Opini
Mempertahankan Kedaulatan NKRI dalam Sengketa Laut China Selatan
Published
2 years agoon
By
Mitra Wacana

La Ode Muhmeliadi, Mahasantri RTM Darul Falah Cawan Klaten
Perairan Laut China Selatan menarik perhatian oleh negara-negara terkait karena potensi sumber daya alam yang melimpah ruah. Seperti mineral, minyak bumi, dan gas alam, serta hasil perikanan yang terkandung di dalamnya.
China (Tiongkok), Taiwan, Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei Darussalam adalah negara terkait yang saling mengklaim kedaulatan. Karena secara geografis, keenam negara tersebutlah yang paling dekat dengan batas-batas perairan Laut China Selatan.
Dengan keterangan yang beredar, bahwa Laut China Selatan merupakan jalur pelayaran, baik jalur perdagangan maupun perikanan (nelayan), yang sangat penting bagi negara-negara dunia. Misalnya, masuknya penjajah di abad ke-15 (Belanda, Portugis, Inggris, dan lain-lain) ke bumi Nusantara adalah bermula dari jalur tersebut.
Di perairan Laut China Selatan memicu konflik bermula sejak tahun 1279 sebagai jalur perdagangan rempah-rempah. Konflik antarnegara yang terlibat saling klaim (claimant states) kepemilikan atas pulau-pulau (kepulauan) di sana baru muncul di dasawarsa 1970.
Sengketa kedaulatan teritorial di Laut China Selatan sesungguhnya merujuk pada kawasan laut dan daratan di dua gugusan Kepulauan Spratly dan Paracel. Wilayah yang menjadi ajang perebutan klaim kedaulatan wilayah ini terbentang ratusan mil dari Selatan hingga Timur di Provinsi Hainan. Republik Rakyat China (RRC) menyatakan klaim mereka berasal dari 2000 tahun lalu, saat kawasan Paracel dan Spratly telah menjadi bagian dari bangsa China. Menurut Pemerintah RRC, pada tahun 1947, Pemerintah RRC mengeluarkan peta yang merinci klaim kedaulatan RRC atas wilayah Laut China Selatan.
Pada tahun 1955 dan 1956, Tiongkok dan Taiwan membangun kehadiran permanen di beberapa pulau utama. Kemudian konflik terbuka di kawasan Laut China Selatan telah terjadi berulang sejak dasawarsa 1970. Namun di tahun 70-an ini, sengketa tersebut dipicu oleh indikasi adanya minyak yang mengintai di bawah perairan Laut China Selatan. Dan negara yang pertama mengklaim hal tersebut adalah Filipina. Disusul konflik dengan nuansa kekerasan muncul di tahun 1988, ketika China mengambil paksa Kepulauan Spratly.
Hingga puncak sengketa tersebut berimbas kepada Negara Indonesia atas klaim China dengan Nine dash line (sembilan garis putus-putus)-nya dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di perairan Laut Natuna, Indonesia. Dari peta sembilan garis putus-putus yang dibuat China sangat melanggar peraturan Internasional. Hal ini sangat jelas dalam konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea-ONCLOS) pada tahun 1982.
Melalui UNCLOS 1982, luas laut Indonesia bertambah, dari sebelumnya kurang dari 1 juta kilometer persegi menjadi 5,8 juta kilometer persegi. Luas tersebut terdiri dari laut teritorial dan perairan pedalaman seluas 3,1 juta kilometer persegi, dan 2,7 juta kilometer persegi yaitu untuk ZEE.
Laut Natuna Utara; Mempertahankan Kedaulatan, Bukan Lagi Sengketa
Beberapa tahun terakhir, Indonesia dibuat sesak dari pihak China atas penuntutannya agar Indonesia berhenti melakukan pengeboran minyak bumi dan gas alam di Laut Natuna. Karena menurut China itu masih masuk dalam nine dash line. Padahal Indonesia sudah mengatakan bahwa ujung selatan Laut China Selatan adalah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) milik Republik Indonesia di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut dan pada 2017 menamai wilayah itu sebagai Laut Natuna Utara.
Guru Besar Depertemen Hubungan Internasional, Prof. Dr. Makarim Wibisono (2016) memberi ulasan mengenai posisi Indonesia dan peran ASEAN (Association of South East Asian Nations atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) dalam konflik Laut China Selatan. Menurut Prof. Makarim, setidaknya ada empat alasan yang menjadikan wilayah Laut China Selatan (Baca: Laut Natuna Utara) penting bagi Indonesia. Pertama, perairan merupakan soko guru bagi aktivitas ekspor-impor Indonesia. kedua, konflik dan instabilitas (ketidakstabilan) di Laut China Selatan akan berdampak pada perdagangan dan ekonomi kawasan. Ketiga, kawasan tersebut juga merupakan jalur masuk ke wilayah Indonesia dari utara. Dan keempat, kawasan utara merupakan alur yang disepakati Indonesia sebagai Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).
Indonesia memiliki kedaulatan penuh untuk menegakan hukum serta memanfaatkan kekayaan alam. Kedaulatan Indonesia sebagai negara kepulauan meliputi; ruang udara di atas laut teritorial, wilayah laut seperti perairan pedalaman, wilayah daratan dasar laut serta tanah dibawahnya, perairan kepulauan sarta laut teritorial, dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.
Dalam mempertahankan kedaulatan perairain Indonesia setidaknya memiliki lima usaha. Pertama, memberantas illegal fishing. Kedua, melakukan tindakan pengusiran terhadap kapal asing. Ketiga, monitoring wilayah perairan. Keempat, memanfaatkan teknologi informasi sebagai alat pemantau jarak jauh. Kelima, penyelenggaraan penegakan hukum.
Usaha itu pernah dilakukan dengan baik oleh Susi Pudjiastuti, Menteri Kalautan dan Perikanan Republik Indonesia periode 2014-2019. Susi mengatakan, laut adalah masa depan sebuah bangsa. Artinya bahwa Indonesia harus menguasai wilayah lautnya secara berdaulat. Lantas bagaimana sikap Indonesia menghadapi klaim China ini yaitu di perairan utara Natuna?
Sikap Indonesia tentunya harus mempertahankan kedaulatan yang sudah dimiliki, harus bersikap tegas menyatakan diri bahwa perairan utara Natuna adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Cara damai tentu tetap diupayakan untuk menghadapi sengketa terkait wilayah atau perbatasan dengan negara lain dan mengupayakan terus menjaga persahabatan dengan China. Tugas Indonesia selanjutnya adalah meningkatkan pengawasan di perairan tersebut dan mendorong pemanfaatan potensi yang dimilikinya.
Menjaga Kedaulatan Maritim Indonesia
Pada pertemuan Konvensi Hukum Laut PBB ke-3 (UNCLOS) tanggal 10 Desember 1982, konsep Wawasan Nusantara akhirnya diakui dunia sebagai The Archipelagic Nation Concept (Konsep Bangsa Kepulauan). Yang ditetapkannya laut teritorial negara kepulauan adalah selebar 12 mil dari garis dasar terluar pulau-pulau dan ZEE selebar 200 mil dari garis dasar.
Mengenai wilayah kedaulatan maritim Indonesia juga diatur dalam UU No. 6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia. UU tersebut di pasal 4 disebutkan bahwa kedaulatan Negara Republik Indonesia di perairan Indonesia meliputi laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman serta ruang udara di atas laut teritorial, serta dasar laut dan tanah di bawahnya termasuk sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Juga terdapat dalam UU No. 43 tahun 2008 Tentang wilayah Negara Republik Indonesia.
Pada tahun 2014, pemerintah menerbitkan UU No. 32 tahun 2014 tentang Kelautan. Kedaulatan maritim, Indonesia juga mengatur pelayaran pada ruang maritim dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang sudah jelas ditegaskan pada pasa 11 ayat 1. Kemudian mengenai kegiatan angkutan laut luar negeri terdapat dalam PP No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. Selanjutnya, pemerintah menyesuiakan ketentuan tentang pelayaran dalam UU No. 11 tahun 2020 atau lebih dikenal dengan UU Cipta Kerja. Dengan UU tersebut, kapal-kapal asing harus memiliki izin dan juga perwakilan dari pihak Indonesia dalam melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.
Dengan berdasar pada aturan-aturan tersebut, baik hukum Internasional maupun diperkuat dengan regulasi hukum dalam negeri, selayaknya China maupun negara lainnya agar menghormati hukum yang berlaku.
konflik di Laut China Selatan, dari berbagai sengketa atas masing-masing negara pengklaim (China, Taiwan, Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei Darussalam), memicu tekanan atau dapat mengancam para nelayan Indonesia yang sering menangkap (mancing) ikan di perairan Laut Natuna. Bukan hanya itu, tetapi akan mengundang konflik atas cost guard Indonesia dan tantara angkatan laut dengan negara pengklaim. Jika PBB tidak sigap menangani, sasaran akhir adalah mengancam stabilitas pemerintahan Indonesia dan kedaulatan NKRI.
Olehnya itu, jika masih saja keras kepala para negara pengklaim (khususnya China) atas sengketa Laut China Selatan, maka jalan yang ditempuh untuk bangsa Indonesia hanyalah satu, yaitu perang.
Perang yang dimaksud ada tiga cara. Pertama, Diplomasi Ancaman. Pemerintah Republik Indonesia bersama menteri yang berwenang (Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Perhubungan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan) melakukan perundingan dengan mengancam hubungan bilateral, seperti pemboykotan seluruh produk dan pemulangan seluruh tenaga kerja China yang ada di Indonesia.
Kedua, Pemanfaatan Media Sosial. Mengumpulkan seluruh atau sebagain pakar IT di bawah komando Menteri Komunikasi dan Informasi untuk menyerang secara cyber, sebagai mana yang pernah dilakukan gerakan Julid Fi Sabilillah ketika menyerang Zionis-Israel. Tidak sampai disitu, pastikan seluruh warga dunia mengetahui.
Ketiga, Bersatunya Militer dan Masyarakat Sipil. Solusi ini adalah jalan alternatif terakhir jika negara pengklaim tersebut masih saja belum menerima keputusan Hukum, dan masih bersikukuh dengan pendiriannya, maka Panglima TNI dengan mengkoordinasikan Komando Armada Laut, dan keterlibatan semua Militer (TNI dan Polri) atas instruksi Presiden Indonesia, serta keterlibatan masyarakat sipil (baik ormas maupun perorangan) dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta.
You may like
Opini
Merevolusi Cara Kita Melihat Tugas Kuliah
Published
3 weeks agoon
29 December 2025By
Mitra Wacana

Nurisa Cahya Artika Farah,Mahasiswi semester 3 Program Studi Tadris (Pendidikan) Bahasa Indonesia, Fakultas Adab dan Bahasa, Universitas Islam Raden Mas Said Surakarta.
Di dunia perkuliahan, mahasiswa diharapkan mampu menjadi individu yang mandiri, kritis, dan kreatif dalam menghadapi berbagai tantangan akademik. Salah satu tantangan tersebut adalah tugas kuliah yang diberikan oleh dosen sebagai proses pembelajaran. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak mahasiswa justru menganggap tugas kuliah sebagai beban yang membebani pikiran. Mahasiswa lebih fokus pada nilai akhir ketimbang proses belajar yang seharusnya memperkaya pengetahuan dan keterampilan. Fenomena ini menjadi gambaran bahwa sebagian mahasiswa masih memandang tugas secara sempit, tanpa menyadari bahwa melalui tugas inilah kemampuan berpikir kritis serta tanggung jawab perkuliahan dapat terasah.
Banyak kalangan mahasiswa mengeluh akan tugas kuliah yang diberikan, mereka memandangnya sebagai beban yang menumpuk dan hanya sebatas untuk mendapatkan nilai, bukan proses pembelajaran. Hal ini membuat motivasi belajar menurun yang disebabkan oleh faktor internal dan eksternal, seperti kurangnya minat, kesulitan konsentrasi, masalah pribadi, maupun kualitas hasil tugas yang tidak mencerminkan pemahaman sebenarnya. Padahal, esensi pendidikan tinggi bukan sebatas mengerjakan tugas, namun membangun cara berpikir kritis dan kreatif mahasiswa. Karena itu, saatnya mahasiswa merevolusi cara pandang terhadap tugas yang dianggap beban menjadi proses pembelajaran yang bermakna.
Perkuliahan mahasiswa sebenarnya tidak hanya belajar dari penjelasan dosen, tetapi juga dari proses mengerjakan tugas. Hal ini sejalan dengan Teori Konstruktivisme yang menekankan bahwa pengetahuan dibangun dari individu berdasarkan pengalaman dan pemahaman. Seperti halnya dalam pemberian tugas kuliah ini mahasiswa tidak hanya menerima ilmu dari dosen, tetapi juga membentuk pemahaman sendiri melalui pengalaman belajar sebelumnya. Dalam konteks ini, tugas kuliah bukanlah tujuan akhir, tetapi sebagai sarana untuk membangun pemahaman terhadap suatu konsep. Misalnya, ketika mahasiswa diminta menulis esai, mereka tidak hanya terpaku dengan teori yang sudah ada, tetapi juga menyusun gagasan atau ide pribadi berdasarkan pemahaman konseptual dan berpikir kritis. Dengan demikian, tugas menjadi penghubung antara pengetahuan dan penerapan.
Namun, faktanya di lapangan masih banyak mahasiswa yang memandang tugas sebagai sesuatu yang dipaksakan untuk semata-mata demi nilai. Hal ini sejalan dengan rendahnya motivasi dalam diri berdasarkan teori Self-Determination. Mahasiswa akan termotivasi jika memiliki kebebasan pilihan dalam menyelesaikan tugas (autonomi), merasa mampu mengerjakan (kompetensi), dan merasa bahwa tugas memiliki hubungan dengan kehidupan mereka (keterhubungan). Dengan demikian, ketika diberi tugas yang memberikan kebebasan, kemampuan, serta keterhubungan, mahasiswa akan melihat tugas bukan sebagai beban, melainkan sebagai bentuk pengembangan diri.
Selain itu, konsep belajar bermakna dari David Ausubel juga relevan dalam konteks ini. Dalam perkuliahan, hal ini berarti tugas yang diberikan seharusnya berasal dari struktur pemikiran yang telah dimiliki mahasiswa. Misalnya, tugas proyek yang menuntut mahasiswa mengaitkan teori dengan pengalaman pribadi. Ketika mahasiswa menemukan keterkaitan tersebut, proses belajar menjadi bermakna. Mereka tidak sedang mengerjakan tugas dosen melainkan sedang menemukan diri dalam proses pembelajaran.
Pandangan teori humanistik juga memperkuat gagasan ini. Dalam pandangan ini, mahasiswa dipandang sebagai individu yang unik dengan kebutuhan yang berbeda-beda. Tugas kuliah, seharusnya menjadi sarana bagi mahasiswa untuk mengekspresikan diri, mengeksplorasi nilai-nilai pribadi, dan mengembangkan potensi secara utuh. Tugas tidak hanya mengukur hasil akhir berupa angka, tetapi juga menilai proses berpikir, kreativitas, den refleksi diri mahasiswa.
Sebagai mahasiswa, saya kerap melihat beberapa mahasiswa bahwa tugas baru benar-benar dipahami maknanya setelah dikerjakan, bukan saat materi disampaikan oleh dosen. Dari tugaslah mahasiswa belajar berpikir kritis, mampu mengelola waktu, dan bertanggung jawab. Hal ini menunjukkan bahwa tugas kuliah sejatinya memiliki peran penting dalam membentuk kualitas mahasiswa, asalkan dipahami dan dijalani dengan cara pandang yang tepat.
Masalahnya sistem pendidikan kita masih berorientasi pada hasil bukan proses. Banyak mahasiswa mengerjakan tugas hanya untuk mendapatkan nilai bukan karena ingin memahami makna apa yang mereka pelajari. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan paradigma, baik dari pihak dosen maupun mahasiswa. Merevolusi cara pandang terhadap tugas kuliah berarti menempatkan kembali tugas sebagai bagian dari proses pembelajaran bukan sebagai beban mahasiswa. Ketika mahasiswa mulai melihat tugas sebagai ruang pengembangan diri mereka akan lebih bersemangat, produktif, dan berdaya saing. Tak hanya mahasiswa, dosen pun akan lebih mudah menilai kualitas pemahaman mahasiswa. Dengan demikian, revolusi ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas hasil belajar, tetapi juga membentuk generasi mahasiswa yang berpikir kritis, reflektif, dan siap menghadapi tantangan di kehidupan nyata. Hal yang paling berharga dari tugas kuliah bukan hanya tentang nilai yang berupa angka melainkan proses belajar yang akan menambah pemahaman.







