web analytics
Connect with us

Opini

Mempertahankan Kedaulatan NKRI dalam Sengketa Laut China Selatan

Published

on

La Ode Muhmeliadi, Mahasantri RTM Darul Falah Cawan Klaten

Perairan Laut China Selatan menarik perhatian oleh negara-negara terkait karena potensi sumber daya alam yang melimpah ruah. Seperti mineral, minyak bumi, dan gas alam, serta hasil perikanan yang terkandung di dalamnya.

China (Tiongkok), Taiwan, Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei Darussalam adalah negara terkait yang saling mengklaim kedaulatan. Karena secara geografis, keenam negara tersebutlah yang paling dekat dengan batas-batas perairan Laut China Selatan.

Dengan keterangan yang beredar, bahwa Laut China Selatan merupakan jalur pelayaran, baik jalur perdagangan maupun perikanan (nelayan), yang sangat penting bagi negara-negara dunia. Misalnya, masuknya penjajah di abad ke-15 (Belanda, Portugis, Inggris, dan lain-lain) ke bumi Nusantara adalah bermula dari jalur tersebut.

Di perairan Laut China Selatan memicu konflik bermula sejak tahun 1279 sebagai jalur perdagangan rempah-rempah. Konflik antarnegara yang terlibat saling klaim (claimant states) kepemilikan atas pulau-pulau (kepulauan) di sana baru muncul di dasawarsa 1970.

Sengketa kedaulatan teritorial di Laut China Selatan sesungguhnya merujuk pada kawasan laut dan daratan di dua gugusan Kepulauan Spratly dan Paracel. Wilayah yang menjadi ajang perebutan klaim kedaulatan wilayah ini terbentang ratusan mil dari Selatan hingga Timur di Provinsi Hainan. Republik Rakyat China (RRC) menyatakan klaim mereka berasal dari 2000 tahun lalu, saat kawasan Paracel dan Spratly telah menjadi bagian dari bangsa China. Menurut Pemerintah RRC, pada tahun 1947, Pemerintah RRC mengeluarkan peta yang merinci klaim kedaulatan RRC atas wilayah Laut China Selatan.

Pada tahun 1955 dan 1956, Tiongkok dan Taiwan membangun kehadiran permanen di beberapa pulau utama. Kemudian konflik terbuka di kawasan Laut China Selatan telah terjadi berulang sejak dasawarsa 1970. Namun di tahun 70-an ini, sengketa tersebut dipicu oleh indikasi adanya minyak yang mengintai di bawah perairan Laut China Selatan. Dan negara yang pertama mengklaim hal tersebut adalah Filipina. Disusul konflik dengan nuansa kekerasan muncul di tahun 1988, ketika China mengambil paksa Kepulauan Spratly.

Hingga puncak sengketa tersebut berimbas kepada Negara Indonesia atas klaim China dengan Nine dash line (sembilan garis putus-putus)-nya dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di perairan Laut Natuna, Indonesia. Dari peta sembilan garis putus-putus yang dibuat China sangat melanggar peraturan Internasional. Hal ini sangat jelas dalam konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea-ONCLOS) pada tahun 1982.

Melalui UNCLOS 1982, luas laut Indonesia bertambah, dari sebelumnya kurang dari 1 juta kilometer persegi menjadi 5,8 juta kilometer persegi. Luas tersebut terdiri dari laut teritorial dan perairan pedalaman seluas 3,1 juta kilometer persegi, dan 2,7 juta kilometer persegi yaitu untuk ZEE.

Laut Natuna Utara; Mempertahankan Kedaulatan, Bukan Lagi Sengketa

Beberapa tahun terakhir, Indonesia dibuat sesak dari pihak China atas penuntutannya agar Indonesia berhenti melakukan pengeboran minyak bumi dan gas alam di Laut Natuna. Karena menurut China itu masih masuk dalam nine dash line. Padahal Indonesia sudah mengatakan bahwa ujung selatan Laut China Selatan adalah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) milik Republik Indonesia di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut dan pada 2017 menamai wilayah itu sebagai Laut Natuna Utara.

Guru Besar Depertemen Hubungan Internasional, Prof. Dr. Makarim Wibisono (2016) memberi ulasan mengenai posisi Indonesia dan peran ASEAN (Association of South East Asian Nations atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) dalam konflik Laut China Selatan. Menurut Prof. Makarim, setidaknya ada empat alasan yang menjadikan wilayah Laut China Selatan (Baca: Laut Natuna Utara) penting bagi Indonesia. Pertama, perairan merupakan soko guru bagi aktivitas ekspor-impor Indonesia. kedua, konflik dan instabilitas (ketidakstabilan) di Laut China Selatan akan berdampak pada perdagangan dan ekonomi kawasan. Ketiga, kawasan tersebut juga merupakan jalur masuk ke wilayah Indonesia dari utara. Dan keempat, kawasan utara merupakan alur yang disepakati Indonesia sebagai Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).

Indonesia memiliki kedaulatan penuh untuk menegakan hukum serta memanfaatkan kekayaan alam. Kedaulatan Indonesia sebagai negara kepulauan meliputi; ruang udara di atas laut teritorial, wilayah laut seperti perairan pedalaman, wilayah daratan dasar laut serta tanah dibawahnya, perairan kepulauan sarta laut teritorial, dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.

Dalam mempertahankan kedaulatan perairain Indonesia setidaknya memiliki lima usaha. Pertama, memberantas illegal fishing. Kedua, melakukan tindakan pengusiran terhadap kapal asing. Ketiga, monitoring wilayah perairan. Keempat, memanfaatkan teknologi informasi sebagai alat pemantau jarak jauh. Kelima, penyelenggaraan penegakan hukum.

Usaha itu pernah dilakukan dengan baik oleh Susi Pudjiastuti, Menteri Kalautan dan Perikanan Republik Indonesia periode 2014-2019. Susi mengatakan, laut adalah masa depan sebuah bangsa. Artinya bahwa Indonesia harus menguasai wilayah lautnya secara berdaulat. Lantas bagaimana sikap Indonesia menghadapi klaim China ini yaitu di perairan utara Natuna?

Sikap Indonesia tentunya harus mempertahankan kedaulatan yang sudah dimiliki, harus bersikap tegas menyatakan diri bahwa perairan utara Natuna adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Cara damai tentu tetap diupayakan untuk menghadapi sengketa terkait wilayah atau perbatasan dengan negara lain dan mengupayakan terus menjaga persahabatan dengan China. Tugas Indonesia selanjutnya adalah meningkatkan pengawasan di perairan tersebut dan mendorong pemanfaatan potensi yang dimilikinya. 

Menjaga Kedaulatan Maritim Indonesia

Pada pertemuan Konvensi Hukum Laut PBB ke-3 (UNCLOS) tanggal 10 Desember 1982, konsep Wawasan Nusantara akhirnya diakui dunia sebagai The Archipelagic Nation Concept (Konsep Bangsa Kepulauan). Yang ditetapkannya laut teritorial negara kepulauan adalah selebar 12 mil dari garis dasar terluar pulau-pulau dan ZEE selebar 200 mil dari garis dasar.

Mengenai wilayah kedaulatan maritim Indonesia juga diatur dalam UU No. 6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia. UU tersebut di pasal 4 disebutkan bahwa kedaulatan Negara Republik Indonesia di perairan Indonesia meliputi laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman serta ruang udara di atas laut teritorial, serta dasar laut dan tanah di bawahnya termasuk sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Juga terdapat dalam UU No. 43 tahun 2008 Tentang wilayah Negara Republik Indonesia.

Pada tahun 2014, pemerintah menerbitkan UU No. 32 tahun 2014 tentang Kelautan. Kedaulatan maritim, Indonesia juga mengatur pelayaran pada ruang maritim dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang sudah jelas ditegaskan pada pasa 11 ayat 1. Kemudian mengenai kegiatan angkutan laut luar negeri terdapat dalam PP No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. Selanjutnya, pemerintah menyesuiakan ketentuan tentang pelayaran dalam UU No. 11 tahun 2020 atau lebih dikenal dengan UU Cipta Kerja. Dengan UU tersebut, kapal-kapal asing harus memiliki izin dan juga perwakilan dari pihak Indonesia dalam melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.

Dengan berdasar pada aturan-aturan tersebut, baik hukum Internasional maupun diperkuat dengan regulasi hukum dalam negeri, selayaknya China maupun negara lainnya agar menghormati hukum yang berlaku.

konflik di Laut China Selatan, dari berbagai sengketa atas masing-masing negara pengklaim (China, Taiwan, Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei Darussalam), memicu tekanan atau dapat mengancam para nelayan Indonesia yang sering menangkap (mancing) ikan di perairan Laut Natuna. Bukan hanya itu, tetapi akan mengundang konflik atas cost guard Indonesia dan tantara angkatan laut dengan negara pengklaim. Jika PBB tidak sigap menangani, sasaran akhir adalah mengancam stabilitas pemerintahan Indonesia dan kedaulatan NKRI.

Olehnya itu, jika masih saja keras kepala para negara pengklaim (khususnya China) atas sengketa Laut China Selatan, maka jalan yang ditempuh untuk bangsa Indonesia hanyalah satu, yaitu perang.

Perang yang dimaksud ada tiga cara. Pertama, Diplomasi Ancaman. Pemerintah Republik Indonesia bersama menteri yang berwenang (Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Perhubungan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan) melakukan perundingan dengan mengancam hubungan bilateral, seperti pemboykotan seluruh produk dan pemulangan seluruh tenaga kerja China yang ada di Indonesia.

Kedua, Pemanfaatan Media Sosial. Mengumpulkan seluruh atau sebagain pakar IT di bawah komando Menteri Komunikasi dan Informasi untuk menyerang secara cyber, sebagai mana yang pernah dilakukan gerakan Julid Fi Sabilillah ketika menyerang Zionis-Israel. Tidak sampai disitu, pastikan seluruh warga dunia mengetahui.

Ketiga, Bersatunya Militer dan Masyarakat Sipil. Solusi ini adalah jalan alternatif terakhir jika negara pengklaim tersebut masih saja belum menerima keputusan Hukum, dan masih bersikukuh dengan pendiriannya, maka Panglima TNI dengan mengkoordinasikan Komando Armada Laut, dan keterlibatan semua Militer (TNI dan Polri) atas instruksi Presiden Indonesia, serta keterlibatan masyarakat sipil (baik ormas maupun perorangan) dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Personal Branding dan Standar Harga Diri di Era Digital

Published

on

Sumber gambar: Freepik

Abilla Shofi Khairunnisa
Prodi Psikologi
Universitas Pendidikan Indonesia

Personal branding kini menjadi salah satu topik yang sering dibincangkan di media sosial, terutama pada kalangan anak muda. Di era digital, membangun personal branding bukan lagi sekadar pilihan, namun merupakan bagian penting dalam perkembangan karier. Personal branding yang kuat dapat membuat seseorang lebih mudah dikenali baik secara personal maupun profesional.

Kini, kita dapat dengan mudah melihat potret kehidupan orang lain yang dipenuhi dengan pencapaian, produktivitas, dan kebahagiaan. Namun, tanpa disadari, kita mulai membandingkan kehidupan kita dengan apa yang ditampilkan di media sosial. Perbandingan memang dapat menjadi motivasi untuk terus berkembang. Akan tetapi, ketika perbandingan dilakukan secara berulang, hal itu justru dapat mengikis kepercayaan diri.

Secara psikologis, fenomena ini juga didukung oleh penelitian Salsabila (2024) terhadap 184 pengguna media sosial berusia 18-25 tahun yang menunjukkan bahwa semakin tinffi kecenderungan seseorang melakukan perbandingan sosial, semakin rendah pula harga dirinya. Temuan ini menunjukkan bahwa perbandingan diri yang dilakukan secara terus-menerus dapat mempengaruhi cara seseorang menilai dirinya sendiri.

Dua Konsep Cinta Diri

Persoalan ini mengingatkan saya pada konsep amour de soi dan amour propre dari Jean-Jacques Rousseau. Menurut Rousseau, manusia memiliki dua cara dalam mencintai dan memandang diri sendiri. Pertama, amour de soi, yaitu cinta diri yang lahir dari kebutuhan alami untuk hidup, berkembang, dan merasa cukup dengan diri sendiri. Dalam keadaan ini, seseorang mengembangkan diri karena hal tersebut memang bermanfaat bagi dirinya. Ia belajar untuk memahami sesuatu, bekerja demi kehidupan yang lebih baik, dan merasakan kepuasan yang berasal dari proses bertumbuh, bukan dari pujian atau pengakuan orang lain.

Sebaliknya, amour propre muncul ketika kita mulai menilai diri sendiri melalui pandangan orang lain. Rousseau tidak menganggap kebutuhan akan pengakuan sosial sebagai sesuatu yang sepenuhnya bersifat buruk. Sebagai makhluk sosial, wajar bagi manusia untuk memiliki keinginan akan penghargaan dari sesamanya. Namun, kebahagiaan dan citra diri menjadi rapuh apabila keduanya senantiasa bergantung pada pengakuan orang lain.

Cara pandang inilah yang membuat kita percaya bahwa hidup yang baik adalah hidup yang mengesankan bagi orang lain. Akibatnya, kini media sosial yang semula diciptakan sebagai ruang untuk membangun koneksi perlahan berubah menjadi ajang kompetisi untuk saling menampilkan versi terbaik kehidupan masing-masing.

Pengakuan Sosial Era Modern

Pada abad ke-18, Rousseau menemukan kecenderungan manusia untuk mencari pengakuan sosial dengan memperhatikan kehidupan masyarakat. Namun, pada abad ke-21, media sosial memperkuat kecenderungan amour propre melalui algoritmanya. Beranda media sosial cenderung lebih sering dipenuhi oleh konten yang menampilkan pencapaian, kesuksesan, dan produktivitas, sementara proses, kegagalan, dan keseharian tidak begitu terlihat.

Kondisi tersebut dapat dipahami melalui gagasan Jean Baudrillard mengenai simulakra. Menurut Baudrillard, masyarakat modern hidup di tengah representasi yang sering kali terasa lebih nyata daripada realitas itu sendiri. Media sosial memang tidak selalu menampilkan kebohongan, tetapi kehidupan yang muncul di beranda telah melalui proses pemilihan, penyuntingan, dan kurasi. Sehingga, yang terlihat hanya potongan-potongan terbaik dari kehidupan seseorang. Perlahan, representasi tersebut dipersepsikan sebagai gambaran kehidupan yang normal.

Akibatnya, kita tidak lagi membandingkan kehidupan nyata dengan hal yang nyata, melainkan dengan citra kehidupan orang lain yang telah dikemas sedemikian rupa. Kita perlahan menganggap bahwa kehidupan penuh pencapaian konstan merupakan standar yang harus dicapai, padahal apa yang kita lihat hanyalah sebagian kecil dari kenyataan yang dipilih untuk diperlihatkan kepada publik.

Tidak ada yang salah dengan membangun personal branding. Menunjukkan karya, pengalaman, dan kemampuan. Karena hal tersebut merupakan bagian penting dari pengembangan diri maupun karier. Personal branding juga dapat membuka kesempatan dan memperluas relasi. Namun, personal branding seharusnya menjadi sarana untuk memperkenalkan diri, bukan alat untuk menentukan nilai diri.

Ketika harga diri sepenuhnya bergantung pada jumlah apresiasi, validasi, atau pengakuan dari orang lain, kita justru kehilangan makna dari proses bertumbuh itu sendiri.

Barangkali, yang perlu kita bangun bukan hanya citra diri yang menarik di mata publik, tetapi juga kemampuan untuk tetap merasa cukup ketika tidak ada yang melihat. Sebab, personal branding yang sehat lahir dari seseorang yang mengenal, menerima, dan menghargai dirinya sendiri, bukan semata-mata berasal dari hasrat untuk memperoleh pengakuan orang lain.

Fisyahrah, M. M. (2024). Hubungan Sosial Comparison Dengan Harga Diri Pada Pengguna Sosial Media (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending