Berita
P3A Srikandi Sentolo Intensif Lakukan Asistensi Administrasi
Published
2 years agoon
By
Mitra Wacana
Oleh Alfi Ramadhani
Sabtu, 20 Januari 2024 P3A Srikandi Sentolo mengadakan asistensi administrasi. Pertemuan dimulai dengan pembukaan yang dipandu oleh MC yaitu ibu Sri Kusmiyati. Lalu dilanjutkan dengan sambutan ketua P3A Srikandi, yaitu Bu Sukarni. Dalam sambutannya ia berbicara kepada anggota bahwa memang dibulan ini ada 2 pertemuan selain pertemuan rutin. Selain itu Bu Sukarni juga berterimakasih kepada yang sudah berkomitment hadir meskipun sempat hujan, dan beberapa memang telat datang. Bu Sukarni juga menghimbau anggota untuk saling mengingatkan anggota lain dan mengajak jika yang lain belum terlihat aktif di group agar yang datang ke pertemuan ini banyak.

Acara dilanjutkan dengan asistensi administrasi yang difasilitatori Co. asistensi ini diadakan dengan tujuan melatih anggota dalam mempersiapkan acara mulai dari kelengkapan yang dibutuhkan hingga penulisan notulensi. Hal ini dilakukan karena dalam beberapa pertemuan saat sekertaris tidak hadir karena memang sudah jarang aktif mengikuti pertemuan tidak ada yang menggantikan dalam menulis notulensi. Akhirnya, tidak ada catatan terkait pertemuan yang sudah dilakukan.
Pada acara kali ini, mbak Fitri yang diminta menjadi notulis. Dan disepakati bahwa setiap pertemuan akan digilir siapa yang menjadi notulis. Dan tidak bergantung kepada kedatangan sekertaris saja. Co mengatakan ada beberapa hal yang harus ada dalam notulensi. Pertama adalah susunan acara, nama person yang berpendapat/bertanya, dan dinamika kegiatan. Kebiasaan ibu-ibu ialah bahwa notulensi itu berisi inti petemuan yang memuat point-point saja/ minute meeting. Disini, bu Fitri bersedia untuk membuat minute meeting yang berisi point point saja.

Setelah semuanya tahu betapa pentingnya notulensi dalam melengkapi sebuah kegiatan/aktivitas, acara dilanjutkan dengan menganalisa kelompok. Hal ini dilakukan akrena masih ada waktu. Co membagi menjadi 2 kelompok. Analisa yanag digunakan melalui metode SWOT. Setelah itu, setiap kelompok mempresentasikan hasil diskusinya dan membuka diskusi dnegan kelompok lain.

Ada hal menarik yang dikatakan kelompok 1 bahwa kalurahan sudah memberikan pengarahan terhadap warga yg akan keluar negeri melalui pak sekdes yaitu pak Agus. Namun hal ini dibantah oleh bu Sukarni karena biasanya yang melakukan pengarahan atau mewawancarai calon PMI itu bbu Sukarni dan pak Luarh. Adapun pak Agus yang dimaksud iaalah pak Agus Sumarmo ketua dukuh calon PMI ybs, bukan pak Agus yang menjabat sebagai Sekertaris Kalurahan.
Kegiatan ini menjadi moment reflektif baik bagi setiap anggota dalam melihat kelompoknya, pengurus, dan P3A secara umum sehingga mereka tahu betul kondisi kelompok P3A Srikandi.
Berita
Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta: 13 Tersangka Ditetapkan, Puluhan Balita Diduga Jadi Korban
Published
1 day agoon
28 April 2026By
Mitra Wacana
Perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta, memasuki babak baru. Hingga akhir April 2026, aparat kepolisian telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan intensif dengan menetapkan sejumlah tersangka serta mengambil langkah tegas berupa penutupan sementara lembaga tersebut.
Polresta Yogyakarta mengonfirmasi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, serta 11 pengasuh. Seluruh tersangka langsung ditahan setelah gelar perkara. Penyidik menduga terdapat pola kekerasan yang tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang dan sistematis terhadap anak-anak yang dititipkan di fasilitas tersebut. Motif di balik tindakan tersebut hingga kini masih dalam pendalaman.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari mantan karyawan yayasan kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat melakukan penggerebekan pada 24 April 2026 di lokasi daycare yang berada di kawasan Umbulharjo. Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan sejumlah indikasi kuat terjadinya praktik kekerasan, termasuk dugaan anak-anak yang diikat serta ditempatkan di ruang sempit yang tidak layak.
Dari total sekitar 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut, sedikitnya 53 balita diduga menjadi korban kekerasan fisik maupun verbal. Beberapa di antaranya bahkan berusia di bawah dua tahun, kelompok usia yang sangat rentan terhadap dampak trauma jangka panjang.
Pemerintah Kota Yogyakarta bergerak cepat merespons temuan ini. Otoritas setempat memastikan bahwa Daycare Little Aresha tidak memiliki izin operasional resmi. Atas dasar itu, pemerintah langsung menutup sementara fasilitas tersebut dan membuka kemungkinan penutupan permanen setelah proses evaluasi selesai. Langkah ini juga diiringi dengan koordinasi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan kepolisian untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban serta keluarga mereka.
Lebih jauh, pemerintah kota berencana melakukan penyisiran terhadap seluruh daycare di wilayah Yogyakarta guna memastikan kepatuhan terhadap perizinan dan standar pengasuhan anak. Upaya ini dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia menilai kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak anak. Lembaga tersebut mendesak agar Daycare Little Aresha ditutup secara permanen, sekaligus meminta aparat menelusuri lebih dalam pihak pemilik dan pola pengelolaan yang memungkinkan praktik kekerasan tersebut terjadi. KPAI juga menekankan urgensi penegakan regulasi yang lebih ketat, baik dalam proses pendaftaran maupun pengawasan lembaga penitipan anak, tidak hanya di Daerah Istimewa Yogyakarta tetapi juga di wilayah lain di Indonesia.
Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bahwa pengawasan terhadap lembaga penitipan anak masih menyisakan celah. Di tengah meningkatnya kebutuhan layanan daycare, jaminan keamanan dan kesejahteraan anak semestinya menjadi prioritas utama, bukan sekadar formalitas administratif.
Ruliyanto

Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta: 13 Tersangka Ditetapkan, Puluhan Balita Diduga Jadi Korban

Patrimonialisme Modern: Mengkaji pergeseran dari birokrasi legal-rasional menuju bentuk Neo-Patrimonialisme









