Berita
Panwaslu Kecamatan Cidadap Gelar Sosialisasi: Dorong Warga Aktif dalam Pengawasan Pemilu 2024
Published
2 years agoon
By
Mitra Wacana
Bandung, 23 Agustus 2024 — Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu, Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaslu) Kecamatan Cidadap menggelar acara sosialisasi bertajuk “Sosialisasi Kampung Pengawasan Partisipatif di Kecamatan Cidadap Kota Bandung.” Acara ini berlangsung di Hotel Grand Arjuna, Jl. Ciumbuleuit No. 152, Bandung, dan mendapat antusiasme tinggi dari warga setempat, dengan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai RW dan tokoh masyarakat.
Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada pemahaman teknis pengawasan pemilu, tetapi juga berupaya menanamkan semangat kolaboratif dalam menjaga integritas proses pemilihan. Sebagai bagian dari strategi pencegahan, sosialisasi ini menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menciptakan pemilu yang bersih, berkeadilan, dan bebas dari pelanggaran.
Komisioner Panwaslu Kecamatan Cidadap, Tedi Supriyadi, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pengawasan partisipatif sebagai salah satu pilar utama demokrasi. “Kami berharap melalui sosialisasi ini, warga Kecamatan Cidadap dapat lebih memahami peran krusial mereka dalam mengawasi jalannya pemilu. Dengan partisipasi aktif, kita bisa mencegah kecurangan dan memastikan bahwa setiap suara dihargai secara adil,” kata Tedi Supriyadi.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal dari rangkaian program pengawasan partisipatif yang akan dilaksanakan menjelang Pemilu Serentak 2024. “Kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, dan ini hanya bisa terwujud dengan dukungan penuh dari masyarakat,” tambahnya.
Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu Fajar, perwakilan dari KPU Kota Bandung, dan Dr. Ahmad Jamaludin, seorang aktivis pemilu yang telah lama berkecimpung dalam isu-isu demokrasi dan pemilu. Keduanya memberikan pemaparan mendalam tentang strategi pengawasan yang dapat dilakukan oleh warga, serta dampak positif dari keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Fajar menjelaskan tentang peran masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan pemilu, mulai dari kampanye hingga penghitungan suara. “Masyarakat memiliki peran yang sangat strategis dalam pengawasan pemilu. Dengan ikut serta mengawasi, kita semua dapat memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” tuturnya.
“Partisipasi masyarakat adalah fondasi dari pemilu yang demokratis dan berintegritas. Dengan pengawasan yang dilakukan secara bersama-sama, kita dapat memastikan bahwa pemilu 2024 berlangsung jujur dan adil,” ujar Dr. Ahmad Jamaludin.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk mengadakan kegiatan serupa, sehingga pengawasan pemilu yang berintegritas bisa terwujud di seluruh Indonesia. Panwaslu Kecamatan Cidadap berkomitmen untuk terus melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan pemilu, memastikan bahwa proses demokrasi ini tidak hanya menjadi ajang bagi para elit politik, tetapi juga milik seluruh rakyat.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Panwaslu Kecamatan Cidadap mengukuhkan diri sebagai garda terdepan dalam mengawal proses demokrasi di wilayahnya, sekaligus mendorong terciptanya pemilu yang bersih, berkeadilan, dan berintegritas di Kota Bandung.
Tentang Panwaslu Kecamatan Cidadap
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Cidadap adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemilu di Kecamatan Cidadap, Kota Bandung. Lembaga ini berperan penting dalam memastikan pemilu yang bersih, jujur, dan adil, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi.
Kontributor: Khoiri Setiawan
You may like

SIARAN PERS MITRA WACANA untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

SIARAN PERS Menjamin Hak Beribadah adalah Amanat Konstitusi, Bukan Kompromi Sosial. Sikap Mitra Wacana atas Pembubaran Ibadah GMS di Panggungharjo

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas
Berita
SIARAN PERS MITRA WACANA untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Published
18 hours agoon
6 June 2026By
Mitra Wacana
Insiden Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karanganyar
Pada Jumat malam, 5 Juni 2026, sebuah kegiatan perkemahan pemuda yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Watu Gambir Park, Karangpandan, Karanganyar, Jawa Tengah, dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Kegiatan yang sedianya berlangsung selama tiga hari (5–7 Juni 2026) dan diikuti oleh ratusan anak serta remaja ini terpaksa dihentikan lebih awal setelah muncul tekanan dari sekitar 100 orang yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Umat Islam Solo Raya (FUUI-SOYA).
Menurut keterangan panitia, perkemahan tersebut berisi agenda olahraga, hiking, permainan tradisional, serta salat tahajud bersama—kesemuanya bersifat internal, damai, dan tidak melanggar ketertiban umum. Sementara itu, pihak penolak menyatakan keberatan karena mengkhawatirkan adanya penyebaran paham Ahmadiyah, dengan merujuk pada fatwa MUI sebagai dasar moral mereka. Aparat kepolisian yang hadir di lokasi akhirnya memutuskan membubarkan kegiatan dan memulangkan seluruh peserta, dengan alasan menjaga situasi agar tidak memanas.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena kembali memperlihatkan bagaimana kegiatan keagamaan kelompok minoritas di Indonesia dapat dihentikan hanya karena adanya penolakan massa, tanpa adanya pelanggaran hukum yang terbukti.
Pernyataan Sikap Mitra Wacana
Mitra Wacana mengecam keras pembubaran paksa perkemahan pemuda Ahmadiyah di Karanganyar tersebut. Kami memandang bahwa tindakan aparat yang memilih mengakomodasi tekanan kelompok intoleran, alih-alih melindungi hak konstitusional warga negara, merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Kejadian ini bukanlah insiden terisolasi. Hal ini merupakan mata rantai panjang dari praktik diskriminasi sistematis yang selama puluhan tahun dialami oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia, mulai dari penutupan rumah ibadah, pengusiran dari komunitas, hingga pembubaran kegiatan-kegiatan damai seperti perkemahan anak-anak. Alih-alih hadir sebagai pelindung, aparat keamanan justru kerap menjadi pelaksana kehendak massa intoleran yang menggunakan kekuatan kolektif untuk memveto hak-hak kelompok minoritas.
Mitra Wacana menolak segala bentuk pembenaran yang menggunakan dalih menjaga ketertiban umum dalam kasus ini. Menjaga ketertiban umum seharusnya berarti melindungi semua pihak dari intimidasi dan ancaman, bukan mengorbankan hak kelompok rentan demi menghindari konflik sesaat. Ketika negara memilih jalan pintas dengan membubarkan kegiatan yang sah dan damai, sesungguhnya negara sedang mengirimkan pesan bahwa intoleransi dan tekanan massa adalah cara yang efektif untuk mengalahkan hukum dan konstitusi.
Peristiwa Karanganyar juga menunjukkan kesenjangan mencolok antara retorika toleransi pemerintah di panggung domestik dan internasional dengan realitas di lapangan. Di berbagai forum, Indonesia kerap mempromosikan diri sebagai negara yang demokratis dan menghormati keberagaman. Namun kenyataannya, warga negara dari kelompok minoritas masih harus hidup dalam ketidakpastian: kapankah kegiatan keagamaan mereka berikutnya akan dibubarkan hanya karena ada pihak yang merasa terganggu secara doktriner.
Tuntutan Mitra Wacana
Sehubungan dengan hal tersebut, Mitra Wacana menyampaikan lima tuntutan kepada pemangku kepentingan:
- Presiden Republik Indonesia untuk mengambil langkah konkret dan terukur, tidak sekadar imbauan, guna memastikan tidak ada lagi pembubaran kegiatan keagamaan yang sah dan damai akibat tekanan kelompok intoleran di wilayah mana pun.
- Kapolri untuk memeriksa seluruh aparat yang terlibat dalam pembubaran di Karanganyar, memberikan sanksi institusional yang tegas jika terbukti ada pelanggaran prosedur, serta mempublikasikan hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
- Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia atas kegagalan perlindungan hak konstitusional warga negara di wilayahnya, serta membuat kebijakan pencegahan yang bersifat mengikat bagi seluruh aparatur.
- Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama untuk segera menyusun protokol baku bagi pemerintah daerah dalam merespons penolakan terhadap kegiatan keagamaan minoritas, dengan prinsip bahwa tekanan massa tidak boleh menjadi dasar pelarangan.
- Dewan Perwakilan Rakyat untuk menginisiasi peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit melarang diskriminasi berdasarkan keyakinan, serta memberikan sanksi pidana bagi tindakan intimidasi, ancaman, atau pembubaran paksa kegiatan keagamaan yang tidak melanggar hukum.
Penutup
Mitra Wacana mengingatkan bahwa insiden ini terjadi di bulan Pancasila—sebuah ironi yang mendalam. Semangat bhinneka dan ketuhanan yang maha esa seharusnya melindungi setiap warga negara dalam menjalankan keyakinannya, bukan justru menjadi tameng bagi kelompok intoleran untuk membungkam mereka yang berbeda. Tanpa keberanian politik untuk menegakkan hukum secara adil, maka setiap warga negara minoritas akan selalu hidup dalam bayang-bayang ketakutan.
Mitra Wacana akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong akuntabilitas aparat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk tidak menormalisasi pembubaran kegiatan keagamaan yang sah dan damai.
Kontak:
Perkumpulan Mitra Wacana
Email: mitrawacanawrc@gmail.com

SIARAN PERS MITRA WACANA untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

SIARAN PERS Menjamin Hak Beribadah adalah Amanat Konstitusi, Bukan Kompromi Sosial. Sikap Mitra Wacana atas Pembubaran Ibadah GMS di Panggungharjo

Tanpa Disadari, Inilah Interaksi Obat dengan Makanan atau Minuman yang Dapat Membahayakan Tubuh

SIARAN PERS MITRA WACANA untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

SIARAN PERS Menjamin Hak Beribadah adalah Amanat Konstitusi, Bukan Kompromi Sosial. Sikap Mitra Wacana atas Pembubaran Ibadah GMS di Panggungharjo






