web analytics
Connect with us

PTPPO

Komitmen Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Dalam Pencegahan dan Penanganan TPPO

Published

on

Muhammad Mansur

Mendengar perdagangan orang atau human trafficking mungkin terasa tidak asing bagi sebagian kita, tapi isu ini masih terasa jauh, benarkah ada perdangan orang di daerah kita?. Mengenal istilah human trafficking atau perdangan orang kerap kali kita lihat dan dengar melalui media massa baik itu televisi, internet atau media mainstream seperti surat kabar, tapi masih sulit bagi kita percaya bahwa kejahatan human trafficking itu terjadi di lingkungan kita. Hal ini juga terkait minimnya budaya literasi masyarakat kita tentang human trafficking ini, kebayakan kita mendengar perdangan orang masih sebatas ketika ada seseorang yang diculik, disekap kemudian dijual kepada mucikari untuk dijadikan sebagai pekerja seks. Ini mirip sekali dengan plot cerita di film atau mungkin sinetron yang sering dikonsumsi oleh kebanyakan masyarakat kita. Ketika ini dijadikan referensi untuk melihat di lingkungan kita sepertinya belum ada kejadian tersebut di daerah kita, itu hanya kejahatan yang terjadi di kota besar saja, tapi benarkah demikian?

Faktanya, kejahatan human trafficking adalah kejahatan yang terorganisir dan multinasional, mulai dari hulu sampai hilir, dimulai dari tingkatan desa sampai lintas negara. Bahkan yang lebih memprihatinkan banyak orang tanpa sadar menjadi bagian dari kejahatan ini. Masyarakat pedesaan kerap jadi sasaran empuk untuk masuk dalam rantai kejahatan ini. Niat mencari peruntungan dengan bekerja keluar kota atau keluar negeri malah masuk jerat kejahatan  ini. Kota atau luar negeri kerap kali menjanjikan  kehidupan yang lebih baik daripada hanya hidup di desa dengan  kesederhanaannya.  Wajah gemerlap kota atau luar negeri kerap kali menjadi modus iming-iming untuk menggaet orang desa.

Kulonprogo juga tidak terlepas dari kerentanan ini, daerah yang sebentar lagi menjadi aeropolitan ini juga termasuk daerah penyumbang tenaga migran terbesar di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menurut catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrsi DIY. Selain itu masifnya pembangunan yang dilakukan di Kulon Progo seperti Bandara, Hotel dan tempat hiburan menjadikan daerah tersebut dilirik untuk mencari pekerjaan yang secara beriringan juga punya potensi sebagai daerah transit maupun tujuan human trafficking.

 

MENUNGGU KOMITMEN PEMERINTAH KULONPROGO

Walaupun secara Undang-Undang Pemerintah Pusat sudah menerbitkan UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, namun belum semua pemerintah ditingkat daerah meratifikasi undang-undang tersebut untuk dijadikan peraturan daerah. Pemerintah D.I. Yogyakarta sebenarnya sudah menerbitkan Perda No 6 tahun 2014 tentang perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang, namun perda ini belum dijadikan acuan dalam proses pencegahan dan penanganan korban yang terindikasi human trafficking, bahkan sampai sekarang belum ada peraturan turunan seperti Pergub yang mengatur teknis pelaksanaanya. Hal ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah khususnya Daerah Istimewa Yogyakarta bahwa adanya peraturan yang melindungi warganya dari kejahatan human trafficking ini harus mendapatkan atensi lebih mengingat perkembangan Kulon Progo yang semakin pesat.

Ditingkat Kabupaten Kulon Progo sebenarnya telah terbit Peraturan Bupati No. 144 Tahun 2021 tentang gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang akan tetapi belum ada Rencana Aksi Daerah (RAD) yang harus dilakukan. Penyusunan RAD harus segera dilakukan karena merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kulon Progo dalam melindungi warganya dari kejahatan human trafficking. Semoga Peraturan Bupati ini benar-benar mampu dilaksankan tidak hanya sekedar Perbub mandul yang setelah diterbitkan kemudian tenggelam begitu saja.  Masyarakat sebagai warga negara juga diperlukan kepedulian dan sikap pro aktifnya untuk selalu mengawal pelaksanaan Perbub ini. Kedepan kita berharap bahwa komitmen pemerintah ini benar-benar bisa melindungi warga dari kejahatan human trafficking, dan tidak ada satupun warga Kulon Progo yang menjadi korban.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Mitra Wacana Dorong Pemerintah Perkuat Pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia

Published

on

Jakarta, 10 November 2025 — Mitra Wacana turut berpartisipasi aktif dalam Konsultasi Nasional tentang Akses terhadap Pelindungan Sosial yang Layak dan Berkelanjutan bagi Pekerja Migran Indonesia yang diselenggarakan di Swiss-Belresidences Kalibata, Jakarta Selatan. Kegiatan ini diinisiasi oleh Migrant Forum in Asia (MFA) bekerja sama dengan Migrant Care, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), dan Solidaritas Perempuan, dengan dukungan dari IOM melalui program Migration, Business and Human Rights in Asia (MBHR Asia) yang didanai oleh Uni Eropa dan Pemerintah Swedia.

Acara yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan serikat buruh ini bertujuan untuk memperkuat advokasi dan sinergi kebijakan dalam menjamin akses perlindungan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik di tahap pra-penempatan, selama bekerja di luar negeri, maupun setelah kembali ke tanah air.

Dalam sesi diskusi, berbagai isu krusial mencuat, mulai dari minimnya akses pendidikan dan lapangan kerja yang layak di dalam negeri hingga praktik perekrutan yang tidak adil dan jeratan hutang yang menjerat calon pekerja migran. Kondisi ini, menurut para peserta, memperlihatkan bagaimana kemiskinan struktural masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah.

“Ketika pemerintah tidak menyediakan akses pendidikan dan pekerjaan yang layak, masyarakat akhirnya mencari penghidupan di luar negeri. Tapi di sana pun mereka menghadapi eksploitasi dan kekerasan, bahkan ada yang tidak kembali dengan selamat,” ungkap salah satu peserta diskusi yang menyoroti rentannya posisi pekerja migran di berbagai negara penempatan.

Mitra Wacana, melalui perwakilannya Nurmalia, menegaskan pentingnya tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan menyeluruh bagi PMI. Ia menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan lembaga internasional agar pekerja migran dan keluarganya memperoleh jaminan sosial yang adil.

“Negara harus hadir secara konkret, tidak hanya menjadikan PMI sebagai pahlawan devisa, tetapi juga memastikan mereka terlindungi dari hulu ke hilir. Kami mendesak pemerintah untuk memperkuat kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan perwakilan Indonesia di luar negeri, agar sistem perlindungan berjalan efektif dan tidak ada lagi korban yang dipulangkan tanpa pemulihan yang layak,” tegas Nurmalia, mewakili Mitra Wacana.

Konsultasi nasional ini juga merekomendasikan penguatan kebijakan jaminan sosial lintas negara serta sistem reimbursement yang memungkinkan pekerja mendapatkan layanan kesehatan sebelum dipulangkan. Para peserta berharap hasil diskusi ini menjadi pijakan bagi advokasi regional dalam memperjuangkan kebijakan yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak pada pekerja migran.

Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperluas jaringan advokasi dan mendorong pembentukan kebijakan yang tidak hanya melindungi pekerja migran, tetapi juga memberikan jaminan kesejahteraan bagi keluarga mereka di tanah air.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending