Opini
Meningkatnya Keterlibatan Perempuan Dalam Aksi Terorisme
Published
5 years agoon
By
Mitra Wacana
Fenomena aksi terorisme yang banyak terjadi belakangan ini sangat memprihatinkan. Menurut data dari Mabes Polri, mulai bulan januari – maret 2021 Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror telah menangkap sebanyak 94 orang tersangka teroris yang tersebar di berbagai wilayah diantaranya dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, Gorontalo, hingga Jawa Timur. Belum lagi aksi terror bom bunuh diri yang terjadi pada Minggu, 28 Maret 2021 di Gereja Katedral Hati Kudus Yesus Makasar. Aksi bom bunuh diri ini melibatkan sepasang suami istri yang baru menikah 6 bulan. Selain itu kasus terbaru adalah tersangka teroris inisial ZA yang nekat menerobos mabes polri untuk melakukan amaliahnya dengan menyerang polisi menggunakan senjata airgun.
Apa sih sebetulnya terorisme itu ?
Kalau kita mengacu pada definisi terorisme UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang yaitu Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Bisa kita lihat bahwa tujuan dari terorisme ini adalah mencipatakan suasana terror dan rasa takut secara luas di masyarakat yang dilatarbelakangi oleh motif idiologi maupun politik serta untuk eksistensi kelompok mereka agar banyak orang yang memperhatikannya. Aksi teroris ini ini merupakan manifestasi dari pandangan mereka melakukan amaliah untuk menuju syurga.
Dari semua pelaku teroris bom bunuh diri, mereka menganggap tindakan amaliyah bom bunuh diri sebagai jalan jihad untuk mendapatkan mati syahid. Pandangan inilah yang keliru mereka pahami. Mereka sudah didoktrin dengan pemahaman yang salah sehingga mereka gampang sekali mengkafirkan dan menganggap orang / kelompok masyarakat yang bersebrangan dengan mereka halal untuk di bunuh. Melihat bebarapa kasus yang terjadi akhir-akhir ini, para teroris ini lebih banyak menyerang polisi.
Hal ini dikarenakan meraka menganggap bahwa polisi yang selama ini menghalang-halangi kelompok mereka melakukan aksi amaliyahnya. Selain itu kelompok mereka juga meyakini bahwa hukum yang dibuat oleh manusia seperti demokrasi, pancasila, UUD 1945 dan lain sebagainya termasuk perangkat negara seperti polisi dan TNI adalah thogut dan harus diganti dengan pemerintahan islami atau khilafah. Biasanya para teroris ini mengatas namakan agama dalam melakukan amaliyahnya dan pembenaran atas apa yang mereka lakukan. Seolah-olah ini merupakan perintah dari tuhan langsung untuk menegakkan negara islam. Pada dasarnya tidak ada satu agama pun yang mengajurkan untuk melakukan kekerasan dan pembunuhan kepada sesama makhluk tuhan.
Dari serentetan kasus terorisme yang terjadi, perlu menjadi perhatian kita bersama adalah adanya peningkatan keterlibatan perempuan dalam aksi-aksi terorisme saat ini. Menurut Milda Istiqomah Peneliti hukum dan HAM LP3ES sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang mengatakan bahwa dalam kurun waktu 10 tahun (2010 – 2020) tahanan perempuan yang terkait kasus terorisme ada 39 orang.
Data ini harus menjadi peringatan bagi kita semua bahwa saat ini perempuan tidak hanya dilibatkan dibelakang layar seperti pengirim pesan, menyimpan bahan peledak, merekrut anggota baru saja. Para perempuan teroris ini dilibatkan langsung dalam aksi-aksi amaliyah sebagai pelaku bom bunuh diri. Dengan perkembangan teknologi saat ini, kini terjadi pergeseran cara mereka dalam menyebarkan paham terorisme ini. mereka menyuarakan dan merekrut calon-calon jihadis menggunakan media social dan menyasar kaum-kaum milenial dan kelompok perempuan sebagai martir. Kaum milenial lebih gampang disusupi oleh paham terorisme karena mereka masih dalam fase pencarian jati diri. Mereka juga merupakan kelompok yang paling banyak menggunakan internet dan media sosial.
Untuk itu perlu kehati-hatian untuk kita semua dalam mengakses informasi yang ada di internet karena tidak semua informasi dari internet benar dan sesuai dengan fakta. Paham terorisme dapat menyerang siapa saja tak terkecuali kaum milenial maupun perempuan. Upaya yang bisa kita lakukan untuk menghadapi dan mengantisipasi penyebaran paham terorisme dengan cara memahami ajaran agama sebagai sumber nilai-nilai kebaikan dan toleransi yang justru bertentangan dengan paham terorisme.
(ruly)
Referensi :
- https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/03/203100165/menilik-keterlibatan-perempuan-dalam-pusaran-terorisme?page=all
- Talkshow Mitra Wacana dengan tema “ Peran Perempuan di Pusaran Terorisme” di Radio Smart 102.1 FM Tanggal 12 April 2021 Pukul 10.00 – 11.00 WIB Narasumber H.M. Anis Mashduqi, Lc., MSI. Ketua Bidang Agama, Sosial, Budaya Forum Kordinasi Penanggulangan Teroris (FKPT) DIY
Opini
Krisis Kesantunan Berbahasa dalam Hate Comment pada Kolom Komentar Instagram @ahmaddhaniofficial
Published
2 days agoon
23 June 2026By
Mitra Wacana

Adela Damanik mahasiswi Sastra Indonesia di Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas
Pada tanggal 20 Mei lalu, akun Instagram @ahmaddhaniofficial mendapatkan 700 lebih komentar buruk. Sebuah unggahan yang menampilkan Ahmad Dhani bersama istrinya saat menghadiri sebuah rapat dengan keterangan, “Barusan dengar pidato Presiden yang revolusioner soal menentukan sendiri harga sawit, batu bara, nikel, dan lain-lain. Slide 2 video colongan Raffi Ahmad,” dihujani komentar-komentar berupa opini, kritik pedas, hujatan, hingga kata-kata kasar yang ditujukan kepada Ahmad Dhani dan istrinya. Fenomena hate comment seperti ini sepertinya sudah dinormalisasikan di ruang digital kita.
Berdasarkan data Napoleon Cat pada Januari 2026, jumlah pengguna Instagram di Indonesia mencapai 121, 54 juta pengguna, atau setara dengan 42,4% dari total populasi penduduk Indonesia. Tingginya angka tersebut, menunjukkan bahwa masyarakat lebih memilih berkomunikasi di dunia maya. Platform ini memang media yang mudah untuk berkomunikasi, berinteraksi, berekspresi, dan berkolaborasi, berbagi, menyampaikan pendapat atau kririk secara virtual (Aji, 2023). Kita dapat melontarkan apapun dengan siapapun, kapanpun, dan dimanapun. Namun, kemudahan ini justru membuat interaksi di dunia maya menjadi pisau bermata dua. Alih-alih membuat obrolan makin seru, komentar yang dilontarkan kerap memicu konflik.
Berlindung dibalik “kebebasan berpendapat” membuat membuat kita sebagai netizen sering sekali asal dalam berbicara. Netizen cenderung melontarkan komentar buruk kepada penerima tuturan tanpa memikirkan perasaan si penerima tuturan. Etika berbicara yang biasanya dijaga ketika berkomunikasi secara langsung, mendadak hilang saat jari mulai menari di atas layar gawai. Apabila hal terus dinormalisasikan, media sosial yang awalnya menjadi ruang interaksi yang sehat justru berbalik menjadi lingkungan toxic yang memudarkan kesantunan berbahasa.
Untungnya, persoalan ini dapat diatasi dengan sebuah ilmu bahasa, khususnya dalam kajian pragmatik. Ada satu teori yang menerapkan enam aturan dalam menjaga kesantunan berbahasa. Keenam aturan ini dirumuskan dalam teori prinsip kesantunan berbahasa Geoffrey Leech yang terdiri dari: maksim kearifan, kedermawanan, penghargaan, kesederhanaan, kemufakatan, dan kesimpatian.
Namun, teori tetaplah teori jika tidak dipraktikkan. Ratusan hate comment pada akun Instagram Ahmad Dhani tersebut bukan lagi sekadar kebebasan berekspresi, melainkan wujud nyata pelanggaran prinsip kesantunan berbahasa. Lantas, seperti apa persisnya bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan netizen saat sedang memuaskan ego untuk mengkritik orang lain?
- Maksim Kearifan
Maksim kearifan dalam hal yang bersifat imposisi dan komisi, yang umumnya diterapkan dalam tindak tutur ilokusi direktif dan komisif. Prinsip ini meminimalkan beban atau kerugian bagi orang lain, serta memaksimalkan keuntungan atau manfaat bagi mitra tutur. Dalam kegiatan bertutur, maksim ini menuntut penutur untuk selalu mengurangi keuntungan diri sendiri demi memprioritaskan kenyamanan pihak lain. Pelanggaran maksim kearifan, yaitu peserta tutur memaksimalkan kerugian orang lain, atau meminimalkan keuntungan orang lain. Bentuk pelanggaran maksim penghargaan terdapat pada tuturan berikut:
Aithoshoutai: “@secondrecht.catalogue dodol barang gak jelas gak usah nyocot cok 😂” (Jual barang gak jelas gak usah nyocot cok 😂)
Tuturan @aithoshoutai termasuk pelanggaran maksim kebijaksanaan karena memaksimalkan kerugian orang lain. Maksud dari akun instagram @aithoshoutai adalah menyampaikan ketidaksetujuan dengan pendapat akun instagram @secondrecht.catalogue, tetapi tidak menggunakan bahasa yang tidak santun dan merugikan orang lain dengan menjelek-jelekkan jualan orang lain.
- Maksim Kedermawanan
Penutur meminimalkan keuntungan bagi diri sendiri dan memaksimalkan keuntungan bagi orang lain. Pelanggaran maksim kedermawanan, yaitu peserta pertuturan memaksimalkan atau memperbanyak keuntungan bagi diri sendiri dan meminimalkan keuntungan bagi pihak lain. Namun, maksim kedermawanan tidak terdapat pada kolom komentar @ahmaddhaniofficial.
- Maksim Penghargaan
Penutur meminimalkan kritik/celaan terhadap orang lain dan memaksimalkan pujian kepada orang lain. Pelanggaran maksim penghargaan ini, yaitu tidak memberikan penghargaan pada pihak lain. Bentuk pelanggaran maksim penghargaan terdapat pada tuturan berikut:
Zahra_store_pekalongan: “NGGAK PANTAS JADI ANGGOTA DPR. YG MILIH SOPO TO.” (Nggak pantas jadi anggota DPR. Yg milih siapa sih.)
Tuturan akun instagram @zahra_store_pekalongan termasuk pelanggaran maksim kebijaksanaan karena memaksimalkan penghinaan terhadap pihak lain, yaitu Ahmad Dhani dan Mulan Jamela. Pengguna instagram tersebut secara tidak langsung ingin menyampaikan maksud bahwa Ahmad Dhani dan Mulan Jamela tidak bekerja dengan baik dengan menyampaikan penghinaan secara langsung melalui ungkapan “Nggak pantas jadi anggota DPR.”
- Maksim Kesederhanaan
Penutur yang santun meminimalkan pujian terhadap dirinya sendiri dan memaksimalkan celaan/kerendahan terhadap dirinya sendiri. Menyombongkan diri atau menyetujui pujian tentang diri sendiri dianggap tidak santun. Pelanggaran maksim ini yaitu peserta tutur tidak dapat bersikap rendah hati dengan cara menambah pujian terhadap dirinya sendiri. Namun, maksim kesederhanaan tidak terdapat pada kolom komentar @ahmaddhaniofficial.
- Maksim Kemufakatan
Penutur harus mengurangi ketidak sesuaian antara diri sendiri dengan orang lain, dan tingkatkan persesuaian antara diri sendiri dengan orang lain. Pelanggaran maksim ini yaitu penutur dan lawan tutur meminimalkan kesetujuan di antara mereka, dan memaksimalkan ketidaksetujuan di antara mereka.
Secondrecht.catalogue: “Revolusioner ndasmu 😂.” (Revolusioner mulutmu 😂.)
Tuturan akun instagram @secondrecht.catalogue termasuk pelanggaran maksim kemufakatan karena memaksimalkan perbedaan pendapat dan meminimalkan kesetujuan yang sesuai dengan konteks postingan. Pengguna instagram tesebut secara tidak langsung menyampaikan ketidaksetujuan terhadap pidato presiden mengenai revolusioner melalui ungkapan “Ndasmu,” di mana kata ndasmu merupakan bahasa kasar dari Bahasa Jawa yang memiliki artimu mulutmu.
- Maksim kesimpatian
Maksim kesimpatian mengharuskan semua peserta pertuturan untuk memaksimalkan rasa simpati, dan meminimalkan rasa antipati kepada lawan tuturnya. Pelanggaran maksim ini, yaitu peserta pertuturan tidak memaksimalkan rasa simpati, dan tidak meminimalkan rasa antipasti kepada lawan tuturnya.
Muh.philow2020: “Jin kampret emang jodoh sama jin dasim 😂😂.” (Jin kampret emang jodoh sama jin dasim 😂😂.)
Tuturan akun instagram @muh.philow2020 termasuk pelanggaran maksim kesimpatian karena meminimalkan simpati dan memaksimalkan antipati. Pengguna instagram menggunaakan bahasa yang tidak santun dengan menyebutkan Jin Kampret dan Jin Dasim sebagai Ahmad Dhani dan Mulan Jameela. Penutur menyampaikan ketidaksukaannya terhadap orang lain dengan menamai manusia sebagai jin. Padahal unggahan akun @ahmaddhaniofficial tidak ada yang salah, hanya mengunggah foto ia bersama sang istri pada slide pertama dan keadaan ruang sidang pada slide kedua.
Pada akhirnya, ratusan komentar negatif di akun @ahmaddhaniofficial membuktikan bahwa netizen Indoensia memang sedang mengalami krisis kesantunan yang cukup parah. Melalui teori Geoffrey Leech, terbukti bahwa banyak netizen secara sadar maupun tidak sadar telah melanggar maksim kearifan, penghargaan, kemufakatan, hingga kesimpatian. Alih-alih meredam ego, pengguna media sosial justru sering kali memaksimalkan celaan dan antipati terhadap orang lain dengan berlindung di balik “kebebasan berpendapat“. Oleh karena itu, masyarakat harus kembali menerapkan etika berbahasa dunia nyata ke dalam interaksi dunia maya, agar kebebasan berpendapat tidak terus-menerus disalahartikan sebagai kebebasan untuk saling menghujat.

Krisis Kesantunan Berbahasa dalam Hate Comment pada Kolom Komentar Instagram @ahmaddhaniofficial

Mandi Untuk Menjaga Atau Merusak Skin Barrier? Evaluasi Dan Jaga Skin Barrier







