Rilis
Mengapa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Harus Disahkan?
Published
8 years agoon
By
Mitra Wacana
Latar belakang
Pertengahan Mei tahun 2017, kasus pelecehan seksual terjadi di Bogor, Jawa Barat. Korbannya anak usia 4,5 tahun di sebuah sekolah TK oleh penjaga sekolah. Kasus ini mencuat setelah orangtua korban yang melaporkan kepada pihak berwajib diminta untuk berdamai. Padalah kekerasan seksual adalah kejahatan yang sangat serius.
Kasus kekerasan seksual setiap tahun terus meningkat. Komnas perempuan dalam catatan akhir tahun menyebutkan bahwa kekerasan seksual di ranah KDRT/personal tahun ini, perkosaan menempati posisi tertinggi sebanyak 1.389 kasus , diikuti pencabulan sebanyak 1.266 kasus. Di tahun ini data perkosaan dalam perkawinan sebanyak 135 kasus dan menemukan bahwa pelaku kekerasan seksual tertinggi di ranah KDRT/personal adalah pacar sebanyak 2.017 orang. Adapun Kekerasan di ranah komunitas mencapai angka 3.092 kasus (22%), di mana kekerasan seksual menempati peringkat pertama sebanyak 2.290 kasus (74%), diikuti kekerasan fisik 490 kasus (16%) dan kekerasan lain di bawah angka 10%; yaitu kekerasan psikis 83 kasus (3%), buruh migran 90 kasus (3%); dan trafiking 139 kasus (4%). Jenis kekerasan yang paling banyak pada kekerasan seksual di ranah komunitas adalah perkosaan (1.036 kasus) dan pencabulan (838 kasus).
Mitra Wacana WRC adalah lembaga yang juga bekerja untuk penghapusan kekerasan seksual pada anak di wilayah Banjarnegara. Kerja yang dilakukan adalah mendidik perempuan dan anak untuk ikut aktif melakukan pencegahan kekerasasan seksual melalui Desa. temuan terkahir di tahun 2016 sebanyak 36 kasus kekerasan seksual di Banjarnegara, Jawa Tengah.
Kekerasan seksual sangat berdampak buruk bagi korban untuk seumur hidupnya. Kerugian korban menyangkut masa depan. Beberapa kebijakan yang ada tentang kekerasan seksual seperti KUHP belum memberikan rasa keadilan bagi korban, selain kebijakan hanya mengurusi pelaku dan masih mengabaikan pihak korban.
Pelayanan untuk korban kekerasan selama ini juga belum maksimal. Lembaga layanan yang disediakan pemerintah seperti P2TP2A di setiap Kabupaten belum memiliki anggaran yang memadai. Pemeriksaan oleh pihak berwenang meskipun sudah ada unit PPA, namun masih menggunakan KUHP sebagai acuan dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Kesadaran tentang penting hadirnya sebuah kebijakan yang mengatur tentang penghapusan kekerasan seksual sangat mendesak. Keresahan ini melahirkan inisiatif untuk mengahdirkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang saat ini menunggu pengesahan. Untuk itulah Mitra Wacana WRC bermaskud menyelenggrakan diskusi.
Tujuan
1. Sosialisasi penting adanya Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual
2. Adanya penjelasan tentang inisiatif dan proses penyusunan RUU Pengkapusan Kekerasan seksual
3. Sosialisasi materi yang dimuat dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
4. Mendiskusikan tentang kekuatan dan kelemahan RUU PKS
Narasumber
1. Wariyatun, S.H
2. Eka Septi Wulandari, S.H
Pelaksanaan
Hari/tanggal : Selasa, 17 Oktober 2017
Tempat : Mitra Wacana WRC Gedongan Baru RT 06/RW 43 Pelem Wulung No.42 Banguntapan Bantul, DIY 55198
Waktu : Pukul 13.00 s.d 15.00
You may like
Berita
Mitra Wacana Hadiri Rapat Koordinasi Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Bantul
Published
10 hours agoon
15 December 2025By
Mitra Wacana
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul menggelar Rapat Koordinasi Organisasi Kemasyarakatan pada Senin, 15 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai di RM Sambel Paris, Jalan Parangtritis KM 13, Patalan, Kapanewon Jetis, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan berbagai organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Bantul. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi, komunikasi, serta koordinasi antara pemerintah daerah dengan organisasi kemasyarakatan dalam menjaga stabilitas sosial, politik, dan ketertiban masyarakat.
Dalam sambutannya, perwakilan dari Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Kabid Poldagri) Bakesbangpol Bantul, Novita Pristiani Dewi, S.ST, menyambut baik kehadiran organisasi kemasyarakatan dalam forum tersebut. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara ormas dan pemerintah daerah serta kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur keberadaan dan aktivitas organisasi kemasyarakatan.

Novi juga menekankan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas organisasi kemasyarakatan melalui penyampaian laporan kegiatan kepada Bakesbangpol. “Harapan kami, ormas dapat secara rutin membuat dan menyampaikan laporan kepada Bakesbangpol sebagai bentuk tanggung jawab organisasi,” ujarnya.
Sejumlah organisasi kemasyarakatan yang diundang antara lain FKPM Paksi Katon, RAPI, FKPM SENKOM, Yayasan Teratai Putih, PANTAS 115, Yayasan KIWARI Bantul, LDII Bantul, PERWIRA Bantul, PPAD Bantul, PERIP Bantul, WRC Mitra Wacana, serta puluhan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Melalui kegiatan ini, Kesbangpol Bantul berharap terjalin kerja sama yang berkelanjutan antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan dalam rangka memperkuat nilai-nilai kebangsaan, toleransi, serta partisipasi aktif masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (Tnt).

Mitra Wacana Hadiri Rapat Koordinasi Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Bantul

Mitra Wacana Ikuti Orasi Budaya Hari HAM FISB UII






