Arsip
Memperingati Hari Anti Kekerasan Perempuan dan Anak Dinsos PPPA Kulon Progo Sosialisasikan UU TPKS
Published
2 years agoon
By
Mitra Wacana
Oleh Mumammad Mansur
Kulon Progo, Jumat (15/12/2023). Dalam rangka memperingati hari anti kekerasan terhadap perempuan dan anak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Kulon Progo melakukan sosialisasi UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual kepada stakeholder di Kabupaten Kulon Progo. Dinsos PPPA menggandeng Mitra Wacana sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini.
Bertempat di ruang sermo komplek gedung perkantoran Pemerintah Daerah Kulon Progo kegiatan sosialisasi ini mengundang perwakilan dari seluruh kapanewon, forum anak, perwakilan dari Polsek dan pegiat NGO di Kulon Progo. Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini Asisten pemerintahan Jazir Ambar Warsa untuk memberikan sambutan sekaligus membuka acara resmi. Dalam sambutannya Jazir menyampaikan perlunya dukungan semua pihak dalam pengapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
” Merupakan tugas negara untuk melakukan pemenuhan terhadap hak warga, termasuk kepada perempuan dan anak untuk terbebas dari kekerasan, namun demikian pemerintah tidak bisa sendiri harus ada sinergi dari semua pihak baik dari unsur pemerintah maupun masyarakat untuk bersama sama dalam upaya ini. Ungkap Jazir dalam sambutannya.

Dalam sambutannya Jazir juga menyampaikan data bahwa 1 dari 4 perempuan pernah mengalami tindakan kekerasan dalam hidupnya, bahkan sampai tahun 2022 kemarin Dinsos PPPA Kabupten Kulon Progo mencatatkan ada 102 laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Istiyatun selaku narasumber dari Mitra wacana dalam pemaparannya juga menyampaikan faktor penyebab dari berbagai tindak kekerasan kepada perempuan dan anak adalah ketimpangan gender, dan juga budaya patriarki yang masih lekat di masyarakat kita. Budaya patriarki menempatkan perempuan dan anak sebagai subotrdinat yang membuat mereka rentan untuk diperlakukan tidak adil.
Istiatun juga menyinggung subtansi dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) ini memiliki tujuan untuk : 1). mencegah terjadinya kekerasan seksual, 2) menangani, melindungi, dan memulihkan Korban; 3) melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; 4) mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan 5) menjamin ketidakberulangan kasus kekerasan seksual.
You may like
Arsip
Merajut Kolaborasi Lintas Iman: Mencegah Intoleransi, Radikalisme dan Ekstremisme Di Baciro
Published
2 months agoon
10 September 2025By
Mitra Wacana
Sebagai upaya melakukan pencegahan terhadap fenomena intoleransi, radikalisme dan ekstremisme (IRE), Mitra Wacana melaksanakan program kolaboratif dengan masyarakat lintas iman sepanjang bulan Maret hingga Mei 2025. Program ini dilaksanakan di Kalurahan Baciro, Kapanewon Gondokusuman Kota Yogyakarta. Dijalankannya program ini tidak terlepas dari eskalasi kasus intoleransi yang sempat terjadi di Yogyakarta dalam beberapa tahun terakhir. Kasus-kasus tersebut menjadi goresan-goresan luka bagi realitas masyarakat Yogyakarta yang kaya akan keberagaman dan menjunjung kehidupan yang toleran.
Kalurahan Baciro dipilih karena beberapa alasan. Pertama, Kalurahan Baciro merepresentasikan kemajemukan masyarakatnya yang meliputi warga urban, mahasiswa dan masyarakat lintas iman. Kedua, di Baciro pernah terjadi tindakan intoleran berupa penolakan rumah ibadah dan persekusi terhadap kelompok Ahmadiyah. Ketiga, tokoh lokal dan struktur formal di Kalurahan Baciro memberikan dukungan untuk dilaksanakannya program ini. Selain itu, Baciro juga telah ditetapkan sebagai Kalurahan Kerukunan sehingga memiliki potensi besar untuk dijadikan model replikasi upaya pencegahan IRE.
Melalui program ini, Mitra Wacana hadir dengan pendekatan partisipatif, melibatkan perempuan, orang muda, tokoh agama, aparat, kelompok minoritas, organisasi lintas iman dan media sebagai agen yang merawat keberagaman. Pelaksana program menggunakan pendekatan edukasi berbasis komunitas berperspektif gender, menghadirkan ruang aman bagi dialog lintas iman serta melakukan kampanye narasi damai baik secara daring maupun luring.
Program ini diawali dengan dialog bersama para jurnalis untuk mengkampanyekan narasi damai di media. Selain mengajak jurnalis dan admin media berbagai komunitas dan lembaga, media Mitra Wacana sendiri juga melakukan produksi konten narasi damai dan mempublikasikannya dengan mengajak jejaring sebagai kolaborator postingan media sosial. Di samping itu, Mitra Wacana juga memberikan workshop mengenai kampanye digital kepada admin media sosial komunitas-komunitas yang ada di Yogyakarta.
Implementasi program ini juga meliputi lokalatih tentang pengenalan IRE dan strategi pencegahannya yang dilaksanakan sebanyak dua kali, peluncuran Buku Panduan Praktis Deteksi Dini IRE, talkshow di radio untuk memperluas jangkauan isu, evaluasi partisipatif hingga audiensi ke Walikota Yogyakarta dan Kesbangpol DIY. Namun, pencegahan IRE tidak sepenuhnya berjalan mulus. Beberapa hal masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan program misalnya masih adanya stigma terhadap minoritas (Ahmadiyah, penghayat). Kemudian, pencegahan IRE juga tidak dianggap populer di media, tidak semua masyarakat dan organisasi terjangkau langsung serta durasi program yang sangat singkat.
Mitra Wacana perlu menerapkan strategi khusus agar program pencegahan IRE ini berjalan lancar dan menghasilkan output serta outcome yang tepat sasaran. Adapun beberapa strategi yang dilakukan Mitra Wacana antara lain: membangun kepercayaan melalui komunikasi personal dengan kelompok minoritas, melakukan kolaborasi strategis dengan Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta, distribusi buku deteksi dini IRE ke 21 Rukun Warga serta advokasi ke Wali Kota dan Kesbangpol untuk keberlanjutan kebijakan dan replikasi program.
Program yang dijalankan Mitra Wacana ini berhasil menjangkau 53 peserta dari beragam gender, agama dan usia. Kemudian, menghasilkan lebih dari 25 konten digital edukatif dengan lebih dari 82 ribu penonton, menjangkau 41 kolaborator, menghasilkan 10 artikel dan 38 publikasi kegiatan, tersusunnya Buku Panduan Praktis Deteksi Dini IRE serta menjangkau 21 content creator.
Hasil survei terhadap peserta menunjukkan bahwa peserta meningkat dari sisi pengetahuan, sikap dan perilaku. Tools deteksi dini IRE juga dirasakan sangat membantu sebagai alat mengidentifikasi gejala intoleransi, radikalisme dan ekstremisme dalam masyarakat. Nugraha Dhayu Mukti dari Gema Pakti mengaku setelah mengikuti program ini dia merasa lebih paham tentang bentuk dan perilaku IRE. Selain itu dia merasa lebih percaya diri karena penghayat kepercayaan sudah mulai diterima berkegiatan secara umum atau lintas iman karena Mitra Wacana selalu melibatkan kelompok penghayat di setiap kegiatan.
Adapun Abdul Halim dari FKUB Kota Yogyakarta menyampaikan program-program yang dilaksanakan Mitra Wacana menjadi ruang dialog lintas iman yang sesungguhnya. “Kegiatan lintas iman seperti ini memberi ruang untuk membangun silaturahmi lintas iman. Tidak sekadar teori, tapi benar-benar menghidupkan dialog” ungkapnya. Program ini membuktikan bahwa perdamaian bisa dibangun mulai dari ruang-ruang kecil yang partisipatif dan keterlibatan lintas kelompok menjadi kunci keberhasilan. (wiji nur asih)








