Opini
Fraud & Penjara: Bagai Api Dengan Asap
Published
2 years agoon
By
Mitra Wacana

Taruna Utama Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Penjara sejatinya merupakan tempat bagi para manusia yang melakukan tindak kriminal yang bertentangan dengan hukum atau peraturan di suatu negara. Alih-alih bertobat dan menyadari akan kesalahannya selama di penjara, namun terkadang orang tersebut justru bertemu dengan neraka dunia yang berisikan manusia yang seakan tak mengenal Tuhan. Para kriminal justru disatukan di satu tempat, sehingga bersatulah pemikiran-pemikiran kotor guna dapat bertahan hidup dengan enak di dalam penjara. Hal tersebut juga terkadang dimanfaatkan oleh petugas, suap demi suap, gratifikasi, korupsi, dan pungli, dianggap suatu kewajaran bagi mereka. Tak sedikit ditemukan kasus akan adanya hal-hal tersebut di penjara. Semua hal tersebut merupakan bagian dari yang namanya fraud atau segala macam bentuk tindak kecurangan.
Di Indonesia Penjara dinaungi oleh Pemasyarakatan sebagai organisasi unit dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pemasyarakatan sendiri mempunyai unit-unit pelaksana tugas yang diantaranya ada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Namun pembahasan ini lebih terfokus kepada Lapas dan juga Rutan yang mana bisa dibilang kedua unit pelaksana tugas itulah sarangnya fraud.
Black’s Law Dictionary menjelaskan bahwa fraud mencakup segala cara yang dapat dipikirkan manusia dan yang digunakan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain dengan cara menyarankan informasi yang salah atau memaksa kebenaran. Ini juga mencakup semua tindakan yang tidak terduga, licik, tersembunyi, dan tidak jujur yang mengakibatkan orang lain tertipu. Dengan kata lain, fraud adalah tindakan curang yang melibatkan uang atau properti.
ACFE membuat suatu klasifikasi yang disebut “Fraud Tree”, yaitu sistem klasifikasi mengenai kemungkinan kecurangan yang dilakukan oleh karyawan di dalam suatu perusahaan. Secara umum, klasifikasi yang dilakukan terbagi menjadi tiga, yaitu Korupsi (Corruption), Penyimpangan atas aset (Asset Missappropriation), Pernyataan Palsu (Fraudulent Statements).
- Korupsi
Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau posisi untuk keuntungan pribadi dengan merugikan kepentingan publik atau orang lain. Sudah banyak sekali ditemukan berbagai kasus korupsi dalam bentuk suap, pemerasan, dan pungli, berbagai cara dilakukan oleh narapidana dan tahanan guna dapat hidup enak di dalam lapas rutan. Seperti contoh kasus di Rutan Kelas IIB Kupang ditemukan adanya pungutan pengamanan ibadah hari Minggu, penyewaan hp petugas di blok-blok, dan petugas meminjam uang derma gereja tetapi tidak mengembalikan, dan adanya pungutan uang kepada petugas saat pengamanan narapidana sakit yang diantar ke rumah sakit, alhasil 9 petugas diproses. Selain itu juga ada contoh kasus lain di Rutan KPK, 78 pegawai terkena sanksi berat ulah adanya kasus pungli di dalam Rutan.
Sebenarnya cukup mudah apabila ingin melihat suatu lapas dan rutan itu bersih dari korupsi atau tidak yaitu dengan melakukan sidak atau razia
- Penyimpangan Atas Aset
Penyalahgunaan aset adalah penggunaan atau pencurian aset perusahaan untuk keuntungan pribadi, seperti uang, inventaris, kendaraan, atau fasilitas perusahaan. Penyalahgunaan aset biasa juga ditemukan di lapas atau rutan dalam bentuk jual beli fasilitas. Adanya penyalahgunaan wewenang petugas dalam memberikan layanan kepada warga binaan dengan menjual belikan kamar, mengenakan tarif atas fasilitas yang ada, atau bahkan juga ditemukan penyewaan ruangan untuk berhubungan badan atau biasa disebut bilik cinta. Hal tersebut banyak ditemukan di banyak UPT Pemasyarakatan, seperti sudah menjadi budaya kebiasaan yang mengakar dan dianggap lumrah di kalangan petugas. Tentunya masalah ini tak sejalan dengan tujuan dari sistem pemasyarakatan itu sendiri.
- Pernyataan Palsu
Kecurangan pelaporan melibatkan kecurangan laporan keuangan dan nonkeuangan. Kecurangan laporan keuangan mencakup penyesuaian yang tidak akurat, sementara kecurangan laporan nonkeuangan meliputi penyajian yang menyesatkan, pemalsuan, atau pembalikan fakta dalam dokumen internal dan eksternal. Di UPT Pemasyarakatan, hal ini bisa ditemukan dalam penyalahgunaan anggaran biaya untuk bahan makanan (bama). Besarnya biaya bama lapas sering disalahgunakan bagi oknum petugas guna memperkaya dirinya. Hal tersebut seperti terdapat di Lapas Kelas IIA Cikarang yang diduga menyelewengkan anggran bama yang selangit pada tahun 2024 yang di duga dikorupsi mencapai 50 milyar, hal tersebut merupakan angka yang sangat tinggi mengingat dari tahun-tahun sebelumnya apabila melihat bama lapas-lapas lain hanya di angka belasan milyar, ditambah adanya pernyataan dari mantan narapidana lapas tersebut yang mengatakan bahwa makanan sehari-hari yang didapat justru kurang layak. Tindak kecurangan atau fraud terkait pernyataan palsu juga tak asing apabila mendengar adanya narapidana tipikor yang dapat bebas berkeliaran diluar sana. Narapidana melakukan penyuapan ke petugas guna dapat jalan-jalan keluar masuk lapas sesuka hati, kemudian petugas tentunya melakukan laporan keamanan palsu tentang jumlah narapidana di dalam dan situasi kondisi yang terjadi.
Rata-rata penelitian mengenai fraud dilakukan di dalam penjara, seperti Fraud Triangle Theory yang digagas oleh Cressey yang mewawancarai para narapidana korupsi di penjara Amerika. Dalam penelitiannya menyimpulkan bahwa fraud terjadi karena 3 hal. Pressure, Opportunity, dan Rationalization.
- Pressure
Tekanan ini bisa berasal dari berbagai sumber, seperti tekanan dari atasan, tekanan finansial pribadi, atau tekanan untuk mencapai target bisnis yang tidak realistis. Tekanan dapat menjadi pemicu utama yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan curang. Ketika seseorang merasa terjebak dalam situasi di mana mereka merasa tidak mampu memenuhi tuntutan atau harapan yang ada, mereka mungkin merasa terdorong untuk mencari jalan pintas atau solusi yang tidak etis.
- Opportunity
Ketika seseorang melihat adanya kesempatan untuk melakukan fraud tanpa risiko yang signifikan untuk tertangkap, hal ini dapat mendorong individu untuk memanfaatkan situasi tersebut demi keuntungan pribadi. Faktor-faktor seperti kurangnya pengawasan, kelemahan dalam prosedur kontrol, atau ketidakmampuan untuk mengidentifikasi tindakan curang dapat menciptakan lingkungan yang memungkinkan terjadinya fraud.
- Rationalization
Dengan adanya rasionalisasi, pelaku fraud dapat meredakan rasa bersalah atau ketidaknyamanan moral yang mungkin timbul akibat tindakan curang yang dilakukan. Mereka dapat meyakinkan diri bahwa tindakan tersebut dibenarkan karena alasan tertentu, seperti merasa dianiaya oleh situasi atau organisasi, merasa bahwa tindakan tersebut tidak akan merugikan siapa pun, merasa bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan keuntungan yang seharusnya mereka dapatkan, atau bahkan memang sudah menjadi budaya dan kebiasaan dalam organisasi.
Dalam pengembangannya, teory mengenai fraud dikembangkan oleh Wolfe dan Hermanson bahwasannya terdapat tambahan unsur penyebab terjadinya fraud yakni capability. Yaitu apabila memiliki kapabilitas lebih di dalam organisasi, seperti jabatan, kecerdasan dan skill nya. Oleh sebab itu rata-rata kasus narapidana korupsi dilakukan oleh para pejabat.
Mencari penjara yang bebas dari namanya fraud mustahil rasanya, untuk mengetahui bahwa suatu penjara itu bersih dari fraud atau tidak cukup mudah, dengan dilakukan adanya razia atau sidak. Tak sedikit temuan barang yang dilarang masuk penjara namun ada di dalam. Atau bahkan akan ditemukan kamar dengan fasilitas istimewa bagi narapidana. Tentunya hal tersebut akan menggangu ketertiban serta mengurangi esensi dari penjara itu sendiri dalam membatasi hak merdeka dari seseorang.
Penjara seharusnya menjadi tempat untuk memperbaiki perilaku dan mencegah kejahatan, kasus fraud di dalam penjara menunjukkan bahwa tindakan curang dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk di dalam sistem penjara. Adanya celah-celah di dalam penjara untuk berbuat fraud akbiat dari keterbatasan narapidana dalam bergerak yang dimanfaatkan oleh para petugas guna meraih keuntungan dengan cara yang tidak benar. Penting untuk memperkuat sistem pengawasan dan kontrol di dalam penjara guna mencegah terjadinya fraud dan kejahatan lainnya. Selain itu, pendekatan rehabilitasi dan program-program pendidikan serta pelatihan di dalam penjara juga dapat membantu mengurangi risiko terjadinya tindakan curang di antara narapidana.
Opini
Saat Masalah Mengemuka dan Wahabi Diam Saja(?)
Published
2 days agoon
13 July 2026By
Mitra Wacana

Nazwar, S. Fil. I., M. Phil. (Penarasi Jogja Sumatera)
Diam saja di sini bukan tidak ada kata-kata (selain dalil), seperti penjelasan, contoh, ijtihad dan pengkiasan suatu bahasan materi kajian, namun tidak memberikan solusi; diingatkan/diberitahu dengan kondisi negasinya sama saja, rakyat susah dan mengalami ekonomi miskin lagi fakir. Ingat pidato Prabowo, tentang mengedepankan para buruh dan pekerja kasar daripada mahasiswa kala itu dalam rangka memberi manfaat dalam kehidupan meski selang berapa bulan pejabat bahkan menterinya (MENKEU Sri Mulyani) rumahnya dijarah!
Setiap manusia yang membaca artikel ini tentu pernah mendengar perinahasa yang diajarkan saat kita masih kecil, bisa di sekolah TK, SD atau oleh ayah/ibu di yaitu rumah rajin pangkal pandai. Artinya ketelatenan akan mendatangkan hasil, termasuk dalam pengelolaan negara dan ketangkasan dan kebijaksanaan dalam menghadapi masalah-masalah seperti krisis.
Mengapa Wahabi? Adalah gerakan keagamaan yang masif mendakwahkan semangat pemurnian, secara esensi tidak ada menyangsikan, namun secara konsep tentu perlu dikaji ulang, terlebih dakwah dengan fasilitas ala modernitas berupa ideologi, sebab khususnya Wahabi meski telah berperan baik termasuk dalam menjaga kestabilan sosial dan keharmonisan masyarakat dalam naungan agama sesungguhnya pada sisi tertentu mengalami kebingungan sendiri. Kenapa? Berikut ulasan filosofisnya.
Paradoksal Islam Tradisional
Sadarkah kita, mereka yang mendakwahkan agama dengan semangat revivalis itu adalah mereka yang terdidik, meski “based on” TIMTENG, nyatanya mereka pendidikan mereka berjenjang, ada yang S1, S2 artinya mereka “well educated enough” sayangnya, ada “mis” di sana. Kalau mau jujur-jujuran, mereka kurang bersahabat dengan akar pendidikan sekaligus ibu keilmuan (“The Mother of Science”) yaitu Filsafat bahkan seringkali menyerang dan terhadapnya yang dinilai bukan produk luar agama cenderung tidak berakhlak.
Secara proaktif, Wahabi menutup (“cover“) rapat-rapat pintu ke sana seolah tidak ada kebaikan darinya sehingga dianggap tidak manfaat dan berbahaya. Padahal, secara semangat keduanya relaitif sama, sebab Filsafat, istilahnya saja dari “Philo“: cinta dan “Shofia” artinya ilmu pengetahuan atau kebijaksanaan, bahkan Shofia atau “Shofiyy” dalam bahasa Arab sendiri berarti murni. “Bukankah Wahabi juga punya semangat menuju agama atau Islam yang murni?”
Belajar dari Filsafat, menjembatani tradisional dengan medernitas, tantangannya adalah pada ranah ideologi. Contohnya bisa berupa kepentingan, pemahaman serta jalan (“sabiil“). Maka sekali lagi bukan ensensi baik Filsafat terlebih agama. Jika pada Filsafat dalam spesifikasi keilmuan dan Antrologi dan/ Ilmu Budaya bisa dilihat pada perhelatan budaya dalam berbagai festival. Bedanya, usaha produksi tradisi masa lalu ke zaman sekarang ala Wahabi menghadirkan ketenangan dan pengalaman spiritual yang dalam lagi penuh kemuliaan.
“Emang Masalah Apa?”
Pertanyaan ini bukan maksud menyindir atau nyinyir kepada mereka yang berniat baik dengan berkontribusi positif bagi negeri dengan kapasitasnya meski dalam relasi namun berada di luar lingkar kekuasaan. Wahabi adalah sebagai yang diakui bersama: penganut dan pemerhati adalah bersifat ideologis nampaknya penting memperhatikan esensi agama yang didakwahkan, seperti kemuliaan akhlak, kebijaksanaan dan keadilan yang tentu tidak untuk dinafikan atau apatis dan berlepas diri sepenuhnya.
Beranjak dari sana dan berbagai asumsi lain yang relatif sama, selain berdo’a, celah yang dapat dimanfaatkan adalah ruang usaha (“Wus’a“). Harapannya realitas sebagaimana dalam pandangan Filsafat atau keilmuan umum berupa holistik dapat terakomodir setelah terdistorsi sedemikian rupa tentunya sebagaimana dalam konsekuensi rasional ideologi.
Dengan demikian, langkah dakwah para Wahabi dan para penerusnya bukan sekedar dakwah sebagai tanggung jawab keilmuan, namun juga kontribusi terhadap keilmuan yang telah memberi ruang bagi mereka dan menjadikan produknya yang berkesesuaian dengan ideologi bangsa Indonesia itu sendiri. Termasuk menghadapi kondisi ekonomi miskin seperti sekarang, sikap berupa usaha juga penting, termasuk perbaikan terhadap pengelola pemerintah dan pemangku kekuasaan negeri ini yang sedang mengalami ekonomi yang sulit ini.

Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO

Saat Masalah Mengemuka dan Wahabi Diam Saja(?)

Desain yang Berpusat pada Manusia: Satu Lagi Pendekatan dalam Kerja Kemanusiaan (Catatan Mentoring YSI 29-30 Juni 2026)

Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO

Saat Masalah Mengemuka dan Wahabi Diam Saja(?)






