web analytics
Connect with us

Opini

Jadi Diri Sendiri : Kunci Mengatasi FOMO dan Menghadapi Trend dengan Bijak

Published

on

Sumber gambar: Freepik

 

Kharisma Miftha
Mahasiswa Manajemen Administrasi Universitas Sebelas Maret

Sebagai generasi yang tumbuh di tengah kemajuan internet dan digital, kita telah menjadi sangat terbiasa dengan teknologi yang semakin Canggih. Terutama, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita. Dari Media sosial tersebut, kita sering kali merasa tertarik dan terpaku pada apa yang dilakukan oleh teman, keluarga,bahkan orang asing sekalipun. Ini memberikan dampak yang buruk bagi diri kita seperti munculnya rasa takut ketinggalan atau bisa dikatakan dengan istilah FOMO (Fear of Missing Out). Bagi yang belum mengetahui apa itu FOMO, FOMO yakni adanya perasaan takut tertinggal terhadap sesuatu yang sedang trend, Ini membuat kita merasa perlu untuk terus mengikuti dan bahkan meniru gaya hidup orang lain.

Salah satu contoh nyata FOMO yang marak akhir-akhir ini yaitu Remaja yang selalu ingin memiliki fashion atau gadget terbaru. Misalnya, ketika Apple merilis iPhone terbaru, banyak remaja yang merasa harus memiliki model terbaru tersebut meskipun harga yang ditawarkan sangat mahal. Trend fashion juga tidak kalah penting. Remaja seringkali merasa harus mengikuti mode terbaru yang dipamerkan oleh influencer di Instagram. Mereka rela menghabiskan banyak uang untuk membeli pakaian, sepatu, atau aksesori hanya untuk terlihat modis di mata teman-temannya.

Selain fashion dan gadget, acara Konser dan festival seperti Konser K-pop,Coachella, Tomorrowland, atau even lokal seperti We The Fest juga menjadi momen di mana banyak remaja merasa FoMO. Mereka rela mengeluarkan uang banyak untuk tiket dan akomodasi hanya untuk bisa hadir dan memamerkan momen tersebut di media sosial. Padahal, tidak sedikit dari mereka yang sebenarnya tidak terlalu menikmati acara tersebut dan mungkin sebenarnya tidak tahu lagu-lagu dari artis yang tampil, tetapi hanya ingin terlihat keren di mata teman-temannya.

Berdasarkan fenomena diatas, ada beberapa faktor pendorong seseorang terkena FOMO. Faktor pendorong yang mudah diidentifikasi antara lain penggunaan media sosial, perasaan gengsi dan keinginan divalidasi (Ego).

FoMO adalah dampak langsung dari kemajuan teknologi, khususnya media sosial. Remaja yang kesepian dan stress akan lebih memilih untuk menghabiskan waktunya dirumah dengan mengakses sosial media. Rata-rata waktu penggunaan minguan pada remaja yang kesepian cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan orang yang tidak sendirian. Mereka cenderung lebih senang berinteraksi secara virtual. Menurut sebuah studi dari University of Pennsylvania, penggunaan media sosial yang berlebihan dapat meningkatkan perasaan cemas dan ketidakpuasan hidup

Gengsi adalah faktor utama yang memperparah fenomena FOMO. Dalam banyak kasus, orang melakukan sesuatu bukan karena mereka benar-benar menyukai atau membutuhkan, tetapi lebih karena mereka tidak ingin terlihat kurang dari orang lain. Misalnya, seseorang mungkin membeli tiket konser mahal atau barang mewah hanya untuk dipamerkan di media sosial. Hal ini sering kali dilakukan untuk mendapatkan pengakuan dari orang lain, meskipun harus mengeluarkan uang yang lebih besar.

Peribahasa lama mengatakan, “besar pasak daripada tiang”, yang berarti pengeluaran lebih besar daripada pendapatan. Dalam konteks FOMO, banyak orang yang rela berhutang atau mengorbankan tabungan demi memenuhi keinginan gengsi tersebut. Hal ini jelas berdampak buruk bagi kondisi keuangan kita. Dalam jangka panjang, kendala finansial yang diakibatkan oleh FOMO dapat menimbulkan stres dan bahkan masalah kesehatan mental.

Selain gengsi, ego juga memainkan peran besar dalam fenomena FOMO. Ego sering kali mendorong kita untuk ingin diakui dan dihargai oleh orang lain. Ketika kita melihat orang lain menikmati hidup mereka dengan berbagai kegiatan menarik, ego kita mendorong untuk melakukan hal yang sama agar mendapatkan pengakuan serupa.
Ada pepatah dari Jepang yang mengatakan, “Kerbau yang punya tanduk, tak kan perlu memamerkan tanduknya”, yang artinya seseorang yang benar-benar hebat tidak perlu memamerkan kehebatannya. Namun, zaman sekarang banyak yang justru merasa perlu memamerkan setiap hal yang mereka lakukan untuk mendapatkan validasi dari orang lain. Hal ini tentunya menjadi masalah besar ketika dilakukan secara berlebihan.

Dari faktor faktor pendorong tersebut kita bisa lihat bagaimana FOMO berpengaruh besar pada remaja. FOMO Menjadikan kita untuk terus Mencari validasi dan kepuasan dari luar, yang akhirnya bikin stres dan krisis finansial. Tapi, sebagai remaja, kita bisa lawan FOMO dengan beberapa solusi seperti

1. Mengurangi Penggunaan Media Sosial
Salah satu cara terbaik untuk mengatasi FOMO adalah dengan mengurangi penggunaan media sosial. Batasi waktu yang dihabiskan untuk scrolling di media sosial dan cobalah menyibukkan diri dengan aktivitas aktivitas yang lebih bermanfaat. Seperti mengikuti organisasi, Seminar, Atau kerja Part time yang mana itu akan sangat bermanfaat bagi kita

2. Jadilah Diri Sendiri
Alih-alih membandingkan diri dengan orang lain, fokuslah pada diri sendiri dan apa yang membuat kita bahagia. Setiap orang memiliki jalan hidup yang berbeda, dan penting untuk menghargai perjalanan hidup kita sendiri tanpa harus mengikuti standar orang lain.

3. Bersyukur
Latihlah diri untuk lebih bersyukur dengan apa yang dimiliki. Orang yang rutin bersyukur akan memiliki kesehatan mental yang lebih baik dan lebih puas dengan hidup yang kita jalani. Cobalah untuk mencatat hal-hal yang kita syukuri setiap hari, tidak peduli seberapa kecil itu.

4. Jalin Hubungan Nyata
Maksudnya kita menjalin hubungan dengan orang orang disekitar kita,seperti teman dan keluarga. Habiskan waktu dengan keluarga dan teman-teman secara langsung, bukan hanya Melalui media sosial. Dengan hubungan nyata ini kita akan merasa tidak kesepian dan akan mendapatkan lebih banyak suport dari mereka. Karena Hubungan yang nyata dapat memberikan kepuasan yang lebih daripada interaksi di dunia maya.

Di era digital ini, FOMO memang menjadi masalah bagi banyak orang, terutama para remaja. Namun, penting untuk diingat bahwa kebahagiaan dan kepuasan hidup tidak ditentukan oleh apa yang dimiliki atau dilakukan orang lain. Marilah kita bijak dalam menggunakan media sosial dan fokus pada diri sendiri. Jangan sampai FOMO mengendalikan hidup kita. Beranilah untuk menjadi diri sendiri dan ciptakan kebahagiaanmu sendiri.

 

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)

Published

on

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.

Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.

Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.

Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural

Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.

Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.

Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law

Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.

Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.

Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite

Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.

Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.

Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum

Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.

Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.

Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.

Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending