web analytics
Connect with us

Rilis

Mempromosikan Pedoman Perlindungan Anak

Published

on

Sumber gambar: https://pixabay.com/
Rindang Farihah

Rindang Farihah

Oleh Rindang Farihah (Direktur Mitra Wacana WRC)

Mitra Wacana Women Resource Center (WRC) adalahLembaga Swadaya Masyarakat yang terdiri dari para individu yang memiliki visi sama terkait dengan terwujudnya masyarakat yang adil gender, pluralis, demokratis. Dalam kerja-kerja pemberdayaan informasi di masyarakat, Mitra Wacana WRC menemukan beberapa bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada di masyarakat. Mulai dari pelecehan (verbal dan non verbal) hingga perkosaan. Mitra Wacana WRC memiliki komitmen terhadap perlindungan anak dari berbagai macam bentuk kekerasan yang dituangkan dalam bentuk pedoman perilaku perlindungan anak (Code of conduct Children Protection Policy) yang berlaku bagi seluruh penggiat Mitra Wacana WRC.

Panduan perilaku (code of conduct) berisi tentang tatacara dalam bergaul, berbaur dan memperlakukan anak. Dalam hal ini, posisi anak sebagai penerima manfaat program Mitra Wacana WRC atau anak–anak lain yang dijumpai dalam pergaulan sehari-hari. Ruang lingkup panduan perilaku sebagai berikut:

1) Memperlakukan anak secara setara tanpa memandang segala bentuk perbedaan, baik suku, budaya, agama/keyakinan, warna kulit, bahasa, disabilitas.
2) Memastikan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan anak didampingi oleh orang dewasa dengan perbandingan berimbang.
3) Mendampingi pihak luar yang berkunjung ke komunitas, khususnya kelompok anak. Kunjungan ini harus diketahui dan disetujui oleh anak dan orangtua/wali.
4) Memastikan para penerima manfaat program dan pengunjung bisa mengakses ruang bermain untuk anak ketika melakukan kegiatan di kantor Mitra Wacana WRC.
5) Tidak boleh berada dalam ruangan sendirian bersama anak tanpa pendampingan dari orangtua atau orang dewasa lainnya. Untuk kegiatan seperti konseling, maka staff harus memastikan bahwa orangtua/wali dan atau staff lain mengetahui keberadaan anda dan bisa melihat kegiatan yang dilakukan di dalam ruangan tersebut.
6) Tidak boleh memberikan data pribadi anak kepada orang lain tanpa seizin orangtua/wali dan atau direktur Mitra Wacana WRC.
7) Tidak boleh memberikan hadiah kecuali untuk tujuan meningkatkan prestasi anak. Terkait memberikan hadiah kepada anak harus diketahui oleh manajer program dan atau direktur Mitra Wacana WRC.
8) Tidakboleh memanggil atau memberikan julukan yang mempengaruhi anak secara psikologis.
9) Tidak boleh meminta dan atau memberikan identitas pribadi seperti nomor ponsel dan akun sosial media kepada anak.
10) Tidak bolehmerokok ketika berkegiatan bersama anak, termasuk mengajarkan dan atau menawarkan kepada anak.
11) Tidak boleh membawa dan memakai benda mewah ketika berkegiatan bersama anak dan masyarakat.
12) Tidak boleh mempekerjakan anak atau meminta anak melakukan sesuatu diluar kemampuan fisik anak.
13) Tidak boleh memberikan hukuman kepada anak baik secara fisik juga psikis.
14) Tidak boleh menginformasikan data pribadi termasuk lokasi tempat tinggal anak dan keluarganya ketika mempublikasikan foto dan atau video.
15) Tidak boleh melibatkan anak dalam melakukan aksi di jalanan seperti demonstrasi.

CPP juga membatasi aktifitas dalam hal penggunaan media, antara lain;

1) Foto dan atau video yang diambil tidak boleh memperlihatkan anak sebagai korban atau berada dalam kondisi rentan termasuk mengeksploitasi kondisi-kondisi tertentu lainnya seperti kondisi kesehatan dan disabilitas. Ambillah gambar anak-anak yang menunjukkan aspek positif.
2) Memastikan bahwa foto/gambar yang diambil tidak dapat diinterpretasi sebagai gambar seksual atau sebagai pengampuan terhadap situasi kekerasan lainnya oleh pihak lain.
3) Anggota, Staff dan atau relawan harus meminta izin kepada anak dan orangtua/walinya sebelum mengambil foto atau video serta menjelaskan tujuan dan proses pengambilang gambar tersebut.
4) Tidak menginformasikan data pribadi termasuk lokasi tempat tinggal anak dan keluarganya ketika mempublikasikan foto dan atau video
Demi mendukung kebijakan perlindungan anak (children protection policy) Mitra Wacana melaksanakan edukasi/pendidikan kepada staff dan relawan, sebagai berikut:
1) Setiap anggota, staff dan atau relawan baru akan menerima orientasi tentang kebijakan perlindungan anak Mitra Wacana WRC
2) Staff dan atau relawan yang berinteraksi dengan anak akan mendapatkan pelatihan tentang perlindungan anak, termasuk Hak Anak, Permasalahan-permasalahan yang dihadapi anak, dan kebijakan negara tentang perlindungan anak ( UU PKDRT, UU Anti Traffiking dan UU Perlindungan Anak)
3) Divisi Media dan Perpustakaan Mitra Wacana WRC menyediakan informasi terkait isu-isu kebijakan dan Perlindungan Anak yang bisa diakses oleh anggota, staff, relawan dan masyarakat dampingan
4) Mitra Wacana WRC mengadakan diskusi-diskusi kelompok secara reguler, dan talkshow di radio untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemangku kepentingan dalam perlindungan anak

Jika terjadi kasus, Mitra Wacana memiliki tata cara penyelesainnya yang kami tuangkan di dalam kebijakan perlindungan anak, yaitu:

A. Jika pelaku adalah Anggota, Staff dan atau Relawan Mitra Wacana WRC

a) Segala bentuk pelanggaran, insiden maupun kekhawatiran yang dilakukan oleh anggota, staff dan atau relawan harus dilaporkan kepada Dewan Etik Mitra Wacana WRC.
b) Dewan Etik akan membentuk tim ad hoc untuk melakukan investigasi terkait laporan yang disampaikan
c) Hasil investigasi tim ad hoc akan digunakan oleh direktur untuk mengambil keputusan dan konsekuensi bagi pelaku. Untuk kasus yang berkonflik dengan hukum, maka direktur akan melaporkan insiden dan atau pelanggaran tersebut kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti.

B. Jika Pelaku adalah Anggota Masyarakat

a) Laporan akan disampaikan kepada Dewan Etik. Dewan Etik akan membentuk tim ad hoc(sementara) untuk mendampingi dan melakukan investigasi insiden tersebut.
b) Tim ad hoc akan merujuk korban dan pelaku ke pihak lain untuk mendapatkan layanan medis, hukum dan konseling.
c) Jika dibutuhkan, Mitra Wacana WRC akan menyediakan satu orang yang menemani untuk korban selama proses hukum dan atau konseling

Di dalam Pedoman Perilaku Perlindungan Anak Mitra Wacana WRC, tidak hanya berisi aturan dan pedoman berperilaku terhadap anak, namun juga mengatur tentang tata cara secara kelembagaan dalam proses merekrut staff, pelaksana program dan mekanisme pengaduan atau pelaporan jika ada tanda-tanda terjadi kekerasan terhadap anak.

Bagi Mitra Wacana WRC, pedoman perilaku perlindungan anak ini sebagai upaya melindungi anak dari segala bentuk perilaku yang berpotensi membahayakan; secara fisik, psikis, ekonomi, seksual dan sosial. Selain itu pedoman perilaku anak ingin memastikan bahwa anak-anak memperoleh hak rasa aman.

Pemutaran film karya remaja di Banjarnega. <a href=

legal status of proviron in countries Foto: WahyuTntra ” width=”1024″ height=”685″> Pemutaran film karya remaja di Banjarnega. Foto: WahyuTnt

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

BIOSKOP RAKYAT FEST #2 MENJADI AJANG EDUKASI PENCEGAHAN PERDAGANGAN ORANG

Published

on

Kulon Progo, 27 September 2025 – Demangan Media menyelenggarakan Bioskop Rakyat Fest #2 pada Sabtu (27/9/2025) di Padukuhan Demangan, Kalurahan Demangrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Demangan Media merupakan salah satu media desa dampingan Mitra Wacana yang beranggotakan generasi muda Padukuhan Demangan dengan minat dan potensi di bidang sinematografi. Bioskop Rakyat Fest menampilkan film-film hasil produksi Demangan Media, Mitra Wacana, dan Deduktif.id, yang sarat dengan isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), topik yang menjadi fokus utama Mitra Wacana.

Film yang diputar antara lain Pinjol; Judol (DMC Pictures x Sekolah Vokasi UGM), Galmaling (Konon Katanya Studio), Ater Ater (DMC Pictures), Bundhet (Rofiq Art Studio), Pekerja Migran Indonesia (Media Desa se-Kapanewon Sentolo x Mitra Wacana), Kekerasan Berbasis Gender Online (Nawasena Films x Mitra Wacana), dan Neraka Perbatasan: Jejak Mafia Judol & Perbudakan (Deduktif.id).

Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua Panitia, Lurah Demangrejo, dan Panewu Sentolo. “Kalurahan Demangrejo ini menyampaikan keresahan sosial masyarakat melalui media yang sangat bagus,” ujar Panewu Sentolo. “Kegiatan ini sangat menarik dan bermanfaat. Melalui media ini, kita bisa mendapatkan banyak hal positif,” tambahnya.

Acara ini terselenggara atas dukungan dari Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada, Mitra acana, BP3MI/KP2MI dan Padukuhan Demangan, Demangrejo sebagai tuan rumah dan penyelenggara atas nama Demangan Media (DMC),” Terima kasih yang sebanyak-banyaknya atas dukungan dari berbagai pihak atas terselenggaranya Bioskop Fest 2 di Padukuhan Demangan  Demangrejo, Sentolo, Kulon Progo di tahun 2025 ini,” ujar Ketua Panitia Dukuh Demangan Heriyanto.

Rangkaian acara diperkaya dengan sosialisasi, penampilan musik, dan pemutaran film. Sosialisasi pertama menghadirkan Panggah Widiandana, S.Kom., M.Kom., Wicaksono, dan Rokhayati, S.ST., M.Kom., dari Universitas Islam Mulia Yogyakarta. Mereka memperkenalkan aplikasi Pandurejo, sebuah platform digital pendataan untuk Posyandu Balita dan Remaja.

Setelah itu, ditayangkan film Kekerasan Berbasis Gender Online karya Nawasena Films x Mitra Wacana, yang mengangkat kisah nyata perdagangan orang dan scam daring. Pemutaran film ini dilanjutkan dengan sosialisasi bersama Muazim dari Mitra Wacana dan perwakilan dari Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Yogyakarta. Mereka menekankan pentingnya perlindungan pekerja migran, mengingat Demangrejo merupakan salah satu Desa Migran Emas yang mendapatkan akses informasi terkait pekerjaan migran yang adil, aman, dan bermartabat.

Film berikutnya, Pekerja Migran Indonesia Nyaman karya Media Desa se-Kapanewon Sentolo x Mitra Wacana, diikuti dengan sesi berbagi pengalaman dari Muslimah, warga Demangan yang pernah mengikuti program migran ke Jepang pada tahun 2017–2020. Ia memberikan tips penting sebelum bekerja di luar negeri, seperti waspada terhadap iming-iming proses mudah, menyiapkan lima kesiapan (dokumen, keterampilan, fisik dan mental, bahasa, dan budaya negara tujuan), menghindari negara konflik, serta memeriksa legalitas agen penyalur. Ia juga menyarankan penggunaan situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mengecek informasi lapangan kerja di negara tujuan.

Pemutaran film dilanjutkan dengan Bundhet karya Rofiq Art Studio, Pinjol karya Demangan Media Channel x Sekolah Vokasi UGM 2024, dan Judol karya Demangan Media Channel x Sekolah Vokasi UGM 2025. Seusai pemutaran, Dr. Supriyono yang merupakan dosen UGM memberikan sosialisasi singkat mengenai modus penipuan daring, khususnya terkait pinjaman online ilegal dan perjudian online. “Penipuan lowongan kerja biasanya menjanjikan gaji tinggi dan proses mudah. Sesuatu yang terlihat terlalu manis, hampir pasti bohong,” tegasnya.

Acara kemudian menampilkan film lokal Ater Ater oleh Demangan Media Channel dan Galmaling karya Konon Katanya Studio. Seluruh rangkaian kegiatan ditutup dengan meriah melalui penampilan musik dari DJ VWXYZ. ”Acara ini merupakan acara tahunan yang diinisiasi oleh anak muda Demangan, Demangrejo, Sentolo, Kulon Progo, acara tahun ke-2 ini di tahun 2025 menghadirkan bintang tamu dari Mitra Wacana DJ VWXYZ untuk memberikan hiburan unik tersendiri dan berbeda bagi masyarakat desa”, ujar Koordinator kegiatan Aji Saputra Jogoboyo Kalurahan Demangrejo.

(Maria Ingridelsya J. Kolin, Magang UAJY)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending