web analytics
Connect with us

Opini

Fraud & Penjara: Bagai Api Dengan Asap

Published

on

Sumber foto: Freepik

Ananta Marchelino Sayahputra
Taruna Utama Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Penjara sejatinya merupakan tempat bagi para manusia yang melakukan tindak kriminal yang bertentangan dengan hukum atau peraturan di suatu negara. Alih-alih bertobat dan menyadari akan kesalahannya selama di penjara, namun terkadang orang tersebut justru bertemu dengan neraka dunia yang berisikan manusia yang seakan tak mengenal Tuhan. Para kriminal justru disatukan di satu tempat, sehingga bersatulah pemikiran-pemikiran kotor guna dapat bertahan hidup dengan enak di dalam penjara. Hal tersebut juga terkadang dimanfaatkan oleh petugas, suap demi suap, gratifikasi, korupsi, dan pungli, dianggap suatu kewajaran bagi mereka. Tak sedikit ditemukan kasus akan adanya hal-hal tersebut di penjara. Semua hal tersebut merupakan bagian dari yang namanya fraud atau segala macam bentuk tindak kecurangan.

Di Indonesia Penjara dinaungi oleh Pemasyarakatan sebagai organisasi unit dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pemasyarakatan sendiri mempunyai unit-unit pelaksana tugas yang diantaranya ada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Namun pembahasan ini lebih terfokus kepada Lapas dan juga Rutan yang mana bisa dibilang kedua unit pelaksana tugas itulah sarangnya fraud.

            Black’s Law Dictionary menjelaskan bahwa fraud mencakup segala cara yang dapat dipikirkan manusia dan yang digunakan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain dengan cara menyarankan informasi yang salah atau memaksa kebenaran. Ini juga mencakup semua tindakan yang tidak terduga, licik, tersembunyi, dan tidak jujur yang mengakibatkan orang lain tertipu. Dengan kata lain, fraud adalah tindakan curang yang melibatkan uang atau properti.

            ACFE membuat suatu klasifikasi yang disebut “Fraud Tree”, yaitu sistem klasifikasi mengenai kemungkinan kecurangan yang dilakukan oleh karyawan di dalam suatu perusahaan. Secara umum, klasifikasi yang dilakukan terbagi menjadi tiga, yaitu Korupsi (Corruption), Penyimpangan atas aset (Asset Missappropriation), Pernyataan Palsu (Fraudulent Statements).

  1. Korupsi

Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau posisi untuk keuntungan pribadi dengan merugikan kepentingan publik atau orang lain. Sudah banyak sekali ditemukan berbagai kasus korupsi dalam bentuk suap, pemerasan, dan pungli, berbagai cara dilakukan oleh narapidana dan tahanan guna dapat hidup enak di dalam lapas rutan. Seperti contoh kasus di Rutan Kelas IIB Kupang ditemukan adanya pungutan pengamanan ibadah hari Minggu, penyewaan hp petugas di blok-blok, dan petugas meminjam uang derma gereja tetapi tidak mengembalikan, dan adanya pungutan uang kepada petugas saat pengamanan narapidana sakit yang diantar ke rumah sakit, alhasil 9 petugas diproses. Selain itu juga ada contoh kasus lain di Rutan KPK, 78 pegawai terkena sanksi berat ulah adanya kasus pungli di dalam Rutan.

Sebenarnya cukup mudah apabila ingin melihat suatu lapas dan rutan itu bersih dari korupsi atau tidak yaitu dengan melakukan sidak atau razia

 

  1. Penyimpangan Atas Aset

Penyalahgunaan aset adalah penggunaan atau pencurian aset perusahaan untuk keuntungan pribadi, seperti uang, inventaris, kendaraan, atau fasilitas perusahaan. Penyalahgunaan aset biasa juga ditemukan di lapas atau rutan dalam bentuk jual beli fasilitas. Adanya penyalahgunaan wewenang petugas dalam memberikan layanan kepada warga binaan dengan menjual belikan kamar, mengenakan tarif atas fasilitas yang ada, atau bahkan juga ditemukan penyewaan ruangan untuk berhubungan badan atau biasa disebut bilik cinta. Hal tersebut banyak ditemukan di banyak UPT Pemasyarakatan, seperti sudah menjadi budaya kebiasaan yang mengakar dan dianggap lumrah di kalangan petugas. Tentunya masalah ini tak sejalan dengan tujuan dari sistem pemasyarakatan itu sendiri.

  1. Pernyataan Palsu

Kecurangan pelaporan melibatkan kecurangan laporan keuangan dan nonkeuangan. Kecurangan laporan keuangan mencakup penyesuaian yang tidak akurat, sementara kecurangan laporan nonkeuangan meliputi penyajian yang menyesatkan, pemalsuan, atau pembalikan fakta dalam dokumen internal dan eksternal. Di UPT Pemasyarakatan, hal ini bisa ditemukan dalam penyalahgunaan anggaran biaya untuk bahan makanan (bama). Besarnya biaya bama lapas sering disalahgunakan bagi oknum petugas guna memperkaya dirinya. Hal tersebut seperti terdapat di Lapas Kelas IIA Cikarang yang diduga menyelewengkan anggran bama yang selangit pada tahun 2024 yang di duga dikorupsi mencapai 50 milyar, hal tersebut merupakan angka yang sangat tinggi mengingat dari tahun-tahun sebelumnya apabila melihat bama lapas-lapas lain hanya di angka belasan milyar, ditambah adanya pernyataan dari mantan narapidana lapas tersebut yang mengatakan bahwa makanan sehari-hari yang didapat justru kurang layak. Tindak kecurangan atau fraud terkait pernyataan palsu juga tak asing apabila mendengar adanya narapidana tipikor yang dapat bebas berkeliaran diluar sana. Narapidana melakukan penyuapan ke petugas guna dapat jalan-jalan keluar masuk lapas sesuka hati, kemudian petugas tentunya melakukan laporan keamanan palsu tentang jumlah narapidana di dalam dan situasi kondisi yang terjadi.

Rata-rata penelitian mengenai fraud dilakukan di dalam penjara, seperti Fraud Triangle Theory yang digagas oleh Cressey yang mewawancarai para narapidana korupsi di penjara Amerika. Dalam penelitiannya menyimpulkan bahwa fraud terjadi karena 3 hal.  Pressure, Opportunity, dan Rationalization.

  1. Pressure

Tekanan ini bisa berasal dari berbagai sumber, seperti tekanan dari atasan, tekanan finansial pribadi, atau tekanan untuk mencapai target bisnis yang tidak realistis. Tekanan dapat menjadi pemicu utama yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan curang. Ketika seseorang merasa terjebak dalam situasi di mana mereka merasa tidak mampu memenuhi tuntutan atau harapan yang ada, mereka mungkin merasa terdorong untuk mencari jalan pintas atau solusi yang tidak etis.

 

  1. Opportunity

Ketika seseorang melihat adanya kesempatan untuk melakukan fraud tanpa risiko yang signifikan untuk tertangkap, hal ini dapat mendorong individu untuk memanfaatkan situasi tersebut demi keuntungan pribadi. Faktor-faktor seperti kurangnya pengawasan, kelemahan dalam prosedur kontrol, atau ketidakmampuan untuk mengidentifikasi tindakan curang dapat menciptakan lingkungan yang memungkinkan terjadinya fraud.

 

  1. Rationalization

Dengan adanya rasionalisasi, pelaku fraud dapat meredakan rasa bersalah atau ketidaknyamanan moral yang mungkin timbul akibat tindakan curang yang dilakukan. Mereka dapat meyakinkan diri bahwa tindakan tersebut dibenarkan karena alasan tertentu, seperti merasa dianiaya oleh situasi atau organisasi, merasa bahwa tindakan tersebut tidak akan merugikan siapa pun, merasa bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan keuntungan yang seharusnya mereka dapatkan, atau bahkan memang sudah menjadi budaya dan kebiasaan dalam organisasi.

Dalam pengembangannya, teory mengenai fraud dikembangkan oleh Wolfe dan Hermanson bahwasannya terdapat tambahan unsur penyebab terjadinya fraud yakni capability. Yaitu apabila memiliki kapabilitas lebih di dalam organisasi, seperti jabatan, kecerdasan dan skill nya. Oleh sebab itu rata-rata kasus narapidana korupsi dilakukan oleh para pejabat.

Mencari penjara yang bebas dari namanya fraud mustahil rasanya, untuk mengetahui bahwa suatu penjara itu bersih dari fraud atau tidak cukup mudah, dengan dilakukan adanya razia atau sidak. Tak sedikit temuan barang yang dilarang masuk penjara namun ada di dalam. Atau bahkan akan ditemukan kamar dengan fasilitas istimewa bagi narapidana. Tentunya hal tersebut akan menggangu ketertiban serta mengurangi esensi dari penjara itu sendiri dalam membatasi hak merdeka dari seseorang.

Penjara seharusnya menjadi tempat untuk memperbaiki perilaku dan mencegah kejahatan, kasus fraud di dalam penjara menunjukkan bahwa tindakan curang dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk di dalam sistem penjara. Adanya celah-celah di dalam penjara untuk berbuat fraud akbiat dari keterbatasan narapidana dalam bergerak yang dimanfaatkan oleh para petugas guna meraih keuntungan dengan cara yang tidak benar. Penting untuk memperkuat sistem pengawasan dan kontrol di dalam penjara guna mencegah terjadinya fraud dan kejahatan lainnya. Selain itu, pendekatan rehabilitasi dan program-program pendidikan serta pelatihan di dalam penjara juga dapat membantu mengurangi risiko terjadinya tindakan curang di antara narapidana.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Indonesia di Persimpangan: Korupsi Elit, Krisis Kepercayaan, dan Rakyat yang Kian Terjepit

Published

on

Sumber foto: Freepik

Di republik ini, skandal korupsi hampir tak pernah berdiri sendiri. Ia datang bersama pertarungan narasi, saling lempar tanggung jawab antar-lembaga, dan pertunjukan kuasa yang membuat publik lebih sering menjadi penonton ketimbang pihak yang benar-benar dilindungi. Kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah memperlihatkan gejala itu dengan sangat telanjang: ketika perkara besar mencuat, yang ikut terdengar bukan hanya soal pasal dan barang bukti, tetapi juga aroma perseteruan antar-institusi penegak hukum.

Secara formal, polisi telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang. Perkara itu disebut berkaitan dengan penanganan sejumlah kasus besar, termasuk Asabri, batu bara, dan Krakatau Steel, lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam langkah yang disebut sebagai bagian dari sinergi kelembagaan. Namun, bagi publik, pelimpahan seperti itu tidak otomatis menghapus kecurigaan. Justru di situlah masalahnya: ketika perkara menyentuh elite penegak hukum, setiap langkah administratif mudah dibaca sebagai manuver politik, bukan semata prosedur hukum.

Kecurigaan publik bukan muncul tanpa sebab. Dalam dua tahun terakhir, tingkat kepercayaan terhadap lembaga negara memang bergerak naik-turun, tetapi rentan sekali goyah saat masyarakat melihat ada jarak antara hukum yang diumumkan dan keadilan yang dirasakan. Survei Indikator Politik Indonesia pada Januari 2026 menunjukkan Kejaksaan Agung berada di tingkat kepercayaan tinggi, sekitar 80 persen, di bawah TNI dan Presiden, sementara DPR justru menjadi lembaga yang paling rendah tingkat kepercayaannya dalam survei yang diberitakan luas. Tetapi kepercayaan itu bukan modal yang tidak bisa habis; satu skandal besar saja cukup untuk mengikisnya, apalagi jika publik melihat ada kecenderungan saling lindungi di antara aparat dan elite.

Masalahnya, korupsi di Indonesia tidak lagi dibaca sebagai penyimpangan individu semata. Ia semakin dilihat sebagai bagian dari ekosistem kuasa yang membuat hukum bisa tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Saat publik menyaksikan perkara besar ditangani dengan drama, istilah “penegakan hukum” terasa makin jauh dari pengalaman sehari-hari warga yang berjuang sekadar bertahan hidup. Dalam perspektif sosial-politik, ini adalah krisis legitimasi: negara masih punya perangkat formal, tetapi wibawa moralnya terus tergerus karena masyarakat melihat ketimpangan antara retorika bersih-bersih dan kenyataan yang penuh kompromi.

Di saat elite sibuk bertarung di atas, warga justru menghadapi tekanan dari bawah. Inflasi tahunan pada Februari 2026 tercatat 4,76 persen, lalu pada Juni 2026 masih berada di level 3,34 persen. Pada saat yang sama, terjadi kenaikan BBM dan bahan pokok dan harga beras di banyak daerah terus mengalami tekanan dari hulu hingga hilir. Ini bukan sekadar angka statistik. Bagi keluarga pekerja, angka-angka itu berarti isi dapur makin mahal, uang belanja makin sempit, dan kebutuhan harian makin sulit dipenuhi. Maka, ketika negara berbicara tentang program unggulan dan agenda besar pembangunan, warga wajar bertanya: untuk siapa sebenarnya semua itu dijalankan, jika hasilnya belum terasa dalam hidup sehari-hari?

Di titik inilah kritik sosial menjadi penting. Sebab persoalannya bukan cuma harga kebutuhan pokok, tetapi juga struktur ekonomi dan politik yang membuat beban selalu lebih berat ditanggung rakyat kecil. Ketika lapangan kerja sulit, daya beli melemah, dan pajak tetap menekan, rasa tidak adil tumbuh semakin dalam. Dalam situasi seperti ini, satu kasus korupsi besar bukan sekadar berita kriminal; ia menjadi simbol bahwa uang negara yang seharusnya dipakai memperkuat layanan publik justru diduga bocor ke lingkaran kuasa yang sulit dijangkau.

Lebih jauh lagi, ruang sipil juga menghadapi tekanan. Ketika aktivis, pembela HAM, atau suara-suara kritis mengalami intimidasi, persekusi, atau pembatasan, pesan yang ditangkap publik sangat jelas: negara lebih cepat merespons kritik ketimbang memperbaiki akar masalah. Dalam kacamata HAM, ini berbahaya karena mempersempit ruang koreksi publik. Jika yang bersuara lantang justru ditekan, sementara penyimpangan elite diproses setengah hati, maka negara pelan-pelan berubah menjadi arena yang tidak seimbang: kuat di atas kertas, tetapi rapuh di hadapan keadilan substantif.

Narasi perseteruan Polri dan Kejaksaan dalam perkara ini memperjelas bahwa publik sedang menyaksikan pertarungan otoritas, bukan semata pencarian kebenaran. Di banyak kasus serupa, yang diperebutkan bukan hanya siapa paling berwenang, melainkan siapa yang lebih dulu menguasai tafsir atas fakta. Padahal rakyat tidak menunggu siapa yang menang dalam perang institusi. Rakyat menunggu satu hal : apakah hukum masih bisa bekerja tanpa melindungi siapa pun yang berada di lingkar kekuasaan.

Kalau dirangkum secara tajam, keadaan sosial-politik Indonesia hari ini menunjukkan tiga lapis krisis sekaligus. Pertama, krisis integritas karena korupsi masih menempel dekat dengan pusat kekuasaan. Kedua, krisis kesejahteraan karena biaya hidup naik sementara akses kerja tetap sulit. Ketiga, krisis demokrasi substantif karena ruang kritik dan pembelaan HAM masih rentan terhadap tekanan. Tiga lapis krisis ini saling memperkuat, dan di sanalah letak bahaya sesungguhnya: ketika rakyat lelah, marah, tetapi juga makin tidak percaya bahwa negara benar-benar berdiri di pihak mereka.

Pada akhirnya, yang diuji bukan hanya satu kasus korupsi, melainkan kemampuan negara untuk membuktikan bahwa hukum masih bekerja untuk keadilan, bukan untuk menyelamatkan nama besar. Jika tidak, maka setiap skandal baru hanya akan menambah keyakinan lama: bahwa rakyat diminta patuh, sementara elite diberi ruang untuk lolos.

Ruliyanto

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending