web analytics
Connect with us

Rilis

Mempromosikan Pedoman Perlindungan Anak

Published

on

Sumber gambar: https://pixabay.com/
Rindang Farihah

Rindang Farihah

Oleh Rindang Farihah (Direktur Mitra Wacana WRC)

Mitra Wacana Women Resource Center (WRC) adalahLembaga Swadaya Masyarakat yang terdiri dari para individu yang memiliki visi sama terkait dengan terwujudnya masyarakat yang adil gender, pluralis, demokratis. Dalam kerja-kerja pemberdayaan informasi di masyarakat, Mitra Wacana WRC menemukan beberapa bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada di masyarakat. Mulai dari pelecehan (verbal dan non verbal) hingga perkosaan. Mitra Wacana WRC memiliki komitmen terhadap perlindungan anak dari berbagai macam bentuk kekerasan yang dituangkan dalam bentuk pedoman perilaku perlindungan anak (Code of conduct Children Protection Policy) yang berlaku bagi seluruh penggiat Mitra Wacana WRC.

Panduan perilaku (code of conduct) berisi tentang tatacara dalam bergaul, berbaur dan memperlakukan anak. Dalam hal ini, posisi anak sebagai penerima manfaat program Mitra Wacana WRC atau anak–anak lain yang dijumpai dalam pergaulan sehari-hari. Ruang lingkup panduan perilaku sebagai berikut:

1) Memperlakukan anak secara setara tanpa memandang segala bentuk perbedaan, baik suku, budaya, agama/keyakinan, warna kulit, bahasa, disabilitas.
2) Memastikan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan anak didampingi oleh orang dewasa dengan perbandingan berimbang.
3) Mendampingi pihak luar yang berkunjung ke komunitas, khususnya kelompok anak. Kunjungan ini harus diketahui dan disetujui oleh anak dan orangtua/wali.
4) Memastikan para penerima manfaat program dan pengunjung bisa mengakses ruang bermain untuk anak ketika melakukan kegiatan di kantor Mitra Wacana WRC.
5) Tidak boleh berada dalam ruangan sendirian bersama anak tanpa pendampingan dari orangtua atau orang dewasa lainnya. Untuk kegiatan seperti konseling, maka staff harus memastikan bahwa orangtua/wali dan atau staff lain mengetahui keberadaan anda dan bisa melihat kegiatan yang dilakukan di dalam ruangan tersebut.
6) Tidak boleh memberikan data pribadi anak kepada orang lain tanpa seizin orangtua/wali dan atau direktur Mitra Wacana WRC.
7) Tidak boleh memberikan hadiah kecuali untuk tujuan meningkatkan prestasi anak. Terkait memberikan hadiah kepada anak harus diketahui oleh manajer program dan atau direktur Mitra Wacana WRC.
8) Tidakboleh memanggil atau memberikan julukan yang mempengaruhi anak secara psikologis.
9) Tidak boleh meminta dan atau memberikan identitas pribadi seperti nomor ponsel dan akun sosial media kepada anak.
10) Tidak bolehmerokok ketika berkegiatan bersama anak, termasuk mengajarkan dan atau menawarkan kepada anak.
11) Tidak boleh membawa dan memakai benda mewah ketika berkegiatan bersama anak dan masyarakat.
12) Tidak boleh mempekerjakan anak atau meminta anak melakukan sesuatu diluar kemampuan fisik anak.
13) Tidak boleh memberikan hukuman kepada anak baik secara fisik juga psikis.
14) Tidak boleh menginformasikan data pribadi termasuk lokasi tempat tinggal anak dan keluarganya ketika mempublikasikan foto dan atau video.
15) Tidak boleh melibatkan anak dalam melakukan aksi di jalanan seperti demonstrasi.

CPP juga membatasi aktifitas dalam hal penggunaan media, antara lain;

1) Foto dan atau video yang diambil tidak boleh memperlihatkan anak sebagai korban atau berada dalam kondisi rentan termasuk mengeksploitasi kondisi-kondisi tertentu lainnya seperti kondisi kesehatan dan disabilitas. Ambillah gambar anak-anak yang menunjukkan aspek positif.
2) Memastikan bahwa foto/gambar yang diambil tidak dapat diinterpretasi sebagai gambar seksual atau sebagai pengampuan terhadap situasi kekerasan lainnya oleh pihak lain.
3) Anggota, Staff dan atau relawan harus meminta izin kepada anak dan orangtua/walinya sebelum mengambil foto atau video serta menjelaskan tujuan dan proses pengambilang gambar tersebut.
4) Tidak menginformasikan data pribadi termasuk lokasi tempat tinggal anak dan keluarganya ketika mempublikasikan foto dan atau video
Demi mendukung kebijakan perlindungan anak (children protection policy) Mitra Wacana melaksanakan edukasi/pendidikan kepada staff dan relawan, sebagai berikut:
1) Setiap anggota, staff dan atau relawan baru akan menerima orientasi tentang kebijakan perlindungan anak Mitra Wacana WRC
2) Staff dan atau relawan yang berinteraksi dengan anak akan mendapatkan pelatihan tentang perlindungan anak, termasuk Hak Anak, Permasalahan-permasalahan yang dihadapi anak, dan kebijakan negara tentang perlindungan anak ( UU PKDRT, UU Anti Traffiking dan UU Perlindungan Anak)
3) Divisi Media dan Perpustakaan Mitra Wacana WRC menyediakan informasi terkait isu-isu kebijakan dan Perlindungan Anak yang bisa diakses oleh anggota, staff, relawan dan masyarakat dampingan
4) Mitra Wacana WRC mengadakan diskusi-diskusi kelompok secara reguler, dan talkshow di radio untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemangku kepentingan dalam perlindungan anak

Jika terjadi kasus, Mitra Wacana memiliki tata cara penyelesainnya yang kami tuangkan di dalam kebijakan perlindungan anak, yaitu:

A. Jika pelaku adalah Anggota, Staff dan atau Relawan Mitra Wacana WRC

a) Segala bentuk pelanggaran, insiden maupun kekhawatiran yang dilakukan oleh anggota, staff dan atau relawan harus dilaporkan kepada Dewan Etik Mitra Wacana WRC.
b) Dewan Etik akan membentuk tim ad hoc untuk melakukan investigasi terkait laporan yang disampaikan
c) Hasil investigasi tim ad hoc akan digunakan oleh direktur untuk mengambil keputusan dan konsekuensi bagi pelaku. Untuk kasus yang berkonflik dengan hukum, maka direktur akan melaporkan insiden dan atau pelanggaran tersebut kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti.

B. Jika Pelaku adalah Anggota Masyarakat

a) Laporan akan disampaikan kepada Dewan Etik. Dewan Etik akan membentuk tim ad hoc(sementara) untuk mendampingi dan melakukan investigasi insiden tersebut.
b) Tim ad hoc akan merujuk korban dan pelaku ke pihak lain untuk mendapatkan layanan medis, hukum dan konseling.
c) Jika dibutuhkan, Mitra Wacana WRC akan menyediakan satu orang yang menemani untuk korban selama proses hukum dan atau konseling

Di dalam Pedoman Perilaku Perlindungan Anak Mitra Wacana WRC, tidak hanya berisi aturan dan pedoman berperilaku terhadap anak, namun juga mengatur tentang tata cara secara kelembagaan dalam proses merekrut staff, pelaksana program dan mekanisme pengaduan atau pelaporan jika ada tanda-tanda terjadi kekerasan terhadap anak.

Bagi Mitra Wacana WRC, pedoman perilaku perlindungan anak ini sebagai upaya melindungi anak dari segala bentuk perilaku yang berpotensi membahayakan; secara fisik, psikis, ekonomi, seksual dan sosial. Selain itu pedoman perilaku anak ingin memastikan bahwa anak-anak memperoleh hak rasa aman.

Pemutaran film karya remaja di Banjarnega. <a href=

legal status of proviron in countries Foto: WahyuTntra ” width=”1024″ height=”685″> Pemutaran film karya remaja di Banjarnega. Foto: WahyuTnt

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Bersatu Melawan Perdagangan Orang: JBPO Gelar Kegiatan Memperingati Bulan Anti Perdagangan Manusia Sedunia

Published

on

Pada hari Kamis (30/07/2026) Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang (JBPO) menggelar kegiatan puncak acara untuk Peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia yang bertajuk “Menungso Ora Didol, Bersatu Melawan Eksploitasi”, kegiatan ini terlaksana di Aula Gedung B Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Yogyakarta. Acara ini terselenggara atas dukungan kolaborasi dari Mitra Wacana, Pusat Kajian Law Gender Society Fakultas Hukum UGM, Beranda Migran, Talitha Kum Jaringan Yogyakarta, Rifka Annisa WCC, LBH Yogyakarta, LBH Apik Yogyakarta, Yayasan DIAN Interfidei, Indriyanati, Koppmi, Jarnas Anti Perdagangan  Orang, BP3MI DIY, dan Tier Two Coalition.  Rangkaian acara diisi dengan kegiatan talkshow sebanyak tiga sesi dengan topik yang berbeda dan diskusi mendalam bersama berbagai narasumber ahli, praktisi, dan aktivis yang bergerak di garis depan perlindungan hak asasi manusia.

Acara dimulai dengan sambutan dari Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A. selaku Wakil Dekan Fakultas Hukum UGM. Ia menyampaikan harapan dengan adanya kegiatan ini, isu tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat lebih diperhatikan lagi untuk kedepannya, kemudian memberikan pengetahuan akan langkah-langkah dan rencana yang dapat dilakukan untuk mengatasi isu perdagangan orang.

Kemudian dilanjut dengan sambutan dari Arif Sugeng Widodo M.Phil selaku Dewan Pengawas Mitra Wacana, Arif menyampaikan dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang perlu adanya kolaboratif dari seluruh elemen masyarakat, supaya pencegahan tidak hanya berhenti dalam ruang diskusi, tapi bisa diamalkan dalam kerja praktis.

Untuk talkshow sesi pertama materi yang dipaparkan bertajuk Menghadapi Wajah Baru Perdagangan Orang: Kolaborasi untuk Perlindungan dan Penegakan Hukum, sesi ini diisi oleh tiga pemateri yaitu Eni Lestari (Chair International Migrant Alliance), Muhammad Ilyas Prakananda,S.Kom,M.Kom (Kepala BP3MI DIY), Sri Wiyanti Eddyono SH, LLM (HR), PHD (Dosen Fakultas Hukum UGM). Pada sesi talkshow pertama ketiga pembicara menjelaskan bagaimana menghadapi dan mencegah perdagangan orang yang memiliki pola baru dalam melakukan aksinya, sesi ini salah satu pembicara mengatakan bahwa aktivitas migrasi berubah menjadi tujuan untuk bertahan hidup karena banyaknya krisis global yang terjadi. Pada sesi ini juga menyoroti walaupun peraturan hukum di Indonesia terlihat banyak, tetapi pada realitanya terdapat kontradiksi antara UU satu dengan yang lain.

Di Indonesia peraturan hukum terlihat sudah banyak, tapi ternyata terdapat kontradiksi antara UU tersebut.”

Lanjut pada talkshow sesi kedua, tema yang diangkat adalah Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang: Pengorganisasian, advokasi, kampanye, pendampingan hukum dan psikologis. Pada sesi ini diisi oleh SR. Anastasia (Koordinator Talitha Kum Jaringan Yogyakarta), Mona Iswandari (Koordinator Divisi Riset dan Advokasi Mitra Wacana), Indiah Wahyu Andari.S.Psi (Direktur Rifka Anisa WCC), dan Kharisma Wardhatul K,S.H,M.H. (Direktur LBH Yogyakarta). Pada talkshow sesi kedua ini para pembicara menyampaikan bahwa perlu adanya kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan untuk isu TPPO baik hukum atau psikologis pada korban. Di sesi ini juga menyoroti bahwa korban bukan hanya dari kalangan orang dewasa tetapi juga meluas sampai ke pelajar. Kemudian dalam penanganan psikologis dapat dilakukan dengan mendengarkan tanpa menghakimi  serta memberikan rasa aman bagi korban. Sesi terakhir pada talkshow kedua ini menekankan bahwa perlu adanya penguatan terhadap pemahaman dan kesadaran hukum.

 

“Kepedulian aparat penegak hukum masih sangat minim. Dalam restitusi korban TPPO masih sangat sulit, karena proses yang banyak hambatan yang terjadi.”

Selanjutnya pada talkshow sesi terakhir dengan tema Berbagai modus perdagangan orang; dari student trafficking, nikah pesanan serta peran jaringan lintas iman dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Pada sesi ini akan diisi oleh Hanindha Kristy (Direktur Beranda Migran), Neti Hasiah (LBH APIK), Pdt. A. Elga J. Sarapung (Direktur Yayasan DIAN Interfidei). Pada sesi talkshow ketiga ini berisi bentuk bentuk dari modus perdagangan orang, yang bukan hanya terjadi pada orang dewasa tetapi juga para pelajar. Dalam modusnya berbentuk seperti tawaran magang dan tawaran nikah pesanan. Pada sesi ini juga menyoroti pentingnya jaringan antar agama dalam melakukan pencegahan dan dan penanganan perdagangan orang, hal ini karena human trafficking adalah persoalan kemanusiaan yang sangat serius sehingga jaringan antar agama juga penting untuk telibat.

Dalam sesi diskusi, peserta menunjukkan antusiasme yang besar dengan memberikan tanggapan dan pertanyaan yang bervariatif di setiap rangkaian sesi talkshow yang. Kemudian pertanyaan dari peserta juga dijawab dengan jawaban yang informatif oleh para pembicara.

Sebagai penutup acara, JBPO memberikan harapan bahwa kegiatan pencegahan ini bukan hanya tanggung jawab lembaga saja tetapi tanggung jawab kita sebagai warga negara Indonesia harus berkolaborasi untuk berupaya dalam pencegahan dan memberikan perlindungan kepada korban-korban tindak pidana perdagangan orang. Serta diharapkan peserta bisa menyebarluaskan informasi yang diperoleh saat mengikuti kegiatan, agar kegiatan ini tidak hanya berhenti dalam bentuk ruang diskusi, tapi bisa diimplementasikan dalam kerja praktis.

Meilina Salsabila (Mahasiswa Magang UNS)

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending