Opini
Membicarakan Kesehatan Reproduksi bukan Hal yang Tabu
Published
7 years agoon
By
Mitra Wacana
Oleh : Ganis Haryanti Putri
Kesehatan merupakan salah satu prioritas hidup manusia yang harus dijaga untuk dapat menjalankan aktivitasnya sehari-hari. Kesehatan manusia dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti pola makan, gaya hidup, dan faktor genetik. Kesadaran masyarakat mengenai pola hidup sehat harus terus ditingkatkan dan digencarkan, tak terkecuali kesehatan reproduksi. Menjaga kesehatan reproduksi tak kalah penting dengan menjaga kesehatan tubuh karena jika kesehatan reproduksi terganggu, pada akhirnya akan mempengaruhi kesehatan tubuh juga. Peningkatan kualitas kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi tiap individu, termasuk juga dalam hal ini kesehatan reproduksi. Sayangnya beberapa orang masih menganggap bahwa berbicara mengenai kesehatan reproduksi adalah hal yang tabu.
Adanya anggapan tersebut membuat orang menjadi enggan untuk membicarakannya. Karena minimnya informasi mengenai kesehatan reproduksi yang didapat dari orangtua maupun lingkungan sosialnya, tak jarang remaja yang memang rasa ingin tahunya tinggi “lari” ke internet untuk mendapatkan jawaban yang ingin diketahuinya. Di satu sisi, ini merupakan hal yang positif karena dengan adanya perkembangan teknologi, informasi apapun menjadi sangat mudah untuk diakses. Namun di sisi lain juga penting untuk diwaspadai karena tidak semua informasi yang tersedia di internet valid dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Sebagai contoh, dapat dilihat dari siklus bulanan perempuan (haid/menstruasi). Ketika mencari informasi mengenai menstruasi akan banyak sekali data yang ditampilkan. Mulai dari penjelasan apa itu menstruasi, bagaimana gejalanya, bagaimana siklusnya, sampai pada mitos-mitos yang beredar di masyarakat yang tidak ada sangkut pautnya dengan penjelasan medis. Kondisi seperti inilah yang semakin mendorong pentingnya memberikan edukasi kepada masyarakat, baik laki-laki dan perempuan, tua maupun muda agar mendapatkan informasi yang pasti dan dapat dijelaskan secara medis. Terlebih lagi, kondisi tiap orang yang berbeda-beda tentu penanganannya juga tidak bisa disamakan satu sama lain, jika hanya mengandalkan internet tentu informasi yang diperoleh menjadi kurang mendukung.
Sebenarnya, menggunakan internet untuk mendapatkan informasi, khususnya mengenai kesehatan reproduksi itu sah-sah saja. Semua orang berhak untuk mengakses, tidak ada larangan maupun syarat tertentu. Hanya saja untuk memastikan benar tidaknya informasi yang diperolah dari internet, diperlukan informasi pendukung dari ahlinya, seperti bidan, penyuluh, dokter, maupun orang-orang yang memang sudah ahli di bidangnya. Pendidikan mengenai kesehatan reproduksi penting untuk diajarkan sedini mungkin, bahkan bisa jadi pendidikan kesehatan reproduksi merupakan salah satu alternatif pencegahan pelecehan seksual pada anak.
Pendidikan mengenai kesehatan reproduksi pada anak PAUD dan TK bisa diawali dengan hal-hal sederhana seperti menerapkan budaya malu sehingga anak tidak membuka baju atau celana sembarangan, mengajarkan toilet trainning, bagaimana cara membersihkan diri setelah buang air kecil dan buang air besar, memberitahukan bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh orang lain beserta fungsi bagian tubuh masing-masing, menjelaskan juga apa yang harus ia lakukan jika orang lain menyentuhnya. Memberikan edukasi mengenai kesehatan reproduksi sejak dini juga penting dilakukan untuk mengenali gejala atau gangguan kesehatan reproduksi sehingga diperoleh penanganan yang cepat dan tepat bagi penderita.
Memberikan edukasi pada anak sejak dini mengenai kesehatan reproduksi memang butuh kesabaran dan keterlibatan dari berbagai pihak. Oleh karenanya, penting untuk menjalin kerjasama antara keluarga sebagai unit terkecil dan lembaga pendidikan yang merupakan tempat bagi anak banyak menghabiskan waktunya di sana. Perlu digencarkan lagi pelaksanaan sosialisasi dan konseling mengenai kesehatan reproduksi pada seluruh elemen masyarakat, tua, muda, laki-laki maupun perempuan, semua memiliki hak yang sama untuk memperoleh edukasi seputar kesehatan reproduksi.
Harapannya, setelah mendapatkan edukasi mengenai kesehatan reproduksi, angka kematian ibu dan bayi dapat ditekan, angka pelecehan seksual pada anak turun, masyarakat dapat membedakan mana informasi yang mitos dan yang fakta, masyarakat mengetahui gangguan kesehatan yang mungkin dialaminya sehingga memperoleh penanganan yang tepat, dan yang tak kalah penting adalah memberikan kesadaran pada masyarakat bahwa membicarakan kesehatan reproduksi bukan hal tabu, bahkan penting untuk dilakukan.
Penyelaras : Ruly
Editor : Arif Sugeng Widodo
Biodata Penulis
Nama Lengkap : Ganis Haryanti Putri.
Jenis Kelamin : Perempuan.
Agama : Islam.
Email : ganis217@gmail.com.
Pengalaman Organisasi
- Staff Divisi Diskusi Censor Fisip UNS 2016/2017
- Staff Divisi Diskusi Censor Fisip UNS 2017/2018
- Koordinator Sie Perkap Censorfest 3.0 2017
- Staff Sie Sekretaris Censorfest 4.0 2018
- Staff Sie Sekhumjin Seminar Nasional dan Konferensi Sosiologi Perkotaan 2018.
You may like
Opini
Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)
Published
2 days agoon
3 June 2026By
Mitra Wacana

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.
Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.
Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.
Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural
Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.
Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.
Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law
Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.
Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.
Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite
Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.
Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.
Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum
Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.
Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.
Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.
Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)









