web analytics
Connect with us

Opini

Meningkatnya Keterlibatan Perempuan Dalam Aksi Terorisme

Published

on

Fenomena aksi terorisme yang banyak terjadi belakangan ini sangat memprihatinkan. Menurut data dari Mabes Polri, mulai bulan januari – maret 2021 Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror telah menangkap sebanyak 94 orang tersangka teroris yang tersebar di berbagai wilayah diantaranya dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, Gorontalo, hingga Jawa Timur. Belum lagi aksi terror bom bunuh diri yang terjadi pada Minggu, 28 Maret 2021 di Gereja Katedral Hati Kudus Yesus Makasar. Aksi bom bunuh diri ini melibatkan sepasang suami istri yang baru menikah 6 bulan. Selain itu kasus terbaru adalah tersangka teroris inisial ZA yang nekat menerobos mabes polri untuk melakukan amaliahnya dengan menyerang polisi menggunakan senjata airgun.

Apa sih sebetulnya terorisme itu ?

Kalau kita mengacu pada definisi terorisme UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang yaitu Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Bisa kita lihat bahwa tujuan dari terorisme ini adalah mencipatakan suasana terror dan rasa takut secara luas di masyarakat yang dilatarbelakangi oleh motif idiologi maupun politik serta untuk eksistensi kelompok mereka agar banyak orang yang memperhatikannya. Aksi teroris ini  ini merupakan manifestasi dari pandangan mereka melakukan amaliah untuk menuju syurga.

Dari semua pelaku teroris bom bunuh diri, mereka menganggap tindakan amaliyah bom bunuh diri sebagai jalan jihad untuk mendapatkan mati syahid. Pandangan inilah yang keliru mereka pahami. Mereka sudah didoktrin dengan pemahaman yang salah sehingga mereka gampang sekali mengkafirkan dan menganggap orang / kelompok masyarakat yang bersebrangan dengan mereka halal untuk di bunuh. Melihat bebarapa kasus yang terjadi akhir-akhir ini, para teroris ini lebih banyak menyerang polisi.

Hal ini dikarenakan meraka menganggap bahwa polisi yang selama ini menghalang-halangi kelompok mereka melakukan aksi amaliyahnya. Selain itu kelompok mereka juga meyakini bahwa hukum yang dibuat oleh manusia seperti demokrasi, pancasila, UUD 1945 dan lain sebagainya termasuk perangkat negara seperti polisi dan TNI adalah thogut dan harus diganti dengan pemerintahan islami atau khilafah. Biasanya para teroris ini mengatas namakan agama dalam melakukan amaliyahnya dan pembenaran atas apa yang mereka lakukan. Seolah-olah ini merupakan perintah dari tuhan langsung untuk menegakkan negara islam. Pada dasarnya tidak ada satu agama pun yang mengajurkan untuk melakukan kekerasan dan pembunuhan kepada sesama makhluk tuhan.

Dari serentetan kasus terorisme yang terjadi, perlu menjadi perhatian kita bersama adalah adanya peningkatan keterlibatan perempuan dalam aksi-aksi terorisme saat ini. Menurut Milda Istiqomah Peneliti hukum dan HAM LP3ES sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang mengatakan bahwa dalam kurun waktu 10 tahun (2010 – 2020) tahanan perempuan yang terkait kasus terorisme ada 39 orang.

Data ini harus menjadi peringatan bagi kita semua bahwa saat ini perempuan tidak hanya dilibatkan dibelakang layar seperti pengirim pesan, menyimpan bahan peledak, merekrut anggota baru saja. Para perempuan teroris ini dilibatkan langsung dalam aksi-aksi amaliyah sebagai pelaku bom bunuh diri. Dengan perkembangan teknologi saat ini, kini terjadi pergeseran cara mereka dalam menyebarkan paham terorisme ini. mereka menyuarakan dan merekrut calon-calon jihadis menggunakan media social dan menyasar kaum-kaum milenial dan kelompok perempuan sebagai martir. Kaum milenial lebih gampang disusupi oleh paham terorisme karena mereka masih dalam fase pencarian jati diri. Mereka juga merupakan kelompok yang paling banyak menggunakan internet dan media sosial.

Untuk itu perlu kehati-hatian untuk kita semua dalam mengakses informasi yang ada di internet karena tidak semua informasi dari internet benar dan sesuai dengan fakta. Paham terorisme dapat menyerang siapa saja tak terkecuali kaum milenial maupun perempuan. Upaya yang bisa kita lakukan untuk menghadapi dan mengantisipasi penyebaran paham terorisme dengan cara memahami ajaran agama sebagai sumber nilai-nilai kebaikan dan toleransi yang justru bertentangan dengan paham terorisme.

(ruly)

 

Referensi :

  • https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/03/203100165/menilik-keterlibatan-perempuan-dalam-pusaran-terorisme?page=all
  • Talkshow Mitra Wacana dengan tema “ Peran Perempuan di Pusaran Terorisme” di Radio Smart 102.1 FM Tanggal 12 April 2021 Pukul 10.00 – 11.00 WIB Narasumber H.M. Anis Mashduqi, Lc., MSI. Ketua Bidang Agama, Sosial, Budaya Forum Kordinasi Penanggulangan Teroris (FKPT) DIY

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

Dasar-Dasar Ilmu Hukum (2) : Urgensi, Pengertian dan Kaidah Hukum

Published

on

Adam Tri Saputra
Kader Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari.

Dewasa ini, diera kompleksitas kehidupan umat manusia, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat tentu sangat dibutuhkan. Selain sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan, kebahagiaan, dan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hukum juga bisa menjadi instrumen dalam mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera _(tool of social engineering)_ dalam berbagai aspek, termasuk dalam aspek sosial, ekonomi, dan politik.

 

Secara filosofis historis, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat memang tidak dapat berdiri sendiri. Artinya, hukum memiliki relasi yang erat dengan kehidupan masyarakat itu sendiri. Berkaitan dengan ini, kita mengenal adagium yang berbunyi Ubi Societas Ibi Ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Dalam kenyataannya, hukum senantiasa mengikuti perkembangan pola perilaku yang ada dalam masyarakat, begitupun sebaliknya. Menurut Drs. Sudarsono, S.H., Keterhubungan antara hukum dan masyarakat bertalian erat dengan adanya beberapa kebutuhan dasar manusia yang harus dilindungi oleh hukum. Diantaranya adalah kebutuhan fisiologis (makan-minum), kebutuhan keamanan, kerja sama, kehormatan diri, dan kebutuhan eksistensial. (Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, 1991 : hal. 46).

 

Lebih lanjut, Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul Mengenal Hukum Suatu Pengantar mengetengahkan bahwa sejatinya manusia adalah makhluk yang sepanjang hidupnya dibarengi oleh berbagai macam kepentingan. Dan konsekuensi logis sebagai penyandang kepentingan, manusia menginginkan agar kepentingan-kepentingannya terlindungi dari bahaya yang mengancamnya. Oleh karena itu dibutuhkan adanya hukum atau pedoman hidup yang bisa mengatur secara proporsional kehidupan masyarakat, hal ini dilakukan untuk menghindari adanya tingkah laku seorang manusia yang secara potensial maupun aktual merugikan manusia lain. (Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, 2010 : 6).

 

Berdasarkan urgensi yang telah diuraikan diatas, kita bisa menarik suatu konklusi dengan mengartikan hukum sebagai sekumpulan pedoman hidup yang mengatur tata tertib suatu masyarakat secara seimbang dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat yang ada. Berkaitan dengan hal ini, Sudikno menjelaskan bahwa hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan suatu sanksi bagi yang melanggarnya. Lebih lanjut, hukum menurut Jeffrey Brand adalah aturan yang disepakati secara bersama untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Jeffrey Brand, Philosphy Of Law, 1976 : hal. 58).

 

Menurut Drs. C. Utrecht, S.H., Hukum adalah himpunan peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Pengertian ini hampir sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Rosceo Pound yang mengartikan hukum sebagai keseluruhan norma-norma yang mengikat hubungan kepentingan antar manusia dalam masyarakat. Dalam kenyataannya memang, ada banyak sekali definisi hukum dari para ahli yang mewarnai perkembangan ilmu hukum, namun para ahli tersebut juga memberikan definisi yang berbeda-beda. Sehingga tidak ada satu definisi yang bisa diafirmasi secara mutlak sebagai definisi tunggal tentang hukum.

 

Sebagaimana yang telah di uraikan sebelumnya, bahwa untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang tertib dan berkeadilan, dibutuhkan suatu pedoman hidup atau kaidah sosial yang disepakati secara bersama-sama sebagai patokan dalam bertingkah laku. Pada hakikatnya, kaidah sosial merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seharusnya dilakukan dan sikap yang tidak seharusnya dilakukan dalam masyarakat. (Soedjono Dirjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, 1987 : hal. 9). Dalam kehidupan masyarakat, paling tidak ditemukan empat kaidah sosial, masing-masing adalah kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah hukum. Bila kaidah agama dan kaidah kesusilaan bersifat otonom (berasal dari dalam diri manusia), maka kaidah kesopanan dan kaidah hukum bersifat heteronom (berasal dari luar diri manusia).

 

Secara sederhana, ada dua alasan mengapa kaidah hukum masih dibutuhkan padahal sudah ada tiga kaidah sosial sebelumnya. Alasan pertama, sanksi kaidah sosial lainnya (kaidah agama, kaidah kesusilaan, dan kaidah kesopanan) dianggap kurang tegas dan kurang dirasakan secara langsung. Dimana disisi lain sanksi adalah elemen esensial dalam upaya menegakkan hukum. Atas dasar kelemahan ketiga kaidah sosial tersebut, sehingga kaidah hukum diperlukan agar kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat terimplementasi secara optimal. Sebagaimana adagium obedientia est legis essential (kepatuhan merupakan inti dari hukum). Alasan yang kedua adalah kaidah hukum dibutuhkan secara normatif untuk melindungi kepentingan pribadi dan masyarakat secara proporsional. (Dasar-Dasar Ilmu Hukum, 2021 : hal. 12).

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending