Opini
Mengapa Harga BBM Mahal? Tata Kelola Pertamina dan Pengawasannya Dipertanyakan
Published
1 year agoon
By
Mitra Wacana

Indrajid
Mahasiswa Komunikasi Digital dan Media, IPB University
Beberapa pekan terakhir, masyarakat kembali dihadapkan pada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Kenaikan ini menambah beban hidup, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah yang bergantung pada transportasi publik dan kendaraan pribadi untuk mobilitas sehari-hari.
Di tengah kondisi ekonomi yang menantang, kenaikan harga BBM sering kali dikaitkan dengan faktor eksternal, seperti fluktuasi harga minyak dunia, biaya impor, dan nilai tukar rupiah. Namun, persoalan ini juga memunculkan pertanyaan lain: apakah tata kelola energi di Indonesia telah berjalan dengan baik?
Kecurigaan publik semakin menguat ketika Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun, kasus ini menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di sektor energi dalam beberapa tahun terakhir.
Dugaan Korupsi dan Tata Kelola Pertamina
Dalam kasus ini, sejumlah pejabat Pertamina dan pihak terkait diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam proses pengadaan minyak. Salah satu modus yang diungkap adalah praktik blending, yaitu mencampur minyak dengan kualitas lebih rendah untuk dijual sebagai produk dengan harga lebih tinggi.
Kejaksaan Agung menyebut bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mempengaruhi kualitas BBM yang dikonsumsi masyarakat. Selain itu, terdapat dugaan markup dalam kontrak pengadaan minyak mentah yang menyebabkan lonjakan biaya yang tidak perlu, yang pada akhirnya dapat berkontribusi terhadap kenaikan harga BBM di pasaran.
Dalam banyak kasus korupsi di sektor energi, transparansi sering kali menjadi tantangan utama. Proses pengadaan minyak dan distribusinya masih kurang terbuka bagi publik, sehingga ruang untuk penyalahgunaan tetap terbuka.
Dampak bagi Masyarakat dan Kepercayaan Publik
Ketika harga BBM naik, dampaknya tidak hanya terasa di sektor transportasi. Biaya produksi dan distribusi barang ikut meningkat, yang berujung pada kenaikan harga kebutuhan pokok. Masyarakat yang sudah terbebani oleh inflasi kini harus beradaptasi dengan kenaikan biaya hidup yang semakin tinggi.
Lebih dari itu, kasus ini juga memperburuk kepercayaan publik terhadap pengelolaan sektor energi nasional. Banyak pihak mempertanyakan apakah kebijakan harga BBM benar-benar berdasarkan kondisi pasar global, atau justru dipengaruhi oleh kepentingan bisnis tertentu.
Di beberapa negara, tata kelola energi lebih transparan dengan adanya mekanisme pengawasan independen yang kuat. Indonesia seharusnya belajar dari model ini untuk memastikan bahwa kebijakan energi tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga berpihak pada kepentingan rakyat.
Reformasi Tata Kelola Energi
Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam pengelolaan energi. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang:
- Meningkatkan transparansi pengadaan minyak mentah dan produk kilang, dengan memberikan akses lebih luas bagi publik dan lembaga pengawas untuk meninjau kontrak dan kebijakan harga.
- Memperkuat pengawasan internal dan eksternal di Pertamina, agar mekanisme audit dan evaluasi dapat berjalan lebih efektif.
- Mendorong transisi energi yang lebih berkelanjutan, dengan mempercepat pengembangan sumber energi alternatif yang dapat mengurangi ketergantungan pada impor minyak mentah.
- Menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku korupsi di sektor energi, untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa.
Dalam beberapa kasus besar, tekanan publik terbukti dapat mempercepat proses penegakan hukum dan mendorong perubahan kebijakan. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam mengawal kasus ini menjadi sangat penting.
Perubahan Harus Dimulai Sekarang
Kasus dugaan korupsi di Pertamina bukan hanya tentang penyimpangan keuangan, tetapi juga tentang bagaimana sumber daya energi nasional dikelola. Jika permasalahan ini tidak ditangani dengan serius, maka kepercayaan publik terhadap kebijakan energi akan semakin menurun, dan masyarakat akan terus menjadi korban dari tata kelola yang tidak transparan.
Langkah reformasi harus segera dilakukan, tidak hanya untuk menutup celah penyimpangan, tetapi juga untuk memastikan bahwa kebijakan energi yang diambil benar-benar berpihak kepada rakyat. Jika tidak, maka kenaikan harga BBM hanya akan menjadi siklus yang terus berulang, dengan rakyat yang selalu menjadi pihak yang paling dirugikan.
You may like
Opini
Tipu Muslihat dalam Fenomena Child Grooming di Indonesia
Published
1 week agoon
24 July 2026By
Mitra Wacana

Meilina Salsabila
Universitas Sebelas Maret
Kasus pelecehan dan eksploitasi anak masih banyak terjadi di Indonesia dan hal itu semakin mengkhawatirkan. Di Indonesia, pada tahun 2024 tercatat lebih dari 20.000 lebih kasus pelecehan dan eksploitasi terhadap anak, hal tersebut berdasarkan data SIGA KemenPPPA. Salah satu bentuk dari kasus pelecehan anak yang masih marak terjadi di Indonesia yaitu child grooming. Child grooming adalah tindakan pelecehan seksual kepada anak yang dilakukan oleh orang dewasa dengan membangun hubungan emosional dalam tujuan mengeksploitasi dan melakukan pelecehan kepada anak-anak.
Baru-baru ini di Surabaya, Jawa Timur terjadi kasus child grooming berujung ancaman pembunuhan yang dilakukan seorang ayah tiri kepada salah satu anak kembarnya, pada kasus ini ayah tiri sebagai pelaku melakukan manipulasi psikologis terhadap anak dengan mengatakan bahwa melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut hanya akan sia-sia, serta mengancam korban akan dibunuh jika melaporkan. Hal ini yang membuat korban merasa takut dan pesimis untuk melaporkan tindakan ayah tirinya. Di Indonesia child grooming belum diatur sebagai tindak pidana mandiri tetapi masuk ke dalam kategori undang-undang perlindungan anak dan kekerasan seksual, yaitu UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU ITE No. 19 Tahun 2016.
Meskipun sudah memiliki beberapa regulasi untuk menindak kasus terkait child grooming, tantangan utama yang masih dihadapi terletak pada proses mengenali praktik tersebut, karena hal ini disebabkan pelaku dalam bertindak dilakukan dengan cara memanipulasi korban sehingga tindakan tersebut kerap kurang disadari oleh masyarakat. Kondisi itu menyebabkan kasus terungkap setelah terjadi eksploitasi atau pelecehan. Dalam child grooming pola pendekatan pelaku kepada korban bisa disebut dengan istilah “tipu muslihat”, yang mana hal itu dilakukan dengan beberapa cara oleh pelaku:
- Dengan melakukan pendekatan emosional, pendekatan ini dilakukan dengan tindakan manipulatif berupa pemberian perhatian dan pujian yang berlebihan, memberikan sebuah hadiah atau barang-barang berharga untuk memunculkan ketertarikan atau ikatan emosional terhadap anak-anak. Biasanya pelaku menargetkan kepada korban yang memiliki kerentanan dari sisi emosional dan psikologis.
- Memisahkan anak dari lingkungannya, setelah mendapatkan ikatan emosional pelaku akan berusaha menjauhkan anak dari orang-orang terdekatnya. Pelaku akan mulai menggunakan istilah “rahasia” antara pelaku dan korban. Perkataan yang akan dikatakan oleh pelaku kepada korban seperti, “Ini rahasia kita ya, jangan beri tahu siapa-siapa,” atau “Jangan cerita ini sama orang tuamu ya, nanti mereka bakal marah sama kamu. Ini jadi rahasia kita berdua saja.” Perilaku ini akan membuat anak tidak berani untuk bercerita kepada orang-orang terdekat mereka.
- Mulai menormalisasi pembahasan yang menjurus ke arah seksual, dalam pola ini korban atau anak sering kali tidak menyadari bahwa ia sedang dilecehkan karena pelaku melakukan tindakan dengan candaan.
- Mempertahankan kendali terhadap korban, setelah melakukan tindakan pelecehan pelaku akan mencoba untuk memegang kendali terhadap anak dengan memanipulasi sisi emosional dan rasa bersalah agar anak menjadi ketakutan dan bungkam.
Keberhasilan pelaku dalam membangun hubungan emosional dengan cara memanipulasi, sering kali menjadi awal munculnya dampak negatif bagi anak yang menjadi korban. Pertama, anak yang menjadi korban child grooming dapat mengalami gangguan psikologisnya, seperti rasa takut, malu, cemas, kehilangan rasa kepercayaan diri, dan kepercayaan kepada orang lain di masa depan.
Kedua, akan berdampak untuk cara anak dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitar, anak akan menarik diri atau tertutup dari orang-orang terdekat. Ketiga, tinggi terjadinya risiko eksploitasi dan kekerasan kepada anak, karena pelaku akan memanfaatkan ikatan emosional dari korban untuk melakukan tindakan apa yang pelaku inginkan terhadap korban dengan menggunakan ancaman.
Dampak yang ditimbulkan child grooming tidak terlepas dari cara pelaku dalam melakukan pola pendekatan membangun hubungan dengan korban. Dari banyak kasus, pelaku dalam tindakan tersebut tidak hanya orang asing saja tetapi seseorang yang telah memiliki kedekatan dengan anak sehingga proses manipulasi terjadi lebih mudah dilakukan.
Hal ini menggambarkan bahwa lingkungan yang seharusnya aman bagi anak menjadi sebaliknya. Berdasarkan tantangan yang masih dihadapi, yaitu kurangnya kesadaran masyarakat karena minimnya pengetahuan orang dewasa disekitar anak terhadap isu child grooming, maka perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat melalui edukasi dengan menargetkan kepada orang-orang dewasa seperti keluarga, orang tua, dan pendidik, untuk mengenal karakteristik, pola pendekatan, dan tanda-tanda dari child grooming. Oleh karena itu, masyarakat perlu diberi pemahaman yang mendalam untuk mengenal bagaimana melakukan pencegahan terjadinya fenomena child grooming terhadap anak serta cara untuk melaporkan. Oleh karena itu, sangat penting dilakukan edukasi terhadap masyarakat dan memberikan layanan perlindungan yang dapat menjamin rasa aman dan hak-hak mereka untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik tanpa merasa tertekan dan terintimidasi.

Bersatu Melawan Perdagangan Orang: JBPO Gelar Kegiatan Memperingati Bulan Anti Perdagangan Manusia Sedunia

SIARAN PERS Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia & Peluncuran Kertas Posisi Urgensi Revisi UU PTPPO “Menuju Dua Dekade Tanpa Pembaruan, Korban Terus Berjatuhan” Tier Two Coalition

Tipu Muslihat dalam Fenomena Child Grooming di Indonesia

Bersatu Melawan Perdagangan Orang: JBPO Gelar Kegiatan Memperingati Bulan Anti Perdagangan Manusia Sedunia







