web analytics
Connect with us

Berita

Mitra Wacana Hadiri Undangan FGD Penanganan Gelandangan dan Pengemis di DIY

Published

on

Yogyakarta, 28 Mei 2025 — Mitra Wacana melalui perwakilannya, Mas Muazim, bersama Fathan Darmawan, mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, menghadiri undangan Focus Group Discussion (FGD) pendahuluan yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Agenda FGD ini mengangkat tema penting, yakni Kajian Penanganan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) di DIY.

Melalui sambutanya Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat SETDA DIY, Faishol Muslim, S.I.P., M.Si. Menyatakan “Penanganan gelandangan dan pengemis sangat kompleks, salah satu faktor pendorong terkait nilai, sikap, akses, dan motivasi dalam meningkatkan kecakapan dan ketrampilan hidup. FGD ini bertujuan menggali berbagai pandangan sehingga memberikan masukan kebijakan di DIY kedepan”. Ririn Harianti Perwakilan dari tim penyusun menambahkan “ Isu Kajian FGD ini ada tiga hal pertama, Bagaimana monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan. Kedua : Faktor sosial dapat mempengarui efektifitas kebijakan dan regulasi , Ketiga : Bagaimana rekomendasi kebijakan dari berbagai kalangan.

Sebagai salah satu narasumber Allan Fatchan Gani Wardhana / Dosen Fakultas Hukum UII menyampaikan catatanya “Upaya penanganan Gepeng dalam PERDA DIY 1/2014 pasal 9 tentang Upaya Koersif penertiban berpontensi menyinggung isu Hak Asasi Manusia jika tidak dijalankan dengan asas penghormatan martabat dan non diskriminatif. Dan mustinya upaya ini selaras dengan tindakan preventif yang telah di atur sebelumnya”

Narasumber berikutnya Agro Dosen Universitas Atmajaya menyampaikan “Pendekatan antropologis perlu dilakukan sebagai upaya membuka peta jalan bagi pelaku kehidupan jalanan dalam memasuki koridor keluhuruan kehidupan Masyarakat”

Acara yang berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025, pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Pracimasana Lt. 2, Biro Umum dan Protokol Setda DIY, Komplek Kepatihan, Yogyakarta, dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan lintas sektor yang peduli terhadap isu sosial di wilayah DIY.

Dalam forum tersebut, Mas Muazim menegaskan bahwa penanganan masalah gepeng harus dilakukan secara inklusif dan berkeadilan. Ia menyampaikan bahwa penanganan haru mampu menyelesaikan akar persoalan.

“Kita harus mengingat kembali tujuan mulia berdirinya negara ini: untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Maka, fakir miskin sebagai bagian dari warga negara harus diberdayakan, bukan disingkirkan,” tegas Mas Muazim.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional dalam menjaga dan memberdayakan kelompok rentan, termasuk gelandangan dan pengemis. Oleh karena itu, pendekatan yang bersifat partisipatif dan berbasis komunitas menjadi penting untuk diterapkan dalam setiap kebijakan penanganan.

Kehadiran Mitra Wacana dan mahasiswa dalam forum ini merupakan bentuk komitmen terhadap upaya advokasi dan pelibatan masyarakat sipil dalam kebijakan publik, khususnya yang menyangkut hak dan kesejahteraan kelompok marginal di DIY.

 

Kontributor

Muazim & Fathan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Sempat Buron, Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Akhirnya Ditangkap Polisi

Published

on

Penangkapan Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang dunia pendidikan pesantren. Setelah sempat buron selama beberapa hari, Ashari akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polresta Pati di wilayah perbatasan Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026.

Penangkapan tersebut berlangsung di sekitar kawasan Polsek Purwantoro, wilayah yang berbatasan langsung dengan Jawa Timur. Foto penangkapan pelaku pun beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik. Banyak pihak menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap ruang pendidikan dan kepercayaan para orang tua santri.

Kasus ini mencuat setelah polisi menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. Ia diduga melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di lingkungan pondok pesantren yang dipimpinnya. Namun, saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Mei 2026, Ashari tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri.

Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Wonogiri. Konfirmasi penangkapan disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, serta Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi. Saat ini, Ashari tengah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini menyisakan luka mendalam, terutama karena terjadi di lingkungan pesantren yang selama ini dipandang sebagai ruang aman bagi pendidikan moral dan keagamaan. Dugaan jumlah korban yang mencapai puluhan santriwati juga memperlihatkan betapa seriusnya persoalan kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis asrama.

Di tengah proses hukum yang berjalan, desakan publik terus menguat agar aparat mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh, termasuk memastikan perlindungan bagi para korban. Pendampingan psikologis, pemulihan trauma, hingga jaminan keamanan bagi korban dinilai menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di ruang mana pun, termasuk di institusi yang selama ini dianggap sakral dan penuh nilai moral. Ketika relasi kuasa digunakan untuk membungkam korban, maka keberanian korban untuk bersuara dan keberpihakan penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kekerasan yang selama ini tersembunyi.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending