Opini
Mari Bicara Seks pada Anak
Published
4 years agoon
By
Mitra WacanaSaat seorang anak mulai akil balig, pendidikan seks dari orang tua hanyalah tentang kehamilan yang bisa membuat malu keluarga.
Jangankan seks, menstruasi yang jika tidak ditangani dengan baik bisa mengganggu kesehatan reproduksi saja tidak jelaskan, anak perempuan dibiarkan mencari tahu sendiri.
“Kalau pacaran kebablasan lalu hamil mau jadi apa kamu? Muka keluarga mau ditaruh mana?”
Kadang ada memang tipe orang tua yang merasa ia pusat dunia anaknya, selalu khawatir dibuat malu, padahal orang tua juga bisa membuat anak malu karena perilaku yang memalukan tidak selalu disebabkan umur. Segala macam disebut untuk membuat anak jadi penurut. Waktu si anak masih kecil ditakut-takuti ada setan, ada anjing, dibawa ke dokter buat disuntik, dan sebagainya. Setelah akil balig ditakut-takuti hamil.
Pola asuh yang penuh ancaman dan kebanjiran ego orang tua malah akan membuat anak gagal memahami persoalan. Konteksnya yang disebut persoalan ini adalah risiko dari perilaku seks bebas.
Apa pun tipe kepribadian si anak, argumen “jangan pacaran nanti hamil” ini merusak cara berpikir!
Pacarannya di teras, pergi pun ramai-ramai bersama teman sekolah, lalu orang tuanya wanti-wanti jangan sampai hamil, anaknya malah jadi tekanan batin merasa tidak dipercaya orang tua sendiri, apa tidak kasihan?
Misal si anak pacarannya liar, aktif secara seksual dengan panduan film bokep atau lainnya, ditakut-takuti hamil-menghamili juga ramashok lha wong bisa pakai pengaman yang mudah dicari dan harganya pun terjangkau.
Kalau risiko yang dibahas itu hanya sebatas hamil yang kemudian membuat orang tua malu solusinya menjadi sangat mudah, jika ingin melakukan seks bebas pakailah pengaman dan jika terlanjur hamil bisa digugurkan, bukan begitu?
Sudahlah jangan dibahas melulu tentang keperawanan/keperjakaan, ajaran agama, norma sosial, apalagi diminta memikirkan muka orang tua mau ditaruh mana kalau sampai kebobolan hamil. Memang baik dan benar untuk dibicarakan, tapi apakah efektif?
Bicara tentang seks, mari bicarakan risiko, pada anak-anak sekalipun. Risiko paling nyata dari seks bebas adalah PMS, penyakit menular seksual. Kalau benar-benar memikirkan masa depan anak tentu ini yang dibahas, untuk menstimulasi anak supaya belajar berpikir tentang kesehatan khususnya organ reproduksi, dengan begitu setelah dewasa pun tetap dingat. Ini beberapa contoh penyakit menular seksual:
Satu, HIV/AIDS
Virus HIV (Human Immunodeficiency Virus) (atau disingkat HIV) membuat kekebalan pada tubuh manusia menjadi lemah bahkan rusak. Orang yang terkena virus ini akan menjadi rentan terhadap infeksi atau mudah terkena tumor.
Penularan terjadi melalui hubungan intim (vaginal, anal, ataupun oral), transfusi darah, jarum suntik yang terkontaminasi, antara ibu dan bayi (saat hamil, bersalin, atau menyusui), dan kontak lainnya dengan cairan-cairan tubuh tersebut. Belum ada obat untuk penyakit ini.
Dua, Gonorea (kencing nanah)
Disebabkan oleh Neisseria gonorrhoeae yang menginfeksi lapisan dalam uretra, leher rahim, rektum, tenggorokan, dan bagian putih mata (konjungtiva). Penyakit ini menyebabkan kemandulan.
Pada pria, gejala gonorea adalah nanah pada saluran kemih dengan rasa panas saat berkemih. Gonorea yang tidak ditangani dengan baik menimbulkan rasa menyakitkan pada buah pelir. Sedangkan pada perempuan, gonorea merupakan penyebab utama radang panggul. Gonorea membuat kemungkinan seseorang terkena virus HIV menjadi 3-5 kali lebih besar.
Tiga, Klamidia
Gejalanya seperti gonorea, tapi ada juga yang tidak menunjukkan gejala. Meski tidak menunjukkan gejala, klamidia dapat menimbulkan peradangan pada: testikel, prostat, maupun uretra.
Pada perempuan infeksi klamidia yang tidak ditangani menjadi penyebab utama radang panggul, kehamilan ektopik, dan kemandulan. Penelitian menunjukkan, 1 dari 8 perempuan yang ditangani untuk masalah klamidia mengalami infeksi kembali dalam waktu setahun.
Empat, HPV
95 persen kanker serviks disebabkan oleh Human Papiloma Virus (HPV), dan 33 persen wanita dilaporkan punya virus tersebut, menyebabkan sakit di leher rahim. Menular lewat hubungan seksual dan laki-laki pun bisa tertular oleh virus ini. Virus itu diketahui sebagai penyebab kanker leher rahim (serviks).
Pada pria HPV juga menyebabkan kutil genital dan meningkatkan risiko kanker penis dan anus. Pria yang membawa virus HPV berisiko menularkan kepada pasangan seksualnya.
Lima, Sifilis (raja singa)
Sifilis sering dimulai dengan lecet yang tidak terasa sakit pada penis atau bagian kemaluan lain dan berkembang dalam tiga tahap yang dapat berlangsung lebih dari 30 tahun. Dapat mengundang penyakit jantung, kerusakan otak, dan kebutaan. Apabila tidak diobati, penyakit ini juga dapat menyebabkan kematian. Sifilis juga meningkatkan bahaya terinfeksi HIV/AIDS setidaknya 2-5 kali lipat.
Meski sudah memakai kondom pun belum tentu terbebas dari resiko terbebas dari penyakit menular seksual.
Bicara seks ada anak sejak dini itu masuk akal. Terutama tentang kesehatan organ reproduksi demi kesehatan dan masa depan mereka nanti. Bicara seks bukan dari sudut pandang dosa dan bokep melulu.
(Tulisan ini juga dimuat di https://www.qureta.com/next/post/mari-bicara-seks-pada-anak)
You may like
Opini
Dasar-Dasar Ilmu Hukum (2) : Urgensi, Pengertian dan Kaidah Hukum
Published
1 week agoon
12 September 2024By
Mitra WacanaDewasa ini, diera kompleksitas kehidupan umat manusia, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat tentu sangat dibutuhkan. Selain sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan, kebahagiaan, dan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hukum juga bisa menjadi instrumen dalam mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera _(tool of social engineering)_ dalam berbagai aspek, termasuk dalam aspek sosial, ekonomi, dan politik.
Secara filosofis historis, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat memang tidak dapat berdiri sendiri. Artinya, hukum memiliki relasi yang erat dengan kehidupan masyarakat itu sendiri. Berkaitan dengan ini, kita mengenal adagium yang berbunyi Ubi Societas Ibi Ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Dalam kenyataannya, hukum senantiasa mengikuti perkembangan pola perilaku yang ada dalam masyarakat, begitupun sebaliknya. Menurut Drs. Sudarsono, S.H., Keterhubungan antara hukum dan masyarakat bertalian erat dengan adanya beberapa kebutuhan dasar manusia yang harus dilindungi oleh hukum. Diantaranya adalah kebutuhan fisiologis (makan-minum), kebutuhan keamanan, kerja sama, kehormatan diri, dan kebutuhan eksistensial. (Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, 1991 : hal. 46).
Lebih lanjut, Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul Mengenal Hukum Suatu Pengantar mengetengahkan bahwa sejatinya manusia adalah makhluk yang sepanjang hidupnya dibarengi oleh berbagai macam kepentingan. Dan konsekuensi logis sebagai penyandang kepentingan, manusia menginginkan agar kepentingan-kepentingannya terlindungi dari bahaya yang mengancamnya. Oleh karena itu dibutuhkan adanya hukum atau pedoman hidup yang bisa mengatur secara proporsional kehidupan masyarakat, hal ini dilakukan untuk menghindari adanya tingkah laku seorang manusia yang secara potensial maupun aktual merugikan manusia lain. (Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, 2010 : 6).
Berdasarkan urgensi yang telah diuraikan diatas, kita bisa menarik suatu konklusi dengan mengartikan hukum sebagai sekumpulan pedoman hidup yang mengatur tata tertib suatu masyarakat secara seimbang dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat yang ada. Berkaitan dengan hal ini, Sudikno menjelaskan bahwa hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan suatu sanksi bagi yang melanggarnya. Lebih lanjut, hukum menurut Jeffrey Brand adalah aturan yang disepakati secara bersama untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Jeffrey Brand, Philosphy Of Law, 1976 : hal. 58).
Menurut Drs. C. Utrecht, S.H., Hukum adalah himpunan peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Pengertian ini hampir sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Rosceo Pound yang mengartikan hukum sebagai keseluruhan norma-norma yang mengikat hubungan kepentingan antar manusia dalam masyarakat. Dalam kenyataannya memang, ada banyak sekali definisi hukum dari para ahli yang mewarnai perkembangan ilmu hukum, namun para ahli tersebut juga memberikan definisi yang berbeda-beda. Sehingga tidak ada satu definisi yang bisa diafirmasi secara mutlak sebagai definisi tunggal tentang hukum.
Sebagaimana yang telah di uraikan sebelumnya, bahwa untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang tertib dan berkeadilan, dibutuhkan suatu pedoman hidup atau kaidah sosial yang disepakati secara bersama-sama sebagai patokan dalam bertingkah laku. Pada hakikatnya, kaidah sosial merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seharusnya dilakukan dan sikap yang tidak seharusnya dilakukan dalam masyarakat. (Soedjono Dirjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, 1987 : hal. 9). Dalam kehidupan masyarakat, paling tidak ditemukan empat kaidah sosial, masing-masing adalah kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah hukum. Bila kaidah agama dan kaidah kesusilaan bersifat otonom (berasal dari dalam diri manusia), maka kaidah kesopanan dan kaidah hukum bersifat heteronom (berasal dari luar diri manusia).
Secara sederhana, ada dua alasan mengapa kaidah hukum masih dibutuhkan padahal sudah ada tiga kaidah sosial sebelumnya. Alasan pertama, sanksi kaidah sosial lainnya (kaidah agama, kaidah kesusilaan, dan kaidah kesopanan) dianggap kurang tegas dan kurang dirasakan secara langsung. Dimana disisi lain sanksi adalah elemen esensial dalam upaya menegakkan hukum. Atas dasar kelemahan ketiga kaidah sosial tersebut, sehingga kaidah hukum diperlukan agar kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat terimplementasi secara optimal. Sebagaimana adagium obedientia est legis essential (kepatuhan merupakan inti dari hukum). Alasan yang kedua adalah kaidah hukum dibutuhkan secara normatif untuk melindungi kepentingan pribadi dan masyarakat secara proporsional. (Dasar-Dasar Ilmu Hukum, 2021 : hal. 12).