web analytics
Connect with us

Opini

Mempertahankan Kedaulatan NKRI dalam Sengketa Laut China Selatan

Published

on

La Ode Muhmeliadi, Mahasantri RTM Darul Falah Cawan Klaten

Perairan Laut China Selatan menarik perhatian oleh negara-negara terkait karena potensi sumber daya alam yang melimpah ruah. Seperti mineral, minyak bumi, dan gas alam, serta hasil perikanan yang terkandung di dalamnya.

China (Tiongkok), Taiwan, Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei Darussalam adalah negara terkait yang saling mengklaim kedaulatan. Karena secara geografis, keenam negara tersebutlah yang paling dekat dengan batas-batas perairan Laut China Selatan.

Dengan keterangan yang beredar, bahwa Laut China Selatan merupakan jalur pelayaran, baik jalur perdagangan maupun perikanan (nelayan), yang sangat penting bagi negara-negara dunia. Misalnya, masuknya penjajah di abad ke-15 (Belanda, Portugis, Inggris, dan lain-lain) ke bumi Nusantara adalah bermula dari jalur tersebut.

Di perairan Laut China Selatan memicu konflik bermula sejak tahun 1279 sebagai jalur perdagangan rempah-rempah. Konflik antarnegara yang terlibat saling klaim (claimant states) kepemilikan atas pulau-pulau (kepulauan) di sana baru muncul di dasawarsa 1970.

Sengketa kedaulatan teritorial di Laut China Selatan sesungguhnya merujuk pada kawasan laut dan daratan di dua gugusan Kepulauan Spratly dan Paracel. Wilayah yang menjadi ajang perebutan klaim kedaulatan wilayah ini terbentang ratusan mil dari Selatan hingga Timur di Provinsi Hainan. Republik Rakyat China (RRC) menyatakan klaim mereka berasal dari 2000 tahun lalu, saat kawasan Paracel dan Spratly telah menjadi bagian dari bangsa China. Menurut Pemerintah RRC, pada tahun 1947, Pemerintah RRC mengeluarkan peta yang merinci klaim kedaulatan RRC atas wilayah Laut China Selatan.

Pada tahun 1955 dan 1956, Tiongkok dan Taiwan membangun kehadiran permanen di beberapa pulau utama. Kemudian konflik terbuka di kawasan Laut China Selatan telah terjadi berulang sejak dasawarsa 1970. Namun di tahun 70-an ini, sengketa tersebut dipicu oleh indikasi adanya minyak yang mengintai di bawah perairan Laut China Selatan. Dan negara yang pertama mengklaim hal tersebut adalah Filipina. Disusul konflik dengan nuansa kekerasan muncul di tahun 1988, ketika China mengambil paksa Kepulauan Spratly.

Hingga puncak sengketa tersebut berimbas kepada Negara Indonesia atas klaim China dengan Nine dash line (sembilan garis putus-putus)-nya dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di perairan Laut Natuna, Indonesia. Dari peta sembilan garis putus-putus yang dibuat China sangat melanggar peraturan Internasional. Hal ini sangat jelas dalam konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea-ONCLOS) pada tahun 1982.

Melalui UNCLOS 1982, luas laut Indonesia bertambah, dari sebelumnya kurang dari 1 juta kilometer persegi menjadi 5,8 juta kilometer persegi. Luas tersebut terdiri dari laut teritorial dan perairan pedalaman seluas 3,1 juta kilometer persegi, dan 2,7 juta kilometer persegi yaitu untuk ZEE.

Laut Natuna Utara; Mempertahankan Kedaulatan, Bukan Lagi Sengketa

Beberapa tahun terakhir, Indonesia dibuat sesak dari pihak China atas penuntutannya agar Indonesia berhenti melakukan pengeboran minyak bumi dan gas alam di Laut Natuna. Karena menurut China itu masih masuk dalam nine dash line. Padahal Indonesia sudah mengatakan bahwa ujung selatan Laut China Selatan adalah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) milik Republik Indonesia di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut dan pada 2017 menamai wilayah itu sebagai Laut Natuna Utara.

Guru Besar Depertemen Hubungan Internasional, Prof. Dr. Makarim Wibisono (2016) memberi ulasan mengenai posisi Indonesia dan peran ASEAN (Association of South East Asian Nations atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) dalam konflik Laut China Selatan. Menurut Prof. Makarim, setidaknya ada empat alasan yang menjadikan wilayah Laut China Selatan (Baca: Laut Natuna Utara) penting bagi Indonesia. Pertama, perairan merupakan soko guru bagi aktivitas ekspor-impor Indonesia. kedua, konflik dan instabilitas (ketidakstabilan) di Laut China Selatan akan berdampak pada perdagangan dan ekonomi kawasan. Ketiga, kawasan tersebut juga merupakan jalur masuk ke wilayah Indonesia dari utara. Dan keempat, kawasan utara merupakan alur yang disepakati Indonesia sebagai Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).

Indonesia memiliki kedaulatan penuh untuk menegakan hukum serta memanfaatkan kekayaan alam. Kedaulatan Indonesia sebagai negara kepulauan meliputi; ruang udara di atas laut teritorial, wilayah laut seperti perairan pedalaman, wilayah daratan dasar laut serta tanah dibawahnya, perairan kepulauan sarta laut teritorial, dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.

Dalam mempertahankan kedaulatan perairain Indonesia setidaknya memiliki lima usaha. Pertama, memberantas illegal fishing. Kedua, melakukan tindakan pengusiran terhadap kapal asing. Ketiga, monitoring wilayah perairan. Keempat, memanfaatkan teknologi informasi sebagai alat pemantau jarak jauh. Kelima, penyelenggaraan penegakan hukum.

Usaha itu pernah dilakukan dengan baik oleh Susi Pudjiastuti, Menteri Kalautan dan Perikanan Republik Indonesia periode 2014-2019. Susi mengatakan, laut adalah masa depan sebuah bangsa. Artinya bahwa Indonesia harus menguasai wilayah lautnya secara berdaulat. Lantas bagaimana sikap Indonesia menghadapi klaim China ini yaitu di perairan utara Natuna?

Sikap Indonesia tentunya harus mempertahankan kedaulatan yang sudah dimiliki, harus bersikap tegas menyatakan diri bahwa perairan utara Natuna adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Cara damai tentu tetap diupayakan untuk menghadapi sengketa terkait wilayah atau perbatasan dengan negara lain dan mengupayakan terus menjaga persahabatan dengan China. Tugas Indonesia selanjutnya adalah meningkatkan pengawasan di perairan tersebut dan mendorong pemanfaatan potensi yang dimilikinya. 

Menjaga Kedaulatan Maritim Indonesia

Pada pertemuan Konvensi Hukum Laut PBB ke-3 (UNCLOS) tanggal 10 Desember 1982, konsep Wawasan Nusantara akhirnya diakui dunia sebagai The Archipelagic Nation Concept (Konsep Bangsa Kepulauan). Yang ditetapkannya laut teritorial negara kepulauan adalah selebar 12 mil dari garis dasar terluar pulau-pulau dan ZEE selebar 200 mil dari garis dasar.

Mengenai wilayah kedaulatan maritim Indonesia juga diatur dalam UU No. 6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia. UU tersebut di pasal 4 disebutkan bahwa kedaulatan Negara Republik Indonesia di perairan Indonesia meliputi laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman serta ruang udara di atas laut teritorial, serta dasar laut dan tanah di bawahnya termasuk sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Juga terdapat dalam UU No. 43 tahun 2008 Tentang wilayah Negara Republik Indonesia.

Pada tahun 2014, pemerintah menerbitkan UU No. 32 tahun 2014 tentang Kelautan. Kedaulatan maritim, Indonesia juga mengatur pelayaran pada ruang maritim dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang sudah jelas ditegaskan pada pasa 11 ayat 1. Kemudian mengenai kegiatan angkutan laut luar negeri terdapat dalam PP No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. Selanjutnya, pemerintah menyesuiakan ketentuan tentang pelayaran dalam UU No. 11 tahun 2020 atau lebih dikenal dengan UU Cipta Kerja. Dengan UU tersebut, kapal-kapal asing harus memiliki izin dan juga perwakilan dari pihak Indonesia dalam melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.

Dengan berdasar pada aturan-aturan tersebut, baik hukum Internasional maupun diperkuat dengan regulasi hukum dalam negeri, selayaknya China maupun negara lainnya agar menghormati hukum yang berlaku.

konflik di Laut China Selatan, dari berbagai sengketa atas masing-masing negara pengklaim (China, Taiwan, Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei Darussalam), memicu tekanan atau dapat mengancam para nelayan Indonesia yang sering menangkap (mancing) ikan di perairan Laut Natuna. Bukan hanya itu, tetapi akan mengundang konflik atas cost guard Indonesia dan tantara angkatan laut dengan negara pengklaim. Jika PBB tidak sigap menangani, sasaran akhir adalah mengancam stabilitas pemerintahan Indonesia dan kedaulatan NKRI.

Olehnya itu, jika masih saja keras kepala para negara pengklaim (khususnya China) atas sengketa Laut China Selatan, maka jalan yang ditempuh untuk bangsa Indonesia hanyalah satu, yaitu perang.

Perang yang dimaksud ada tiga cara. Pertama, Diplomasi Ancaman. Pemerintah Republik Indonesia bersama menteri yang berwenang (Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Perhubungan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan) melakukan perundingan dengan mengancam hubungan bilateral, seperti pemboykotan seluruh produk dan pemulangan seluruh tenaga kerja China yang ada di Indonesia.

Kedua, Pemanfaatan Media Sosial. Mengumpulkan seluruh atau sebagain pakar IT di bawah komando Menteri Komunikasi dan Informasi untuk menyerang secara cyber, sebagai mana yang pernah dilakukan gerakan Julid Fi Sabilillah ketika menyerang Zionis-Israel. Tidak sampai disitu, pastikan seluruh warga dunia mengetahui.

Ketiga, Bersatunya Militer dan Masyarakat Sipil. Solusi ini adalah jalan alternatif terakhir jika negara pengklaim tersebut masih saja belum menerima keputusan Hukum, dan masih bersikukuh dengan pendiriannya, maka Panglima TNI dengan mengkoordinasikan Komando Armada Laut, dan keterlibatan semua Militer (TNI dan Polri) atas instruksi Presiden Indonesia, serta keterlibatan masyarakat sipil (baik ormas maupun perorangan) dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Tanpa Disadari, Inilah Interaksi Obat dengan Makanan atau Minuman yang Dapat Membahayakan Tubuh

Published

on

Sumber foto: Pexels

Kayra Lova Marina
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Program Studi Farmasi

Pernahkan kamu meminum obat sekaligus memakan makanan sebagai penyamar rasa pahit? atau setelah memakan makanan tertentu, langsung dilanjutkan dengan mengonsumsi obat tanpa adanya instruksi dari dokter atau apoteker? Tanpa kamu sadari, hal tersebut dapat membahayakan tubuh. Beberapa interaksi antara obat dengan makanan dan minuman sehari-hari dapat menimbulkan efek serius yang tidak baik bagi tubuh. Hal ini dapat terjadi dikarenakan adanya ketidaktahuan yang dapat memperburuk kondisi pasien yang mengonsumsi suatu obat. Oleh karena itu, sudah saatnya kamu mengetahui bagaimana interaksi obat dengan makanan yang sering kali terjadi tanpa disadari dalam kehidupan sehari-hari.

  1. Antibiotik dengan Susu

Tanpa diketahui, interaksi antara antibiotik dan susu dapat memberikan efek yang buruk. Namun, hanya jenis antibiotik tertentu yang memiliki efek negatif, yaitu tetrasiklin. Diketahui bahwa mengonsumsi antibiotik tetrasiklin bersamaan dengan susu dapat menyebabkan antibiotik sulit untuk diserap. Susu memiliki kandungan kalsium di dalamnya. Kandungan kalsium tersebut akan menangkap molekul pada tetrasiklin dan membentuk senyawa baru yang sulit diserap oleh tubuh, sehingga efektivitas antibiotik menurun. Oleh karena itu, lebih baik mengonsumsi antibiotik bersamaan dengan air putih saja.

  1. Obat Kolesterol dengan Jeruk Bali

Jeruk bali bisa menjadi berbahaya jika dikonsumsi bersamaan dengan obat kolesterol jenis simvastatin. Simvastatin merupakan obat yang banyak diresepkan untuk menurunkan kadar kolesterol jahat dalam darah. Metabolisme pada Simvastatin sangat bergantung pada Enzim CYP3A4. Senyawa dalam jeruk bali dapat menghambat enzim CYP3A4 di usus yang berfungsi memecah simvastatin dalam saluran pencernaan. Jika CYP3A4 terhambat, kadar simvastatin dalam plasma darah akan meningkat. Kadar simvastatin yang terlalu tinggi akan menyebabkan kerusakan pada otot (Miopati). Kerusakan tersebut dapat berkembang menjadi penyakit yang lebih fatal, seperti gagal ginjal akut. Sebaiknya, jeruk bali dikonsumsi satu atau dua jam setelah mengonsumsi obat tersebut.

  1. Warfarin dengan Sayuran Hijau

Warfarin merupakan obat pengencer darah yang diberikan kepada pasien penyakit jantung dan stroke. Warfarin bekerja dengan menghambat enzim yang penting untuk mengaktifkan vitamin K, yaitu VKORC1. Dengan adanya enzim tersebut, sintesis faktor-faktor pembekuan darah dapat dikurangi. Sayuran hijau yang dikonsumsi dapat memengaruhi efektivitas warfarin dan harus diwaspadai. Konsumsi sayuran hijau dengan kandungan vitamin K yang tinggi (lebih dari 250 µg) dapat menurunkan efektivitas warfarin. Itulah mengapa pasien yang mengonsumsi warfarin perlu menjaga asupan sayuran hijau secara konsisten agar efektivitas warfarin tetap stabil.

Setelah mengetahui fakta-fakta tersebut, terdapat beberapa langkah sederhana yang dapat kamu lakukan, seperti konsultasi dengan dokter atau apoteker mengenai konsumsi obat dan makanan sehari-hari, membaca label pada kemasan obat, dan juga hindari makanan atau minuman yang tertera ketika sedang mengonsumsi obat tersebut. Diharapkan setelah mengetahui informasi ini, interaksi obat dengan makanan tidak dianggap sepele, karena akan memiliki dampak yang sangat berpengaruh bagi kesehatan tubuh. Oleh karena itu, ayo lebih bijak dalam mengonsumsi obat-obatan.

 

Daftar Pustaka

Dayyih, W. A., et al. (2024). Review of Grapefruit Juice-Drugs Interactions Mediated by Intestinal CYP3A4 Inhibition. Journal of Applied Pharmaceutical Science, 14(5), 59-68.

Talasaz, A. H., et al. (2024). Pharmacokinetic and Pharmacodynamic Interactions between Food or Herbal Products and Oral Anticoagulants: Evidence Review, Practical Recommendations, and Knowledge Gaps. Seminars in Thrombosis & Hemostasis, 51(5), 560-571.

Wiesner, A., et al. (2024). Clinically Important Interactions of Macrolides and Tetracyclines with Dietary Interventions – A Systematic Review with Meta – Analyses. Journal of Antimicrobial Chemotherapy, 79(11), 2762-2791.

Continue Reading

Trending