Berita
Menjadi Wilayah Aerotropolis, Rentan TPPO Kalurahan Temon Terdampak Bandara YIA
Published
12 months agoon
By
Mitra Wacana
Mitra Wacana diseminasikan hasil asesmen terkait kerentanan sosial, isu migran dan perdagangan orang di wilayah Temon, Kulon Progo yang terdampak bandara Yogyakarta International Airport (YIA) pada Senin (26/05/2025) di Kopi Luwak Mataram, Yogyakarta. Dalam kegiatan ini, Mitra Wacana mengundang 20 lembaga pemerintah dan nonpemerintah. Diseminasi hasil asesmen ini menjadi bagian dari upaya pencegahan dan penanganan perdagangan orang di Yogyakarta.

Pertemuan ini membahas tentang wilayah Temon yang kini menjadi wilayah aerotropolis sejak beroperasinya bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Keberadaan bandara internasional ini menyimpan potensi terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tercatat dari tahun 2023 hingga 2024, tercatat ada 3 kasus TPPO dengan korban sebanyak 31 orang. Hal ini menjadi data awal untuk menggali lebih dalam tentang bagaimana keberadaan bandara ini bisa memicu TPPO baik sebagai asal, transit maupun tujuan TPPO. Mitra Wacana juga memotret, adanya bandara ini juga menjadi faktor besar terjadinya perubahan sosial di wilayah aerotropolis.
Mona Iswandari dari Divisi Penelitian dan Advokasi Mitra Wacana menyampaikan beberapa poin yang menjadi tujuan asesmen ini. Pertama, asesmen bertujuan memotret perubahan sosial-ekonomi masyarakat pasca beroperasinya YIA. Kedua, memotret kerentanan daerah sekitar bandara sebagai tempat transit perdagangan orang. Ketiga, menginventarisir sumber daya dan dukungan pencegahan dan penanganan. Keempat, memotret sosialisasi dan implementasi kebijakan, program pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Kelima, memberikan masukan dan rekomendasi inisiasi perubahan kebijakan baik di tingkat Kabupaten Maupun DIY.
Dalam penelitian ini Mitra Wacana melakukan survey terhadap 160 responden dari kelompok masyarakat, pemerintah kelurahan dan pelaku usaha. Dari sisi sosial, pembangunan bandara awalnya memunculkan banyak bisnis baru seperti warung, kos dan transportasi. Namun usaha-usaha ini meredup setelah proyek pembangunan bandara selesai. Dibangunnya YIA juga merubah tata ruang dan ekologis yang mempengaruhi mata pencaharian masyarakat hingga mempersulit masyarakat memperoleh penghidupan yang layak. Terbatasnya akses, modal dan kompetensi menjadikan masyarakat terdampak tidak memperoleh banyak manfaat dari pembangunan ini.
Masyarakat Temon bahkan harus berhadapan dengan kekhawatiran akan meningkatnya kriminalitas, masalah sosial dan perubahan nilai-norma-gaya hidup dengan tumbuhnya penginapan dan karaoke di wilayah aerotropolis. Selain itu, arus migrasi penduduk tidak bisa dikontrol oleh pemerintah kalurahan sehingga menyulitkan dalam pemantauan dan mitigasi masalah sosial tersebut.

Arif dari DP3AP2 DIY mengomentari terkait kerentanan yang dihadapi masyarakat. “Kerentanan yang paling mencolok adalah adanya tempat hiburan yang tidak sesuai dengan perizinan awalnya. (Tempat hiburan ini) menggaet pekerjanya melalui LC (lady companion). Ada data yang masuk di kami, itu menjadi korban KS dan masih di usia anak. Masalahnya mereka juga ada backingan dan ini mempersulit kami, tapi tidak kuat untuk menutupnya. Yang bisa dilakukan adalah sosialisasi dengan kelurahan agar tidak muncul tempat hiburan agar tidak menarik anak-anak perempuan untuk menjadi LC” ungkapnya.
Hasil asesmen juga menunjukan bahwa baik masyarakat, pelaku usaha maupun pemerintah kelurahan telah memiliki pemahaman, kesadaran dan komitmen untuk mendukung pencegahan dan penanganan TPPO. Namun masyarakat belum sepenuhnya mengetahui mekanisme aduan dan layanan pencegahan dan penanganan ini. Padahal kondisi ekonomi masyarakat yang kurang baik meningkatkan kerentanan mereka terjebak dalam penipuan, kriminalitas terutama menjadi korban TPPO. Dalam hal ini, sektor hiburan, transportasi dan penginapan rawan menjadi lokus terjadinya perdagangan orang.
Atas alasan-alasan di atas, responden mengharapkan adanya sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan/penanganan TPPO hingga ke lapisan masyarakat terbawah. Kemudian perlu adanya kolaborasi dan sinergi antara masyarakat, pelaku usaha dan pemerintah dalam merespon ancaman TPPO. Selain itu, pengawasan yang ketat, pendataan arus migrasi penduduk, memperketat perekrutan tenaga kerja dan perlindungan pekerja migran juga harus diupayakan secara serius oleh pemerintah DIY hingga di level kelurahan. Lebih jauh, menciptakan peluang kerja dalam negeri juga krusial dilakukan demi membentengi masyarakat dari TPPO.
Berita
Sempat Buron, Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Akhirnya Ditangkap Polisi
Published
1 week agoon
7 May 2026By
Mitra Wacana
Penangkapan Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang dunia pendidikan pesantren. Setelah sempat buron selama beberapa hari, Ashari akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polresta Pati di wilayah perbatasan Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026.
Penangkapan tersebut berlangsung di sekitar kawasan Polsek Purwantoro, wilayah yang berbatasan langsung dengan Jawa Timur. Foto penangkapan pelaku pun beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik. Banyak pihak menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap ruang pendidikan dan kepercayaan para orang tua santri.
Kasus ini mencuat setelah polisi menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. Ia diduga melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di lingkungan pondok pesantren yang dipimpinnya. Namun, saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Mei 2026, Ashari tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Wonogiri. Konfirmasi penangkapan disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, serta Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi. Saat ini, Ashari tengah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini menyisakan luka mendalam, terutama karena terjadi di lingkungan pesantren yang selama ini dipandang sebagai ruang aman bagi pendidikan moral dan keagamaan. Dugaan jumlah korban yang mencapai puluhan santriwati juga memperlihatkan betapa seriusnya persoalan kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis asrama.
Di tengah proses hukum yang berjalan, desakan publik terus menguat agar aparat mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh, termasuk memastikan perlindungan bagi para korban. Pendampingan psikologis, pemulihan trauma, hingga jaminan keamanan bagi korban dinilai menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di ruang mana pun, termasuk di institusi yang selama ini dianggap sakral dan penuh nilai moral. Ketika relasi kuasa digunakan untuk membungkam korban, maka keberanian korban untuk bersuara dan keberpihakan penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kekerasan yang selama ini tersembunyi.









