Rilis
Mempromosikan Pedoman Perlindungan Anak
Published
9 years agoon
By
Mitra Wacana
Oleh Rindang Farihah (Direktur Mitra Wacana WRC)
Mitra Wacana Women Resource Center (WRC) adalahLembaga Swadaya Masyarakat yang terdiri dari para individu yang memiliki visi sama terkait dengan terwujudnya masyarakat yang adil gender, pluralis, demokratis. Dalam kerja-kerja pemberdayaan informasi di masyarakat, Mitra Wacana WRC menemukan beberapa bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada di masyarakat. Mulai dari pelecehan (verbal dan non verbal) hingga perkosaan. Mitra Wacana WRC memiliki komitmen terhadap perlindungan anak dari berbagai macam bentuk kekerasan yang dituangkan dalam bentuk pedoman perilaku perlindungan anak (Code of conduct Children Protection Policy) yang berlaku bagi seluruh penggiat Mitra Wacana WRC.
Panduan perilaku (code of conduct) berisi tentang tatacara dalam bergaul, berbaur dan memperlakukan anak. Dalam hal ini, posisi anak sebagai penerima manfaat program Mitra Wacana WRC atau anak–anak lain yang dijumpai dalam pergaulan sehari-hari. Ruang lingkup panduan perilaku sebagai berikut:
1) Memperlakukan anak secara setara tanpa memandang segala bentuk perbedaan, baik suku, budaya, agama/keyakinan, warna kulit, bahasa, disabilitas.
2) Memastikan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan anak didampingi oleh orang dewasa dengan perbandingan berimbang.
3) Mendampingi pihak luar yang berkunjung ke komunitas, khususnya kelompok anak. Kunjungan ini harus diketahui dan disetujui oleh anak dan orangtua/wali.
4) Memastikan para penerima manfaat program dan pengunjung bisa mengakses ruang bermain untuk anak ketika melakukan kegiatan di kantor Mitra Wacana WRC.
5) Tidak boleh berada dalam ruangan sendirian bersama anak tanpa pendampingan dari orangtua atau orang dewasa lainnya. Untuk kegiatan seperti konseling, maka staff harus memastikan bahwa orangtua/wali dan atau staff lain mengetahui keberadaan anda dan bisa melihat kegiatan yang dilakukan di dalam ruangan tersebut.
6) Tidak boleh memberikan data pribadi anak kepada orang lain tanpa seizin orangtua/wali dan atau direktur Mitra Wacana WRC.
7) Tidak boleh memberikan hadiah kecuali untuk tujuan meningkatkan prestasi anak. Terkait memberikan hadiah kepada anak harus diketahui oleh manajer program dan atau direktur Mitra Wacana WRC.
8) Tidakboleh memanggil atau memberikan julukan yang mempengaruhi anak secara psikologis.
9) Tidak boleh meminta dan atau memberikan identitas pribadi seperti nomor ponsel dan akun sosial media kepada anak.
10) Tidak bolehmerokok ketika berkegiatan bersama anak, termasuk mengajarkan dan atau menawarkan kepada anak.
11) Tidak boleh membawa dan memakai benda mewah ketika berkegiatan bersama anak dan masyarakat.
12) Tidak boleh mempekerjakan anak atau meminta anak melakukan sesuatu diluar kemampuan fisik anak.
13) Tidak boleh memberikan hukuman kepada anak baik secara fisik juga psikis.
14) Tidak boleh menginformasikan data pribadi termasuk lokasi tempat tinggal anak dan keluarganya ketika mempublikasikan foto dan atau video.
15) Tidak boleh melibatkan anak dalam melakukan aksi di jalanan seperti demonstrasi.
CPP juga membatasi aktifitas dalam hal penggunaan media, antara lain;
1) Foto dan atau video yang diambil tidak boleh memperlihatkan anak sebagai korban atau berada dalam kondisi rentan termasuk mengeksploitasi kondisi-kondisi tertentu lainnya seperti kondisi kesehatan dan disabilitas. Ambillah gambar anak-anak yang menunjukkan aspek positif.
2) Memastikan bahwa foto/gambar yang diambil tidak dapat diinterpretasi sebagai gambar seksual atau sebagai pengampuan terhadap situasi kekerasan lainnya oleh pihak lain.
3) Anggota, Staff dan atau relawan harus meminta izin kepada anak dan orangtua/walinya sebelum mengambil foto atau video serta menjelaskan tujuan dan proses pengambilang gambar tersebut.
4) Tidak menginformasikan data pribadi termasuk lokasi tempat tinggal anak dan keluarganya ketika mempublikasikan foto dan atau video
Demi mendukung kebijakan perlindungan anak (children protection policy) Mitra Wacana melaksanakan edukasi/pendidikan kepada staff dan relawan, sebagai berikut:
1) Setiap anggota, staff dan atau relawan baru akan menerima orientasi tentang kebijakan perlindungan anak Mitra Wacana WRC
2) Staff dan atau relawan yang berinteraksi dengan anak akan mendapatkan pelatihan tentang perlindungan anak, termasuk Hak Anak, Permasalahan-permasalahan yang dihadapi anak, dan kebijakan negara tentang perlindungan anak ( UU PKDRT, UU Anti Traffiking dan UU Perlindungan Anak)
3) Divisi Media dan Perpustakaan Mitra Wacana WRC menyediakan informasi terkait isu-isu kebijakan dan Perlindungan Anak yang bisa diakses oleh anggota, staff, relawan dan masyarakat dampingan
4) Mitra Wacana WRC mengadakan diskusi-diskusi kelompok secara reguler, dan talkshow di radio untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemangku kepentingan dalam perlindungan anak
Jika terjadi kasus, Mitra Wacana memiliki tata cara penyelesainnya yang kami tuangkan di dalam kebijakan perlindungan anak, yaitu:
A. Jika pelaku adalah Anggota, Staff dan atau Relawan Mitra Wacana WRC
a) Segala bentuk pelanggaran, insiden maupun kekhawatiran yang dilakukan oleh anggota, staff dan atau relawan harus dilaporkan kepada Dewan Etik Mitra Wacana WRC.
b) Dewan Etik akan membentuk tim ad hoc untuk melakukan investigasi terkait laporan yang disampaikan
c) Hasil investigasi tim ad hoc akan digunakan oleh direktur untuk mengambil keputusan dan konsekuensi bagi pelaku. Untuk kasus yang berkonflik dengan hukum, maka direktur akan melaporkan insiden dan atau pelanggaran tersebut kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti.
B. Jika Pelaku adalah Anggota Masyarakat
a) Laporan akan disampaikan kepada Dewan Etik. Dewan Etik akan membentuk tim ad hoc(sementara) untuk mendampingi dan melakukan investigasi insiden tersebut.
b) Tim ad hoc akan merujuk korban dan pelaku ke pihak lain untuk mendapatkan layanan medis, hukum dan konseling.
c) Jika dibutuhkan, Mitra Wacana WRC akan menyediakan satu orang yang menemani untuk korban selama proses hukum dan atau konseling
Di dalam Pedoman Perilaku Perlindungan Anak Mitra Wacana WRC, tidak hanya berisi aturan dan pedoman berperilaku terhadap anak, namun juga mengatur tentang tata cara secara kelembagaan dalam proses merekrut staff, pelaksana program dan mekanisme pengaduan atau pelaporan jika ada tanda-tanda terjadi kekerasan terhadap anak.
Bagi Mitra Wacana WRC, pedoman perilaku perlindungan anak ini sebagai upaya melindungi anak dari segala bentuk perilaku yang berpotensi membahayakan; secara fisik, psikis, ekonomi, seksual dan sosial. Selain itu pedoman perilaku anak ingin memastikan bahwa anak-anak memperoleh hak rasa aman.

legal status of proviron in countries
Foto: WahyuTntra ” width=”1024″ height=”685″> Pemutaran film karya remaja di Banjarnega. Foto: WahyuTntYou may like
Berita
Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas
Published
2 days agoon
3 June 2026By
Mitra Wacana
BANTUL, Mitra Wacana — Dua isu besar sekaligus mengemuka dalam Rapat Koordinasi Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Bantul, Rabu (3/6/2026). Di hadapan puluhan perwakilan ormas, Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanto berbicara terus terang — mulai dari kondisi keuangan daerah yang sedang tertekan, hingga insiden pembubaran ibadah yang tengah menjadi sorotan publik.
“Kondisi keuangan di Bantul sangat menurun karena berkurangnya dana transfer ke daerah. Meski begitu, Pemkab tetap berkomitmen untuk berusaha menyejahterakan masyarakat di Kabupaten Bantul,” ujar Aris di Aula Bakesbangpol Lantai 2, Jalan Raya Bantul KM 7,5, Sewon, Bantul.
Tak hanya soal fiskal, Aris juga menyinggung langsung insiden yang belakangan viral di media sosial — pembubaran kegiatan ibadah oleh sekelompok ormas di wilayah Bantul. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan.

“Bantul sedang viral karena ada pembubaran ibadah oleh sekelompok ormas. Kita mesti memahami bahwa beribadah dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.
Lebih jauh, Aris mengungkapkan bahwa warga sekitar lokasi ibadah justru tidak merasa terganggu. Sebaliknya, kegiatan tersebut memberi manfaat ekonomi bagi mereka.
“Menurut masyarakat setempat, mereka merasa tidak terganggu dengan acara ibadah tersebut, justru diuntungkan karena bisa berjualan dan menjaga parkiran,” katanya.
Pernyataan ini menjadi sinyal tegas dari pemerintah daerah bahwa kebebasan beribadah adalah hak konstitusional yang wajib dijaga — dan ormas tidak seharusnya menjadi aktor yang mengancamnya.
Di tengah dua isu sensitif itu, Aris mengajak seluruh ormas yang hadir untuk kembali pada peran utamanya: menjaga kondusivitas dan mendukung program pembangunan. Ia secara khusus menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berjalan hampir setahun, serta visi besar Indonesia Emas 2045 yang membutuhkan kesiapan dari semua pihak.
“Kami ingin mengingatkan kembali bahwa ormas mempunyai tujuan. Salah satunya terlibat dalam menjaga kondusivitas dan menyukseskan program pemerintah,” ujarnya.
Plt. Kepala Bakesbangpol Bantul, Yulius Suharta, menyebut forum ini sebagai momentum penting membangun komunikasi antara pemerintah dan masyarakat sipil.
“Perlu kebersamaan dan keterlibatan masyarakat untuk menyukseskan visi-misi bupati dan wakil bupati,” kata Yulius.
Rapat koordinasi ini dihadiri sekitar 45 organisasi kemasyarakatan dari berbagai latar belakang — mulai dari Mitra Wacana, IWAPI, LDII, Paksi Katon, hingga puluhan ormas lainnya.
Keragaman peserta memperkuat bobot pesan yang disampaikan bahwa harmoni sosial di Bantul adalah tanggung jawab bersama, bukan milik satu kelompok semata.
Di tengah tekanan anggaran dan gesekan sosial yang mulai terasa, pemerintah Kabupaten Bantul tampaknya memilih jalan dialog — mengajak ormas duduk bersama, bukan sekadar menerima instruksi.
Yang kini dinantikan publik bukan hanya kata-kata, melainkan langkah nyata. Bagaimana Pemkab menindaklanjuti insiden pembubaran ibadah tersebut, dan bagaimana transparansi anggaran daerah benar-benar memberi ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi. (Tnt).

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)








