Berita
Menjadi Wilayah Aerotropolis, Rentan TPPO Kalurahan Temon Terdampak Bandara YIA
Published
1 year agoon
By
Mitra Wacana
Mitra Wacana diseminasikan hasil asesmen terkait kerentanan sosial, isu migran dan perdagangan orang di wilayah Temon, Kulon Progo yang terdampak bandara Yogyakarta International Airport (YIA) pada Senin (26/05/2025) di Kopi Luwak Mataram, Yogyakarta. Dalam kegiatan ini, Mitra Wacana mengundang 20 lembaga pemerintah dan nonpemerintah. Diseminasi hasil asesmen ini menjadi bagian dari upaya pencegahan dan penanganan perdagangan orang di Yogyakarta.

Pertemuan ini membahas tentang wilayah Temon yang kini menjadi wilayah aerotropolis sejak beroperasinya bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Keberadaan bandara internasional ini menyimpan potensi terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tercatat dari tahun 2023 hingga 2024, tercatat ada 3 kasus TPPO dengan korban sebanyak 31 orang. Hal ini menjadi data awal untuk menggali lebih dalam tentang bagaimana keberadaan bandara ini bisa memicu TPPO baik sebagai asal, transit maupun tujuan TPPO. Mitra Wacana juga memotret, adanya bandara ini juga menjadi faktor besar terjadinya perubahan sosial di wilayah aerotropolis.
Mona Iswandari dari Divisi Penelitian dan Advokasi Mitra Wacana menyampaikan beberapa poin yang menjadi tujuan asesmen ini. Pertama, asesmen bertujuan memotret perubahan sosial-ekonomi masyarakat pasca beroperasinya YIA. Kedua, memotret kerentanan daerah sekitar bandara sebagai tempat transit perdagangan orang. Ketiga, menginventarisir sumber daya dan dukungan pencegahan dan penanganan. Keempat, memotret sosialisasi dan implementasi kebijakan, program pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Kelima, memberikan masukan dan rekomendasi inisiasi perubahan kebijakan baik di tingkat Kabupaten Maupun DIY.
Dalam penelitian ini Mitra Wacana melakukan survey terhadap 160 responden dari kelompok masyarakat, pemerintah kelurahan dan pelaku usaha. Dari sisi sosial, pembangunan bandara awalnya memunculkan banyak bisnis baru seperti warung, kos dan transportasi. Namun usaha-usaha ini meredup setelah proyek pembangunan bandara selesai. Dibangunnya YIA juga merubah tata ruang dan ekologis yang mempengaruhi mata pencaharian masyarakat hingga mempersulit masyarakat memperoleh penghidupan yang layak. Terbatasnya akses, modal dan kompetensi menjadikan masyarakat terdampak tidak memperoleh banyak manfaat dari pembangunan ini.
Masyarakat Temon bahkan harus berhadapan dengan kekhawatiran akan meningkatnya kriminalitas, masalah sosial dan perubahan nilai-norma-gaya hidup dengan tumbuhnya penginapan dan karaoke di wilayah aerotropolis. Selain itu, arus migrasi penduduk tidak bisa dikontrol oleh pemerintah kalurahan sehingga menyulitkan dalam pemantauan dan mitigasi masalah sosial tersebut.

Arif dari DP3AP2 DIY mengomentari terkait kerentanan yang dihadapi masyarakat. “Kerentanan yang paling mencolok adalah adanya tempat hiburan yang tidak sesuai dengan perizinan awalnya. (Tempat hiburan ini) menggaet pekerjanya melalui LC (lady companion). Ada data yang masuk di kami, itu menjadi korban KS dan masih di usia anak. Masalahnya mereka juga ada backingan dan ini mempersulit kami, tapi tidak kuat untuk menutupnya. Yang bisa dilakukan adalah sosialisasi dengan kelurahan agar tidak muncul tempat hiburan agar tidak menarik anak-anak perempuan untuk menjadi LC” ungkapnya.
Hasil asesmen juga menunjukan bahwa baik masyarakat, pelaku usaha maupun pemerintah kelurahan telah memiliki pemahaman, kesadaran dan komitmen untuk mendukung pencegahan dan penanganan TPPO. Namun masyarakat belum sepenuhnya mengetahui mekanisme aduan dan layanan pencegahan dan penanganan ini. Padahal kondisi ekonomi masyarakat yang kurang baik meningkatkan kerentanan mereka terjebak dalam penipuan, kriminalitas terutama menjadi korban TPPO. Dalam hal ini, sektor hiburan, transportasi dan penginapan rawan menjadi lokus terjadinya perdagangan orang.
Atas alasan-alasan di atas, responden mengharapkan adanya sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan/penanganan TPPO hingga ke lapisan masyarakat terbawah. Kemudian perlu adanya kolaborasi dan sinergi antara masyarakat, pelaku usaha dan pemerintah dalam merespon ancaman TPPO. Selain itu, pengawasan yang ketat, pendataan arus migrasi penduduk, memperketat perekrutan tenaga kerja dan perlindungan pekerja migran juga harus diupayakan secara serius oleh pemerintah DIY hingga di level kelurahan. Lebih jauh, menciptakan peluang kerja dalam negeri juga krusial dilakukan demi membentengi masyarakat dari TPPO.
You may like

Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO

Webinar Series 1: Masa Depan Pemberantasan Perdagangan Orang di Indonesia: Antara Perubahan Norma Hukum dan Tantangan Implementasinya

Hari Pengungsi Sedunia 2026 Melampaui Kebencian, Merawat Kemanusiaan: Resiliensi Rohingya dan Solidaritas yang Menjaga Harapan
Berita
Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO
Published
18 hours agoon
14 July 2026By
Mitra Wacana
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kulon Progo menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada hari Selasa (14/07/2026). Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan 3 narasumber, yaitu, Ibu Ernawati Sukeksi dari Dinas Sosial P3A, Nila Rahmawati dari BP3MI, dan Mona Iswandari dari Mitra Wacana.
Sosialisasi dibuka dengan sambutan dan pemaparan materi oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ibu Ernawati Sukeksi, S.IP., M.M. Beliau menjelaskan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO adalah tindak kejahatan yang kompleks. Terlebih lagi, perempuan dan anak seringkali menjadi pihak yang paling rentan. Melalui kegiatan ini Ibu Ernawati Sukeksi menyampaikan harapannya supaya para peserta dapat meningkatkan kesadarannya dalam kasus TPPO.
Sesi dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Nila Rahmawati dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Diawali dengan penjelasan terkait transformasi BP3MI dari tahun ke tahun, serta tugas dan wewenang BP3MI dalam mengurus prosedur pekerja migran. Dalam hal ini, BP3MI memberikan perlindungan bagi pekerja migran dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
Nila Rahmawati menyoroti beberapa modus perekrutan tenaga kerja ilegal (non-prosedural) yang tidak melalui pengawasan BP3MI, yakni modus calo, iklan medsos palsu, serta modus TPPO dan penyelundupan orang. Lebih lanjut beliau mengimbau para peserta untuk mendaftar melalui lembaga resmi dan selalu memeriksa kebenaran dari informasi terkait perekrutan pekerja migran.
“Periksa informasinya, jangan langsung dipercaya, jangan dibagikan, amankan data pribadi, dan laporkan.”
Nila Rahmawati lalu melanjutkan terkait prosedur kerja bagi pekerja migran Indonesia melalui KP2MI, yang meliputi syarat dasar, dokumen wajib, serta proses penempatan. Pemaparan materi pertama ditutup dengan penegasan ulang terkait cara melindungi diri dari TPPO dan penyelundupan orang disertai imbauan supaya para peserta tidak menjadi korban.
Pemaparan materi kemudian dilanjutkan oleh Mona Iswandari dari Mitra Wacana. Diawali dengan data dan fakta bahwa 92,8% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak. Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait unsur dalam perdagangan orang, yakni proses, cara, dan tujuan. Ketiga unsur tersebut kemudian dijelaskan dengan analisis kasus pekerja migran asal Jogja yang dipaksa menjadi scammer di Kamboja. Analisis dilanjutkan dengan analisis APKM (akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat) dalam pendampingan korban.
Arahan dalam memberikan pendampingan korban pun diberikan. Arahan tersebut berisi terkait apa yang harus dilakukan ketika menghadapi korban serta pemahaman terkait hak-hak korban. Mona Iswandari juga mengimbau para peserta untuk tidak menghakimi pilihan hidup korban dan memahami bahwa korban membutuhkan suaka untuk perlindungan.
Sosialisasi diikuti dengan antusias yang besar oleh para peserta dalam menyimak dan menanggapi materi yang disampaikan. Kegiatan ini kemudian ditutup dengan deklarasi bersama “Kulon Progo Bersatu Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang” yang ditandatangani oleh Ibu Ernawati Sukeksi, Ibu Nila Rahmawati, dan Ibu Ratmini.
(Magang UNS)

Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO

Saat Masalah Mengemuka dan Wahabi Diam Saja(?)

Desain yang Berpusat pada Manusia: Satu Lagi Pendekatan dalam Kerja Kemanusiaan (Catatan Mentoring YSI 29-30 Juni 2026)

Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO

Saat Masalah Mengemuka dan Wahabi Diam Saja(?)







