Opini
KESADARAN PERAN DAN ANOMALI BUDAYA PATRIAKHI
Published
5 years agoon
By
Mitra Wacana
Tulisan ini akan berangkat dari sebuah perbincangan dengan sahabat saya yang diawali dari topik keluarga lalu merembet tentang perempuan dalam lingkaran patriarkhi. Menurut penuturan sahabat saya mengungkapkan bahwa betapa sebenarnya perempuan dari beberapa sisi juga menikmati keberadaannya, baik sengaja atau tidak jura turut melanggengkan budaya tersebut. Tidak semua perempuan sepakat, jika kesetaraan peran dianggap sesuatu yang adil ketika ada kondisi “kenyamanan” di dalamnya.
Dalam budaya patriarkhi yang menempatkan laki-laki lebih “superior” ada konsekuensi “kekuasaan” akan dikendalikan oleh laki-laki. Namun dari sisi yang tersembunyi tidak sepenuhnya benar adanya. Dalam hal ini penulis ingin mengartikan kata Superior; memiliki kemampuan melakukan segalanya, atau dalam istilah Jawa sering kali disebut “mrantasi” (harus bisa melakukan banyak hal). Wajah yang ditampakkan karena desakan kepercayaan, bahkan keyakinan yang berakar di masyarakat membuat tampilan ini harus sebagaimana pengetahuan komunal. Sehingga, ketika ada kegagalan dalam menjalankan peran tersebut kekerasan kerap kali digunakan untuk membungkam fakta yang terjadi. Walaupun di sisi tersembunyi, laki-laki yang dianggap superior juga merasa terintimidasi atas pandangan superior yang dilekatkan padanya.
Jika kembali pada perbincangan dengan sahabat saya di atas, tampaknya dia sedang berupaya memberikan ruang kesempatan seluas-luasnya kepada pasangannya untuk menjadi setara. Memainkan peran setara, soal peran dan tanggungjawab terhadap keluarga tanpa harus membedakan sebagai tugas dan peran laki-laki atau perempuan. Sahabat saya mengungkapkan bahwa selama peran tersebut mampu dilakukan dan mendapatkan hak yang sama dalam relasi keluarga, berarti dianggap baik. Dari konsekuensi itu dia rela menanggalkan superiortas yang dilekatkan oleh budaya.
Menurutnya, ternyata tidak semua perempuan bersedia mengambil kesempatan tersebut. Dari kacamatanya selain itu dibenarkan secara kebudayaan yang membentuk pasangannya, juga karena pasangannya sudah berada pada zona nyaman. Oleh karena itu dia tidak mau mengambil resiko untuk bersusah payah yang mengganggu kenyamanannya, karena dengan keluar dari zona aman artinya ada konsekuensi yang harus diambil. Dia harus berpusing ria bagaimana memiliki income (pendapatan) untuk keluarga, harus berjibaku dengan pekerjaan di luar zona nyamannya. Sedangkan dengan “manut” saja dia tinggal menikmati apa yang bisa dihasilkan pasangannya.
Dalam hal ini, sahabat saya lebih diuntungkan karena sikap pasangan yang sangat kooperatif dan memiliki mindset (cara berpikir) yang baik dalam relasi antara perempuan dan laki-laki. Akan tetapi, dari itu semua rasanya ada hal berat yang dipikulnya atas standard budaya yang cenderung lebih mengunggulkan laki-laki ini. Fakta ini tidak hanya terjadi pada sahabat saya, hal serupa juga dialami oleh sebagian kalangan laki-laki namun tak pernah tampak dipermukaan karena hal ini seperti anomali dalam kebudayaan yang dianggap “maskulin” ini.
Sepintas, memang terlihat sebagai dalih atau alasan karena dia bagian dari yang “gagal”, sehingga mendorong pasangannya untuk mengambil sebagian perannya. Terlihat masuk akal, tapi analisis itu tidak banyak kacamata untuk bisa mendapatkan konklusi yang lebih objektif. Argumentasinya bukan soal peran dia sebagai kepala keluarga yang tak mampu ia penuhi, namun lebih kepada proyeksi kemungkinan terburuk untuk survive. Begini maksudnya, mungkin hari ini dia punya kemampuan soal peran itu, namun ketika suatu saat dia tidak mampu melakukannya lagi, karena dia sakit atau bahkan meninggal, institusi keluarga yang mereka bangun tidak serta merta roboh karena pincangnya peran ini. Sebelum itu terjadi dia ingin keluarga ini tetap mampu survive dengan kelayakan karena tidak kehilangan kesempatan dan akses, karena kesempatan itu terbatas dari kekuatan dan waktu yang dimiliki.
Menarik menurut saya argumentasi ini, bahkan juga banyak yang berpikiran sama, namun demikian banyak juga yang melakukannya tidak didasari kesadaran mentalitas kesetaraan, tapi lebih banyak atas dasar bertahan hidup saja. Apa yang terjadi kemudian tidak beranjak pendewasaan kesadaran atas peran, tapi tetap saja ada tuntutan atas masing-masing peran. Perempuan menjadi memiliki beban ganda, dan laki-laki tetap terintimidasi atas kegagalan peran.
Banyak hal yang membentangkan disparitas peran laki-laki dan perempuan, sehingga terjadi pembedaan tugas bahwa pekerjaan A. untuk laki-laki, pekerjaan B, untuk perempuan dan seterusnya. Bukan didasarkan atas kemampuan yang dimiliki atau timbul dari malasnya untuk mencoba dan berusaha untuk bisa melakukannya.
Fenomena semacam ini jelas perlu banyak kajian dan diskusi biar tidak bias, bahwa selama ini masalah strereotipe yang merugikan ini tidak hanya menimpa kaum perempuan yang ditempatkan dalam ruang tertindas dalam kultur patriarkhi, namun juga laki-laki merupakan korban dalam budaya budaya ini. Kesempurnaan peran laki-laki merupakan peran “utopis” karena berjalan dalam intimidasi dan bayang-bayang ekspektasi budaya yang belum tentu semua mampu melakukannya.
Kesetaraan dan keseimbangan peran memang harus terus didialogkan dalam rangka menemukan perubahan mindset yang lebih adil terhadap pembedaan peran laki-laki dan perempuan. Bahwa akhirnya pilihan peran bisa menjadi hal yang diambil secara sadar tanpa membedakan karena “kelaki-lakiannya” atau “keperempuanannya”. bahwa perempuan yang memilih ruang domestik tetaplah baik, ataupun sebaliknya bagi yang ingin berperan diruang public bukanlah tabu. Laki-laki juga berhak melakukan hal yang sama, asalkan didasari kesadaran dan tanggung jawab dalam melakukannya, bukan sebagai jalan pintas melarikan diri dari tanggung jawab yang mampu dilakukannya.
Opini
Patrimonialisme Modern: Mengkaji pergeseran dari birokrasi legal-rasional menuju bentuk Neo-Patrimonialisme
Published
1 day agoon
28 April 2026By
Mitra Wacana

Aditiya Widodo Putra,
Seorang pembelajar di bidang Hukum Internasional dan Tata Kelola Global. Bertempat tinggal di Kota Semarang.
Masih ingatkah Anda dengan skandal 1MDB di Malaysia yang mengguncang dunia pada tahun 2015. Dana investasi milik negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan rakyat, justru diduga mengalir ke rekening pribadi elit politik untuk membeli jet pribadi, lukisan Van Gogh, hingga membiayai film Hollywood. Ini menjadi contoh nyata bagaimana sumber daya publik dikelola dengan logika kepemilikan privat. Fenomena inilah yang kita sebut sebagai Neo-Patrimonialisme di era modern. Dan tentunya akan kita bahas secara garis besar pada tulisan ini.
Apa itu Neo-patrimonialisme?
Neo-patrimonialisme adalah sistem pemerintahan di mana struktur birokrasi legal-rasional—seperti kementerian atau lembaga audit—hanya menjadi cangkang luar yang menutupi praktik kekuasaan personal. Secara teoritis, Max Weber menjelaskan bahwa birokrasi yang ideal seharusnya bersifat objektif dan tidak memihak. Namun, dalam sistem ini, aturan formal tetap ada tetapi sering kali kalah oleh instruksi informal dari pemegang otoritas.
Perbedaan mendasar dengan patrimonialisme klasik adalah penggunaan instrumen modern. Jika dulu raja memberikan tanah kepada bawahannya secara terbuka, kini elit politik memberikan hak istimewa melalui regulasi, izin tambang, atau proteksi pasar. Hal ini menciptakan ilusi legalitas, padahal tujuannya adalah penguasaan sumber daya secara eksklusif oleh kelompok tertentu.
Logika Pemikiran: Dialektika Antara Aturan dan Kepentingan
Mengapa sistem ini bisa bertahan di abad ke-21? Jawabannya terletak pada cara elit melakukan rasionalisasi atas tindakan mereka. Mereka menggunakan narasi stabilitas nasional atau efisiensi pembangunan untuk membenarkan pemusatan kekuasaan. Di bawah bendera korporatokrasi, negara dipandang sebagai sebuah korporasi raksasa di mana efektivitas sering kali dijadikan alasan untuk menabrak prosedur hukum yang dianggap lamban.
Fenomena ini sering memanfaatkan celah dalam kontrak publik yang tidak lengkap. Karena tidak semua detail masa depan bisa diatur dalam kontrak, para elit memiliki ruang diskresi untuk menafsirkan aturan demi keuntungan pihak-pihak yang dekat dengan lingkaran kekuasaan. Ruang abu-abu inilah yang menjadi tempat berkembang biaknya transaksi di bawah meja.
Dampak Nyata: Ketika Rakyat Menanggung Eksternalitas
Dampak paling nyata dari neo-patrimonialisme adalah terjadinya “Negara Terperangkap” (State Capture). Kebijakan publik tidak lagi dirancang untuk kesejahteraan umum, melainkan untuk mengamankan posisi pasar kroni atau membiayai mesin politik agar tetap berkuasa. Akibatnya, terjadi ketimpangan akses terhadap peluang ekonomi, di mana hanya mereka yang memiliki koneksi politik yang bisa berkembang besar.
Selain itu, sistem ini menciptakan beban biaya yang harus ditanggung masyarakat. Ketika proyek infrastruktur diberikan kepada kontraktor berdasarkan kedekatan personal, efisiensi menurun dan kualitas sering kali dikorbankan. Rakyat akhirnya membayar pajak untuk fasilitas yang kurang optimal, sementara keuntungan besar mengalir ke kantong segelintir orang yang mengelola anggaran negara dengan logika kepemilikan privat.
Implikasi Hukum dan Politik: Lunturnya Meritokrasi
Implikasi dari praktik ini sangat dalam, terutama terhadap sistem hukum dan tata kelola pemerintahan. Meritokrasi—prinsip di mana orang terbaik menempati posisi terbaik—perlahan mati. Jabatan strategis dalam lembaga negara banyak diisi oleh orang-orang titipan sebagai bentuk balas budi atau upaya untuk memastikan perlindungan terhadap kepentingan elit dari pengawasan hukum.
Hal ini memperlemah oposisi dan lembaga penegak hukum. Jika hukum dapat dikendalikan melalui pengaruh personal, maka fungsi hukum sebagai alat pengendali kekuasaan hilang. Institusi-institusi independen dipaksa tunduk pada kemauan politik praktis, sehingga mekanisme checks and balances tidak lagi berfungsi. Negara pun bergerak menjauh dari cita-cita supremasi hukum menuju supremasi kekuasaan.
Keterbatasan Sistem: Titik Jenuh Kekuasaan
Meskipun terlihat sangat kuat dan sulit ditembus, sistem neo-patrimonial memiliki keterbatasan intrinsik. Kekuatan sistem ini sangat bergantung pada ketersediaan sumber daya untuk dibagikan kepada para pengikut. Jika terjadi krisis ekonomi atau penurunan komoditas utama, elit akan kesulitan menjaga loyalitas jaringannya. Inilah titik lemah yang sering memicu keretakan internal dalam struktur kekuasaan.
Selain itu, di era keterbukaan informasi, praktik-praktik ini semakin sulit disembunyikan. Tekanan internasional dan tuntutan transparansi dari lembaga-lembaga keuangan global sering kali menjadi penghalang bagi penguasa untuk bertindak semena-mena. Tanpa adanya aliran dana segar atau legitimasi internasional, sistem yang berbasis pada pembagian jatah ini akan perlahan runtuh karena tidak mampu lagi memenuhi tuntutan transaksional para anggotanya.
Hikmah: Menuju Restorasi Ruang Publik
Mempelajari neo-patrimonialisme memberikan pelajaran berharga bahwa demokrasi merupakan perjuangan menjaga batasan antara yang publik dan yang privat. Hikmah yang bisa diambil adalah pentingnya penguatan institusi sipil dan penegakan hukum yang benar-benar otonom. Kita harus menyadari bahwa membiarkan negara dikelola seperti aset pribadi hanya akan membawa pada kerugian kolektif jangka panjang.
Kesadaran publik untuk menuntut transparansi dalam setiap kebijakan adalah kunci utama. Negara harus kembali ke fungsi asalnya sebagai pengelola kepentingan bersama, bukan sebagai perantara keuntungan bagi elit korporasi dan politik. Dengan memahami cara kerja sistem ini, masyarakat dapat lebih kritis dalam mengawasi setiap keputusan yang berdampak pada hajat hidup orang banyak, demi memastikan bahwa keadilan benar-benar menjadi milik semua, bukan hanya milik mereka yang berkuasa.

Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta: 13 Tersangka Ditetapkan, Puluhan Balita Diduga Jadi Korban

Patrimonialisme Modern: Mengkaji pergeseran dari birokrasi legal-rasional menuju bentuk Neo-Patrimonialisme








