Rilis
KEADAAN SOSIOLOGIS KORBAN TRAFFICKING DALAM MASYARAKAT DI DESA NOMPOREJO, GALUR, KULON PROGO YOGYAKARTA
Published
9 years agoon
By
Mitra Wacana
Oleh: Yeni Apriana A. Onittiya Sekarrini. Atik Sholiqah. Addini Nur A
Abstrak
Trafficking merupakan salah satu masalah sosial dalam bidang Ketenagakerjaan di Indonesia dan di Dunia. Di Indonesia kasus Trafficking banyak terjadi pada pengiriman TKW ke luar negeri. Dalam pelaksanaan lokasi penempatan TKW sangat rentan terjadinya kasus perdagangan orang, hal tersebut diakibatkan karena para buruh migran melalui jalur yang tidak resmi (illegal). Dengan melalui jalur yang tidak resmi menjadikan para trafficker memanfaatkan kondisi guna mendapatkan keuntungan pribadi. Akibatnya para buruh migran mengalami kasus Trafficking yaitu berupa penyekapan dan tindak kriminalitas serta pelecahan seksual. Keadaan tersebut tentunya berdampak pada psikis para mantan buruh migran yang mempengaruhi keadaan sosiologis dalam masyarakat. Salah satu daerah yang masyarakatnya banyak bekerja di luar negeri yaitu Desa Nomporejo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keadaan sosiologis berupa interaksi sosial korban Trafficking di masyarakat serta dampak bagi masyarkat. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif. Subyek penelitian yaitu para mantan buruh migran dan Informan penelitian diantaranya Ketua organisasi P3A, Ibu Dukuh dan Tokoh masyarakat. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis interaktif Milles & Huberman yang langkah-langkahnya meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penyimpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadaan sosiologis korban Trafficking yang meliputi interaksi sosial, faktor-faktor dan dampak. Terdapat 2 kategori Interaksi sosial para korban Trafficking di desa Nomporejo yang dibedakan berdasarkan kasus ringan dan berat yang dialami oleh para mantan buruh migran. Adapun faktor yang melatarbelakangi terjadinya Trafficking yaitu (1) Kurangnya pengetahuan akibat dari Trafficking, (2) Faktor Ekonomi (Kemiskinan), (3) Lokasi pelaksanaan penempatan TKW, (4) Adanyan masalah dalam keluarga (KDRT) yang menjadikan pergi ke luar negeri sebagai pelarian. Keadaan tersebut tentunya menimbulkan dampak pada keadaan sosiologis dari segi Interaksi Sosial dalam masyarakat yaitu timbulnya keterasingan diri di dalam masyarakat Desa Nomporejo, munculnya kasus perceraian di dalam rumah tangga koban Trafficking dan munculnya pengaruh buruk pada pendidikan anak.
Kata Kunci: Trafficking, Interaksi sosial. Faktor, dan Dampak.
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Trafficking merupakan salah satu masalah sosial dalam bidang Ketenagakerjaan di Indonesia dan di Dunia. Trafficking diartikan sebagai rekruitmen, transportasi, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang, dengan penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk tekanan lain, penculikan, pemalsuan, penipuan atau pencurangan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali untuk dieksploitasi lewat prostitusi atau bentuk- bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik- praktik yang menyerupainya, adopsi illegal atau pengambilan organ-organ tubuh (Mufidah Ch, 2011; 1). Di Indonesia kasus Trafficking banyak terjadi pada pengiriman TKW ke luar negeri. Penempatan tenaga kerja wanita (TKW) menjadi konsekuensi melimpahnya sumber daya manusia di Indonesia yang sebagian terdiri dari tenaga kerja dengan keterampilan dan pendidikan terbatas. Keterbatasan informasi dan minimnya pendidikan serta himpitan ekonomi menjadikan Perempuan calon Buruh Migran memilih jalur ilegal dan melakukan berbagai cara seperti pemalsuan identitas. Keadaan tersebut tanpa disadari termasuk kedalam human trafficking. Human Trafficking adalah rangkaian kegiatan dengan masksud eksploitasi terhadap perempuan dan anak yang meliputi perdagangan manusia khusunya perempuan yang bekerja di luar negeri melalui jalur illegal atau pemalsuan identitas sehingga tidak ada perlindungan resmi dari pemerintah.
Menurut data data BARESKRIM POLRI mencatat bahwa selama tahun 2010 s/d 2013 terdapat 467 kasus Trafficking. Jumlah anak yang menjadi korban Trafficking dan eksploitasi sebanyak 197 orang sebagian besar adalah anak perempuan. Jumlah perdagangan manusia atau human Trafficking yang terjadi di Indonesia mencapai 6.651 orang pada periode Maret 2005 hingga Desember 2014. Sehingga keadaan tersebut menjadikan Indonesia pada waktu itu sebagai salah satu Negara tempat terjadinya Trafficking paling besar di dunia. Salah satunya perempuan yang dikirim ke luar negeri melalui jalur ilegal yang tidak mendaptkan perlindungan resmi dari pemerintah. Salah satu daerah di Yogyakarta yang memiliki tingkat pengiriman TKW dalam jumlah besar yaitu di Daerah Kulon Progo Galur tepatnya Di Desa Nomporejo yang setiap tahunya mengirimkan jumlah tenaga kerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi dan menjadikan banyak kasus munculnya Trafficking.
Dengan melalui jalur yang tidak resmi menjadikan para trafficker memanfaatkan kondisi guna mendapatkan keuntungan pribadi. Akibatnya para buruh migran mengalami kasus Trafficking yaitu berupa penyekapan dan tindak kriminalitas serta pelecahan seksual. Keadaan tersebut tentunya berdampak pada psikis para mantan buruh migran yang dibawa di tempat asal sehingga mempengaruhi keadaan sosiologis dalam masyarakat. Maka dari itu penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Keadaan Sosiologis Dalam Masyarakat Di Desa Nomporejo.
2. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan yang muncul dapat dirumuskan:
“Bagaimana Keadaan Sosiologis Korban Trafficking dalam Masyarakat Nomporejo, Kulon Progo, Yogyakarta ?”.
3. Tujuan
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keadaan sosiologis korban trafficking dalam masyarakat di desa Nomporejo.
4. Luaran yang Diharapkan
Dari hasil penelitian yang kami laksanakan mengenai keadaan sosiologi korban Trafficking dalam masayarakat di Desa Nomporejo .Maka luaran yang akan dihasilkan adalah Artikel ilmiah, sebagai bentuk publikasi tertulis hasil penelitian mengenai Keadaan sosiologis korban Trafficking dalam masyarakat di Desa Nomporejo.
5. Manfaat
Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari penelitian ini, yaitu:
a. Bagi kalangan akademisi dapat menambah khasanah pengetahuan tentang keadaankorban Trafficking.
b. Bagi masyarakat secara luas dapat dijadikan sebagai pengetahuan tentang keadaan sosiologis korban Trafficking dalam masyarakat Nomporejo, Galur, Kulon Progo.
c. Bagi pemerintah dapat dijadikan sebagai : 1.) Pemerintah Desa harus lebih sektif dalam perizinan Tenaga Kerja (Pelaksanaan PERDES), 2.) Sumber informasi bahwa Trafficking mempunyai dampak yang cukup besar terutama pada interaksi dimasyarakat sehingga berpengaruh pada kemajuan dalam bidang sosial dan Pendidikan
B. METODE
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif merupakan suatu penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena atau peristiwa yang dialami oleh subjek penelitian yaitu pengalaman atau kasus dari para korban Trafficking dan hubungan dengan masyarakatnya. Lokasi penelitian ini di Desa Nomporejo, Galur, Kulon Progo, Yogyakarta. Hal ini dikarenakan, Desa Nomporejo merupakan salah satu desa yang warganya kebanyakan bekerja sebagai TKW. Penelitian dilaksanakan selama kurang lebih 3 (empat) bulan, yaitu pada bulan Maret 2017- Juni 2017. Subyek Penelitian ini adalah 10 korban Trafficking dan 3 Informan diantaranya Ketua P3A, Ibu Dukuh, dan Tokoh Masyarakat. Teknik pengumpulan data meliputi observasi yang dilakukan pada saat perkumpulan P3A berlangsung, wawancara kepada 10 orang korban Trafficking, dan dokumentasi data pendukunng. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis interaktif Milles & Huberman yang langkah-langkahnya meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penyimpulan data. Tahapan dalam penelitian ini meliputi (1) Tahap Persiapan yaitu memasukan izin penelitian di LSM Mitra Wacana dan Kelurahan Desa Nomporejo, (2) Tahap Pelaksanaan yaitu pelaksanaan penelitian di Desa Nomporejo (3) Tahap Pengolahan Data yang menggunakan teknik analisis data Interaktif Milles and Huberman (4) Tahap Pembuatan Artikel
C. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
1. PEMBAHASAN
a. Interaksi yang Dilakukan Korban Trafficking di Lingkungan Masyarakat Kasus Trafficking yaitu berupa penyekapan dan tindak kriminalitas serta pelecahan seksual yang terjadi oleh para mantan yang diakibatkan karena mereka pergi ke luar negeri dengan melalui jalur yang tidak resmi atau hanya melewati calo-calo. Keadaan tersebut tentunya berdampak pada psikis para mantan buruh migran yang dibawa ke dalam tempat tinggal asal sehingga mempengaruhi keadaan sosiologis korban dalam masyarakat yang salah satunya adalah Interaksi sosial. Interaksi sosial korban Trafficking dalam masyarakat di Desa Nomporejo dikategorikan menjadi 2 berdasarkan kasus ringan dan kasus buruk. Hal itu dilihat dari kondisi yang dialami para korban Trafficking sewaktu bekerja di luar negeri. Kondisi baik buruknya pengalaman yang pernah dialami oleh para korban Trafficking tentunya sangat menimbulkan dampak terutama pada psikisnya yang dapat mempengaruhi kondisi sosiologis di dalam masyarakat. Berdasarkan pengalaman-pengalaman yang telah dialami oleh para korban Trafficking kondisi Interaksi yang dilakukan terbagi menjadi 2 kategori berdasarkan kasus ringan maupun kasus berat yaitu
1.) Kondisi Interaksi Sosial Korban Traficking Kasus ringan
a) Adanya interaksi antara Korban Trafficking dengan keluarganya di tempat tinggal asal. Hubungan tersebut memang cukup baik, hal itu dikarenakan keluarga mendukung keputusan untuk pergi ke luar negeri.
b) Korban Trafficking mempunyai hubungan baik dengan lingkungan sekitar, sesama Korban Trafficking mereka cenderung melakukan hubungan yang relatif baik. Mereka sering curhat tentang pengalaman selama bekerja di luar negri
c) Korban Trafficking juga mengikuti organisasi yang berada di kampung Desa Nomporejo. Mereka mengikuti kegiatan organisasi P3A dengan baik. Organisasi P3A tersebut merupakan sebuah organisasi yang sengaja dibentuk oleh lembaga LSM Mitra Wacana guna memberikan kontribusi terhadap para korban Trafficking di Desa Nomporejo yang cukup banyak ini. Di dalam organisasi tersebut tentunya mereka melakukan Interaksi Sosial dan saling bertukar pikiran mengenai pengalaman-pengalamnya selama bekerja di luar negeri kepada pihak dari Mitra Wacana. Sehingga timbul komunikasi yang baik yang dilakukan oleh para korban Trafficking tersebut.
d) Interaksi Sosial para korban Trafficking dengan masyarakat sekitar relatif terjalin baik, bahkan mereka hidup berdampingan dengan baik berada di suatu masyarakat pada umumnya. Para korban Trafficking juga ikut berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat.
2.) Kondisi Interaksi Sosial Korban Trafficking Kasus Berat
a) Adanya interaksi yang tidak baik antara Korban Trafficking dengan keluarganya di tempat tinggal asal. Hubungan tersebut memang tidak cukup baik, hal itu dikarenakan keluarga tidak mendukung keputusan untuk pergi ke luar negri. Dengan modal nekad mereka pergi tanpa sepengetahuan pihak keluarganya. Sehingga dampak yang ditimbulkan keluarga cenderung tidak menerima kembali ke kelurarga tersebut.
b) Korban Trafficking tidak dapat melakukan hubungan baik dengan lingkungan sekitar, sesama Korban Trafficking mereka cenderung menutup diri sehingga mereka melakukan hubungan yang relatif tidak baik. Pengalaman yang buruk mengakibatkan mereka enggan menceritakan kepada seseorang yang berada di sekitar bahkan sesama keluarga merekapun cenderung tertutup mengenai itu semuanya. Akibatnya timbul rasa keterasingan yang ada dalam diri Korban Trafficking .
c) Korban Trafficking yang mengalami pengalaman yang buruk enggan mengikuti organisasi yang berada di kampung Desa Nomporejo. Mereka masih mengalami sikap minder dan malu akibat pengalaman buruk yang dialami sewaktu menjadi TKW di luar negeri. Sehingga mereka kurang antusias mengikuti kegiatan organisasi P3A di Desa Nomporejo. Akibatnya mereka tidak melakukan hubungan yang baik pada masyarakat dan tidak melakukan Interaksi sosial baik dengan masyarakat sekitar. Organisasii P3A tersebut merupakan sebuah organisasi yang sengaja dibentuk oleh lembaga LSM Mitra Wacana guna memberikan kontribusi terhadap para korban Trafficking di Desa Nomporejo yang cukup banyak ini.
b. Faktor Terjadinya Trafficking
1. Kurangnya Pengetahuan akibat dari Trafficking
Masyarakat Desa Nomporejo yang umunya memiliki pengetahuan yang belum begitu maju dan belum sepenuhnya terbuka terhadap hal-hal baru mengenai kemajuan pendidikan yang mengakibatkan mereka belum mengetahui akibat dari Trafficking. Pemahaman tentang tindak pidana perdagangan orang terutama yang terjadi pada mantan buruh migran di Desa Nomporejo sendiri masih sangat rendah. Masyarakat tidak sadar bahwa mereka sedang terindikasi dalam kasus perdagangan manusia dan masyarakat yang mengetahui adanya kejahatan tersebut tidak melaporkan kepada polisi atau pemerintah desa setempat.
a) Faktor Ekonomi (Kemiskinan)
Kemiskinan yang begitu berat dan minimya lapangan pekerjaan di Desa Nomporejo mendorong kaum perempuan untuk memilih menjadi TKW di luar Negeri guna menemukan cara agar dapat menghidupi diri mereka dan keluarga serta untuk membiayai sekolah anak menjadi alasan para kaum perempuan pergi ke luar negeri meskipun pendidikan yang dimilki sangat minim. Sehingga mereka memilih cara atau proses yang cepat dan tidak terlalu banyak mengeluarkan uang untuk mencari persyaratan guna menjadi TKW. Disamping itu dalam masyarakat tersebut terdapat oknum-oknum yang illegal yang mendukung berjalanya kasus Trafficking.
b) Dalam pelaksanaan penempatan TKI/TKW yang rentan terjadinya kasus Trafficking.
Pengalaman para mantan buruh migran yang mengalami kasus Trafficking rentan dalam proses pelaksaan pada lokasi diantaranya (1) Pada proses rekrutmen, Di dalam desa Nomporejo masih terdapat calo-calo yang bekerja mengatasnamakan PPTKIS ( Pelasksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) sehingga persepsi masyarakat terhadap calo tersebut masih percaya dan baik. Minimnya Informasi menjadikan masyarakat tersebut percaya terhadap calo-calo tersebut, disinilah titik awal dari rangkaian penyalahgunaan kekuasaan yang sistematis tersebut berlangsung, (2) Tahap Penampungan, dalam tahap penampungan pada kenyataanya lebih meneyerupai gudang tertutup dari hasil penelitian yang dilakukan terdapat berbagai hal-hal kriminal yang dilakukan oleh oknum tertentu seperti tidak di beri makan dan peneyekapan selama beberapa minggu sebelum diberangkatkan di luar negeri, (3) Tahap Penempatan kerja ,dengan proses rekrutmen menggunakan penipuan, pembujukan, dan pemberangkatan tanpa orientasi yang memadai mengakibatkkan kondisi tempat kerja yang tidak sesuai dengan uraian dalam kontrak, (4) Proses Kepulangan, dalam perjalanan pulang dari tempat kerja di luar negeri mengalami kerentanan biaya pulang yang memakai uang sendiri.
c) Adanyan masalah dalam keluarga (KDRT) yang menjadikan pergi ke luar negeri sebagai pelarian.
Masalah keluarga yang menjadikan para kaum Ibu melampiaskan pergi ke luar negeri untuk menghindari masalah tersebut dan di dukung dengan lingkungan di Desa Nomporejo yang mayoritas mengalami KDRT yang cukup tinggi.
c. Dampak yang ditimbulkan Korban Traficking Terhadap Interaksi Sosial Di Masyarakat
1. Timbulnya keterasingan diri di dalam masyarakat Desa Nomporejo. Keterasingan diri ini terjadi kepada para korban Trafficking yang mengalami kasus buruk seperti tindakan kriminalitas, dan pelecehan seksual. Sehingga mengakibatkan depresi yang luar biasa serta ditambah lagi dengan tidak diberikannya upah atau gaji selama bekerja. Hal ini yang membuat para korban Trafficking ini cenderung menghindar dari hubungan lingkungan masyarakat karena muncul nya rasa minder, malu dan trauma.
2. Munculnya kasus perceraian di dalam rumah tangga korban Trafficking. Wanita dan Ibu Rumah Tangga Desa Nomporejo yang memilih menjadi TKW di luar negeri harus mengobarbankan dengan meninggalkann kewajibannya mengurus suami dan anaknya. Waktu yang lama dan jarak yang tidak dekat serta tidak adanya komunikasi yang lancar dalam suatu hubungan suami istri maka akan mudah muncul ketidakpercayaan yang menuju pada konflik rumah tangga atau hubungan disharmonis yang mengarah pada suatu kasus perceraian.
3. Banyaknya KDRT
Pengaruh buruk terhadap pendidikan anak, anak biasanya akan melakukan sebuah penyimpangan karena pendidikan yang tidak sempurna yang diakibatkan karena peran ibu yang digantikan oleh seorang ayah.
D. KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, maka peneliti dapat menarik hasil kesimpulan sebagai berikut :
a. Kasus Trafficking di Desa Nomporejo terjadi pada pengiriman tenaga kerja wanita di luar negeri (TKW) yang kebanyakan melalui jalur yang tidak resmi. Sehingga menimbulkan dampak yang berpengaruh dalam keadaan sosiologis dalam masyarakat. Keadaan Sosiologis yang mengacu pada Interaksi Sosial dalam masyaraakat ini dibedakan menjadi 2 kategori yaitu berdasarkan kasus ringan dan kasus berat yang dialami oleh para korban Trafficking. Interaksi sosial dalam penelitian ini antara lain Interaksi Korban Trafficking dengan keluarga dan Interaksi Korban Trafficking dengan masyarakat sekitar. Sehingga kasus yang dialami oleh para korban Trafficking tersebut menentukan berjalanya Interaksi sosial yang baik dalam masyarakat.
b. Faktor yang menyebabkan terjadinya Trafficking di Desa Nomporejo adalah Kesadaran akibat dari Trafficking, Kemiskinan, Pelaksanan pengiriman TKW, Kasus KDRT yang tinggi di Desa Nomporejo. Berada di tingkat ekonomi bawah, membuat para kaum perempuan sulit untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sehingga hanya bermodalkan nekad demi terpenuhinya kebutuhan ekonomi. Dalam kehidupan para korban Trafficking sebagian besar merupakan tulang punggung keluarga, sehingga beban berat untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga ada di pundak mereka.
c. Dampak yang ditimbulkan dari perilaku Korban Trafficking meliputi meliputi dampak sosial yaitu banyaknya kasus perceraian di Desa Nomporejo tersebut yang diakibatkan karena kurangnya hubungan komunikasi yang baik dengan pihak keluarga dan munculnya keterasingan diri yang diakibatkan oleh pengalaman buruk sewaktu bekerja di luar negeri.
2. Saran
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka peneliti memberikan beberapa saran, antara lain:
a. Pemerintah perlu memperbaiki sumber daya manusia melalui pendidikan di setiap Daerah
b. Pemerintah perlu memberikan lapangan pekerjaan yang sesuai dengan bekal keterampilan yang mereka dapatkan selama mengikuti pelatihan dari pemerintah.
c. Pemerintah sebaiknya memberikan pendidikan mengenai Trafficking kepada masyarakat agar mereka mengetahui akibat yang ditimbulkan
d. Masyarakat harus lebih meningkatkan kontrol sosial (aturan yang sesuai dengan norma agama yang berlaku di lingkungan sekitarnya)
E. DAFTAR PUSTAKA
Farhana. 2012. Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
L.M. Gandhi Lapian. 2010. Trafficking Perempuan dan Anak Penaggulangan Komprehensif Studi Kasus Sulawesi Utara. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Mufidah.2011. Mengapa Mereka Diperdagangkan? Membongkar Trafiking. Malang: UIN-Maliki Press.
Nanang Martono. 2014. Sosilogi Perubahan Sosial. Jakarta : Raja Grafido Persada
Sudarwan Danim. 2002. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Pustaka Setia
Sugiyono. 2012. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Soerjono Soekanto. 2013. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : Raja Grafido Persada
BIODATA PENULIS
A. Biodata 1
1. Nama : Yeni Apriana Anandari
2. NIM : 14416241019
3. Jurusan :Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial
4. Instansi :Universitas Negeri Yogyakarta
B. Biodata 2
1. Nama : Onitiya Sekarrini
2. NIM : 14416241031
3. Jurusan :Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial
4. Instansi :Universitas Negeri Yogyakarta
C. Biodata 3
1. Nama : Atik Sholiqah
2. Tempat, tanggal lahir :Sleman, 02 Oktober 1995
3. Alamat : Cageran Rt05/Rw 01 Tamanmartani Kalasan Sleman
4. No.HP : 085848225682
5. NIM : 14416241009
6. Jurusan :Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial
7. Instansi :Universitas Negeri Yogyakarta
D. Biodata 4
1. Nama : Addini Nur Anjani
2. Tempat, tanggal lahir : Sleman, 10 Februari 1996
3. Alamat : Baran Rt02/Rw05, Kalitirto Berbah Sleman
4. No.HP : 081802762464
5. NIM : 14416241017
6. Jurusan : Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial
7. Instansi : Universitas Negeri Yogyakarta
You may like
Berita
Bersatu Melawan Perdagangan Orang: JBPO Gelar Kegiatan Memperingati Bulan Anti Perdagangan Manusia Sedunia
Published
4 days agoon
31 July 2026By
Mitra Wacana
Pada hari Kamis (30/07/2026) Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang (JBPO) menggelar kegiatan puncak acara untuk Peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia yang bertajuk “Menungso Ora Didol, Bersatu Melawan Eksploitasi”, kegiatan ini terlaksana di Aula Gedung B Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Yogyakarta. Acara ini terselenggara atas dukungan kolaborasi dari Mitra Wacana, Pusat Kajian Law Gender Society Fakultas Hukum UGM, Beranda Migran, Talitha Kum Jaringan Yogyakarta, Rifka Annisa WCC, LBH Yogyakarta, LBH Apik Yogyakarta, Yayasan DIAN Interfidei, Indriyanati, Koppmi, Jarnas Anti Perdagangan Orang, BP3MI DIY, dan Tier Two Coalition. Rangkaian acara diisi dengan kegiatan talkshow sebanyak tiga sesi dengan topik yang berbeda dan diskusi mendalam bersama berbagai narasumber ahli, praktisi, dan aktivis yang bergerak di garis depan perlindungan hak asasi manusia.

Acara dimulai dengan sambutan dari Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A. selaku Wakil Dekan Fakultas Hukum UGM. Ia menyampaikan harapan dengan adanya kegiatan ini, isu tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat lebih diperhatikan lagi untuk kedepannya, kemudian memberikan pengetahuan akan langkah-langkah dan rencana yang dapat dilakukan untuk mengatasi isu perdagangan orang.
Kemudian dilanjut dengan sambutan dari Arif Sugeng Widodo M.Phil selaku Dewan Pengawas Mitra Wacana, Arif menyampaikan dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang perlu adanya kolaboratif dari seluruh elemen masyarakat, supaya pencegahan tidak hanya berhenti dalam ruang diskusi, tapi bisa diamalkan dalam kerja praktis.
Untuk talkshow sesi pertama materi yang dipaparkan bertajuk Menghadapi Wajah Baru Perdagangan Orang: Kolaborasi untuk Perlindungan dan Penegakan Hukum, sesi ini diisi oleh tiga pemateri yaitu Eni Lestari (Chair International Migrant Alliance), Muhammad Ilyas Prakananda,S.Kom,M.Kom (Kepala BP3MI DIY), Sri Wiyanti Eddyono SH, LLM (HR), PHD (Dosen Fakultas Hukum UGM). Pada sesi talkshow pertama ketiga pembicara menjelaskan bagaimana menghadapi dan mencegah perdagangan orang yang memiliki pola baru dalam melakukan aksinya, sesi ini salah satu pembicara mengatakan bahwa aktivitas migrasi berubah menjadi tujuan untuk bertahan hidup karena banyaknya krisis global yang terjadi. Pada sesi ini juga menyoroti walaupun peraturan hukum di Indonesia terlihat banyak, tetapi pada realitanya terdapat kontradiksi antara UU satu dengan yang lain.
“Di Indonesia peraturan hukum terlihat sudah banyak, tapi ternyata terdapat kontradiksi antara UU tersebut.”
Lanjut pada talkshow sesi kedua, tema yang diangkat adalah Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang: Pengorganisasian, advokasi, kampanye, pendampingan hukum dan psikologis. Pada sesi ini diisi oleh SR. Anastasia (Koordinator Talitha Kum Jaringan Yogyakarta), Mona Iswandari (Koordinator Divisi Riset dan Advokasi Mitra Wacana), Indiah Wahyu Andari.S.Psi (Direktur Rifka Anisa WCC), dan Kharisma Wardhatul K,S.H,M.H. (Direktur LBH Yogyakarta). Pada talkshow sesi kedua ini para pembicara menyampaikan bahwa perlu adanya kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan untuk isu TPPO baik hukum atau psikologis pada korban. Di sesi ini juga menyoroti bahwa korban bukan hanya dari kalangan orang dewasa tetapi juga meluas sampai ke pelajar. Kemudian dalam penanganan psikologis dapat dilakukan dengan mendengarkan tanpa menghakimi serta memberikan rasa aman bagi korban. Sesi terakhir pada talkshow kedua ini menekankan bahwa perlu adanya penguatan terhadap pemahaman dan kesadaran hukum.
“Kepedulian aparat penegak hukum masih sangat minim. Dalam restitusi korban TPPO masih sangat sulit, karena proses yang banyak hambatan yang terjadi.”
Selanjutnya pada talkshow sesi terakhir dengan tema Berbagai modus perdagangan orang; dari student trafficking, nikah pesanan serta peran jaringan lintas iman dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Pada sesi ini akan diisi oleh Hanindha Kristy (Direktur Beranda Migran), Neti Hasiah (LBH APIK), Pdt. A. Elga J. Sarapung (Direktur Yayasan DIAN Interfidei). Pada sesi talkshow ketiga ini berisi bentuk bentuk dari modus perdagangan orang, yang bukan hanya terjadi pada orang dewasa tetapi juga para pelajar. Dalam modusnya berbentuk seperti tawaran magang dan tawaran nikah pesanan. Pada sesi ini juga menyoroti pentingnya jaringan antar agama dalam melakukan pencegahan dan dan penanganan perdagangan orang, hal ini karena human trafficking adalah persoalan kemanusiaan yang sangat serius sehingga jaringan antar agama juga penting untuk telibat.
Dalam sesi diskusi, peserta menunjukkan antusiasme yang besar dengan memberikan tanggapan dan pertanyaan yang bervariatif di setiap rangkaian sesi talkshow yang. Kemudian pertanyaan dari peserta juga dijawab dengan jawaban yang informatif oleh para pembicara.
Sebagai penutup acara, JBPO memberikan harapan bahwa kegiatan pencegahan ini bukan hanya tanggung jawab lembaga saja tetapi tanggung jawab kita sebagai warga negara Indonesia harus berkolaborasi untuk berupaya dalam pencegahan dan memberikan perlindungan kepada korban-korban tindak pidana perdagangan orang. Serta diharapkan peserta bisa menyebarluaskan informasi yang diperoleh saat mengikuti kegiatan, agar kegiatan ini tidak hanya berhenti dalam bentuk ruang diskusi, tapi bisa diimplementasikan dalam kerja praktis.
Meilina Salsabila (Mahasiswa Magang UNS)

Bersatu Melawan Perdagangan Orang: JBPO Gelar Kegiatan Memperingati Bulan Anti Perdagangan Manusia Sedunia

SIARAN PERS Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia & Peluncuran Kertas Posisi Urgensi Revisi UU PTPPO “Menuju Dua Dekade Tanpa Pembaruan, Korban Terus Berjatuhan” Tier Two Coalition








