web analytics
Connect with us

Opini

Fraud & Penjara: Bagai Api Dengan Asap

Published

on

Sumber foto: Freepik

Ananta Marchelino Sayahputra
Taruna Utama Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Penjara sejatinya merupakan tempat bagi para manusia yang melakukan tindak kriminal yang bertentangan dengan hukum atau peraturan di suatu negara. Alih-alih bertobat dan menyadari akan kesalahannya selama di penjara, namun terkadang orang tersebut justru bertemu dengan neraka dunia yang berisikan manusia yang seakan tak mengenal Tuhan. Para kriminal justru disatukan di satu tempat, sehingga bersatulah pemikiran-pemikiran kotor guna dapat bertahan hidup dengan enak di dalam penjara. Hal tersebut juga terkadang dimanfaatkan oleh petugas, suap demi suap, gratifikasi, korupsi, dan pungli, dianggap suatu kewajaran bagi mereka. Tak sedikit ditemukan kasus akan adanya hal-hal tersebut di penjara. Semua hal tersebut merupakan bagian dari yang namanya fraud atau segala macam bentuk tindak kecurangan.

Di Indonesia Penjara dinaungi oleh Pemasyarakatan sebagai organisasi unit dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pemasyarakatan sendiri mempunyai unit-unit pelaksana tugas yang diantaranya ada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Namun pembahasan ini lebih terfokus kepada Lapas dan juga Rutan yang mana bisa dibilang kedua unit pelaksana tugas itulah sarangnya fraud.

            Black’s Law Dictionary menjelaskan bahwa fraud mencakup segala cara yang dapat dipikirkan manusia dan yang digunakan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain dengan cara menyarankan informasi yang salah atau memaksa kebenaran. Ini juga mencakup semua tindakan yang tidak terduga, licik, tersembunyi, dan tidak jujur yang mengakibatkan orang lain tertipu. Dengan kata lain, fraud adalah tindakan curang yang melibatkan uang atau properti.

            ACFE membuat suatu klasifikasi yang disebut “Fraud Tree”, yaitu sistem klasifikasi mengenai kemungkinan kecurangan yang dilakukan oleh karyawan di dalam suatu perusahaan. Secara umum, klasifikasi yang dilakukan terbagi menjadi tiga, yaitu Korupsi (Corruption), Penyimpangan atas aset (Asset Missappropriation), Pernyataan Palsu (Fraudulent Statements).

  1. Korupsi

Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau posisi untuk keuntungan pribadi dengan merugikan kepentingan publik atau orang lain. Sudah banyak sekali ditemukan berbagai kasus korupsi dalam bentuk suap, pemerasan, dan pungli, berbagai cara dilakukan oleh narapidana dan tahanan guna dapat hidup enak di dalam lapas rutan. Seperti contoh kasus di Rutan Kelas IIB Kupang ditemukan adanya pungutan pengamanan ibadah hari Minggu, penyewaan hp petugas di blok-blok, dan petugas meminjam uang derma gereja tetapi tidak mengembalikan, dan adanya pungutan uang kepada petugas saat pengamanan narapidana sakit yang diantar ke rumah sakit, alhasil 9 petugas diproses. Selain itu juga ada contoh kasus lain di Rutan KPK, 78 pegawai terkena sanksi berat ulah adanya kasus pungli di dalam Rutan.

Sebenarnya cukup mudah apabila ingin melihat suatu lapas dan rutan itu bersih dari korupsi atau tidak yaitu dengan melakukan sidak atau razia

 

  1. Penyimpangan Atas Aset

Penyalahgunaan aset adalah penggunaan atau pencurian aset perusahaan untuk keuntungan pribadi, seperti uang, inventaris, kendaraan, atau fasilitas perusahaan. Penyalahgunaan aset biasa juga ditemukan di lapas atau rutan dalam bentuk jual beli fasilitas. Adanya penyalahgunaan wewenang petugas dalam memberikan layanan kepada warga binaan dengan menjual belikan kamar, mengenakan tarif atas fasilitas yang ada, atau bahkan juga ditemukan penyewaan ruangan untuk berhubungan badan atau biasa disebut bilik cinta. Hal tersebut banyak ditemukan di banyak UPT Pemasyarakatan, seperti sudah menjadi budaya kebiasaan yang mengakar dan dianggap lumrah di kalangan petugas. Tentunya masalah ini tak sejalan dengan tujuan dari sistem pemasyarakatan itu sendiri.

  1. Pernyataan Palsu

Kecurangan pelaporan melibatkan kecurangan laporan keuangan dan nonkeuangan. Kecurangan laporan keuangan mencakup penyesuaian yang tidak akurat, sementara kecurangan laporan nonkeuangan meliputi penyajian yang menyesatkan, pemalsuan, atau pembalikan fakta dalam dokumen internal dan eksternal. Di UPT Pemasyarakatan, hal ini bisa ditemukan dalam penyalahgunaan anggaran biaya untuk bahan makanan (bama). Besarnya biaya bama lapas sering disalahgunakan bagi oknum petugas guna memperkaya dirinya. Hal tersebut seperti terdapat di Lapas Kelas IIA Cikarang yang diduga menyelewengkan anggran bama yang selangit pada tahun 2024 yang di duga dikorupsi mencapai 50 milyar, hal tersebut merupakan angka yang sangat tinggi mengingat dari tahun-tahun sebelumnya apabila melihat bama lapas-lapas lain hanya di angka belasan milyar, ditambah adanya pernyataan dari mantan narapidana lapas tersebut yang mengatakan bahwa makanan sehari-hari yang didapat justru kurang layak. Tindak kecurangan atau fraud terkait pernyataan palsu juga tak asing apabila mendengar adanya narapidana tipikor yang dapat bebas berkeliaran diluar sana. Narapidana melakukan penyuapan ke petugas guna dapat jalan-jalan keluar masuk lapas sesuka hati, kemudian petugas tentunya melakukan laporan keamanan palsu tentang jumlah narapidana di dalam dan situasi kondisi yang terjadi.

Rata-rata penelitian mengenai fraud dilakukan di dalam penjara, seperti Fraud Triangle Theory yang digagas oleh Cressey yang mewawancarai para narapidana korupsi di penjara Amerika. Dalam penelitiannya menyimpulkan bahwa fraud terjadi karena 3 hal.  Pressure, Opportunity, dan Rationalization.

  1. Pressure

Tekanan ini bisa berasal dari berbagai sumber, seperti tekanan dari atasan, tekanan finansial pribadi, atau tekanan untuk mencapai target bisnis yang tidak realistis. Tekanan dapat menjadi pemicu utama yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan curang. Ketika seseorang merasa terjebak dalam situasi di mana mereka merasa tidak mampu memenuhi tuntutan atau harapan yang ada, mereka mungkin merasa terdorong untuk mencari jalan pintas atau solusi yang tidak etis.

 

  1. Opportunity

Ketika seseorang melihat adanya kesempatan untuk melakukan fraud tanpa risiko yang signifikan untuk tertangkap, hal ini dapat mendorong individu untuk memanfaatkan situasi tersebut demi keuntungan pribadi. Faktor-faktor seperti kurangnya pengawasan, kelemahan dalam prosedur kontrol, atau ketidakmampuan untuk mengidentifikasi tindakan curang dapat menciptakan lingkungan yang memungkinkan terjadinya fraud.

 

  1. Rationalization

Dengan adanya rasionalisasi, pelaku fraud dapat meredakan rasa bersalah atau ketidaknyamanan moral yang mungkin timbul akibat tindakan curang yang dilakukan. Mereka dapat meyakinkan diri bahwa tindakan tersebut dibenarkan karena alasan tertentu, seperti merasa dianiaya oleh situasi atau organisasi, merasa bahwa tindakan tersebut tidak akan merugikan siapa pun, merasa bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan keuntungan yang seharusnya mereka dapatkan, atau bahkan memang sudah menjadi budaya dan kebiasaan dalam organisasi.

Dalam pengembangannya, teory mengenai fraud dikembangkan oleh Wolfe dan Hermanson bahwasannya terdapat tambahan unsur penyebab terjadinya fraud yakni capability. Yaitu apabila memiliki kapabilitas lebih di dalam organisasi, seperti jabatan, kecerdasan dan skill nya. Oleh sebab itu rata-rata kasus narapidana korupsi dilakukan oleh para pejabat.

Mencari penjara yang bebas dari namanya fraud mustahil rasanya, untuk mengetahui bahwa suatu penjara itu bersih dari fraud atau tidak cukup mudah, dengan dilakukan adanya razia atau sidak. Tak sedikit temuan barang yang dilarang masuk penjara namun ada di dalam. Atau bahkan akan ditemukan kamar dengan fasilitas istimewa bagi narapidana. Tentunya hal tersebut akan menggangu ketertiban serta mengurangi esensi dari penjara itu sendiri dalam membatasi hak merdeka dari seseorang.

Penjara seharusnya menjadi tempat untuk memperbaiki perilaku dan mencegah kejahatan, kasus fraud di dalam penjara menunjukkan bahwa tindakan curang dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk di dalam sistem penjara. Adanya celah-celah di dalam penjara untuk berbuat fraud akbiat dari keterbatasan narapidana dalam bergerak yang dimanfaatkan oleh para petugas guna meraih keuntungan dengan cara yang tidak benar. Penting untuk memperkuat sistem pengawasan dan kontrol di dalam penjara guna mencegah terjadinya fraud dan kejahatan lainnya. Selain itu, pendekatan rehabilitasi dan program-program pendidikan serta pelatihan di dalam penjara juga dapat membantu mengurangi risiko terjadinya tindakan curang di antara narapidana.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Personal Branding dan Standar Harga Diri di Era Digital

Published

on

Sumber gambar: Freepik

Abilla Shofi Khairunnisa
Prodi Psikologi
Universitas Pendidikan Indonesia

Personal branding kini menjadi salah satu topik yang sering dibincangkan di media sosial, terutama pada kalangan anak muda. Di era digital, membangun personal branding bukan lagi sekadar pilihan, namun merupakan bagian penting dalam perkembangan karier. Personal branding yang kuat dapat membuat seseorang lebih mudah dikenali baik secara personal maupun profesional.

Kini, kita dapat dengan mudah melihat potret kehidupan orang lain yang dipenuhi dengan pencapaian, produktivitas, dan kebahagiaan. Namun, tanpa disadari, kita mulai membandingkan kehidupan kita dengan apa yang ditampilkan di media sosial. Perbandingan memang dapat menjadi motivasi untuk terus berkembang. Akan tetapi, ketika perbandingan dilakukan secara berulang, hal itu justru dapat mengikis kepercayaan diri.

Secara psikologis, fenomena ini juga didukung oleh penelitian Salsabila (2024) terhadap 184 pengguna media sosial berusia 18-25 tahun yang menunjukkan bahwa semakin tinffi kecenderungan seseorang melakukan perbandingan sosial, semakin rendah pula harga dirinya. Temuan ini menunjukkan bahwa perbandingan diri yang dilakukan secara terus-menerus dapat mempengaruhi cara seseorang menilai dirinya sendiri.

Dua Konsep Cinta Diri

Persoalan ini mengingatkan saya pada konsep amour de soi dan amour propre dari Jean-Jacques Rousseau. Menurut Rousseau, manusia memiliki dua cara dalam mencintai dan memandang diri sendiri. Pertama, amour de soi, yaitu cinta diri yang lahir dari kebutuhan alami untuk hidup, berkembang, dan merasa cukup dengan diri sendiri. Dalam keadaan ini, seseorang mengembangkan diri karena hal tersebut memang bermanfaat bagi dirinya. Ia belajar untuk memahami sesuatu, bekerja demi kehidupan yang lebih baik, dan merasakan kepuasan yang berasal dari proses bertumbuh, bukan dari pujian atau pengakuan orang lain.

Sebaliknya, amour propre muncul ketika kita mulai menilai diri sendiri melalui pandangan orang lain. Rousseau tidak menganggap kebutuhan akan pengakuan sosial sebagai sesuatu yang sepenuhnya bersifat buruk. Sebagai makhluk sosial, wajar bagi manusia untuk memiliki keinginan akan penghargaan dari sesamanya. Namun, kebahagiaan dan citra diri menjadi rapuh apabila keduanya senantiasa bergantung pada pengakuan orang lain.

Cara pandang inilah yang membuat kita percaya bahwa hidup yang baik adalah hidup yang mengesankan bagi orang lain. Akibatnya, kini media sosial yang semula diciptakan sebagai ruang untuk membangun koneksi perlahan berubah menjadi ajang kompetisi untuk saling menampilkan versi terbaik kehidupan masing-masing.

Pengakuan Sosial Era Modern

Pada abad ke-18, Rousseau menemukan kecenderungan manusia untuk mencari pengakuan sosial dengan memperhatikan kehidupan masyarakat. Namun, pada abad ke-21, media sosial memperkuat kecenderungan amour propre melalui algoritmanya. Beranda media sosial cenderung lebih sering dipenuhi oleh konten yang menampilkan pencapaian, kesuksesan, dan produktivitas, sementara proses, kegagalan, dan keseharian tidak begitu terlihat.

Kondisi tersebut dapat dipahami melalui gagasan Jean Baudrillard mengenai simulakra. Menurut Baudrillard, masyarakat modern hidup di tengah representasi yang sering kali terasa lebih nyata daripada realitas itu sendiri. Media sosial memang tidak selalu menampilkan kebohongan, tetapi kehidupan yang muncul di beranda telah melalui proses pemilihan, penyuntingan, dan kurasi. Sehingga, yang terlihat hanya potongan-potongan terbaik dari kehidupan seseorang. Perlahan, representasi tersebut dipersepsikan sebagai gambaran kehidupan yang normal.

Akibatnya, kita tidak lagi membandingkan kehidupan nyata dengan hal yang nyata, melainkan dengan citra kehidupan orang lain yang telah dikemas sedemikian rupa. Kita perlahan menganggap bahwa kehidupan penuh pencapaian konstan merupakan standar yang harus dicapai, padahal apa yang kita lihat hanyalah sebagian kecil dari kenyataan yang dipilih untuk diperlihatkan kepada publik.

Tidak ada yang salah dengan membangun personal branding. Menunjukkan karya, pengalaman, dan kemampuan. Karena hal tersebut merupakan bagian penting dari pengembangan diri maupun karier. Personal branding juga dapat membuka kesempatan dan memperluas relasi. Namun, personal branding seharusnya menjadi sarana untuk memperkenalkan diri, bukan alat untuk menentukan nilai diri.

Ketika harga diri sepenuhnya bergantung pada jumlah apresiasi, validasi, atau pengakuan dari orang lain, kita justru kehilangan makna dari proses bertumbuh itu sendiri.

Barangkali, yang perlu kita bangun bukan hanya citra diri yang menarik di mata publik, tetapi juga kemampuan untuk tetap merasa cukup ketika tidak ada yang melihat. Sebab, personal branding yang sehat lahir dari seseorang yang mengenal, menerima, dan menghargai dirinya sendiri, bukan semata-mata berasal dari hasrat untuk memperoleh pengakuan orang lain.

Fisyahrah, M. M. (2024). Hubungan Sosial Comparison Dengan Harga Diri Pada Pengguna Sosial Media (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending