web analytics
Connect with us

PTPPO

Komitmen Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Dalam Pencegahan dan Penanganan TPPO

Published

on

Muhammad Mansur

Mendengar perdagangan orang atau human trafficking mungkin terasa tidak asing bagi sebagian kita, tapi isu ini masih terasa jauh, benarkah ada perdangan orang di daerah kita?. Mengenal istilah human trafficking atau perdangan orang kerap kali kita lihat dan dengar melalui media massa baik itu televisi, internet atau media mainstream seperti surat kabar, tapi masih sulit bagi kita percaya bahwa kejahatan human trafficking itu terjadi di lingkungan kita. Hal ini juga terkait minimnya budaya literasi masyarakat kita tentang human trafficking ini, kebayakan kita mendengar perdangan orang masih sebatas ketika ada seseorang yang diculik, disekap kemudian dijual kepada mucikari untuk dijadikan sebagai pekerja seks. Ini mirip sekali dengan plot cerita di film atau mungkin sinetron yang sering dikonsumsi oleh kebanyakan masyarakat kita. Ketika ini dijadikan referensi untuk melihat di lingkungan kita sepertinya belum ada kejadian tersebut di daerah kita, itu hanya kejahatan yang terjadi di kota besar saja, tapi benarkah demikian?

Faktanya, kejahatan human trafficking adalah kejahatan yang terorganisir dan multinasional, mulai dari hulu sampai hilir, dimulai dari tingkatan desa sampai lintas negara. Bahkan yang lebih memprihatinkan banyak orang tanpa sadar menjadi bagian dari kejahatan ini. Masyarakat pedesaan kerap jadi sasaran empuk untuk masuk dalam rantai kejahatan ini. Niat mencari peruntungan dengan bekerja keluar kota atau keluar negeri malah masuk jerat kejahatan  ini. Kota atau luar negeri kerap kali menjanjikan  kehidupan yang lebih baik daripada hanya hidup di desa dengan  kesederhanaannya.  Wajah gemerlap kota atau luar negeri kerap kali menjadi modus iming-iming untuk menggaet orang desa.

Kulonprogo juga tidak terlepas dari kerentanan ini, daerah yang sebentar lagi menjadi aeropolitan ini juga termasuk daerah penyumbang tenaga migran terbesar di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menurut catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrsi DIY. Selain itu masifnya pembangunan yang dilakukan di Kulon Progo seperti Bandara, Hotel dan tempat hiburan menjadikan daerah tersebut dilirik untuk mencari pekerjaan yang secara beriringan juga punya potensi sebagai daerah transit maupun tujuan human trafficking.

 

MENUNGGU KOMITMEN PEMERINTAH KULONPROGO

Walaupun secara Undang-Undang Pemerintah Pusat sudah menerbitkan UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, namun belum semua pemerintah ditingkat daerah meratifikasi undang-undang tersebut untuk dijadikan peraturan daerah. Pemerintah D.I. Yogyakarta sebenarnya sudah menerbitkan Perda No 6 tahun 2014 tentang perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang, namun perda ini belum dijadikan acuan dalam proses pencegahan dan penanganan korban yang terindikasi human trafficking, bahkan sampai sekarang belum ada peraturan turunan seperti Pergub yang mengatur teknis pelaksanaanya. Hal ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah khususnya Daerah Istimewa Yogyakarta bahwa adanya peraturan yang melindungi warganya dari kejahatan human trafficking ini harus mendapatkan atensi lebih mengingat perkembangan Kulon Progo yang semakin pesat.

Ditingkat Kabupaten Kulon Progo sebenarnya telah terbit Peraturan Bupati No. 144 Tahun 2021 tentang gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang akan tetapi belum ada Rencana Aksi Daerah (RAD) yang harus dilakukan. Penyusunan RAD harus segera dilakukan karena merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kulon Progo dalam melindungi warganya dari kejahatan human trafficking. Semoga Peraturan Bupati ini benar-benar mampu dilaksankan tidak hanya sekedar Perbub mandul yang setelah diterbitkan kemudian tenggelam begitu saja.  Masyarakat sebagai warga negara juga diperlukan kepedulian dan sikap pro aktifnya untuk selalu mengawal pelaksanaan Perbub ini. Kedepan kita berharap bahwa komitmen pemerintah ini benar-benar bisa melindungi warga dari kejahatan human trafficking, dan tidak ada satupun warga Kulon Progo yang menjadi korban.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita

Mitra Wacana Terima Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan Award 2023 dari Kementrian Luar Negeri RI

Published

on

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia menggelar penganugerahan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award (HWPA) 2023 untuk memberikan apresiasi kepada pihak yang telah berjasa dalam pelindungan WNI. Penghargaan itu diberikan kepada 23 individu atau entitas dari berbagai kalangan.

Perkumpulan Mitra Wacana menyabet penghargaan Hassan Wirajuda Perlindungan WNI Award pada Jumat (26/04/2024). Penghargaan kali ini diterima oleh Istiatun, Ketua Perkumpulan Mitra Wacana untuk kategori Masyarakat Madani. Selama ini Mitra Wacana dikenal sebagai organisasi yang konsen terhadap isu Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

HWPA, sebagaimana diketahui, merupakan penghargaan yang diberikan kepada individu dan badan/organisasi yang dianggap terlibat dalam pengawasan berbagai kegiatan Kementrian Luar Negeri untuk memberikan pelayanan dan perlindungan yang telah dilaksanakan sejak 2015.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending