web analytics
Connect with us

Opini

Fraud & Penjara: Bagai Api Dengan Asap

Published

on

Sumber foto: Freepik

Ananta Marchelino Sayahputra
Taruna Utama Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Penjara sejatinya merupakan tempat bagi para manusia yang melakukan tindak kriminal yang bertentangan dengan hukum atau peraturan di suatu negara. Alih-alih bertobat dan menyadari akan kesalahannya selama di penjara, namun terkadang orang tersebut justru bertemu dengan neraka dunia yang berisikan manusia yang seakan tak mengenal Tuhan. Para kriminal justru disatukan di satu tempat, sehingga bersatulah pemikiran-pemikiran kotor guna dapat bertahan hidup dengan enak di dalam penjara. Hal tersebut juga terkadang dimanfaatkan oleh petugas, suap demi suap, gratifikasi, korupsi, dan pungli, dianggap suatu kewajaran bagi mereka. Tak sedikit ditemukan kasus akan adanya hal-hal tersebut di penjara. Semua hal tersebut merupakan bagian dari yang namanya fraud atau segala macam bentuk tindak kecurangan.

Di Indonesia Penjara dinaungi oleh Pemasyarakatan sebagai organisasi unit dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pemasyarakatan sendiri mempunyai unit-unit pelaksana tugas yang diantaranya ada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Namun pembahasan ini lebih terfokus kepada Lapas dan juga Rutan yang mana bisa dibilang kedua unit pelaksana tugas itulah sarangnya fraud.

            Black’s Law Dictionary menjelaskan bahwa fraud mencakup segala cara yang dapat dipikirkan manusia dan yang digunakan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain dengan cara menyarankan informasi yang salah atau memaksa kebenaran. Ini juga mencakup semua tindakan yang tidak terduga, licik, tersembunyi, dan tidak jujur yang mengakibatkan orang lain tertipu. Dengan kata lain, fraud adalah tindakan curang yang melibatkan uang atau properti.

            ACFE membuat suatu klasifikasi yang disebut “Fraud Tree”, yaitu sistem klasifikasi mengenai kemungkinan kecurangan yang dilakukan oleh karyawan di dalam suatu perusahaan. Secara umum, klasifikasi yang dilakukan terbagi menjadi tiga, yaitu Korupsi (Corruption), Penyimpangan atas aset (Asset Missappropriation), Pernyataan Palsu (Fraudulent Statements).

  1. Korupsi

Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau posisi untuk keuntungan pribadi dengan merugikan kepentingan publik atau orang lain. Sudah banyak sekali ditemukan berbagai kasus korupsi dalam bentuk suap, pemerasan, dan pungli, berbagai cara dilakukan oleh narapidana dan tahanan guna dapat hidup enak di dalam lapas rutan. Seperti contoh kasus di Rutan Kelas IIB Kupang ditemukan adanya pungutan pengamanan ibadah hari Minggu, penyewaan hp petugas di blok-blok, dan petugas meminjam uang derma gereja tetapi tidak mengembalikan, dan adanya pungutan uang kepada petugas saat pengamanan narapidana sakit yang diantar ke rumah sakit, alhasil 9 petugas diproses. Selain itu juga ada contoh kasus lain di Rutan KPK, 78 pegawai terkena sanksi berat ulah adanya kasus pungli di dalam Rutan.

Sebenarnya cukup mudah apabila ingin melihat suatu lapas dan rutan itu bersih dari korupsi atau tidak yaitu dengan melakukan sidak atau razia

 

  1. Penyimpangan Atas Aset

Penyalahgunaan aset adalah penggunaan atau pencurian aset perusahaan untuk keuntungan pribadi, seperti uang, inventaris, kendaraan, atau fasilitas perusahaan. Penyalahgunaan aset biasa juga ditemukan di lapas atau rutan dalam bentuk jual beli fasilitas. Adanya penyalahgunaan wewenang petugas dalam memberikan layanan kepada warga binaan dengan menjual belikan kamar, mengenakan tarif atas fasilitas yang ada, atau bahkan juga ditemukan penyewaan ruangan untuk berhubungan badan atau biasa disebut bilik cinta. Hal tersebut banyak ditemukan di banyak UPT Pemasyarakatan, seperti sudah menjadi budaya kebiasaan yang mengakar dan dianggap lumrah di kalangan petugas. Tentunya masalah ini tak sejalan dengan tujuan dari sistem pemasyarakatan itu sendiri.

  1. Pernyataan Palsu

Kecurangan pelaporan melibatkan kecurangan laporan keuangan dan nonkeuangan. Kecurangan laporan keuangan mencakup penyesuaian yang tidak akurat, sementara kecurangan laporan nonkeuangan meliputi penyajian yang menyesatkan, pemalsuan, atau pembalikan fakta dalam dokumen internal dan eksternal. Di UPT Pemasyarakatan, hal ini bisa ditemukan dalam penyalahgunaan anggaran biaya untuk bahan makanan (bama). Besarnya biaya bama lapas sering disalahgunakan bagi oknum petugas guna memperkaya dirinya. Hal tersebut seperti terdapat di Lapas Kelas IIA Cikarang yang diduga menyelewengkan anggran bama yang selangit pada tahun 2024 yang di duga dikorupsi mencapai 50 milyar, hal tersebut merupakan angka yang sangat tinggi mengingat dari tahun-tahun sebelumnya apabila melihat bama lapas-lapas lain hanya di angka belasan milyar, ditambah adanya pernyataan dari mantan narapidana lapas tersebut yang mengatakan bahwa makanan sehari-hari yang didapat justru kurang layak. Tindak kecurangan atau fraud terkait pernyataan palsu juga tak asing apabila mendengar adanya narapidana tipikor yang dapat bebas berkeliaran diluar sana. Narapidana melakukan penyuapan ke petugas guna dapat jalan-jalan keluar masuk lapas sesuka hati, kemudian petugas tentunya melakukan laporan keamanan palsu tentang jumlah narapidana di dalam dan situasi kondisi yang terjadi.

Rata-rata penelitian mengenai fraud dilakukan di dalam penjara, seperti Fraud Triangle Theory yang digagas oleh Cressey yang mewawancarai para narapidana korupsi di penjara Amerika. Dalam penelitiannya menyimpulkan bahwa fraud terjadi karena 3 hal.  Pressure, Opportunity, dan Rationalization.

  1. Pressure

Tekanan ini bisa berasal dari berbagai sumber, seperti tekanan dari atasan, tekanan finansial pribadi, atau tekanan untuk mencapai target bisnis yang tidak realistis. Tekanan dapat menjadi pemicu utama yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan curang. Ketika seseorang merasa terjebak dalam situasi di mana mereka merasa tidak mampu memenuhi tuntutan atau harapan yang ada, mereka mungkin merasa terdorong untuk mencari jalan pintas atau solusi yang tidak etis.

 

  1. Opportunity

Ketika seseorang melihat adanya kesempatan untuk melakukan fraud tanpa risiko yang signifikan untuk tertangkap, hal ini dapat mendorong individu untuk memanfaatkan situasi tersebut demi keuntungan pribadi. Faktor-faktor seperti kurangnya pengawasan, kelemahan dalam prosedur kontrol, atau ketidakmampuan untuk mengidentifikasi tindakan curang dapat menciptakan lingkungan yang memungkinkan terjadinya fraud.

 

  1. Rationalization

Dengan adanya rasionalisasi, pelaku fraud dapat meredakan rasa bersalah atau ketidaknyamanan moral yang mungkin timbul akibat tindakan curang yang dilakukan. Mereka dapat meyakinkan diri bahwa tindakan tersebut dibenarkan karena alasan tertentu, seperti merasa dianiaya oleh situasi atau organisasi, merasa bahwa tindakan tersebut tidak akan merugikan siapa pun, merasa bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan keuntungan yang seharusnya mereka dapatkan, atau bahkan memang sudah menjadi budaya dan kebiasaan dalam organisasi.

Dalam pengembangannya, teory mengenai fraud dikembangkan oleh Wolfe dan Hermanson bahwasannya terdapat tambahan unsur penyebab terjadinya fraud yakni capability. Yaitu apabila memiliki kapabilitas lebih di dalam organisasi, seperti jabatan, kecerdasan dan skill nya. Oleh sebab itu rata-rata kasus narapidana korupsi dilakukan oleh para pejabat.

Mencari penjara yang bebas dari namanya fraud mustahil rasanya, untuk mengetahui bahwa suatu penjara itu bersih dari fraud atau tidak cukup mudah, dengan dilakukan adanya razia atau sidak. Tak sedikit temuan barang yang dilarang masuk penjara namun ada di dalam. Atau bahkan akan ditemukan kamar dengan fasilitas istimewa bagi narapidana. Tentunya hal tersebut akan menggangu ketertiban serta mengurangi esensi dari penjara itu sendiri dalam membatasi hak merdeka dari seseorang.

Penjara seharusnya menjadi tempat untuk memperbaiki perilaku dan mencegah kejahatan, kasus fraud di dalam penjara menunjukkan bahwa tindakan curang dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk di dalam sistem penjara. Adanya celah-celah di dalam penjara untuk berbuat fraud akbiat dari keterbatasan narapidana dalam bergerak yang dimanfaatkan oleh para petugas guna meraih keuntungan dengan cara yang tidak benar. Penting untuk memperkuat sistem pengawasan dan kontrol di dalam penjara guna mencegah terjadinya fraud dan kejahatan lainnya. Selain itu, pendekatan rehabilitasi dan program-program pendidikan serta pelatihan di dalam penjara juga dapat membantu mengurangi risiko terjadinya tindakan curang di antara narapidana.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Ilusi Kebebasan: Ketika Struktur Mengekang Identitas Diri

Published

on

Sumber foto: Freepik

Hafizh Achmad Fauzan seorang mahasiswa dari Universitas Pendidikan Indonesia

Sulitnya menjadi diri sendiri di tengah masyarakat yang sedikit-sedikit mengatakan, “kamu aneh”

Pernah nggak sih kamu merasa harus selalu memakai “topeng” setiap kali kamu beranjak keluar rumah? Dihadapan teman, keluarga, atau bahkan tetangga, kita selalu mencoba berakting menjadi sosok yang manut-manut saja sama standar yang sudah mereka terapkan. Tetapi begitu sampai di kamar, mengunci pintu, lalu merebahkan diri, disanalah kita baru bisa bernafas lega dan bertanya-tanya kepada diri sendiri: “sebenernya, yang tadi aku tunjukkan itu aku atau siapa, sih?”

Pertanyaan mengenenai, “siapa sih aku sebenarnya” itu bukan cuma lamunan impulsif sebelum tidur, ia adalah sebuah pertanda bahwa ada kekosongan di dalam diri yang minta diisi.

Secara alami, kita pun mulai mencari jawaban ke luar. Kita menjelajahi internet, mengobrol sama teman, sampai menyerap berbagai informasi demi menemukan identitas yang terasa, “ini aku banget”. Begitu merasa sudah ketemu dan siap membagikannya ke dunia nyata, plak! Realita menampar keras. Lingkungan sosial kita bukannya menyambut dengan tangan terbuka, tapi malah mengecap identitas itu sebagai sebuah “anomali”—sesuatu yang aneh, salah, atau wajib diluruskan.

Psikolog ternama, Erik Erikson pernah bilang kalau pencarian identitas itu memang fase yang krusial banget. Kalau lingkungan kita suportif, kita bakal tumbuh jadi pribadi yang percaya diri. Faktor pembentukan identitas diri ini seringkali dipengaruhi oleh faktor internal yang berada dalam diri kita sendiri. Dapat berupa motivasi atau regulasi diri. Seringkali kita membutuhkan dukungan moral dari luar seperti dari keluarga, teman-teman, atau tokoh idola yang sekarang lagi happening di dunia maya, idolaku menyelamatkanku ketika aku tak yakin pada diri sendiri, namun mereka melihatku seperti sosok yang berharga.

Bagaimana kalau yang kita dapatkan bukan sebuah dukungan, melainkan berupa cemoohan dan kecaman yang menusuk seperti duri?

Dari sinilah krisis identitas itu lahir. Karena takut dibilang aneh atau dikucilkan, banyak dari kita yang pada akhirnya memilih jalan aman dengan bikin identitas semu. Kita berpura-pura menyukai apa yang mayoritas sukai.

Tapi ya kali mau terus-terusan menyamar sepanjang hidup? Pura-pura jadi orang lain itu lelahnya luar bisa, membuat diri kita hilang terkubur redup. Efek jangka panjangnya bisa membuat kita cemas, depresi, sampai merasa hampa karena tak pernah benar-benar merasa hidup. Makanya, nggak heran kalau banyak orang  yang akhirnya memilih lari ke dunia maya—  sebagian dari kita pada akhirnya memilih untuk memuat identity fluidity virtual atau pada zaman sekarang, hal ini disebut dengan pembuatan akun alter. Karena menurutnya, di dalam dunia ini mereka merasa aman, dan nyaman tanpa memiliki perasaan takut dijudging karena telah menjadi diri sendiri. Semuanya dilakukan secara anonim.

Mendapat dukungan moral dengan mudah, tanpa harus memaksakan diri agar dapat diterima, mengapa hal ini terasa sulit? Seperti mustahil untuk didapatkan di dunia nyata? Mengapa terasa mudah apabila dilakukan sebagai anonim di dalam dunia maya? Pertanyaan-pertanyaan itu kerap kali muncul hingga identify difussion mengincar kita yang gagal dalam pembentukan identitas diri.

Secara filosofis, filsus eksistensialis Jean-Paul Sartre punya jargon terkenal: “Condemned to be free”—manusia itu dikutuk dan diciptakan untuk bebas. Maksudnya, kita terlahir tanpa cetakan makna bawaan. Kamulah pencipta atas hidup dan makna dirimu sendiri. Kamulah pengendali atas apa yang kamu inginkan.

Sayangnya, dalam praktik sehari-hari, teori Sartre ini sering kali mental saat berhadapan dengan struktur sosial. Masyarakat kita rajin banget menetapkan “nilai tunggal”. Kalau kamu sedikit berbeda dari kebiasaan mayoritas, kamu langsung dilabeli buruk. Kebebasan berekspresi yang digadang-gadang itu seolah cuma mitos, karena struktur di sekitar kita lebih suka menyeragamkan ketimbang menghargai keberagaman.

Lantas, harus bagaimana kita menghadapi dunia yang sering kali tidak ramah ini?

Filsuf Albert Camus punya sudut pandang yang menarik soal ini. Menurut Camus, dunia ini memang penuh absurditas—dunia nggak selalu adil dan usaha kita buat diterima nggak selalu berbuah manis. Cara melawannya bukan dengan menyerah atau terus-menerus sedih, melainkan dengan menjadi “The Stranger”: berdamai dengan kenyataan bahwa dunia ini memang absurd, lalu fokus pada nilai diri sendiri tanpa peduli diktasi luar.

Nietzsche juga menambahkan konsep keren bernama will to power. Jangan biarkan kehampaan atau penolakan sosial menghancurkanmu. Jadilah ubermensch yang artinya menjadi manusia yang berani menciptakan nilainya sendiri di tengah masyarakat yang mengekang. Dan berani untuk tetap tumbuh, tetap pada pendirian teguh akan identitas diri, jangan takut akan runtuh. Karena dunia akan ikut meluruh apabila kita tetap utuh. 

Dunia ini bukan cuma milik satu kelompok atau satu standar nilai. Seperti kata Jean-Francois Lyotard; kita harus bisa menghargai bahwa tiap manusia punya konteks dan perspektif yang berbeda-beda. 

Parahnya lagi, situasi ini makin keruh belakangan ini. Peraturan pemerintah yang harusnya melindungi semua warga malah kerap dipakai sebagai alat legitimasi buat mendiskriminasi, mengkriminalisasi, atau memojokkan kelompok yang dianggap “anomali” dari standar mayoritas. Dalihnya ya macam-macam, dari soal nilai sosial sampai ideologi. Efeknya? Banyak orang yang akhirnya makin takut buat jadi diri sendiri di ruang publik karena merasa keselamatan mereka terancam.

​Capek nggak sih melihat masyarakat kita terus-terusan dibenturkan oleh konflik horizontal yang mengorbankan kelompok minoritas, sementara masalah-masalah besar yang jauh lebih krusial malah kelelep gitu aja? Sudah saatnya kita belajar dari sejarah dengan mengetahui bahwa persatuan itu lahir dari rasa saling menghargai perbedaan, bukan dari memaksa semua orang untuk seragam.

Pada akhirnya, identitas diri itu adalah tentang kesadaran penuh akan siapa diri kita dan bagaimana hasil dari proses panjang mengeksplorasi nilai, memilih apa yang kita yakini, lalu berani menampilkannya ke dunia.

Menerima diri sendiri itu krusial banget biar kita bisa melangkah dengan percaya diri dan nggak gampang tumbang oleh krisis batin. Ketika dunia luar mulai bising dengan penolakan dan cemoohan, ajaran Albert Camus bisa kita jadikan sebagai benteng pertahanan diri, karena beliau bilang, berdamai saja dengan kenyataan bahwa dunia ini memang absurd, lalu fokus merawat nilai-nilai yang kita yakini.

Kita tidak boleh melupakan fakta bahwa pada akhirnya, setiap manusia memiliki keinginan yang sama dan sederhana; kita menginginkan hak untuk hidup dengan aman tanpa takut terdiskriminasi atau bahkan tereleminasi sosial. Sudah saatnya kita merayakan pluralitas dan menghargai perbedaan bagaimana cara seseorang memaknai dan menghargai hidupnya. Toh, pada dasarnya, nggak ada satu pun manusia di dunia ini yang ingin diperlakukan tidak adil hanya karena ia memilih untuk jujur pada dirinya sendiri.

 

REFERENSI

Nietzsche, F. (2005). Thus spoke Zarathustra (G. Parkes, Trans.). Oxford University Press.

Camus, A. (1955). The myth of Sisyphus (J. O’Brien, Trans.).

Sa’diyah, H., & Jannah, S. N. F. (2025). Ontologi attachment dalam dinamika keluarga: Peran orang tua dalam pembentukan identitas anak. Educazione, 13(1), 42-54.

Hidayah, N., & Huriati. (2016). Krisis identitas diri pada remaja “identity crisis of adolescences”. Sulesana, 10(1), 49-62.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending