web analytics
Connect with us

Arsip

Obrolan seru namun masih dianggap tabu: Seks, Gender dan Ketidakadilan Gender

Published

on

kesetaraan gender
Tsani Najiah Volunteer Mitra Wacana

Tsani Najiah Volunteer Mitra Wacana

Apa yang pertama kali terbentuk dibenak kita ketika mendengar seks atau gender? Apakah sex dan gender itu sama? Ketika membahas seks apa yang pertama kali terlontar dalam pikiran kita? Tabu, risih atau merasa tidak nyaman? Sama hal nya seperti yang dirasakan penulis, merasa tabu ketika membahas persoalan seks.

Lalu, apakah gender masih bagian dari bahasan seks, atau malah gender dan seks itu sesuatu hal yang berbeda? 

Dua kata ini seringkali salah diucapkan dan diartikan. Padahal keduanya mempunyai arti yang berbeda meskipun mengacu pada pembahasa yang sama yaitu menyoal laki laki dan perempuan.

Memahami perbedaan Seks dan Gender

Berbicara mengenai konsep gender, harus dibedakan antara gender dan sex (Jenis Kelamin). Seks atau jenis kelamin adalah kata yang sering digunakan pada status biologis manusia. Penggunaan kata seks ini disertai indikator biologis, seperti alat reproduksi, jenis kelamin dan kromosom. Secara sederhana seks itu hal-hal yang menyangkut biologis seseorang, yang terkait tubuh dan apa yang tampak secara fisik. 

Seperti laki-laki memiliki jakun, penis, dan memproduksi sperma. Sedangkan perempuan memiliki vagina, buah dada, rahim dan memproduksi sel telur. 

Jika seks merujuk pada profil biologis laki laki dan perempuan. Maka gender adalah isitilah yang mengacu pada prilaku, sikal dan perasaan yang diasosiasikan pada jenis kelamin seseorang. Maka bisa dikatakan bahwa Seks adalah pemberian tuhan yang bersifat kodrati sedangkan Gender merupakan konstruksi sosial.

Dalam pembahasan gender, gender dapat menentukan berbagai pengalaman dan sektor kehidupupan, menentukan akses terhadap pendidikan, kerja, alat-alat dan sumber daya yang diperlukan untuk industri dan keterampilan. Gender bisa menentukan kesehatan, harapan hidup, dan kebebasan bergerak. Gender bisa menentukan seksualitas, hubungan dan kemampuan untuk membuat keputusan dan bertindak secara otonom. Gender bisa jadi merupakan satu-satunya faktor terpenting dalam membentuk kita akan menjadi apa nantinya.

Ketidakadilan Gender

Masyarakat secara sadar atau tidak sadar, melekatkan stereotip bahwa laki-laki adalah sosok maskulin dan perempuan merupakan sosok feminim. Jalan ini, merupakan interpretasi biologis dan kultur kita dari kecil. Disinilah gender dikontruksi secara sosial, budaya dan pemikiran manusia. 

Perempuan mempunyai label lemah lembut, emosional, halus sikap dan perilakunya. Perempuan berperan di ranah marginal domestik yaitu hanya berperan di sumur kasur dan dapur. Begitupun laki-laki, dilabeli kuat, tangguh, tegar, tidak boleh menangis, rasional, harus berperan di ranah publik, bekerja di luar. 

Jika kedua identitas ini tertukar, maka seorang laki laki dan perempuan akan dinilai sebagai anomali dalam masyarakat.

Melihat prolematika diatas, bisa kita pahami bahwa ketidakadilan gender ini tidak hanya menimpa perempuan saja, tetapi bisa dialami oleh laki laki maupun perempuan. Namun, melihat realitas saat ini perempuan lebih rentan mengalami ketidakadilan dibanding laki laki. 

Menurut Mansur Fakih, ketidakadilan gender bisa termanifestasi dari berbagai bentuk.

Adapun Manifestasi ketidakadilan gender yang dialami perempuan sebagai kelompok dominan sebagai korban adalah:

  1. Marginalisasi atau proses pemiskinan perempuan. Sumber dari marginalisasi perempuan adalah seperti kebijakan pemerintah, keyakinan, tafsir ajaran agama, keyakinan tradisi, kebiasaan, atau bahkan asumsi ilmu pengetahuan yang digunakan untuk meminggirkan peran perempuan.
  2. Subordinasi perempuan atau penempatan perempuan pada posisi yang tidak penting atau second class. Perempuan di ranah domestik, sedangkan laki laki di ranah publik.
  3. Stereotipe berarti pelabelan atau penandaan terhadap perempuan. Seperti, perempuan itu lemah, irrasional, hanya pantas berperan di ranah domestik, tidak bisa memimpin dan stigma negatif lainnya. Stereotype terjadi dimana-mana. Banyak peraturan pemerintah, aturan keagamaan, culture dan kebiasaan masyarakat yang dikembangkan karena stereotype tersebut.
  4. Kekerasan merupakan serangan atau invasi (assault) terhadap fisik maupun integritas mental psikologis maupun ekonomi seseorang. Seperti pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, prostitusi, bahkan kekerasan seksual yang dilakukan secara online. 
  5. Beban Kerja. Akibat dari anggapan bahwa semua pekerjaan domestic adalah tanggung jawab perempuan. Sehingga perempuan harus bekerja keras untuk mengurus kerjaan domestik, belum lagi jika perempuan harus bekerja di luar maka ia memikul beban kerja ganda. Bahkan bisa dikatakan ‘Multi Burden’.

Dari semua bentuk ketidakadilan gender ini, didukung dan diamini oleh beberapa tafsir ajaran keagamaan, budaya, media dan kebiasaan yang ada, sehingga konstruksi ini langgeng yang pada akhirnya terciptalah sistem patriarki. Sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai sosok otoritas utama yang sentral dalam organisasi sosial.

Pada hakikatnya, tidak ada pihak manapun yang diuntungkan dari lahirnya sistem patriarki ini, kecuali mereka yang memang memiliki kekuasaan untuk memegang kendali sistem tersebut. Laki-laki maupun perempuan pasti dirugikan dengan sistem ini, laki laki dituntut memenuhi label standar yang melekat pada dirinya, bagitupun perempuan yang tidak beri kesempatan mengambil perannya. 

Relasi antar manusia bukan lagi tentang siapa yang paling mendominasi, tetapi tentang bagaimana relasi itu dibangun. Sudah seharusnya diskursus gender tidak menitikberatkan pada kejahatan laki-laki. Melainkan pada keseimbangan dalam lingkup berpikir yang lebih luas dan heterogen.

 

Disarikan dari diskusi Mitra Wacana bersama volunteer dengan tema kesetaraan gender pada tanggal 4 Oktober 2021 di Kantor Mitra Wacana

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Arsip

Komitmen Bersama Peningkatan Pelindungan Warga dari Ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Kulon Progo, DIY

Published

on

 

Usulan Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak dan Komunitas Media Desa Se-Kabupaten Kulon Progo Tentang “ Pelindungan Warga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”

Komitmen Bersama Peningkatan Pelindungan Warga dari Ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Kulon Progo, DIY

Kulon Progo, 24 April 2024

 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending