web analytics
Connect with us

Opini

KESADARAN PERAN DAN ANOMALI BUDAYA PATRIAKHI

Published

on

KESADARAN PERAN DAN BUDAYA PATRIAKHI

Muhammad Mansur

Tulisan ini akan berangkat dari sebuah perbincangan dengan sahabat saya yang diawali dari topik keluarga lalu merembet  tentang perempuan dalam lingkaran patriarkhi. Menurut penuturan sahabat saya mengungkapkan bahwa betapa sebenarnya perempuan dari beberapa sisi juga menikmati keberadaannya, baik sengaja atau tidak jura turut melanggengkan budaya tersebut. Tidak semua perempuan sepakat, jika kesetaraan peran dianggap sesuatu yang adil ketika ada kondisi “kenyamanan” di dalamnya.

Dalam budaya patriarkhi yang menempatkan laki-laki  lebih “superior” ada konsekuensi “kekuasaan” akan dikendalikan oleh laki-laki. Namun dari sisi yang tersembunyi tidak sepenuhnya benar adanya. Dalam hal ini penulis ingin mengartikan kata Superior; memiliki kemampuan melakukan segalanya, atau dalam istilah Jawa sering kali disebut “mrantasi” (harus bisa melakukan banyak hal). Wajah yang ditampakkan karena desakan kepercayaan, bahkan keyakinan yang berakar di masyarakat membuat tampilan ini harus sebagaimana pengetahuan komunal. Sehingga, ketika ada kegagalan dalam menjalankan peran tersebut kekerasan kerap kali digunakan untuk membungkam fakta yang terjadi. Walaupun di sisi tersembunyi, laki-laki yang dianggap superior juga merasa terintimidasi atas pandangan superior yang dilekatkan padanya.

Jika kembali pada perbincangan dengan sahabat saya di atas, tampaknya dia sedang berupaya memberikan ruang kesempatan seluas-luasnya kepada pasangannya untuk menjadi setara. Memainkan peran setara, soal peran dan tanggungjawab terhadap keluarga tanpa harus membedakan sebagai tugas dan peran laki-laki atau perempuan. Sahabat saya mengungkapkan bahwa selama peran tersebut mampu dilakukan dan mendapatkan hak yang sama dalam relasi keluarga, berarti dianggap baik. Dari konsekuensi itu dia rela menanggalkan superiortas yang dilekatkan oleh budaya.

Menurutnya, ternyata tidak semua perempuan bersedia mengambil kesempatan tersebut. Dari kacamatanya selain itu dibenarkan secara kebudayaan yang membentuk pasangannya, juga karena pasangannya sudah berada pada zona nyaman. Oleh karena itu dia tidak mau mengambil resiko untuk bersusah payah yang mengganggu kenyamanannya, karena dengan keluar dari zona aman artinya ada konsekuensi yang harus diambil. Dia harus berpusing ria bagaimana memiliki income (pendapatan) untuk keluarga, harus berjibaku dengan pekerjaan di luar zona nyamannya. Sedangkan dengan “manut” saja dia tinggal menikmati apa yang bisa dihasilkan pasangannya.

Dalam hal ini, sahabat saya lebih diuntungkan karena sikap pasangan yang sangat kooperatif dan memiliki mindset (cara berpikir) yang baik dalam relasi antara perempuan dan laki-laki. Akan tetapi, dari itu semua rasanya ada hal berat yang dipikulnya atas standard budaya yang cenderung lebih mengunggulkan laki-laki ini. Fakta ini tidak hanya terjadi pada sahabat saya, hal serupa juga dialami oleh sebagian kalangan laki-laki namun tak pernah tampak dipermukaan karena hal ini seperti anomali dalam kebudayaan yang dianggap “maskulin” ini.

Sepintas, memang terlihat sebagai dalih atau alasan karena dia bagian dari yang “gagal”, sehingga mendorong pasangannya untuk mengambil sebagian perannya. Terlihat masuk akal, tapi analisis itu tidak banyak kacamata untuk bisa mendapatkan konklusi yang lebih objektif. Argumentasinya bukan soal peran dia sebagai kepala keluarga yang tak mampu ia penuhi, namun lebih kepada proyeksi kemungkinan terburuk untuk survive. Begini maksudnya, mungkin hari ini dia punya kemampuan soal peran itu, namun ketika suatu saat dia tidak mampu melakukannya lagi, karena dia sakit atau bahkan meninggal, institusi keluarga yang mereka bangun tidak serta merta roboh karena pincangnya peran ini. Sebelum itu terjadi dia ingin keluarga ini tetap mampu survive dengan kelayakan karena tidak kehilangan kesempatan dan akses, karena kesempatan itu terbatas dari kekuatan dan waktu yang dimiliki.

Menarik menurut saya argumentasi ini, bahkan juga banyak yang berpikiran sama, namun demikian banyak juga yang melakukannya tidak didasari kesadaran mentalitas kesetaraan, tapi lebih banyak atas dasar bertahan hidup saja. Apa yang terjadi kemudian tidak beranjak pendewasaan kesadaran atas peran, tapi tetap saja ada tuntutan atas masing-masing peran. Perempuan menjadi memiliki beban ganda, dan laki-laki tetap terintimidasi atas kegagalan peran.

Banyak hal yang membentangkan disparitas peran laki-laki dan perempuan, sehingga terjadi pembedaan tugas bahwa pekerjaan A. untuk laki-laki, pekerjaan B, untuk perempuan dan seterusnya. Bukan didasarkan atas kemampuan yang dimiliki atau timbul dari malasnya untuk mencoba dan berusaha untuk bisa melakukannya.

Fenomena semacam ini jelas perlu banyak kajian dan diskusi biar tidak bias, bahwa selama ini masalah strereotipe yang merugikan ini tidak hanya menimpa kaum perempuan yang ditempatkan dalam ruang tertindas dalam kultur patriarkhi, namun juga laki-laki merupakan korban dalam budaya budaya ini. Kesempurnaan peran laki-laki merupakan peran “utopis” karena berjalan dalam intimidasi dan bayang-bayang ekspektasi budaya yang belum tentu semua mampu melakukannya.

Kesetaraan dan keseimbangan peran memang harus terus didialogkan dalam rangka menemukan perubahan mindset yang lebih adil terhadap pembedaan peran laki-laki dan perempuan. Bahwa akhirnya pilihan peran bisa menjadi hal yang diambil secara sadar tanpa membedakan karena “kelaki-lakiannya” atau “keperempuanannya”. bahwa perempuan yang memilih ruang domestik tetaplah baik, ataupun sebaliknya bagi yang ingin berperan diruang public bukanlah tabu. Laki-laki juga berhak melakukan hal yang sama, asalkan didasari kesadaran dan tanggung jawab dalam melakukannya, bukan sebagai jalan pintas melarikan diri dari tanggung jawab yang mampu dilakukannya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Disekap Tiga Tahun di Bandung, Korban Perempuan Alami Kekerasan Berlapis dan Negara Dituntut Hadir

Published

on

Sumber foto: Suara Global

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung bukan sekadar peristiwa kriminal biasa. Ini adalah potret kekerasan berbasis gender yang ekstrem, berlangsung lama, dan meninggalkan luka fisik, psikologis, sosial, serta ekonomi yang sangat serius bagi korban.
Sejak awal, kasus ini memperlihatkan pola kontrol total atas hidup korban: dijauhkan dari keluarga, dibatasi akses komunikasinya, dipindah-pindahkan tempat tinggal, dan diduga disekap selama sekitar tiga tahun. Korban baru terungkap setelah keluarga menerima pesan WhatsApp misterius pada 10 Juni 2026 yang menyebut korban berada di IGD RSHS Bandung, lalu keluarga melapor ke Polda Jawa Barat dua hari kemudian.

Saat ditemukan, kondisi YTR dilaporkan sangat memprihatinkan. Ia mengalami luka berat, gangguan penglihatan, kesulitan bicara, dan kondisi fisik yang menunjukkan dugaan kekerasan berulang dalam jangka panjang. Dari informasi yang beredar, keluarga juga menanggung kehilangan dan penderitaan tambahan karena korban sempat dianggap menghilang tanpa jejak selama bertahun-tahun.

Penangkapan pelaku berinisial TH dilakukan setelah aparat menelusuri jejak transaksi daring yang mengarah kepada keberadaannya di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Polda Jawa Barat kemudian mengamankan tersangka untuk pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya ia masuk daftar pencarian orang.
Cara membaca kasus ini penting — ini bukan hubungan asmara yang “bermasalah”, melainkan dugaan kekerasan berbasis gender yang sangat serius. Komnas Perempuan menegaskan bahwa tindakan seperti kontrol ekstrem, penguasaan, isolasi sosial, dan perampasan kemerdekaan adalah ciri khas kekerasan berbasis gender dalam relasi personal, bukan drama percintaan.

Dalam perspektif ini, penyekapan bukan hanya soal membatasi gerak tubuh korban, tetapi juga merampas hak korban untuk menentukan hidupnya sendiri. Selama disekap, korban kehilangan akses pada keluarga, bantuan medis, dunia luar, dan kemungkinan besar juga kehilangan kesempatan untuk meminta pertolongan.
Dari sudut pandang korban, derita yang dialami tidak berhenti pada luka fisik. Korban mengalami trauma mendalam, rasa takut, kehilangan rasa aman, gangguan kepercayaan pada orang lain, serta dampak jangka panjang pada kesehatan mental dan martabatnya sebagai manusia. Kementerian PPPA sendiri menyebut korban kekerasan seksual maupun kekerasan berbasis gender dapat mengakibatkan penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, sosial, dan politik sekaligus.

Secara hukum pidana umum, perbuatan ini dapat dikaitkan dengan pasal-pasal mengenai penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan tindakan melawan hukum lain yang menyebabkan penderitaan fisik maupun hilangnya kebebasan seseorang. Jika penyidikan membuktikan adanya unsur penyiksaan, penahanan ilegal, atau paksaan yang dilakukan secara berulang, maka konstruksi deliknya bisa berkembang menjadi perbuatan yang lebih berat daripada sekadar penganiayaan biasa.

Selain KUHP, ada kemungkinan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila dalam rangkaian kekerasan itu ditemukan unsur penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, atau bentuk kekerasan seksual lain yang diakui undang-undang. UU TPKS menegaskan perlindungan korban secara komprehensif, mulai dari penanganan, pelindungan, pemulihan, hingga partisipasi masyarakat dalam pencegahan.

Penting dicatat bahwa UU TPKS juga menempatkan perspektif korban sebagai pusat penanganan perkara. Artinya, proses hukum tidak boleh semata-mata mengejar pemidanaan pelaku, tetapi juga harus memastikan korban memperoleh layanan medis, pendampingan psikologis, perlindungan keamanan, restitusi, dan pemulihan yang berkelanjutan. KemenPPPA menegaskan bahwa UU TPKS hadir sebagai wujud kehadiran negara untuk melindungi dan memulihkan korban.

Negara tidak cukup hanya hadir setelah kasus meledak di publik. Kasus ini menunjukkan perlunya sistem deteksi dini yang mampu menangkap tanda-tanda kekerasan domestik atau relasi personal sebelum berubah menjadi penyekapan di kemudian hari. Itu berarti penguatan peran keluarga, tetangga, pengelola kos, sekolah, tempat kerja, dan layanan kesehatan untuk mengenali gejala korban yang dikontrol, diisolasi, atau mengalami kekerasan berulang.

Di tahap pascakejadian, pemerintah harus memastikan korban tidak dipersulit oleh administrasi layanan. Akses ke perawatan, rehabilitasi, konseling, bantuan hukum, dan perlindungan harus diprioritaskan, karena pemulihan korban bukan pelengkap, melainkan bagian inti dari kewajiban negara.
Penegakan hukum juga harus tegas dan tidak memberi ruang bagi narasi yang mengecilkan kekerasan sebagai urusan privat. Komnas Perempuan dan sejumlah pihak mendorong agar kasus ini diperlakukan sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi dan martabat perempuan, sehingga publik tidak terseret pada normalisasi kekerasan dalam relasi intim.

Dari perspektif aktivis perempuan, kasus ini adalah alarm keras bahwa kekerasan terhadap perempuan sering terjadi di ruang yang paling dekat dengan korban, yaitu relasi personal. Itulah sebabnya aktivis menolak penggunaan istilah yang romantis atau menyamarkan fakta; yang terjadi di sini adalah kontrol, pemenjaraan, dan penyiksaan yang menumbuhkan ketakutan serta ketergantungan paksa.

Dari perspektif aktivis HAM, setiap hari penyekapan berlangsung berarti ada pelanggaran atas kebebasan, keamanan, dan martabat manusia. Karena itu, penanganan kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi harus diikuti pengungkapan seluruh rangkaian kekerasan, jaringan yang mungkin membantu, serta evaluasi mengapa korban bisa terisolasi begitu lama tanpa terdeteksi. Kasus YTR menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender dapat terjadi dalam bentuk yang sangat brutal, tersembunyi, dan panjang. Negara, masyarakat, dan lingkungan terdekat korban perlu belajar bahwa pencegahan bukan hanya soal kampanye, tetapi soal kewaspadaan sosial, keberanian melapor, dan sistem perlindungan yang benar-benar bekerja.

Ruliyanto

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending