web analytics
Connect with us

Opini

LEKSIKON AKTIVITAS MEMASAK DALAM BAHASA MINANGKABAU

Published

on

Sumber: Freepik

Annisa Aulia Amanda (Aan) – Mahasiswi Sastra Indonesia di Universitas Andalas

Bahasa merupakan salah satu unsur kebudayaan. Keberadaannya menjadi ciri identitas budaya seseorang. Dengan bahasa, seseorang dapat mengungkap maksud, gagasan atau ide kepada orang lain tanpa harus menunjukkan referensi dari hal yang ingin disampaikan. Seperti “aktivitas”, tanpa menunjukkan gestur kegiatan yang dilakukan, dengan bahasa dan konsep yang dimiliki sudah cukup memberikan informasi kepada orang lain. Misalnya aktivitas memasak, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memasak adalah ‘membuat (mengolah) penganan, makanan, gulai, dan sebagainya’.  Namun tentu saja kata dan maknanya juga berbeda tergantung dengan budaya bahasa tersebut.

Indonesia memiliki lebih dari 700 bahasa daerah, hal ini merupakan warisan budaya yang menjadi identitas Bangsa Indonesia. Salah satu bahasa daerah yang ada di Indonesia dan masih dipelihara oleh penuturnya yaitu Bahasa Minangkabau. Walaupun keberadaan Bahasa Minangkabau masih terjaga, namun pendokumentasian Bahasa Minangkabau berupa kamus masih kurang optimal dan belum diperbarui, khususnya dalam kata-kata aktivitas memasak.

Jika dirujuk ke dalam Kamus Minangkabau-Indonesia (1985) belum ada definisi lengkap mengenai aktivitas memasak dan masih ada data-data yang belum dimasukkan. Kenyataan, data yang ditemukan menunjukkan bahwa Bahasa Minangkabau memiliki kata-kata tersendiri untuk aktivitas memasak. Seperti memasak menggunakan santan disebut dengan “manggulai”.

Leksikon atau kata untuk memasak dalam Bahasa Minangkabau ada banyak bentuk. Seperti yang ditemukan penulis, yaitu sebanyak 9 kata. Berikut penjabarannya terkait leksikon atau kata mengenai aktivitas memasak dalam Bahasa Minangkabau:

  1. Mananak

Leksikon “mananak” memiliki arti ‘memasak’. Leksikon ini berelasi dengan beras, biasanya dengan beras yang telah dicuci dan diberi air. “Mananak” atau disebut juga “batanak” berasal dari kata “tanak” berarti ‘masak/matang’ yang berkategori verba. Contoh kalimat yang menggunakan kata ini,

Alun mananak lai.

‘Belum memasak (nasi)’

  1. Maabuih

Leksikon “maabuih” memiliki arti yang sama dengan leksikon “merebus”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “merebus” berarti ‘memasak sesuatu dengan air atau memasak sesuatu dalam air mendidih’. “Maabuih” disebut juga dengan “abuih”, kata dasar yang berarti ‘rebus’. Kata ini berkategori verba. Contoh kalimat yang menggunakan kata ini,

Tolong abuih ai tu a!

‘Tolong rebus air itu’

  1. Manggulai

Leksikon “manggulai” memiliki arti ‘memasak’. Leksikon ini berelasi dengan santan sebagai bahan ketika memasak. “Manggulai” merupakan kata turunan dari kata “gulai” yaitu nomina berupa nama makanan berkuah santan. Sehingga “manggulai” merupakan aktivitas memasak membuat gulai. Contoh kalimat yang menggunakan kata ini,

Urang tu manggulai ma.

‘Orang itu sedang memasak (gulai)’

  1. Manyamba

Leksikon “manyamba” memiliki arti ‘memasak’. Leksikon ini berelasi dengan memasak dengan minyak. “Manyamba” merupakan kata turunan dari nomina “samba” yang berarti ‘lauk pauk’. Dalam pembicaraan dengan masyarakat lokal, “manyamba” lebih pada membuat makanan dengan cara menggoreng. Contoh kalimat yang menggunakan kata ini,

Manyamba inyo mah.

‘Dia memasak (menggoreng)’

  1. Malatua

Leksikon “malatua” memiliki arti ‘menumis’. Leksikon ini berelasi dengan minyak. Namun berbeda dengan “manyamba”, “malatua” lebih menggunakan sedikit minyak dan menggunakan sedikit air dalam memasak. Kata “malatua” juga merupakan kata turunan dari nomina “latua”, yang berarti ‘tumisan’. Sehingga “malatua” adalah aktivitas memasak yang menghasilkan makanan berupa tumisan. Contoh kalimat yang menggunakan kata ini,

Malatua rencana e bia lamak makan lalidi e.

‘Rencananya ingin menumis kangkung biar semakin enak ketika dimakan’

  1. Mamanggang

Leksikon “mamanggang” memiliki arti yang sama dengan leksikon “memanggang”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “memanggang” berarti ‘memasak (memanaskan) di atas bara api’. Sehingga “mamanggang” atau dalam kalimat imperatif “panggang” juga memiliki arti ‘memasak di atas bara api’. Contoh kalimat yang menggunakan kata ini,

Mamanggang a e tu?

‘Apa yang ia sedang panggang?’

  1. Maangekan

Leksikon “maangekan” memiliki arti ‘memanaskan’. Leksikon ini berelasi dengan memasak kembali. “Maangekan” menurut informan adalah aktivitas memasak yang terjadi pada makanan agar makanan itu tidak basi, sehingga tidak membuang-buang makanan. Kata ini merupakan turunan dari ajektiva “angek” yang berarti panas. Contoh kalimat yang menggunakan kata ini,

Inyo maaangekan gulai di dapua.

‘Dia sedang memanaskan (kembali) gulai di dapur’

  1. Mauwok

Leksikon “mauwok” memiliki arti ‘memasak’. Leksikon ini berelasi dengan proses memasak dan juga ‘mananak’. Menurut informan, “mauwok” adalah aktivitas memasak bersamaan dengan “mananak” sehingga ketika nasi matang, makanan yang dimasukkan ke dalamnya juga matang. Contoh kalimat yang menggunakan kata ini,

Mauwok tu biasonyo pakai kantang ko indak ubi.

‘Memasak (mauwok) biasanya menggunakan kentang atau ubi’

  1. Mangukuih

Leksikon “mangukuih” memiliki arti yang sama dengan leksikon “mengukus”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “mengukus” berarti ‘memasak (menanak dan sebagainya) dengan uap air yang mendidih’.  “Mangukuih” berelasi dengan uap panas, memanfaatkan uap air yang panas dalam memasak makanan. Contoh kalimat yang menggunakan kata ini,

Mangukuih brownies bisa pulo tu ma ndak lapek se

‘Mengukus brownies juga bisa, tidak hanya lapek saja’

Berdasarkan hasil-hasil di atas dapat disimpulkan bahwa dalam Bahasa Minangkabau memiliki berbagai leksikon untuk mewakilkan suatu aktivitas memasak. Ini menunjukkan bagaimana budaya Masyarakat Minangkabau tercermin dalam bahasa yang digunakannya. Seperti bagaimana tiap penggunaan bahan, medium, dan cara memasak akan diwakili oleh kata-kata yang berbeda juga. Contohnya manyamba tidak sama dengan malatua.

Namun sangat disayangkan, kamus Bahasa Minangkabau belum mencapai leksikon atau kata tersebut. Padahal Bahasa Minangkabau memiliki banyak sekali kosakata yang perlu didokumentasikan. Kondisi ini mengindikasikan agar kita semua perlu memperkaya dan mengembangkan kamus bahasa daerah masing-masing.

Bahasa daerah bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga warisan budaya yang mengandung nilai-nilai lokal yang mungkin saja bisa terhapus oleh waktu. Oleh karena itu, pengembangan kamus yang memuat leksikon yang lebih lengkap dan rinci, termasuk aspek keseharian seperti aktivitas memasak, menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan bahasa dan budaya daerah.

 

Padang, 28 April 2025

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)

Published

on

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.

Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.

Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.

Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural

Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.

Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.

Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law

Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.

Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.

Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite

Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.

Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.

Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum

Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.

Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.

Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.

Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending