web analytics
Connect with us

Opini

Mengenal penyebab Cerebral Palsy pada anak

Published

on

Nofi Tri Susanti S.Pd Aud

Nofi Tri Susanti S.Pd Aud

Anak merupakan salah satu titipan dari Tuhan yang harus dijaga oleh semua orang tua, ada orang tua yang dianugrahi anak-anak yang sehat jasmani dan rohaninya, ada pasangan orang tua yang bahkan tidak dikaruniani anak, ada juga orang tua yang dianugrahi anak dengan berbagai kekurangan atau gangguan, salah satu gangguan pada anak yaitu cerebral palsy.

Cerebral palsy atau lumpuh otak adalah penyakit yang menyebabkan gangguan pada gerakan dan koordinasi tubuh. Penyakit ini disebabkan oleh gangguan perkembangan otak yang biasanya terjadi saat anak masih di dalam kandungan. Gangguan otak ini juga bisa terjadi pada saat persalinan atau dua tahun pertama setelah lahir, Maka dari itu ketika ibu sedang hamil harus memperhatikan asupan-asupan makanan yang dikonsumsinya, obat-obatan yang dikonsumsi dan juga pola hidup yang harus dijaga sampai dengan 1000 hari kehidupan pertama pada anak atau 2 tahun setelah dilahirkan.

The American Academy of Cerebral Palsy mendefinisikan cerebral palsy yaitu berbagai perubahan gerakan atau fungsi motor tidak normal dan timbul sebagai akibat kecelakaan luka atau penyakit pada susunan saraf yang terdapat pada rongga tengkorak atau otak. Pengertian selengkapnya dapat dikutip dari the united cerebral palsy association, cerebral palsy menyangkut gambaran klinis yang diakibatkan oleh luka pada otak terutama pada komponen yang menjadi penghalang dalam gerak sehingga keadaan anak yang dikategorikan cerebral palsy (CP) dapat digambarkan sebagai kondisi semenjak kanak-kanak dengan kondisi nyata. Seperti lumpuh, lemah, tidak adanya kordinasi atau penyimpangan fungsi gerak yang disebabkan oleh patologi pusat kontrol gerak di otak. Efendi (2006:118)

Penyebab cerebral palsy biasanya adanya kelainan pada anak, hal ini dapat dideteksi pada saat anak berada dalam kandungan, kelahiran atau dalam usia 2-3 tahun kehidupan seorang anak, penyebab cerebral palsy antara lain adalah:

  • Masalah kelahiran prematur
  • Tidak cukup darah, oksigen atau nutrisi lain sebelum atau selama kelahiran
  • Ciderakepala yang serius
  • Infeksi serius yang dapat mempengaruhi otak, seperti miningitis
  • Beberapa masalah menurun dari orang tua ke anak (kondisi genetik yang mempengaruhi perkembangan otak)

Ada banyak faktor resiko yang meningkatkan resiko anak mengalami cerebral palsy. Ketika ibu mengalami cidera atau infeksi selama kehamilan, anak tidak mendapatkan cukup oksigen di dalam kandungan, cidera atau infeksi pada masa awal anak-anak. Karena itu sangat penting seorang ibu menjaga pola makan dan pola asuh yang tepat selama mulai hamil dan juga saat anak dilahirkan sampai dengan 2-3 tahun kehidupan awal masa kanak-kanak.

Penyebab Pada saat kehamilan seorang ibu. Selama masa kehamilan ada banyak kondisi yang dapat meningkatkan resiko cerebral palsy, selain infeksi TORCH (Toxoplasmosis, Rubella, Cytomegalovirus dan Herpes) yang menjadi salah satu penyebab cerebral palsy pada kehamilan antara lain:

  • Cukup sering terjadi pendarahan
  • Mengalami hipertensi atau tekanan darah tinggi
  • Adanya peradangan pada ginjal dan diabetes akibat proteinuria
  • Penumpukan volume air ketuban lebih dari normal yaitu sebanyak 2 liter, kondisi ini dapat memungkinkan terjadinya komplikasi karena air ketuban bertugas mengelilingi janin selama berada di dalam perut.
  • Lambatnya pertumbuhan janin bisa membuat cacat bawaan pada janin dan memicu cerebral palsy.

Pencegahan cerebral palsy pada saat kehamilan bisa melalui upaya secara optimal seperti:

  • Mempertahankan kebiasaan untuk mengkonsumsi makanan sehat yang membantu sistem imun tubuh
  • Tetap berkonsultasi dengan dokter kandungan secara rutin
  • Melakukan vaksinasi yang tepat sebelum hamil untuk menjaga kesehatan.

Penyebab cerebral palsy pada anak saat lahir (perinatal)

  • Terkena infeksi jalan lahir

Kejadian ini cukup sering mengakibatkan ketidaknormalan bayi karena terjadi gangguan pada proses persalinan, jalan lahir kotor dan banyak kuman.

  • Hipoksis Iskemik Ensefalopati/HIE

Pada saat bayi dilahirkan dalam keadaan tidak sadar, bahkan tidak menangis dan mengalami kejang sehingga kekurangan oksigen ke otak yang mengakibatkan jaringan otak rusak.

  • Kelahiran yang sulit

Pemakaian alat bantu seperti vakum saat persalinan tidak bermasalah, yang bisa mengganggu bayi adalah lamanya dijalan lahir karena berbagai penyebab, kepala bayi lebih besar dari pinggul ibu atau lilitan tali pusat sehingga tertarik tak mau keluar atau ibu tidak kuat menahannya.

  • Asfiksia

Bayi lahir tidak bernafas, bisa dikarenakan paru-parunya penuh cairan atau karena ibu mendapatkan anestesi (obat bius) terlalu banyak.

  • Bayi lahir prematur

Termasuk bayi resiko tinggi mengalami gangguan karena lahir belum waktunya atau kurang dari 32 minggu, kemungkinan jaringan organ tubuh dan jaringan otaknya belum sempurna.

  • Berat lahir rendah

Selain bobotnya rendah bayi kekurangan nutrisi, meski lahir cukup bulan tetapi bobotnya kurang dari 2.500 gram, itu bisa terjadi karena ibu kekurangan gizi pada saat hamil.

  • Pendarahan otak

Pendarahan dibagian otak dapat mengakibatkan penyumbatan sehingga anak menderita Hidrocepalus ataupun Microcepalus, pendarahan juga dapat menekan jaringan otak sehingga terjadi kelumpuhan.

  • Bayi kuning

Bayi kuning yang berbahaya misalnya karena kelahiran inkompatibilitas golongan darah yaitu ibu bergolongan darah O sedangkan bayinya A atau B selain itu bayi yang mengalami hiperbilirubenimia atau kuning yang tinggi, lebih dari 20 mg/dl hingga bilirubin besarnya melekat di jaringan otak terganggu oleh sebab itu bayi kuning harus segera mendapatkan penanganan yang tepat pada mingg-minggu pertama kejadian.

 

 

Penyebab cerebral palsy pada anak yang sudah lahir (postnatal)

Biasanya paling rentang terjadi di usia-usia 0-3 tahun, terdapat penyebab yang muncul antara lain:

  • Infeksi pada selaput otak atau pada jaringan otak

Bayi usia muda sangat rentan dengan penyakit, misalnya tengingginis dan ensepalitis pada usia setahun pertama. Ada kemungkinan penyakit tersebut menyerang selaput otak bayi sehingga menimbulkan gangguan pada perkembangan otaknya. Bila infeksi terjadi dibawah 3 tahun umumnya akan mengakibatkan cerebral palsy, sebab pada waktu itu otak sedang dalam perkembangan menuju sempurna.

  • Kejang

Karena bayi terkena penyakit dan suhu tubuhnya tinggi kemudian timbul kejang. Kejang dapat pula karena infeksi yang dialami anak. Kemungkinan lain anak juga bisa menderita epilepsi.

  • Karena trauma benturan

Bayi yang sering mengalami jatuh dan menimbulkan luka dikepala, apalagi dibagian dalam kepala atau pendarahan di otak, dapat menyebabkan kerusakan jaringan otaknya. Kerusakan tergantung dari hebat atau tidaknya benturan, akibatnya sebagian kecil jarigan otak rusak. Memang tidak bisa dilihat secara pasti seberapa besar kerusakan otak yang terjadi.

Daftar Pustaka:

Gejala, penyebab dan mengobati cerebral palsy, https://www.alodokter.com/lumpuh-otak#:~:text=Cerebral%20palsy%20atau%20lumpuh%20otak,anak%20masih%20di%20dalam%20kandungan.

Cerebral palsy https://www.halodoc.com/kesehatan/cerebral-palsy

Kenali Cerebral palsy saat hamil, bisa sebabkan lumpuh otak pada anak https://www.popmama.com/pregnancy/second-trimester/fx-dimas-prasetyo/hati-hati-kelumpuhan-otak-pada-anak-kenali-cerebral-palsy-saat-hamil/3

Kajian teori cerebral palsy https://etheses.uin-malang.ac.id/2241/5/08410114_Bab_2.pdf

Jurnal medika udayana, Vol. 8 No. 8 agustus 2019 file:///C:/Users/Indy%20komp/Downloads/52991-205-124249-1-10-20190912.pdf

 

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)

Published

on

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.

Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.

Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.

Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural

Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.

Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.

Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law

Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.

Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.

Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite

Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.

Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.

Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum

Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.

Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.

Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.

Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending