web analytics
Connect with us

Berita

P3A Srikandi Sentolo Intensif Lakukan Asistensi Administrasi

Published

on

Oleh Alfi Ramadhani

Sabtu, 20 Januari 2024 P3A Srikandi Sentolo mengadakan asistensi administrasi. Pertemuan dimulai dengan pembukaan yang dipandu oleh MC yaitu ibu Sri Kusmiyati. Lalu dilanjutkan dengan sambutan ketua P3A Srikandi, yaitu Bu Sukarni. Dalam sambutannya ia berbicara kepada anggota bahwa memang dibulan ini ada 2 pertemuan selain pertemuan rutin.  Selain itu Bu Sukarni juga berterimakasih kepada yang sudah berkomitment hadir meskipun sempat hujan, dan beberapa memang telat datang. Bu Sukarni juga menghimbau anggota untuk saling mengingatkan anggota lain dan mengajak jika yang lain belum terlihat aktif di group agar yang datang ke pertemuan ini banyak.

 

 

Acara dilanjutkan dengan asistensi administrasi yang difasilitatori Co. asistensi ini diadakan dengan tujuan melatih anggota dalam mempersiapkan acara mulai dari kelengkapan yang dibutuhkan hingga penulisan notulensi. Hal ini dilakukan karena dalam beberapa pertemuan saat sekertaris tidak hadir karena memang sudah jarang aktif mengikuti pertemuan tidak ada yang menggantikan dalam menulis notulensi. Akhirnya, tidak ada catatan terkait pertemuan yang sudah dilakukan.

Pada acara kali ini, mbak Fitri yang diminta menjadi notulis. Dan disepakati bahwa setiap pertemuan akan digilir siapa yang menjadi notulis. Dan tidak bergantung kepada kedatangan sekertaris saja. Co mengatakan ada beberapa hal yang harus ada dalam notulensi. Pertama adalah susunan acara, nama person yang berpendapat/bertanya, dan dinamika kegiatan. Kebiasaan ibu-ibu ialah bahwa notulensi itu berisi inti petemuan yang memuat point-point saja/ minute meeting. Disini, bu Fitri bersedia untuk membuat minute meeting yang berisi point point saja.

Setelah semuanya tahu betapa pentingnya notulensi dalam melengkapi sebuah kegiatan/aktivitas, acara dilanjutkan dengan menganalisa kelompok. Hal ini dilakukan akrena masih ada waktu. Co membagi menjadi 2 kelompok. Analisa yanag digunakan melalui metode SWOT. Setelah itu, setiap kelompok mempresentasikan hasil diskusinya dan membuka diskusi dnegan kelompok lain.

Ada hal menarik yang dikatakan kelompok 1 bahwa kalurahan sudah memberikan pengarahan terhadap warga yg akan keluar negeri melalui pak sekdes yaitu pak Agus. Namun hal ini dibantah oleh bu Sukarni karena biasanya yang melakukan pengarahan atau mewawancarai calon PMI itu bbu Sukarni dan pak Luarh. Adapun pak Agus yang dimaksud iaalah pak Agus Sumarmo ketua dukuh calon PMI ybs, bukan pak Agus yang menjabat sebagai Sekertaris Kalurahan.

Kegiatan ini menjadi moment reflektif baik bagi setiap anggota dalam melihat kelompoknya, pengurus, dan P3A secara umum sehingga mereka tahu betul kondisi kelompok P3A Srikandi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

SIARAN PERS MITRA WACANA untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Published

on

Sumber foto: Tempo

Insiden Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karanganyar

Pada Jumat malam, 5 Juni 2026, sebuah kegiatan perkemahan pemuda yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Watu Gambir Park, Karangpandan, Karanganyar, Jawa Tengah, dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Kegiatan yang sedianya berlangsung selama tiga hari (5–7 Juni 2026) dan diikuti oleh ratusan anak serta remaja ini terpaksa dihentikan lebih awal setelah muncul tekanan dari sekitar 100 orang yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Umat Islam Solo Raya (FUUI-SOYA).

Menurut keterangan panitia, perkemahan tersebut berisi agenda olahraga, hiking, permainan tradisional, serta salat tahajud bersama—kesemuanya bersifat internal, damai, dan tidak melanggar ketertiban umum. Sementara itu, pihak penolak menyatakan keberatan karena mengkhawatirkan adanya penyebaran paham Ahmadiyah, dengan merujuk pada fatwa MUI sebagai dasar moral mereka. Aparat kepolisian yang hadir di lokasi akhirnya memutuskan membubarkan kegiatan dan memulangkan seluruh peserta, dengan alasan menjaga situasi agar tidak memanas.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena kembali memperlihatkan bagaimana kegiatan keagamaan kelompok minoritas di Indonesia dapat dihentikan hanya karena adanya penolakan massa, tanpa adanya pelanggaran hukum yang terbukti.

Pernyataan Sikap Mitra Wacana

Mitra Wacana mengecam keras pembubaran paksa perkemahan pemuda Ahmadiyah di Karanganyar tersebut. Kami memandang bahwa tindakan aparat yang memilih mengakomodasi tekanan kelompok intoleran, alih-alih melindungi hak konstitusional warga negara, merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Kejadian ini bukanlah insiden terisolasi. Hal ini merupakan mata rantai panjang dari praktik diskriminasi sistematis yang selama puluhan tahun dialami oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia, mulai dari penutupan rumah ibadah, pengusiran dari komunitas, hingga pembubaran kegiatan-kegiatan damai seperti perkemahan anak-anak. Alih-alih hadir sebagai pelindung, aparat keamanan justru kerap menjadi pelaksana kehendak massa intoleran yang menggunakan kekuatan kolektif untuk memveto hak-hak kelompok minoritas.

Mitra Wacana menolak segala bentuk pembenaran yang menggunakan dalih menjaga ketertiban umum dalam kasus ini. Menjaga ketertiban umum seharusnya berarti melindungi semua pihak dari intimidasi dan ancaman, bukan mengorbankan hak kelompok rentan demi menghindari konflik sesaat. Ketika negara memilih jalan pintas dengan membubarkan kegiatan yang sah dan damai, sesungguhnya negara sedang mengirimkan pesan bahwa intoleransi dan tekanan massa adalah cara yang efektif untuk mengalahkan hukum dan konstitusi.

Peristiwa Karanganyar juga menunjukkan kesenjangan mencolok antara retorika toleransi pemerintah di panggung domestik dan internasional dengan realitas di lapangan. Di berbagai forum, Indonesia kerap mempromosikan diri sebagai negara yang demokratis dan menghormati keberagaman. Namun kenyataannya, warga negara dari kelompok minoritas masih harus hidup dalam ketidakpastian: kapankah kegiatan keagamaan mereka berikutnya akan dibubarkan hanya karena ada pihak yang merasa terganggu secara doktriner.

Tuntutan Mitra Wacana

Sehubungan dengan hal tersebut, Mitra Wacana menyampaikan lima tuntutan kepada pemangku kepentingan:

  1. Presiden Republik Indonesia untuk mengambil langkah konkret dan terukur, tidak sekadar imbauan, guna memastikan tidak ada lagi pembubaran kegiatan keagamaan yang sah dan damai akibat tekanan kelompok intoleran di wilayah mana pun.
  2. Kapolri untuk memeriksa seluruh aparat yang terlibat dalam pembubaran di Karanganyar, memberikan sanksi institusional yang tegas jika terbukti ada pelanggaran prosedur, serta mempublikasikan hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
  3. Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia atas kegagalan perlindungan hak konstitusional warga negara di wilayahnya, serta membuat kebijakan pencegahan yang bersifat mengikat bagi seluruh aparatur.
  4. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama untuk segera menyusun protokol baku bagi pemerintah daerah dalam merespons penolakan terhadap kegiatan keagamaan minoritas, dengan prinsip bahwa tekanan massa tidak boleh menjadi dasar pelarangan.
  5. Dewan Perwakilan Rakyat untuk menginisiasi peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit melarang diskriminasi berdasarkan keyakinan, serta memberikan sanksi pidana bagi tindakan intimidasi, ancaman, atau pembubaran paksa kegiatan keagamaan yang tidak melanggar hukum.

Penutup

Mitra Wacana mengingatkan bahwa insiden ini terjadi di bulan Pancasila—sebuah ironi yang mendalam. Semangat bhinneka dan ketuhanan yang maha esa seharusnya melindungi setiap warga negara dalam menjalankan keyakinannya, bukan justru menjadi tameng bagi kelompok intoleran untuk membungkam mereka yang berbeda. Tanpa keberanian politik untuk menegakkan hukum secara adil, maka setiap warga negara minoritas akan selalu hidup dalam bayang-bayang ketakutan.

Mitra Wacana akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong akuntabilitas aparat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk tidak menormalisasi pembubaran kegiatan keagamaan yang sah dan damai.

Kontak:
Perkumpulan Mitra Wacana

Email: mitrawacanawrc@gmail.com

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending