web analytics
Connect with us

Rilis

Mempromosikan Pedoman Perlindungan Anak

Published

on

Sumber gambar: https://pixabay.com/
Rindang Farihah

Rindang Farihah

Oleh Rindang Farihah (Direktur Mitra Wacana WRC)

Mitra Wacana Women Resource Center (WRC) adalahLembaga Swadaya Masyarakat yang terdiri dari para individu yang memiliki visi sama terkait dengan terwujudnya masyarakat yang adil gender, pluralis, demokratis. Dalam kerja-kerja pemberdayaan informasi di masyarakat, Mitra Wacana WRC menemukan beberapa bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada di masyarakat. Mulai dari pelecehan (verbal dan non verbal) hingga perkosaan. Mitra Wacana WRC memiliki komitmen terhadap perlindungan anak dari berbagai macam bentuk kekerasan yang dituangkan dalam bentuk pedoman perilaku perlindungan anak (Code of conduct Children Protection Policy) yang berlaku bagi seluruh penggiat Mitra Wacana WRC.

Panduan perilaku (code of conduct) berisi tentang tatacara dalam bergaul, berbaur dan memperlakukan anak. Dalam hal ini, posisi anak sebagai penerima manfaat program Mitra Wacana WRC atau anak–anak lain yang dijumpai dalam pergaulan sehari-hari. Ruang lingkup panduan perilaku sebagai berikut:

1) Memperlakukan anak secara setara tanpa memandang segala bentuk perbedaan, baik suku, budaya, agama/keyakinan, warna kulit, bahasa, disabilitas.
2) Memastikan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan anak didampingi oleh orang dewasa dengan perbandingan berimbang.
3) Mendampingi pihak luar yang berkunjung ke komunitas, khususnya kelompok anak. Kunjungan ini harus diketahui dan disetujui oleh anak dan orangtua/wali.
4) Memastikan para penerima manfaat program dan pengunjung bisa mengakses ruang bermain untuk anak ketika melakukan kegiatan di kantor Mitra Wacana WRC.
5) Tidak boleh berada dalam ruangan sendirian bersama anak tanpa pendampingan dari orangtua atau orang dewasa lainnya. Untuk kegiatan seperti konseling, maka staff harus memastikan bahwa orangtua/wali dan atau staff lain mengetahui keberadaan anda dan bisa melihat kegiatan yang dilakukan di dalam ruangan tersebut.
6) Tidak boleh memberikan data pribadi anak kepada orang lain tanpa seizin orangtua/wali dan atau direktur Mitra Wacana WRC.
7) Tidak boleh memberikan hadiah kecuali untuk tujuan meningkatkan prestasi anak. Terkait memberikan hadiah kepada anak harus diketahui oleh manajer program dan atau direktur Mitra Wacana WRC.
8) Tidakboleh memanggil atau memberikan julukan yang mempengaruhi anak secara psikologis.
9) Tidak boleh meminta dan atau memberikan identitas pribadi seperti nomor ponsel dan akun sosial media kepada anak.
10) Tidak bolehmerokok ketika berkegiatan bersama anak, termasuk mengajarkan dan atau menawarkan kepada anak.
11) Tidak boleh membawa dan memakai benda mewah ketika berkegiatan bersama anak dan masyarakat.
12) Tidak boleh mempekerjakan anak atau meminta anak melakukan sesuatu diluar kemampuan fisik anak.
13) Tidak boleh memberikan hukuman kepada anak baik secara fisik juga psikis.
14) Tidak boleh menginformasikan data pribadi termasuk lokasi tempat tinggal anak dan keluarganya ketika mempublikasikan foto dan atau video.
15) Tidak boleh melibatkan anak dalam melakukan aksi di jalanan seperti demonstrasi.

CPP juga membatasi aktifitas dalam hal penggunaan media, antara lain;

1) Foto dan atau video yang diambil tidak boleh memperlihatkan anak sebagai korban atau berada dalam kondisi rentan termasuk mengeksploitasi kondisi-kondisi tertentu lainnya seperti kondisi kesehatan dan disabilitas. Ambillah gambar anak-anak yang menunjukkan aspek positif.
2) Memastikan bahwa foto/gambar yang diambil tidak dapat diinterpretasi sebagai gambar seksual atau sebagai pengampuan terhadap situasi kekerasan lainnya oleh pihak lain.
3) Anggota, Staff dan atau relawan harus meminta izin kepada anak dan orangtua/walinya sebelum mengambil foto atau video serta menjelaskan tujuan dan proses pengambilang gambar tersebut.
4) Tidak menginformasikan data pribadi termasuk lokasi tempat tinggal anak dan keluarganya ketika mempublikasikan foto dan atau video
Demi mendukung kebijakan perlindungan anak (children protection policy) Mitra Wacana melaksanakan edukasi/pendidikan kepada staff dan relawan, sebagai berikut:
1) Setiap anggota, staff dan atau relawan baru akan menerima orientasi tentang kebijakan perlindungan anak Mitra Wacana WRC
2) Staff dan atau relawan yang berinteraksi dengan anak akan mendapatkan pelatihan tentang perlindungan anak, termasuk Hak Anak, Permasalahan-permasalahan yang dihadapi anak, dan kebijakan negara tentang perlindungan anak ( UU PKDRT, UU Anti Traffiking dan UU Perlindungan Anak)
3) Divisi Media dan Perpustakaan Mitra Wacana WRC menyediakan informasi terkait isu-isu kebijakan dan Perlindungan Anak yang bisa diakses oleh anggota, staff, relawan dan masyarakat dampingan
4) Mitra Wacana WRC mengadakan diskusi-diskusi kelompok secara reguler, dan talkshow di radio untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemangku kepentingan dalam perlindungan anak

Jika terjadi kasus, Mitra Wacana memiliki tata cara penyelesainnya yang kami tuangkan di dalam kebijakan perlindungan anak, yaitu:

A. Jika pelaku adalah Anggota, Staff dan atau Relawan Mitra Wacana WRC

a) Segala bentuk pelanggaran, insiden maupun kekhawatiran yang dilakukan oleh anggota, staff dan atau relawan harus dilaporkan kepada Dewan Etik Mitra Wacana WRC.
b) Dewan Etik akan membentuk tim ad hoc untuk melakukan investigasi terkait laporan yang disampaikan
c) Hasil investigasi tim ad hoc akan digunakan oleh direktur untuk mengambil keputusan dan konsekuensi bagi pelaku. Untuk kasus yang berkonflik dengan hukum, maka direktur akan melaporkan insiden dan atau pelanggaran tersebut kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti.

B. Jika Pelaku adalah Anggota Masyarakat

a) Laporan akan disampaikan kepada Dewan Etik. Dewan Etik akan membentuk tim ad hoc(sementara) untuk mendampingi dan melakukan investigasi insiden tersebut.
b) Tim ad hoc akan merujuk korban dan pelaku ke pihak lain untuk mendapatkan layanan medis, hukum dan konseling.
c) Jika dibutuhkan, Mitra Wacana WRC akan menyediakan satu orang yang menemani untuk korban selama proses hukum dan atau konseling

Di dalam Pedoman Perilaku Perlindungan Anak Mitra Wacana WRC, tidak hanya berisi aturan dan pedoman berperilaku terhadap anak, namun juga mengatur tentang tata cara secara kelembagaan dalam proses merekrut staff, pelaksana program dan mekanisme pengaduan atau pelaporan jika ada tanda-tanda terjadi kekerasan terhadap anak.

Bagi Mitra Wacana WRC, pedoman perilaku perlindungan anak ini sebagai upaya melindungi anak dari segala bentuk perilaku yang berpotensi membahayakan; secara fisik, psikis, ekonomi, seksual dan sosial. Selain itu pedoman perilaku anak ingin memastikan bahwa anak-anak memperoleh hak rasa aman.

Pemutaran film karya remaja di Banjarnega. <a href=

legal status of proviron in countries Foto: WahyuTntra ” width=”1024″ height=”685″> Pemutaran film karya remaja di Banjarnega. Foto: WahyuTnt

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Sempat Buron, Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Akhirnya Ditangkap Polisi

Published

on

Penangkapan Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang dunia pendidikan pesantren. Setelah sempat buron selama beberapa hari, Ashari akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polresta Pati di wilayah perbatasan Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026.

Penangkapan tersebut berlangsung di sekitar kawasan Polsek Purwantoro, wilayah yang berbatasan langsung dengan Jawa Timur. Foto penangkapan pelaku pun beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik. Banyak pihak menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap ruang pendidikan dan kepercayaan para orang tua santri.

Kasus ini mencuat setelah polisi menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. Ia diduga melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di lingkungan pondok pesantren yang dipimpinnya. Namun, saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Mei 2026, Ashari tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri.

Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Wonogiri. Konfirmasi penangkapan disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, serta Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi. Saat ini, Ashari tengah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini menyisakan luka mendalam, terutama karena terjadi di lingkungan pesantren yang selama ini dipandang sebagai ruang aman bagi pendidikan moral dan keagamaan. Dugaan jumlah korban yang mencapai puluhan santriwati juga memperlihatkan betapa seriusnya persoalan kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis asrama.

Di tengah proses hukum yang berjalan, desakan publik terus menguat agar aparat mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh, termasuk memastikan perlindungan bagi para korban. Pendampingan psikologis, pemulihan trauma, hingga jaminan keamanan bagi korban dinilai menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di ruang mana pun, termasuk di institusi yang selama ini dianggap sakral dan penuh nilai moral. Ketika relasi kuasa digunakan untuk membungkam korban, maka keberanian korban untuk bersuara dan keberpihakan penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kekerasan yang selama ini tersembunyi.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending