web analytics
Connect with us

Rilis

KEADAAN SOSIOLOGIS KORBAN TRAFFICKING DALAM MASYARAKAT DI DESA NOMPOREJO, GALUR, KULON PROGO YOGYAKARTA

Published

on

Police line. Sumber gambar : https://www.you.co.za

Oleh: Yeni Apriana A. Onittiya Sekarrini. Atik Sholiqah. Addini Nur A

Abstrak

Trafficking merupakan salah satu masalah sosial dalam bidang Ketenagakerjaan di Indonesia dan di Dunia. Di Indonesia kasus Trafficking banyak terjadi pada pengiriman TKW ke luar negeri. Dalam pelaksanaan lokasi penempatan TKW sangat rentan terjadinya kasus perdagangan orang, hal tersebut diakibatkan karena para buruh migran melalui jalur yang tidak resmi (illegal). Dengan melalui jalur yang tidak resmi menjadikan para trafficker memanfaatkan kondisi guna mendapatkan keuntungan pribadi. Akibatnya para buruh migran mengalami kasus Trafficking yaitu berupa penyekapan dan tindak kriminalitas serta pelecahan seksual. Keadaan tersebut tentunya berdampak pada psikis para mantan buruh migran yang mempengaruhi keadaan sosiologis dalam masyarakat. Salah satu daerah yang masyarakatnya banyak bekerja di luar negeri yaitu Desa Nomporejo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keadaan sosiologis berupa interaksi sosial korban Trafficking di masyarakat serta dampak bagi masyarkat. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif. Subyek penelitian yaitu para mantan buruh migran dan Informan penelitian diantaranya Ketua organisasi P3A, Ibu Dukuh dan Tokoh masyarakat. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis interaktif Milles & Huberman yang langkah-langkahnya meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penyimpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadaan sosiologis korban Trafficking yang meliputi interaksi sosial, faktor-faktor dan dampak. Terdapat 2 kategori Interaksi sosial para korban Trafficking di desa Nomporejo yang dibedakan berdasarkan kasus ringan dan berat yang dialami oleh para mantan buruh migran. Adapun faktor yang melatarbelakangi terjadinya Trafficking yaitu (1) Kurangnya pengetahuan akibat dari Trafficking, (2) Faktor Ekonomi (Kemiskinan), (3) Lokasi pelaksanaan penempatan TKW, (4) Adanyan masalah dalam keluarga (KDRT) yang menjadikan pergi ke luar negeri sebagai pelarian. Keadaan tersebut tentunya menimbulkan dampak pada keadaan sosiologis dari segi Interaksi Sosial dalam masyarakat yaitu timbulnya keterasingan diri di dalam masyarakat Desa Nomporejo, munculnya kasus perceraian di dalam rumah tangga koban Trafficking dan munculnya pengaruh buruk pada pendidikan anak.

Kata Kunci: Trafficking, Interaksi sosial. Faktor, dan Dampak.

A. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang Masalah

Trafficking merupakan salah satu masalah sosial dalam bidang Ketenagakerjaan di Indonesia dan di Dunia. Trafficking diartikan sebagai rekruitmen, transportasi, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang, dengan penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk tekanan lain, penculikan, pemalsuan, penipuan atau pencurangan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali untuk dieksploitasi lewat prostitusi atau bentuk- bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik- praktik yang menyerupainya, adopsi illegal atau pengambilan organ-organ tubuh (Mufidah Ch, 2011; 1). Di Indonesia kasus Trafficking banyak terjadi pada pengiriman TKW ke luar negeri. Penempatan tenaga kerja wanita (TKW) menjadi konsekuensi melimpahnya sumber daya manusia di Indonesia yang sebagian terdiri dari tenaga kerja dengan keterampilan dan pendidikan terbatas. Keterbatasan informasi dan minimnya pendidikan serta himpitan ekonomi menjadikan Perempuan calon Buruh Migran memilih jalur ilegal dan melakukan berbagai cara seperti pemalsuan identitas. Keadaan tersebut tanpa disadari termasuk kedalam human trafficking. Human Trafficking adalah rangkaian kegiatan dengan masksud eksploitasi terhadap perempuan dan anak yang meliputi perdagangan manusia khusunya perempuan yang bekerja di luar negeri melalui jalur illegal atau pemalsuan identitas sehingga tidak ada perlindungan resmi dari pemerintah.

Menurut data data BARESKRIM POLRI mencatat bahwa selama tahun 2010 s/d 2013 terdapat 467 kasus Trafficking. Jumlah anak yang menjadi korban Trafficking dan eksploitasi sebanyak 197 orang sebagian besar adalah anak perempuan. Jumlah perdagangan manusia atau human Trafficking yang terjadi di Indonesia mencapai 6.651 orang pada periode Maret 2005 hingga Desember 2014. Sehingga keadaan tersebut menjadikan Indonesia pada waktu itu sebagai salah satu Negara tempat terjadinya Trafficking paling besar di dunia. Salah satunya perempuan yang dikirim ke luar negeri melalui jalur ilegal yang tidak mendaptkan perlindungan resmi dari pemerintah. Salah satu daerah di Yogyakarta yang memiliki tingkat pengiriman TKW dalam jumlah besar yaitu di Daerah Kulon Progo Galur tepatnya Di Desa Nomporejo yang setiap tahunya mengirimkan jumlah tenaga kerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi dan menjadikan banyak kasus munculnya Trafficking.

Dengan melalui jalur yang tidak resmi menjadikan para trafficker memanfaatkan kondisi guna mendapatkan keuntungan pribadi. Akibatnya para buruh migran mengalami kasus Trafficking yaitu berupa penyekapan dan tindak kriminalitas serta pelecahan seksual. Keadaan tersebut tentunya berdampak pada psikis para mantan buruh migran yang dibawa di tempat asal sehingga mempengaruhi keadaan sosiologis dalam masyarakat. Maka dari itu penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Keadaan Sosiologis Dalam Masyarakat Di Desa Nomporejo.

2. Perumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan yang muncul dapat dirumuskan:
“Bagaimana Keadaan Sosiologis Korban Trafficking dalam Masyarakat Nomporejo, Kulon Progo, Yogyakarta ?”.

3. Tujuan

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keadaan sosiologis korban trafficking dalam masyarakat di desa Nomporejo.

4. Luaran yang Diharapkan

Dari hasil penelitian yang kami laksanakan mengenai keadaan sosiologi korban Trafficking dalam masayarakat di Desa Nomporejo .Maka luaran yang akan dihasilkan adalah Artikel ilmiah, sebagai bentuk publikasi tertulis hasil penelitian mengenai Keadaan sosiologis korban Trafficking dalam masyarakat di Desa Nomporejo.

5. Manfaat

Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari penelitian ini, yaitu:

a. Bagi kalangan akademisi dapat menambah khasanah pengetahuan tentang keadaankorban Trafficking.

b. Bagi masyarakat secara luas dapat dijadikan sebagai pengetahuan tentang keadaan sosiologis korban Trafficking dalam masyarakat Nomporejo, Galur, Kulon Progo.

c. Bagi pemerintah dapat dijadikan sebagai : 1.) Pemerintah Desa harus lebih sektif dalam perizinan Tenaga Kerja (Pelaksanaan PERDES), 2.) Sumber informasi bahwa Trafficking mempunyai dampak yang cukup besar terutama pada interaksi dimasyarakat sehingga berpengaruh pada kemajuan dalam bidang sosial dan Pendidikan

B. METODE

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif merupakan suatu penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena atau peristiwa yang dialami oleh subjek penelitian yaitu pengalaman atau kasus dari para korban Trafficking dan hubungan dengan masyarakatnya. Lokasi penelitian ini di Desa Nomporejo, Galur, Kulon Progo, Yogyakarta. Hal ini dikarenakan, Desa Nomporejo merupakan salah satu desa yang warganya kebanyakan bekerja sebagai TKW. Penelitian dilaksanakan selama kurang lebih 3 (empat) bulan, yaitu pada bulan Maret 2017- Juni 2017. Subyek Penelitian ini adalah 10 korban Trafficking dan 3 Informan diantaranya Ketua P3A, Ibu Dukuh, dan Tokoh Masyarakat. Teknik pengumpulan data meliputi observasi yang dilakukan pada saat perkumpulan P3A berlangsung, wawancara kepada 10 orang korban Trafficking, dan dokumentasi data pendukunng. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis interaktif Milles & Huberman yang langkah-langkahnya meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penyimpulan data. Tahapan dalam penelitian ini meliputi (1) Tahap Persiapan yaitu memasukan izin penelitian di LSM Mitra Wacana dan Kelurahan Desa Nomporejo, (2) Tahap Pelaksanaan yaitu pelaksanaan penelitian di Desa Nomporejo (3) Tahap Pengolahan Data yang menggunakan teknik analisis data Interaktif Milles and Huberman (4) Tahap Pembuatan Artikel

C. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

1. PEMBAHASAN

a. Interaksi yang Dilakukan Korban Trafficking di Lingkungan Masyarakat Kasus Trafficking yaitu berupa penyekapan dan tindak kriminalitas serta pelecahan seksual yang terjadi oleh para mantan yang diakibatkan karena mereka pergi ke luar negeri dengan melalui jalur yang tidak resmi atau hanya melewati calo-calo. Keadaan tersebut tentunya berdampak pada psikis para mantan buruh migran yang dibawa ke dalam tempat tinggal asal sehingga mempengaruhi keadaan sosiologis korban dalam masyarakat yang salah satunya adalah Interaksi sosial. Interaksi sosial korban Trafficking dalam masyarakat di Desa Nomporejo dikategorikan menjadi 2 berdasarkan kasus ringan dan kasus buruk. Hal itu dilihat dari kondisi yang dialami para korban Trafficking sewaktu bekerja di luar negeri. Kondisi baik buruknya pengalaman yang pernah dialami oleh para korban Trafficking tentunya sangat menimbulkan dampak terutama pada psikisnya yang dapat mempengaruhi kondisi sosiologis di dalam masyarakat. Berdasarkan pengalaman-pengalaman yang telah dialami oleh para korban Trafficking kondisi Interaksi yang dilakukan terbagi menjadi 2 kategori berdasarkan kasus ringan maupun kasus berat yaitu

1.) Kondisi Interaksi Sosial Korban Traficking Kasus ringan

a) Adanya interaksi antara Korban Trafficking dengan keluarganya di tempat tinggal asal. Hubungan tersebut memang cukup baik, hal itu dikarenakan keluarga mendukung keputusan untuk pergi ke luar negeri.

b) Korban Trafficking mempunyai hubungan baik dengan lingkungan sekitar, sesama Korban Trafficking mereka cenderung melakukan hubungan yang relatif baik. Mereka sering curhat tentang pengalaman selama bekerja di luar negri

c) Korban Trafficking juga mengikuti organisasi yang berada di kampung Desa Nomporejo. Mereka mengikuti kegiatan organisasi P3A dengan baik. Organisasi P3A tersebut merupakan sebuah organisasi yang sengaja dibentuk oleh lembaga LSM Mitra Wacana guna memberikan kontribusi terhadap para korban Trafficking di Desa Nomporejo yang cukup banyak ini. Di dalam organisasi tersebut tentunya mereka melakukan Interaksi Sosial dan saling bertukar pikiran mengenai pengalaman-pengalamnya selama bekerja di luar negeri kepada pihak dari Mitra Wacana. Sehingga timbul komunikasi yang baik yang dilakukan oleh para korban Trafficking tersebut.

d) Interaksi Sosial para korban Trafficking dengan masyarakat sekitar relatif terjalin baik, bahkan mereka hidup berdampingan dengan baik berada di suatu masyarakat pada umumnya. Para korban Trafficking juga ikut berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat.

2.) Kondisi Interaksi Sosial Korban Trafficking Kasus Berat

a) Adanya interaksi yang tidak baik antara Korban Trafficking dengan keluarganya di tempat tinggal asal. Hubungan tersebut memang tidak cukup baik, hal itu dikarenakan keluarga tidak mendukung keputusan untuk pergi ke luar negri. Dengan modal nekad mereka pergi tanpa sepengetahuan pihak keluarganya. Sehingga dampak yang ditimbulkan keluarga cenderung tidak menerima kembali ke kelurarga tersebut.

b) Korban Trafficking tidak dapat melakukan hubungan baik dengan lingkungan sekitar, sesama Korban Trafficking mereka cenderung menutup diri sehingga mereka melakukan hubungan yang relatif tidak baik. Pengalaman yang buruk mengakibatkan mereka enggan menceritakan kepada seseorang yang berada di sekitar bahkan sesama keluarga merekapun cenderung tertutup mengenai itu semuanya. Akibatnya timbul rasa keterasingan yang ada dalam diri Korban Trafficking .

c) Korban Trafficking yang mengalami pengalaman yang buruk enggan mengikuti organisasi yang berada di kampung Desa Nomporejo. Mereka masih mengalami sikap minder dan malu akibat pengalaman buruk yang dialami sewaktu menjadi TKW di luar negeri. Sehingga mereka kurang antusias mengikuti kegiatan organisasi P3A di Desa Nomporejo. Akibatnya mereka tidak melakukan hubungan yang baik pada masyarakat dan tidak melakukan Interaksi sosial baik dengan masyarakat sekitar. Organisasii P3A tersebut merupakan sebuah organisasi yang sengaja dibentuk oleh lembaga LSM Mitra Wacana guna memberikan kontribusi terhadap para korban Trafficking di Desa Nomporejo yang cukup banyak ini.

b. Faktor Terjadinya Trafficking

1. Kurangnya Pengetahuan akibat dari Trafficking
Masyarakat Desa Nomporejo yang umunya memiliki pengetahuan yang belum begitu maju dan belum sepenuhnya terbuka terhadap hal-hal baru mengenai kemajuan pendidikan yang mengakibatkan mereka belum mengetahui akibat dari Trafficking. Pemahaman tentang tindak pidana perdagangan orang terutama yang terjadi pada mantan buruh migran di Desa Nomporejo sendiri masih sangat rendah. Masyarakat tidak sadar bahwa mereka sedang terindikasi dalam kasus perdagangan manusia dan masyarakat yang mengetahui adanya kejahatan tersebut tidak melaporkan kepada polisi atau pemerintah desa setempat.

a) Faktor Ekonomi (Kemiskinan)

Kemiskinan yang begitu berat dan minimya lapangan pekerjaan di Desa Nomporejo mendorong kaum perempuan untuk memilih menjadi TKW di luar Negeri guna menemukan cara agar dapat menghidupi diri mereka dan keluarga serta untuk membiayai sekolah anak menjadi alasan para kaum perempuan pergi ke luar negeri meskipun pendidikan yang dimilki sangat minim. Sehingga mereka memilih cara atau proses yang cepat dan tidak terlalu banyak mengeluarkan uang untuk mencari persyaratan guna menjadi TKW. Disamping itu dalam masyarakat tersebut terdapat oknum-oknum yang illegal yang mendukung berjalanya kasus Trafficking.

b) Dalam pelaksanaan penempatan TKI/TKW yang rentan terjadinya kasus Trafficking.

Pengalaman para mantan buruh migran yang mengalami kasus Trafficking rentan dalam proses pelaksaan pada lokasi diantaranya (1) Pada proses rekrutmen, Di dalam desa Nomporejo masih terdapat calo-calo yang bekerja mengatasnamakan PPTKIS ( Pelasksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) sehingga persepsi masyarakat terhadap calo tersebut masih percaya dan baik. Minimnya Informasi menjadikan masyarakat tersebut percaya terhadap calo-calo tersebut, disinilah titik awal dari rangkaian penyalahgunaan kekuasaan yang sistematis tersebut berlangsung, (2) Tahap Penampungan, dalam tahap penampungan pada kenyataanya lebih meneyerupai gudang tertutup dari hasil penelitian yang dilakukan terdapat berbagai hal-hal kriminal yang dilakukan oleh oknum tertentu seperti tidak di beri makan dan peneyekapan selama beberapa minggu sebelum diberangkatkan di luar negeri, (3) Tahap Penempatan kerja ,dengan proses rekrutmen menggunakan penipuan, pembujukan, dan pemberangkatan tanpa orientasi yang memadai mengakibatkkan kondisi tempat kerja yang tidak sesuai dengan uraian dalam kontrak, (4) Proses Kepulangan, dalam perjalanan pulang dari tempat kerja di luar negeri mengalami kerentanan biaya pulang yang memakai uang sendiri.

c) Adanyan masalah dalam keluarga (KDRT) yang menjadikan pergi ke luar negeri sebagai pelarian.

Masalah keluarga yang menjadikan para kaum Ibu melampiaskan pergi ke luar negeri untuk menghindari masalah tersebut dan di dukung dengan lingkungan di Desa Nomporejo yang mayoritas mengalami KDRT yang cukup tinggi.

c. Dampak yang ditimbulkan Korban Traficking Terhadap Interaksi Sosial Di Masyarakat

1. Timbulnya keterasingan diri di dalam masyarakat Desa Nomporejo. Keterasingan diri ini terjadi kepada para korban Trafficking yang mengalami kasus buruk seperti tindakan kriminalitas, dan pelecehan seksual. Sehingga mengakibatkan depresi yang luar biasa serta ditambah lagi dengan tidak diberikannya upah atau gaji selama bekerja. Hal ini yang membuat para korban Trafficking ini cenderung menghindar dari hubungan lingkungan masyarakat karena muncul nya rasa minder, malu dan trauma.

2. Munculnya kasus perceraian di dalam rumah tangga korban Trafficking. Wanita dan Ibu Rumah Tangga Desa Nomporejo yang memilih menjadi TKW di luar negeri harus mengobarbankan dengan meninggalkann kewajibannya mengurus suami dan anaknya. Waktu yang lama dan jarak yang tidak dekat serta tidak adanya komunikasi yang lancar dalam suatu hubungan suami istri maka akan mudah muncul ketidakpercayaan yang menuju pada konflik rumah tangga atau hubungan disharmonis yang mengarah pada suatu kasus perceraian.

3. Banyaknya KDRT

Pengaruh buruk terhadap pendidikan anak, anak biasanya akan melakukan sebuah penyimpangan karena pendidikan yang tidak sempurna yang diakibatkan karena peran ibu yang digantikan oleh seorang ayah.

D. KESIMPULAN DAN SARAN

1. Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, maka peneliti dapat menarik hasil kesimpulan sebagai berikut :

a. Kasus Trafficking di Desa Nomporejo terjadi pada pengiriman tenaga kerja wanita di luar negeri (TKW) yang kebanyakan melalui jalur yang tidak resmi. Sehingga menimbulkan dampak yang berpengaruh dalam keadaan sosiologis dalam masyarakat. Keadaan Sosiologis yang mengacu pada Interaksi Sosial dalam masyaraakat ini dibedakan menjadi 2 kategori yaitu berdasarkan kasus ringan dan kasus berat yang dialami oleh para korban Trafficking. Interaksi sosial dalam penelitian ini antara lain Interaksi Korban Trafficking dengan keluarga dan Interaksi Korban Trafficking dengan masyarakat sekitar. Sehingga kasus yang dialami oleh para korban Trafficking tersebut menentukan berjalanya Interaksi sosial yang baik dalam masyarakat.

b. Faktor yang menyebabkan terjadinya Trafficking di Desa Nomporejo adalah Kesadaran akibat dari Trafficking, Kemiskinan, Pelaksanan pengiriman TKW, Kasus KDRT yang tinggi di Desa Nomporejo. Berada di tingkat ekonomi bawah, membuat para kaum perempuan sulit untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sehingga hanya bermodalkan nekad demi terpenuhinya kebutuhan ekonomi. Dalam kehidupan para korban Trafficking sebagian besar merupakan tulang punggung keluarga, sehingga beban berat untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga ada di pundak mereka.

c. Dampak yang ditimbulkan dari perilaku Korban Trafficking meliputi meliputi dampak sosial yaitu banyaknya kasus perceraian di Desa Nomporejo tersebut yang diakibatkan karena kurangnya hubungan komunikasi yang baik dengan pihak keluarga dan munculnya keterasingan diri yang diakibatkan oleh pengalaman buruk sewaktu bekerja di luar negeri.

2. Saran

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka peneliti memberikan beberapa saran, antara lain:

a. Pemerintah perlu memperbaiki sumber daya manusia melalui pendidikan di setiap Daerah

b. Pemerintah perlu memberikan lapangan pekerjaan yang sesuai dengan bekal keterampilan yang mereka dapatkan selama mengikuti pelatihan dari pemerintah.

c. Pemerintah sebaiknya memberikan pendidikan mengenai Trafficking kepada masyarakat agar mereka mengetahui akibat yang ditimbulkan

d. Masyarakat harus lebih meningkatkan kontrol sosial (aturan yang sesuai dengan norma agama yang berlaku di lingkungan sekitarnya)

E. DAFTAR PUSTAKA

Farhana. 2012. Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
L.M. Gandhi Lapian. 2010. Trafficking Perempuan dan Anak Penaggulangan Komprehensif Studi Kasus Sulawesi Utara. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Mufidah.2011. Mengapa Mereka Diperdagangkan? Membongkar Trafiking. Malang: UIN-Maliki Press.
Nanang Martono. 2014. Sosilogi Perubahan Sosial. Jakarta : Raja Grafido Persada
Sudarwan Danim. 2002. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Pustaka Setia
Sugiyono. 2012. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Soerjono Soekanto. 2013. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : Raja Grafido Persada

BIODATA PENULIS

A. Biodata 1

1. Nama : Yeni Apriana Anandari
2. NIM : 14416241019
3. Jurusan :Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial
4. Instansi :Universitas Negeri Yogyakarta

B. Biodata 2

1. Nama : Onitiya Sekarrini
2. NIM : 14416241031
3. Jurusan :Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial
4. Instansi :Universitas Negeri Yogyakarta

C. Biodata 3

1. Nama : Atik Sholiqah
2. Tempat, tanggal lahir :Sleman, 02 Oktober 1995
3. Alamat : Cageran Rt05/Rw 01 Tamanmartani Kalasan Sleman
4. No.HP : 085848225682
5. NIM : 14416241009
6. Jurusan :Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial
7. Instansi :Universitas Negeri Yogyakarta

D. Biodata 4

1. Nama : Addini Nur Anjani
2. Tempat, tanggal lahir : Sleman, 10 Februari 1996
3. Alamat : Baran Rt02/Rw05, Kalitirto Berbah Sleman
4. No.HP : 081802762464
5. NIM : 14416241017
6. Jurusan : Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial
7. Instansi : Universitas Negeri Yogyakarta

Foto para penulis. Sumber: Yeni Arfiana

Foto para penulis. Sumber: Yeni Arfiana

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Peringatan International Women’s Day Yogyakarta 2026

Published

on

Peringatan International Women’s Day Yogyakarta 2026

Perempuan* Hempaskan Penindasan :  

Hentikan segala bentuk agresi, dominasi, dan penindasan terhadap rakyat, perempuan* dan ragam gender

Pendahuluan

Selama dua tahun hidup dalam rezim yang dipimpin oleh pelanggar HAM, kondisi perempuan* dan kawan ragam gender semakin rentan. Berbagai marjinalisasi dan perampasan kebutuhan dan ruang hidup terus dilakukan secara sistematis. Penindasan perempuan* dan kawan ragam gender di Yogyakarta tidak luput dari kebijakan nasional. Hubungan dengan negara lain yang berpengaruh secara global juga turut mereproduksi penindasan sebagai motif penjajahan baru dengan cara yang lebih halus melalui kebijakan dan proyek nasional. Dengan jargon ‘nasional’, perempuan* dan kawan ragam gender malah mengalami penindasan berlapis dalam segala sektor kehidupan. Maka dari itu, penindasan perempuan* dan kawan ragam gender terjadi secara struktural. 

Dengan Indonesia bergabung dalam Board of Peace yang diinisiasikan oleh Amerika Serikat, Indonesia menjadi bagian anak buah dalam proses genosida. Dari langkah tersebut, perdamaian yang diciptakan hanya ilusi sehingga penjajahan wilayah tetap berlangsung. Maka dari itu, perempuan* dan kawan ragam gender di beberapa negara masih perlu memperjuangkan ruang hidup atas tanah mereka. 

Dalam skala nasional, pembangunan swasembada air, pangan, dan energi yang dilanjutkan oleh rezim saat ini justru membatasi dan merugikan kehidupan perempuan* dan kawan ragam gender melalui Program Strategis Nasional (PSN). Dalam pelaksanaannya, banyak daerah di luar Pulau Jawa, yaitu Sumatera, Kalimantan, NTB, NTT, Sulawesi, dan Papua, yang makin terkikis untuk dibangun  industri energi dan alih fungsi lahan untuk HTI (Hutan Tanaman Industri) sebagai bagian dari bioenergi dan food estate. Tentunya, praktik ekosida seperti ini mengancam kehidupan masyarakat adat di area proyek industri serta memperparah krisis iklim sebagai pendorong bencana ulah manusia yang berpengaruh terhadap kerentanan hidup perempuan* dan kawan ragam gender. Namun, pengurus negara tetap bersikeras memberlakukannya meski jeritan perempuan* dan kawan ragam gender semakin menyaring untuk bisa tetap hidup. 

Di berbagai tingkatan, perempuan* dan kawan-kawan ragam gender menghadapi dampak konflik, kekerasan akibat negara, hingga kebijakan pembangunan yang eksploitatif. Namun, persoalan tersebut juga hadir secara konkret di tingkat lokal, yakni di Yogyakarta. Maraknya industri kreatif, seperti coffee shop dan UMKM F&B lainnya, seringkali tidak disertai jaminan kesejahteraan bagi buruhnya. Sementara, kasus kekerasan seksual masih terjadi di berbagai ruang, termasuk ruang seni dan kebudayaan yang selama ini dianggap progresif.

Berdasarkan keresahan atas penindasan yang telah dialami oleh perempuan* dan kawan ragam gender, IWD Jogja 2026 mengusung tema Hentikan segala bentuk agresi, dominasi, dan penindasan terhadap rakyat, perempuan* dan ragam gender untuk memayungi rentetan permasalahan yang dialami perempuan* dan kawan-kawan ragam gender secara beririsan dengan penindasan terhadap mereka yang dijajah, termasuk orang-orang beragam gender, seperti transgender, queer, dan mereka yang tidak berlabel, serta kelompok difabel. Apalagi, mereka yang hidup di bawah konflik, genosida, dan penjajahan. Identitas berlapis dengan penindasan berlapis ini pun memerlukan dukungan dan perlawanan yang berlapis pula. IWD Jogja 2026 hendak memberikan ruang bagi perempuan* dan kawan-kawan ragam gender untuk menyuarakan permasalahan-permasalahan ini, mulai dari apa yang dialami secara dekat di Yogyakarta hingga bersolidaritas terhadap krisis nasional dan internasional.

IWD Jogja 2026 bertajuk Perempuan* Hempaskan Penindasan.  Istilah “perempuan*” terinspirasi dari gerakan feminisme gelombang keempat yang lebih memilih untuk memakai “womxn” saat beraksi agar tidak hanya memusatkan perempuan cis dalam gerakan perempuan, tetapi juga mencakupi kawan-kawan ragam gender seperti transpuan, transpria, non-biner, queer, tidak berlabel, dan kawan-kawan beragam gender lainnya. Dengan memakai istilah “perempuan*” dalam judul tersebut, IWD Jogja 2026 berusaha untuk menegaskan solidaritas bersama dengan semua kelompok ragam gender yang juga pantas untuk menyuarakan pengalaman penindasan yang telah dialami.

Dengan demikian, kami akan menyelenggarakan aksi IWD pada 8 Maret 2026 dengan tujuan untuk menyuarakan berbagai pengalaman penindasan perempuan* dan kawan ragam gender berdasarkan kondisi situasi selama dua tahun dalam rezim saat ini. Kami menyampaikan tuntutan tersebut kepada pemerintahan Indonesia sebagai pengurus negara dan kelompok lain yang telah menindas perempuan*, dan kawan-kawan ragam gender, dan rakyat. Tuntutan tersebut kami suarakan sebagai berikut;

Tuntutan

1. Bangun ruang aman dan inklusif di semua sektor

  1. Tegakkan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 serta pastikan layanan penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban dan penyintas,
  2. Hentikan kekerasan, diskriminasi, dan perundungan terhadap komunitas disabilitas, termasuk pengguna Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO),
  3. Hentikan praktik sunat perempuan, terapi konversi, dan segala bentuk kontrol atas tubuh perempuan,
  4. Jamin akses pendampingan, layanan hukum, dan pemulihan yang inklusif bagi korban kekerasan, termasuk perempuan* disabilitas dan ragam gender,
  5. Libatkan secara setara dan adil individu trans dan ragam gender dalam gerakan perempuan,
  6. Hentikan patronase antarsesama termasuk perempuan* dan ragam gender dalam forum-forum gerakan,
  7. Wujudkan ruang digital yang aman: implementasikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, tolak kriminalisasi melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan hentikan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

2. Wujudkan lingkungan kerja tanpa diskriminasi dan upah layak

  1. Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang telah mangkrak lebih dari dua dekade,
  2. Permudah cuti haid tanpa surat dokter dan jamin cuti melahirkan yang layak,
  3. Hentikan PHK sepihak dan pemberangusan serikat buruh,
  4. Tegakkan upah layak dan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja sektor informal seperti buruh F&B dan pekerja disabilitas,
  5. Buka kesempatan kerja yang setara bagi penyandang disabilitas dan perempuan* dan ragam gender dengan tanggungan disabilitas,
  6. Masukkan pekerja migran ke dalam UU Ketenagakerjaan,
  7. Jamin perlindungan, keselamatan, dan kesejahteraan bagi pekerja migran Indonesia,
  8. Bangun solidaritas untuk perjuangan buruh PT. Taru Martani dalam mogok kerja 10–12 Maret 2026.

3. Hentikan diskriminasi, represi, penjajahan, femisida, dan genosida

  1. Hentikan diskriminasi terhadap kelompok LGBTQ+ di seluruh sektor, termasuk pendidikan dan tempat kerja serta media sosial dengan landasan kebencian dan kekerasan.
  2. Hentikan kriminalisasi pekerja seks, orang dengan gangguan psikis, jurnalis, advokat, dan aktivis pembela HAM serta lingkungan,
  3. Tarik operasi militer dari Tanah Papua,
  4. Hentikan diskriminasi kepada orang Papua di luar kawasan militer, 
  5. Lindungi perempuan* dan kawan ragam gender berasal dari daerah 3T terhadap tindak-tindak diskriminatif termasuk stereotip, kurangnya pengakuan hak, dan kurangnya peluang edukasi dan kerja,
  6. Hentikan komodifikasi rakyat dan migrasi paksa melalui program ekspor tenaga kerja, 
  7. Lindungi korban TPPO tanpa kriminalisasi,
  8. Penuhi hak pemakaman yang layak dan bermartabat bagi transgender melalui BPJS Jaminan Kematian,
  9. Hentikan represifitas negara terhadap warga sipil,
  10. Bangun solidaritas global untuk rakyat yang mengalami penjajahan dan perang sebagai bentuk anti-imperialisme, termasuk di Palestina, Sudan, Venezuela, Iran.

4. Penuhi hak kesehatan seksual dan reproduksi serta pengetahuan tentang ragam gender

  1. Wujudkan pendidikan kesehatan reproduksi yang komprehensif, inklusif, ramah ragam gender, dan aksesibel bagi penyandang disabilitas di seluruh jenjang pendidikan,
  2. Buka akses informasi dan layanan kesehatan seksual dan reproduksi secara luas,
  3. Hentikan stigma dan kriminalisasi aborsi serta akui layanan aborsi aman sebagai bagian dari pelayanan kesehatan dasar,
  4. Ciptakan pelayanan kesehatan yang inklusif kepada kelompok ragam gender untuk segala usia, termasuk kelompok transgender.

5. Hentikan perampasan ruang hidup dan perusakan lingkungan 

  1. Hentikan proyek pembangunan eksploitatif yang merusak lingkungan dan merampas ruang hidup rakyat,
  2. Jamin akses air bersih dan lingkungan hidup yang sehat bagi masyarakat,
  3. Hentikan Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk pangan dan energi, yang tidak bertanggung jawab terhadap ruang hidup dan lingkungan,
  4. Hentikan represi terhadap masyarakat yang memperjuangkan lingkungan dan ruang hidupnya, termasuk masyarakat adat.

6. Hentikan program MBG yang merampas hak pendidikan dan kesehatan

  1. Hentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang gagal menjamin keselamatan, kesehatan, dan inklusivitas kelompok rentan seperti anak, ibu hamil, dan lansia,
  2. Cabut pelibatan TNI/Polri dalam program sipil seperti MBG,
  3. Lakukan audit nasional independen terhadap seluruh vendor dan rantai pasok MBG serta buka hasilnya ke publik,
  4. Kembalikan anggaran untuk visum gratis bagi penyintas kekerasan seksual, yang dipangkas untuk MBG.

Penutupan

Peringatan International Women’s Day Yogyakarta 2026 diharapkan menjadi wadah bagi perempuan* dan kawan-kawan ragam gender untuk menyuarakan pengalaman ketubuhan dan perjuangan sekaligus membangun solidaritas lintas isu, dari lokal hingga global. Dengan demikian, peringatan ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga bagian dari upaya kolektif untuk menghentikan segala bentuk agresi, dominasi, dan penindasan terhadap rakyat, perempuan* dan kawan-kawan ragam ragam gender.

 

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending