Opini
Di Balik Senyum Para Pekerja Migran: Catatan dari Desa Rogojati
Published
2 years agoon
By
Mitra Wacana
Penulis : Ruliyanto
Selama lima hari penuh, saya berproses bersama dengan anak anak muda dari latar belakang yang berbeda-beda dan peduli dengan isu pekerja migran. Ada 15 peserta yang mengikuti Workshop dengan tema undersatanding the plight of the migrant worker and its impact on thir families yang selenggarakan pada 31 agustus – 5 september 2024 di salatiga dan wonosobo. Workshop yang diselenggarakan oleh ICF dan YMCI Indonesia membuka mata saya akan realitas yang jauh lebih kompleks dari sekadar angka statistik. Ketika seseorang memutuskan untuk bekerja di luar negeri maka banyak risiko yang menghadang mereka mulai dari pra keberangkatan, saat bekerja di luar negeri dan sampai dengan kepulangan ke negara asal.

Iming-Iming gaji besar dan sukses selalu digaungkan oleh calo atau perusahaan dalam menjerat korbannya. Kekerasan yang sering dialami oleh pekerja migran yang dilakukan oleh majikannya, Tidak ada jaminan bahwa ketika sesampainya di negara tujuan pekerja migran pasti akan sukses. Mereka memikul beban yang begitu berat mulai dari mewujudkan harapan dari keluarga yang ditinggalkan sampai bagaimana mereka harus bertahan bekerja di negeri orang dengan segala risikonya.
Salatiga, kota kecil di Jawa Tengah, menjadi titik awal perjalanan saya. Pihak penyelenggara memberikan kebebasan setiap anggotanya untuk ikut berperan mengelola workshop ini. setiap anggota bisa memilih perannya di setiap sesi mulai dari menjadi pembawa acara, moderator, sampai dengan memberikan review dari apa yang telah dilakukan selama seharian. Praktik baik ini menjadikan peserta merasa memiliki untuk mensukseskan kegiatan ini. Dalam serangkaian diskusi penyelenggara juga menghadirkan narasumber yang memiliki kepakaran di isu migran ini. Di sini, seluruh peserta menggali lebih dalam tentang sejarah migrasi di Indonesia, tantangan yang dihadapi para pekerja migran, hingga isu-isu HAM yang seringkali terabaikan. Salah satu sesi yang paling menarik adalah ketika kami mencoba mengaitkan isu migrasi dengan perspektif lintas agama. Diskusi ini membuka wawasan saya tentang bagaimana nilai-nilai keagamaan dapat menjadi kekuatan sekaligus tantangan dalam konteks migrasi. Ada banyak ayat ayat dari lintas agama yang menyebutkan tentang migrasi dan masih konteks sampai saat ini. apalagi jika dikaitkan dengan berbagai kejadian saat ini yang mengharuskan orang – orang bermigrasi demi keselamatan akibat konflik berkepanjangan.

Puncak dari workshop ini adalah kunjungan ke Desa Rogojati, Kecamata Sukohargjo Kabupaten Wonosobo. Di desa yang asri ini, kami bertemu dengan komunitas Desbumi Bumi Sejati, sebuah kelompok yang beranggotakan mantan pekerja migran dan keluarga pekerja migran yang masih di luar negeri. Mereka telah berhasil membangun berbagai program pemberdayaan, mulai dari produksi kerajinan hingga advokasi kebijakan.
Dalam kesempatan ini Saya ingin mengacapture pengalaman saat berdialog dengan anggota desbumi, pendamping desbumi dan pemerintah desa yang selalu mensuppor desbumi agar mendapatkan gambaran yang lebih koprehensif.
Saat berbincang dengan para anggota Desbumi, saya mendengar banyak sekali cerita yang mereka bagikan. Ada yang bercerita tentang kekerasan yang mereka dapatkan dari sang majika, ada pula yang berbagi kisah haru tentang solidaritas antar sesama pekerja migran. Namun yang paling membekas adalah perubahan perspektif yang mereka alami. Sebelum berangkat ke luar negeri, banyak di antara mereka yang memiliki prasangka terhadap pemeluk agama lain. Namun, pengalaman bekerja di negara asing telah membuka mata mereka tentang keragaman dan toleransi.
“Dulu, saya pikir semua orang Kristen itu jahat,” ujar salah seorang anggota Desbumi. “Tapi setelah tinggal bersama keluarga majikan saya yang beragama Kristen, saya sadar bahwa itu tidak benar. Mereka sangat baik dan perhatian kepada saya.”
Kisah-kisah seperti inilah yang membuat saya semakin tergerak untuk terlibat dalam isu pekerja migran. Mereka bukan sekadar angka statistik, melainkan individu-individu yang memiliki mimpi dan harapan. Mereka telah berjuang keras untuk keluarga mereka, namun seringkali harus menghadapi berbagai tantangan dan risiko.
Disela sela istirahat saya sempat ngobrol dengan pendamping dari kelompok Desbumi ini. Sartini atau tini panggilan akrabnya, kami berbincang seputar advokasi yang telah dilakukanya. dia bercerita bahwa dia mengadvokasi tidak hanya di wilayah rogojati saja tetapi seluruh wilayah di kabupaten wonosobo. Apabila ada kasus maka dia akan mengkoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak keluarga korban, pemerintah desa sampai dengan stakholder terkait.
Saat berbincang dengan Etti Subiyaarti selaku kepala desa rogojati kecamatan sukoharjo kabupaten wonosobo. Dia bercerita bahwa desa menjadi ujung tombak dalam upaya pelindunga pekerja migran indoesia. Saat ini Desa Rogojati menyandang sebagai desa desmigratif dari Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Desmigratif merupakan program yang dirancang di Desa asal Pekerja Migran Indonesia untuk meningkatkan pelayanan dan pelindungan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri, meningkatkan kemandirian ekonomi dan kesejahteraan bagi keluarga Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia Purna.
Pemeritah desa rogojati selalu memberikan edukasi, dukungan sosial, dan peluang ekonomi, mereka membantu para pekerja migran dan mantan pekerja migran untuk bangkit dan membangun masa depan yang lebih baik tanpa membeda – bedakan agama yang diyakininya.
Dia sesi akhir ini saya ingin menyampaikan bahwa isu migran ini merupakan isu bersama yang harus diperjuangkan. Pekerja Migran Indonesia di satu sisi mereka digaungkan sebagai pahlawan devisa karena mampu menyumbang 10% APBN negara kita, tetapi mirisnya hak hak atas pelindungan yang diberikan kepada mereka masih jauh dari kata pantas. Perlu perhatian yang serius dari negara dalam upaya memerdekakan Pekerja Migran Indonesia dari ketidakadilan. Migrasi adalah hak setiap warga negara, kita tidak bisa mencegah mereka untuk bermigrasi apalagi karena alasan mereka tidak mampu lagi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di negeri sendiri. Saya percaya bahwa setiap individu berhak atas kehidupan yang layak. Para pekerja migran, dengan segala perjuangan dan pengorbanannya, telah membuktikan bahwa mereka adalah manusia yang tangguh dan bermartabat. Mari kita bersama-sama membangun Indonesia yang lebih adil dan bermartabat bagi semua warga negaranya, termasuk para pekerja migran. Semoga kisah-kisah mereka menjadi inspirasi bagi kita semua untuk terus berjuang mewujudkan dunia yang lebih baik.
You may like
Opini
Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)
Published
2 days agoon
3 June 2026By
Mitra Wacana

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.
Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.
Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.
Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural
Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.
Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.
Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law
Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.
Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.
Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite
Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.
Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.
Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum
Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.
Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.
Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.
Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)






