Opini
Ketergantungan Smartphone dan Produktifitas Belajar Mahasiswa
Published
1 year agoon
By
Mitra Wacana
Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang semakin modren, cara komunikasi antar individu mengalami

Liffira Putri Yendri mahasiswa Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas.
perubahan termasuk dikalangan mahasiswa. Era digital telah mengubah cara mahasiswa belajar dan juga berintegrasi, zaman globalisasi saat ini teknologi semakin canggih. Teknologi yaitu bagian yang berkembang pesat dalam masyarakat saat ini, bahkan setiap hari teknologi mengalami perkembangan terus menerus. Dalam kelompok masyarakat saat ini termasuk mahasiswa teknologi sangat bermanfaan bagi mereka, salah satu nya yaitu teknologi yang berkembang pesat saat ini smartphone. Smartphone adalah telepon genggam yang mempunyai fitur maupun kemampuan tingkat tinggi, semua orang sangat jelas membutuhkan smartphone tak terkecuali mahasiswa. Mahasiswa saat ini sangat dituntut untuk selalu update setiap saat mengenai berita atau informasi apa yang terjadi saat ini.
Smartphone sebagai alat penting dan selalu ada dan dapat memerankan peran penting dalam kehidupan akademik maupun personal mereka. Namun, penggunaan smartphone yang berlebihan yang dapat menimbulkan kekhawatiran produktifitas, kesejahteraan mental maupun keseimbangan hidup. Studi kasus Friska Andini, seorang mahasiswi, menawarkan wawasan yang sangat berharga tentang kompleksitas hubungan antara smartphone dan kehidupan mahasiswa.
Menurut penuturan dari Friska Andini salah satu Mahasiswi Universitas Negri Padang, mengaku bahwa penggunaan smartphone yang hampir konstan, kecuali saat tidur. Ini sangat mencerminkan hampir semua kalangan mahasiswa melakukan hal tersebut, dimana smartphone menjadi alat yang tidak terpisahkan untuk hamper semua aktivitas. Ia menggunakan smartphone untuk berkomunikasi dengan temannya maupun keluarga dengan menggunakan aplikasi WhatsApp, mengakses informasi akademik melalui Google Chrome, menyimpan dokumen di Google Drive, mengikuti kuliah online melalui Zoom Meet atau aplikasi perkuliahan. Selain itu juga ia menggunakan media social seperti Instagram dan Twitter untuk mengikuti perkembangan terkini atau informai baru. Penggunaan yang sangat luas ini dapat menunjukkan fleksibilitas dan aksesibilitas yang ditawarkan smartphone, namun juga memiliki dampak negative yaitu potensi gangguan maupun kecanduan.
Penggunaan pada aplikasi yang sangat beragam dapat mencerminkan kebutuhan akademik dan sosial Friska. Aplikasi-aplikasi yang produktivitas seperti Google Drive dan aplikasi catatan digital lainnya dapat menunjukkan upaya untuk mengelola informasi yang sangat baik dan mampu meningkatkan efisiensi belajar. Aplikasi perkuliahan ini memfasilitasi akses ke materi kuliah dan tugas, menunjukkan bagaimana smartphone dapat meningkatkan fleksibilitas dan aksesibilitas pembelajaran yang efisien. Namun, kehadiran aplikasi media sosial juga menunjukkan potensi yang dapat mengganggu konsentrasi dan produktivitas belajar. Ini pentingnya manajemen waktu dan kemampuan untuk membatasi penggunaan aplikasi yang tidak relevan saat belajar.
Dampak smartphone terhadap pembelajaran Friska bersifat ganda. Akses mudah dan cepat ke berbagai informasi, kemudahan mengakses materi kuliah secara online, dan tersedianya berbagai aplikasi pembelajaran merupakan keuntungan utama baginya. Smartphone memfasilitasi pembelajaran yang fleksibel dan memungkinkan akses ke sumber belajar yang lebih luas. Namun, notifikasi dan aplikasi lain yang selalu ada dapat mengganggu konsentrasi dan mengurangi efisiensi belajar. Friska sendiri mengakui bahwa distraksi merupakan tantangan utama dalam menggunakan smartphone untuk belajar. Ini menunjukkan perlunya kesadaran diri dan strategi manajemen waktu yang efektif untuk memaksimalkan manfaat smartphone tanpa terjebak dalam perangkap distraksi atau mengalihkan perhatiannya.
Friska dapat menyadari potensi dalam kecanduan smartphone dan berupaya untuk mengelola penggunaannya. Ia menggunakan fitur “waktu penggunaan layar” untuk memantau dan membatasi waktu penggunaan aplikasi tertentu. Ini menunjukkan kesadaran diri untuk menjaga keseimbangan antara penggunaan smartphone dan aktivitas lain. Ia juga berusaha membagi waktu antara penggunaan smartphone untuk keperluan akademik dan keperluan pribadi. Saat belajar, ia fokus pada tugas akademik dan hanya menggunakan smartphone untuk mencari informasi yang relevan. Sedangkan untuk penggunaan pribadi, ia mengalokasikan waktu tertentu, misalnya saat istirahat atau bepergian. Strategi ini menunjukkan upaya untuk menjaga keseimbangan dan menghindari penggunaan smartphone yang berlebihan.
Penggunaan smartphone dalam pembelajaran online sangat penting bagi Friska. Fitur video call dan aplikasi konferensi video memungkinkannya untuk berpartisipasi aktif dalam kelas online. Namun, ia juga mengalami kendala berupa antarmuka aplikasi pembelajaran online yang kurang user-friendly. Ini menunjukkan perlunya pengembangan aplikasi pembelajaran online yang lebih intuitif dan efektif. Kualitas aplikasi dan infrastruktur internet juga berperan sangat penting dalam menentukan keberhasilan pembelajaran online. Pengalaman Friska menunjukkan bahwa meskipun smartphone merupakan alat yang penting dalam pembelajaran online, kualitas teknologi dan kemampuan untuk mengelola penggunaan teknologi juga sangat menentukan keberhasilan pembelajaran.
Interaksi sosial Friska juga dapat dipengaruhi oleh smartphone. Ia menggunakan smartphone untuk berkomunikasi dengan teman sebaya dan dosen, yang memudahkan koordinasi dan diskusi. Namun, ia juga menyadari bahwa interaksi online dapat mengurangi interaksi langsung. Ia berupaya untuk menyeimbangkan keduanya, menunjukkan kesadaran akan pentingnya interaksi sosial tatap muka. Meskipun ia tidak merasa tertekan jika tidak mengakses smartphone, ia mengakui pernah mengalami FOMO (Fear Of Missing Out), yang menunjukkan potensi dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental. Pengalaman ini menekankan pentingnya pengelolaan penggunaan media sosial untuk mencegah dampak negatif terhadap kesejahteraan mental.
Kesimpulannya, pengalaman yang dimiliki Friska mencerminkan kompleksitas penggunaan smartphone di kalangan mahasiswa. Smartphone menawarkan banyak manfaat, terutama dalam hal akses informasi, fleksibilitas pembelajaran, dan komunikasi. Namun, penggunaan yang tidak terkontrol dapat menyebabkan distraksi, kecanduan, dan dampak negatif terhadap kesejahteraan mental. Kemampuan untuk mengelola waktu, membatasi distraksi, dan menjaga keseimbangan antara kehidupan online dan offline sangat penting untuk memaksimalkan manfaat smartphone dan meminimalisir dampak negatifnya. Perguruan tinggi juga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi digital dan menyediakan infrastruktur yang mendukung pembelajaran online yang efektif. Studi kasus Friska ini menyoroti pentingnya literasi digital dan manajemen diri dalam menghadapi era digital yang semakin kompleks.
You may like
Opini
Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)
Published
2 days agoon
3 June 2026By
Mitra Wacana

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.
Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.
Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.
Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural
Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.
Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.
Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law
Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.
Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.
Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite
Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.
Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.
Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum
Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.
Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.
Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.
Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)






