web analytics
Connect with us

Opini

“GAYA HIDUP ZERO WASTE STYLE : FENOMENA TUMBLER DI ERA GENERASI Z”

Published

on

Hikmah Mahasiswa Prodi Sosiologi Universitas Airlangga

Di tengah hiruk-pikuk kehidupan modern, generasi Z kini muncul dengan semangat baru. Salah satu simbol dari gerakan ini adalah penggunaan tumbler, yang tidak hanya berfungsi sebagai wadah minuman, tetapi juga sebagai lambang dari kesadaran lingkungan yang tinggi. Di antara model-model wadah praktis yang mereka pilih, tumbler berdiri sebagai ikon utama. Setiap kali mereka mengisi tumbler dengan minuman, mereka bukan hanya menjaga diri tetap terhidrasi, tetapi juga mengirimkan pesan kuat; perubahan dimulai dari hal kecil.

Lebih dari wadah praktis, tumbler kini menjadi cerminan kreativitas dan nilai yang dijunjung tinggi oleh generasi ini. Mulai dari desain yang unik hingga ornamen personalisasi, tumbler juga mencerminkan kepribadian individu. Dalam perjalanan ini, generasi Z menunjukkan bahwa dengan tindakan kecil, mereka bisa menciptakan gelombang perubahan yang besar, menginspirasi orang lain untuk bergabung dalam misi menyelamatkan bumi tercinta kita.

Dalam beberapa tahun terakhir, generasi Z menunjukkan komitmen yang kuat terhadap keberlanjutan, dan salah satu alat utama dalam perjuangan ini adalah tumbler. Menurut data dari World Economic Forum, lebih dari 1 juta botol plastik digunakan setiap menit di seluruh dunia, menciptakan krisis limbah yang mendesak. Sebuah survei menunjukkan bahwa sekitar 70% anak muda merasa lebih baik saat menggunakan produk ramah lingkungan, termasuk tumbler, karena mereka merasa menjadi bagian dari solusi.

Pada kehidupan manusia di lingkungan memang tidak terlepas dengan penggunaan plastik dan sampah. Setiap hari bahkan setiap tahun tingkat pengeluaran sampah semakin bertambah seiring dengan pola kebutuhan pada manusia itu sendiri, yang dampak buruknya tidak hanya pada manusia saja, tetapi juga pada lingkungan. Sampah merupakan barang atau bahan yang sudah tidak lagi dibutuhkan atau digunakan oleh manusia. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Indonesia menghasilkan 30,97 juta ton timbulan sampah pada tahun 2023 (Adi Ahdiat:2024). Berkaitan dalam hal tersebut mengenai penangan sampah di Indonesia pada saat ini memiliki urgensi yang tinggi, dikarenakan masih banyaknya masyarakat Indonesia yang masih menganggap sampah tidak akan berarti terhadap kehidupannya yang pada kenyataannya permasalahan sampah dapat mengakibatkan bencana alam yang akan mengakibatkan efek buruk terhadap proses kehidupan manusia itu sendiri.

Generasi Z terbiasa menggunakan teknologi dan sosial media dalam kesehariannya karena sudah memiliki akses yang lebih baik sehingga mereka juga dikenal sebagai generasi yang peduli dengan isu-isu lingkungan, sosial, serta memiliki pandangan yang lebih terbuka dan global. Sejalan dengan hal tersebut bahwa generasi Z lebih memilih produk ramah lingkungan agar lingkungan sekitar mereka terhindar dari kerusakan dan lebih aman. Mahasiswa merupakan salah satu yang termasuk ke dalam generasi Z.

Penggunaan tumbler di kalangan mahasiswa generasi Z mencerminkan kesadaran lingkungan yang tinggi dan komitmen terhadap keberlanjutan didukung pula oleh pihak universitas menjadi bukti upaya mengurangi limbah plastik dengan menghindari penggunaan botol sekali pakai yang mengakibatkan pencemaran. Selain itu, meski terdapat biaya awal untuk membeli tumbler tetapi digunakan dalam jangka panjang, seharusnya mahasiswa dapat menghemat uang melalui diskon atau keringanan uang yang ditawarkan oleh toko untuk pelanggan yang membawa wadah sendiri seperti yang kita lihat secara nyata ketika kita berbelanja di beberapa minimarket disarankan untuk membawa tas belanja sendiri.

Di samping itu tumbler mendorong pola hidup sehat dengan memungkinkan mahasiswa untuk mengisi ulang minuman yang sehat, seperti air putih atau jus, alih-alih minuman manis yang sering dijual dalam kemasan plastik. Tumbler pula menjadi sarana ekspresi diri, dimana memungkinkan mahasiswa dapat memilih desain yang mencerminkan kepribadian mereka, menjadikannya lebih dari sekadar alat minum. Penggunaan tumbler menjadi inspirasi bagi orang lain di sekitar mereka untuk ikut serta dalam gaya hidup berkelanjutan. Ketika satu orang membawa tumbler, memungkinkan memicu teman-temannya untuk melakukan hal yang sama, menciptakan gelombang positif.

Fenomena tumbler di kalangan generasi Z bukanlah sekedar pilihan gaya hidup melainkan panggilan untuk gerakan yang mendesak dan penuh makna untuk kesejahteraan masyarakat dan lingkungan. Dengan setiap gelas yang terisi, kita bukan hanya mengurangi limbah plastik, tetapi juga berinvestasi dalam masa depan yang lebih sehat. Mari kita ambil langkah kecil namun signifikan dengan bergabung dalam gerakan zero waste yang sedang berkembang. Dengan membawa tumbler, kita menunjukkan bahwa kita peduli dan berkomitmen untuk menjadi agen perubahan. Mari bersama sama menjadi bagian dari gerakan ini, setiap tetes yang kita hemat adalah langkah menuju dunia yang lebih baik. Bergabunglah sekarang, dan jadilah inspirasi bagi orang lain untuk ikut serta dalam perjalanan menuju kehidupan keberlanjutan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)

Published

on

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.

Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.

Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.

Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural

Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.

Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.

Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law

Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.

Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.

Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite

Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.

Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.

Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum

Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.

Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.

Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.

Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending