web analytics
Connect with us

Arsip

Memperingati Hari Anti Kekerasan Perempuan dan Anak Dinsos PPPA Kulon Progo Sosialisasikan UU TPKS

Published

on

Oleh Mumammad Mansur

Kulon Progo, Jumat (15/12/2023). Dalam rangka memperingati hari anti kekerasan terhadap perempuan dan anak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Kulon Progo melakukan sosialisasi UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual kepada stakeholder di Kabupaten Kulon Progo. Dinsos PPPA menggandeng Mitra Wacana sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini.

Bertempat di ruang sermo komplek gedung perkantoran Pemerintah Daerah Kulon Progo kegiatan sosialisasi ini mengundang perwakilan dari seluruh kapanewon, forum anak, perwakilan dari Polsek dan pegiat NGO di Kulon Progo. Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini Asisten pemerintahan Jazir Ambar Warsa untuk memberikan sambutan sekaligus membuka acara resmi. Dalam sambutannya Jazir menyampaikan perlunya dukungan semua pihak dalam pengapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
” Merupakan tugas negara untuk melakukan pemenuhan terhadap hak warga, termasuk kepada perempuan dan anak untuk terbebas dari kekerasan, namun demikian pemerintah tidak bisa sendiri harus ada sinergi dari semua pihak baik dari unsur pemerintah maupun masyarakat untuk bersama sama dalam upaya ini. Ungkap Jazir dalam sambutannya.

Dalam sambutannya Jazir juga menyampaikan data bahwa 1 dari 4 perempuan pernah mengalami tindakan kekerasan dalam hidupnya, bahkan sampai tahun 2022 kemarin Dinsos PPPA Kabupten Kulon Progo mencatatkan ada 102 laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Istiyatun selaku narasumber dari Mitra wacana dalam pemaparannya juga menyampaikan faktor penyebab dari berbagai tindak kekerasan kepada perempuan dan anak adalah ketimpangan gender, dan juga budaya patriarki yang masih lekat di masyarakat kita. Budaya patriarki menempatkan perempuan dan anak sebagai subotrdinat yang membuat mereka rentan untuk diperlakukan tidak adil.
Istiatun juga menyinggung subtansi dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) ini memiliki tujuan untuk : 1). mencegah terjadinya kekerasan seksual, 2) menangani, melindungi, dan memulihkan Korban; 3) melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; 4) mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan 5) menjamin ketidakberulangan kasus kekerasan seksual.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Arsip

Menguatkan Ruang Kerja Bersama untuk Pemerintahan Terbuka, Mitra Wacana Berpartisipasi dalam Forum OGP Lokal DIY

Published

on

Yogyakarta, 3 Desember 2025. Mitra Wacana hadir dalam Forum Open Government Partnership (OGP) Local yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika DIY di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan Danurejan. Pertemuan ini berlangsung sejak pagi dan mempertemukan beragam lembaga yang selama ini terlibat dalam pelayanan publik, kebencanaan, kemanusiaan, pendidikan, serta kerja-kerja pemberdayaan masyarakat.

Lebih dari tiga puluh lembaga hadir, termasuk unsur pemerintah daerah, akademisi, lembaga humaniter, organisasi kebencanaan, filantropi, dan NGO. Bagi Mitra Wacana, kehadiran dalam forum ini menjadi kesempatan untuk menyampaikan pengalaman lapangan terkait kebutuhan warga, khususnya kelompok rentan yang sering kesulitan mengakses informasi dan layanan.


Acara dibuka oleh Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Setda DIY yang menggarisbawahi perlunya membangun ruang pertemuan yang memberi tempat bagi warga. Setelah itu, beberapa lembaga berbagi pengalaman. Dalam kesempatan tersebut, Perkumpulan Ide dan Analitika Indonesia (IDEA) memaparkan pendekatan penanggulangan kemiskinan yang mengajak berbagai pihak bergerak bersama.
Sedangkan dari Forum Pengurangan Risiko Bencana DIY membagikan pembelajaran dari pendampingan masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana.

Paparan tersebut memperlihatkan bahwa pendekatan pemerintahan terbuka akan lebih dinamis ketika pengalaman masyarakat menjadi bagian dari prosesnya. Mitra Wacana hadir membawa perspektif dari kerja pendampingan perempuan, anak, penyintas kekerasan, serta warga rentan. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Mitra Wacana menyampaikan beberapa hal yang perlu diperkuat dalam proses OGP DIY.

Pertama, ruang dialog yang memungkinkan warga berbagi pengalaman tanpa merasa dibatasi. Kedua, penyediaan data yang mudah diakses masyarakat. Ketiga, penyusunan kebijakan yang sejak awal mempertimbangkan kebutuhan kelompok yang sering luput dari pembahasan. Keempat, pentingnya menjaga keberlangsungan ruang keterlibatan warga, bukan hanya dalam bentuk pertemuan per tahun, tetapi melalui mekanisme yang jelas.
Masukan tersebut diterima sebagai bagian dari rangkaian ide yang kelak dipertimbangkan dalam penyusunan agenda tindak lanjut OGP Local DIY.

Pertemuan ini diikuti antara lain oleh Bappeda DIY, BPBD DIY, Dinas Sosial DIY, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Forum PRB DIY, IDEA, YEU, SIGAB Indonesia, Human Initiative, Baznas DIY, Lazismu DIY, NU Care Lazisnu, MDMC PWM DIY, Kwarda Pramuka DIY, Konsorsium Pendidikan Bencana DIY, Mitra Wacana, IRE, YASANTI.


Melalui keikutsertaan dalam forum ini, Mitra Wacana memperkuat komitmen untuk terlibat dalam penyusunan agenda pemerintahan terbuka di tingkat daerah. Mitra Wacana akan terus mengembangkan kerja sama lintas lembaga dan memastikan nilai-nilai keadilan, keberpihakan pada kelompok rentan, serta pelibatan warga tetap menjadi dasar dalam proses penyusunan kebijakan publik. (Tnt).

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending