Publikasi
Kunjungi Mitra Wacana, Eni Lestari Bahas Pendampingan Bagi Mantan Pekerja Migran Indonesia
Published
1 year agoon
By
Mitra Wacana
Yogyakarta, 27 Februari 2025 – Eni Lestari dari Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI), bersama tiga perempuan anggota Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) DIY mengunjungi kantor Mitra Wacana pada Kamis (27/2) pukul 10.00 – 12.30 WIB. Dalam pertemuan ini, mereka mendiskusikan rencana kolaborasi pendampingan bagi mantan pekerja migran di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Eni menyampaikan ingin memperkuat pendampingan bagi para mantan pekerja migran agar mereka dapat beradaptasi kembali setelah sekian lama bekerja di luar negeri.
“Jadi pengalaman kami, ketika mereka pulang ke daerah asal kerap distigma dan dianggap sukses, dan sering dibedakan”. Ungkap Eni.
Sulastri, salah satu anggota KOPPMI Kulon Progo yang turut hadir, menyikapi berbagai permasalahan yang dihadapi para mantan pekerja migran saat kembali ke daerah asal mereka. Ia menegaskan pentingnya memiliki ruang berbagi agar mereka merasa diterima kembali oleh masyarakat.
“Ketika pekerja migran pulang ke daerahnya, mereka membutuhkan rekan untuk berbagi pengalaman dan mendapatkan dukungan. Tanpa itu, mereka bisa merasa terasing di tempat sendiri,” ujar Sulastri.
Menurut Eni Lestari, proses reintegrasi sosial menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan dalam mendukung mantan pekerja migran. Oleh karena itu, pemetaan kebutuhan mereka menjadi langkah awal dalam merancang program pendampingan yang tepat.
Dari Mitra Wacana, pertemuan ini dihadiri oleh Mona Iswandari dari Divisi Penelitian dan Advokasi serta Wahyu Tanoto selaku ketua. Tanoto menyambut baik gagasan kolaborasi ini, mengingat Mitra Wacana juga memiliki program serupa di Kulon Progo.
“Kami sangat terbuka untuk berkolaborasi dalam pendampingan mantan pekerja migran. Kami juga membutuhkan mitra untuk merawat komunitas,” ujar Tanoto.
Mitra Wacana sendiri telah melakukan pendataan terhadap pekerja migran di sembilan kelurahan dampingan. Dari hasil pendataan, tercatat lebih dari 200 pekerja migran, beberapa di antaranya masih belum ada kabar hingga saat ini.
“Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami. Beberapa pekerja migran yang kembali ke tanah air menghadapi berbagai dinamika, dan ada juga yang belum diketahui keberadaannya,” ungkap Mona.
Pertemuan ini berlangsung dalam suasana akrab, dengan selingan humor yang mencairkan diskusi. Kedua lembaga sepakat untuk menindaklanjuti pembahasan ini dalam pertemuan lanjutan yang dijadwalkan pada 15 Maret 2025.
“Kami berharap pertemuan selanjutnya dapat merancang langkah konkret untuk mendukung mantan pekerja migran agar paham hak-haknya dan diterima kembali di masyarakat,” pungkas Eni Lestari. (Wtn)
You may like
Berita
Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta: 13 Tersangka Ditetapkan, Puluhan Balita Diduga Jadi Korban
Published
2 days agoon
28 April 2026By
Mitra Wacana
Perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta, memasuki babak baru. Hingga akhir April 2026, aparat kepolisian telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan intensif dengan menetapkan sejumlah tersangka serta mengambil langkah tegas berupa penutupan sementara lembaga tersebut.
Polresta Yogyakarta mengonfirmasi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, serta 11 pengasuh. Seluruh tersangka langsung ditahan setelah gelar perkara. Penyidik menduga terdapat pola kekerasan yang tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang dan sistematis terhadap anak-anak yang dititipkan di fasilitas tersebut. Motif di balik tindakan tersebut hingga kini masih dalam pendalaman.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari mantan karyawan yayasan kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat melakukan penggerebekan pada 24 April 2026 di lokasi daycare yang berada di kawasan Umbulharjo. Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan sejumlah indikasi kuat terjadinya praktik kekerasan, termasuk dugaan anak-anak yang diikat serta ditempatkan di ruang sempit yang tidak layak.
Dari total sekitar 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut, sedikitnya 53 balita diduga menjadi korban kekerasan fisik maupun verbal. Beberapa di antaranya bahkan berusia di bawah dua tahun, kelompok usia yang sangat rentan terhadap dampak trauma jangka panjang.
Pemerintah Kota Yogyakarta bergerak cepat merespons temuan ini. Otoritas setempat memastikan bahwa Daycare Little Aresha tidak memiliki izin operasional resmi. Atas dasar itu, pemerintah langsung menutup sementara fasilitas tersebut dan membuka kemungkinan penutupan permanen setelah proses evaluasi selesai. Langkah ini juga diiringi dengan koordinasi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan kepolisian untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban serta keluarga mereka.
Lebih jauh, pemerintah kota berencana melakukan penyisiran terhadap seluruh daycare di wilayah Yogyakarta guna memastikan kepatuhan terhadap perizinan dan standar pengasuhan anak. Upaya ini dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia menilai kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak anak. Lembaga tersebut mendesak agar Daycare Little Aresha ditutup secara permanen, sekaligus meminta aparat menelusuri lebih dalam pihak pemilik dan pola pengelolaan yang memungkinkan praktik kekerasan tersebut terjadi. KPAI juga menekankan urgensi penegakan regulasi yang lebih ketat, baik dalam proses pendaftaran maupun pengawasan lembaga penitipan anak, tidak hanya di Daerah Istimewa Yogyakarta tetapi juga di wilayah lain di Indonesia.
Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bahwa pengawasan terhadap lembaga penitipan anak masih menyisakan celah. Di tengah meningkatnya kebutuhan layanan daycare, jaminan keamanan dan kesejahteraan anak semestinya menjadi prioritas utama, bukan sekadar formalitas administratif.
Ruliyanto

Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta: 13 Tersangka Ditetapkan, Puluhan Balita Diduga Jadi Korban

Patrimonialisme Modern: Mengkaji pergeseran dari birokrasi legal-rasional menuju bentuk Neo-Patrimonialisme










