Opini
Folklor Sebagian Lisan : Salah Kayu dalam Pembangunan Rumah Sebagai Musabab Bahaya dan Musibah di Minangkabau
Published
2 years agoon
By
Mitra Wacana

Penulis : Rosidatul Arifah, Mahasiswi aktif Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas, berdomisili di Padang Pariaman. Bergiat di LPK (Labor Penulisan Kreatif ) FIB UNAND.
Berbicara persoalan budaya ialah berbicara perihal sesuatu yang bersifat ‘intim’ mengenai sekelompok masyarakat dengan menautkan identitas induknya. Jika ditilik lebih dalam, budaya bukan sekadar adat istiadat atau norma-norma yang berlaku di masyarakat tertentu saja, melainkan merambah pada seperangkat identitas yang bergelantungan mewakili suatu etnis atau kecilnya disebut sekelompok masyarakat.
Keragaman budaya dari etnis Minangkabau merupakan salah satu dari kian banyaknya kebudayaan di Indonesia yang mendalami peran penting untuk tetap dilestarikan hingga hari ini. Salah satu bentuk kebudayaan lisan yang dianut masyarakat Minangkabau, terkhususnya di Kabupaten Padang Pariaman, Nagari Tandikek yang hingga hari ini masih berlaku dan dianggap sakral ialah kepercayan terhadap suatu pantangan\tapantang. Pantangan atau tapantang berisi pesan berupa peringatan, suruhan dan larangan untuk melaksanakan atau meninggalkan sesuatu, yang apabila tidak dituruti maka diyakini orang yang bersangkutan akan mengalami kesialan.
Tapantang atau pantangan ini biasanya memuat kalimat yang berupa peringatan atau larangan dengan fungsi sebagai pedoman dalam melakukan suatu tindakan, yang biasanya diyakini sepenuhnya oleh masyarakat setempat dan tidak boleh ditinggalkan, dicap sebagai sesuatu yang sakral dan magis, sehingga keberadaan dan keadaannya hari ini masih tetap lestari dan banyak dijumpai di Nagari Tandikek, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Kepercayaan pada Pantangan ini dalam ilmu folklor dikenal dalam bentuk folklor sebagian lisan, yang menuntut adanya tindakan sebelum pernyataan ataupun pernyataan sebelum tindakan. Salah satu contoh yang masih dipercayai dan dihormati karena anggapan kesakralannya oleh masyarakat setempat ialah memenuhi beberapa syarat mutlak yang ketika pembangunan rumah.
Adat mengatur segala tindak-tanduk masyarakat dan cenderung menjadi pedoman warisan regenerasi di Minangkabau. Masyarakat adat biasanya menjadikan hal ini sebagai hal yang wajar, lumrah bahkan tak jarang dianggap sebagai sesuatu yang sakral dan magis. Terutama dalam proses pembangunan rumah, Masyarakat setempat percaya bahwa rumah yang dibangun tanpa mempertimbangkan syarat-syarat dan ketetapan yang telah ditentukan akan menimbulkan bahaya dan musibah bagi pemiliknya.
Beberapa syarat tersebut ialah yang utama yaitu menentukan ‘ari baiak bulan baiak’ atau menentukan hari baik bulan baik yang didudukkan dan disepakati bersama oleh kaum atau keluarga yang akan mendirikan rumah. Kemudian apabila telah didapati dan disepakati tanggal, calon pemilik rumah kemudian harus melaksanakan ritual mandaghahi (mendarahi) atau memotong ternak, biasanya berupa seekor ayam yang disemblih di atas pondasi atau batu pertama yang diletakkan. Hal ini dipercayai masyarakat setempat sebagai langkah untuk menghindari kecelakaan kerja ketika proses pembangunan rumah nantinya.
Kemudian sebelum masuk ke proses pembangunan rumah, si calon pemilik rumah harus memperhatikan beberapa kriteria kayu yang akan digunakan untuk bahan pembangunan rumah. Masyarakat adat mengatur segala bentuk keperluan dalam pembangunan rumah, terutama kayu yang akan digunakan. Kayu yang digunakan dalam pembangunan rumah harus kayu yang bersih, tidak ada noda, tidak ada cacat, kokoh, dan sempurna.
Salah kayu dalam pembangunan rumah diyakini dapat menjadi sebab marabahaya, musibah dan bala bagi calon pemilik rumah. Terdapat beberapa pantangan dalam memilah kayu sebagai bahan dasar pembangunan rumah, beberapa kriteria kayu yang mesti dihindari karena dianggap memiliki pantangan tersebut antara lain sebagai berikut.
Pertama, kayu yang batangnya terlilit oleh akar. Kriteria kayu ini tidak dapat digunakan dalam pembangunan rumah karena dipercayai akan mendatangkan bala bagi si pemilik rumah. Masyarakat setempat percaya kayu yang dililit oleh akarnya tidak boleh dipergunakan dalam pembangunan rumah karena akan menjadi musabab kelak rumah sering dimasuki ular.
Kedua, kayu yang memiliki noda bercak-bercak hitam. Masyarakat setempat meyakini bahwa kriteria kayu ini dalam pembangunan rumah dipercaya kelak akan menjadi musabab kebakaran rumah.
Ketiga, kayu yang memiliki dahan lebih tinggi dari pada batang kayu. Kriteria kayu dengan ciri-ciri ini diyakini sebagai musabab pertengkaran dalam rumah nantinya. Masyarakat setempat percaya penggunaan kayu untuk pembangunan rumah dengan kriteria ini akan menghilangkan keharmonisan dalam keluarga dan kelak menjadi musabab pertengkaran antar saudara yang menghuni rumah tersebut (nan ketek ndak tau di ketek, nan gadang ndak tau di gadang)
Keempat, kayu yang patah puncaknya atau kayu yang patah pucuknya. Kriteria kayu seperti ini harus dihindari dalam pembangunan rumah karena diyakini dapat menjadi musabab meninggalnya anak bungsu atau anggota keluarga yang paling muda di rumah. Patah pucuk kayu diibaratkan sebagai kehilangan sesuatu yang baru akan tumbuh.
Kelima, kayu hanyut yang terbawa arus sungai. Jika kayu ini digunakan sebagai pondasi atau bahan bangunan rumah, diyakini kelak rumah yang dibangun akan berpotensi tinggi terbawa musibah seperti longsor, banjir, dan lainnya.
Selanjutnya, kayu yang patah sebelum ditebang (kayu yang dipatahkan angin) atau segala jenis kayu yang tidak diambil langsung dari batangnya. Masyarakat setempat percaya bahwa kayu untuk pembangunan rumah harus melalui proses penebangan dengan baik. Kayu-kayu yang patah sebelum ditebang diyakini akan menjadi musabab perselisihan dan percekcokan antara kaum kerabat, sanak keluarga, bahkan keluarga inti yang menghuni rumah tersebut.
Setelah melewati proses pemilahan, batang kayu yang telah terseleksi dan tidak memiliki kriteria cacat seperti ciri-ciri pantangan diatas kemudian dipilah menjadi bahan dasar untuk pondasi yang selanjutnya akan melalui proses perendaman selama kurang lebih sebulan guna memperkokoh kekuatan kayu. Masyarakat setempat percaya, kayu yang direndam terlebih dahulu memiliki kekuatan dan kekokohan dua kali lipat. Setelah melakukan tahapan pemilahan dan proses perendaman, kayu tersebut baru dapat digunakan untuk proses pembangunan rumah.
Adat tapantang atau pantangan ini sebetulnya memiliki banyak makna terutama agar menjaga kehati-hatian dalam setiap tindakan dan perbuatan, menyeleksi sebelum memakai dan meningkatan kewaspadaan. Meski tidak dianggap sesakral dahulu, di Nagari Tandikek sendiri masyarakat setempat tetap percaya, pantangan ini akan berlaku jika sengaja melangkahinya karena takabbur dan merasa sombong.


Naila Rahma, mahasiswa jurusan Tadris Bahasa Indonesia di Fakultas Adab dan Bahasa, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.
Di era digital saat ini, citra kampus dibangun tidak hanya lewat prestasi akademik atau fasilitas yang megah, tetapi juga melalui unggahan di media sosial terutama Instagram. Setiap kegiatan mahasiswa, lomba, dan juga potret keseharian diabadikan untuk memperkuat “Branding” lembaga atau kampus.
Namun, di balik tampilan yang estetik itu, ada fenomena yang sering luput dari perhatian, yaitu akun resmi kampus seperti Instagram yang cenderung menampilkan wajah-wajah yang dianggap menarik secara visual, yang sering diiming-imingi sebagai “Si cantik dan si ganteng.” Sementara itu, mahasiswa lain yang sama-sama berkontribusi, jarang mendapat ruang.
Sebagai mahasiswa, tentu kita senang melihat kampus sendiri tampil secara rapi dan modern di media sosial. Tetapi, jika setiap unggahan hanya menonjolkan satu tipe wajah dan gaya, secara perlahan akan muncul persepsi yang tidak baik. Kampus akan tampak ekslusif, seolah hanya diisi oleh mereka yang tampilannnya “Instagramable.”
Padahal, kenyataan yang terjadi lebih dari itu. Kampus memiliki berbagai ragam tipe mahasiswa, ada yang berprestasi di bidang akademik dan non akademik, ada yang aktif di organisasi sosial, dan juga ada yang diam-diam menginspirasi lewat karya kecilnya.
Fenomena seperti ini tidak akan bisa terlepas dari budaya visual di era digital. Dijelaskan oleh Rahman (2021) dalam penelitianya, bahwa strategi komunikasi digital kampus sering kali lebih berfokus pada pembentukan citra dibanding pada keberagaman.
Ketika media sosial kampus lebih sering menampilkan wajah-wajah visual tertentu, yang akan terbentuk bukan hanya citra lembaga, tetapi juga standar ideal dari “Mahasiswa kampus tersebut.” Akibatnya, media sosial yang seharusnya menjadi ruang representatif malah berubah menjadi etalase selektif.
Penelitian yang dilakukan oleh Rahman (2021) mengenai representasi perguruan tinggi di media sosial juga menunjukkan bahwa komunikasi digital kampus lebih berfokus pada tampilan visual yang dianggap “Menarik” dan “Mengesankan”. Namun, hal ini akan menimbulkan dampak yang cukup besar. Akan ada mahasiswa yang mulai merasa minder karena dirinya tak sesuai dengan standar visual yang ditampilkan di sosial media. Ada juga yang mengukur nilai dirinya dari seberapa sering dia muncul di feed kampus. Pola pikir yang seperti ini dapat menimbulkan kesan eksklusif terhadap identitas mahasiswa.
Padahal, akun kampus seharusnya bisa menjadi ruang inklusif yang mengakui keberagaman mahasiswanya, bukan malah menutupinya dengan filter dan sudut pengambilan gambar yang seragam. Ketika akun resmi kampus hanya menampilkan “Tipe ideal,” pesan yang tersampaikan ke publik pun tidak sepenuhnya netral dan dipandang kalau citra kampus ditentukan oleh tampilan fisik, bukan isi pikirannya. Hal ini bisa berbahaya dalam waktu jangka panjang karena membentuk persepsi eksklusif yang tidak mencerminkan realitas mahasiswa secara utuh.
Maka, sudah saatnya kampus memikirkan kembali strategi komunikasinya di media sosial. Mendorong akun resmi kampus untuk menampilkan keberagaman mahasiswa bukan berarti mengorbankan estetika, melainkan memperluas narasi. Hal seperti ini disampaikan juga oleh Handayani (2022) dalam Jurnal Komunikasi Indonesia, konten visual yang beragam justru memperkuat keterlibatan penonton karena menghadirkan kedekatan dan representasi yang lebih nyata.
Sesuatu yang di unggah bisa memuat tentang mahasiswa yang menang perlombaan akademik maupun non akademik, kemudian mahasiswa yang aktif di komunitas sosial, ataupun yang berkarya di luar kampus. Dengan begitu, setiap postingan yang diunggah tidak hanya menarik secara visual, tetapi juga bermakna secara sosial.
Admin yang memegang media sosial kampus pun memiliki peran penting. Mereka tidak hanya sekadar pembuat konten, tetapi juga penjaga citra kampus. Dengan menampilkan keberagaman mahasiswa, berarti menunjukkan bahwa kampus menghargai setiap individu, tanpa melihat warna kulit, bentuk tubuh, gaya berpakaian, atau latar sosialnya. Justru dari situlah nilai keindahan yang sebenarnya, yaitu pada keberagaman yang nyata, bukan pada keseragaman yang dibuat-buat.
Di tengah budaya visual yang saat ini semakin mendominasi, kampus perlu untuk kembali pada esensi pendidikan yang mampu membentuk mahasiswa berpikir kritis, empatik, dan terbuka. Keindahan sejati kampus tidak terletak pada seberapa “Estetik” unggahannya, tetapi pada seberapa luas ruang yang diberikan kepada mahasiswanya untuk terlihat dan diakui.
Mungkin bukan masalah besar jika akun kampus menampilkan wajah visual yang menarik. Namun, perlu diingat kembali, bahwa di balik setiap unggahan yang tampak sempurna, selalu ada cerita lain yang layak untuk disorot. Karena, keberagaman bukan hanya sekadar konten, tetapi ia adalah cermin dari siapa kita sebagai komunitas akademik.

Si Cantik, Si Ganteng, dan Kampus Kita

Mitra Wacana Hadiri Rapat Koordinasi Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Bantul








