak buruk bagi keluarga tetapi dapat menjadi penghalang anak untuk mendapatkan hak mereka dalam hal pendidikan. Oleh karena itu upaya mengatasi kondisi tersebut, diperlukan kolaborasi antar elemen masyarakat dalam memastikan setiap anak Indonesia dapat memiliki kesempatan yang sama, karena pendidikan bukanlah sebuah kemewahan, melainkan hak dasar yang dapat diakses oleh seluruh anak. 

Pada akhirnya, investasi terbaik bukan hanya pada pembangunan infrastruktur atau penguatan ekonomi saja, tetapi memastikan tidak ada satupun anak yang kehilangan hak dasar pendidikan dan mimpi-mimpi mereka hanya karena keterbatasan biaya.

Continue Reading

Trending