Opini
Patriarki dan Kekerasan Seksual Terhadap Laki-Laki
Published
5 years agoon
By
Mitra Wacana
Kasus kekerasan yang menimpa laki-laki akan cenderung menjadi tertawaan, apalagi jika berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga. Padahal sebenarnya tidak juga, korban kekerasan seksual baik di Indonesia maupun seluruh dunia tidak hanya dialami oleh perempuan dan anak-anak saja. Semua bisa menjadi korban kekerasan seksual, termasuk laki-laki. Perbedaannya ialah tidak banyak orang akan mengetahui apabila korban tergolong sebagai seorang laki-laki. Hal ini dikarenakan korban laki-laki lebih memilih menutupi persoalan kekerasan seksual yang dialami dibandingkan korban perempuan.
Beberapa pekan yang lalu masyarakat dihebohkan dengan sebuah kasus perundungan dan pelecehan seksual terhadap seorang karyawan laki-laki di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari MS, pegawai KPI yang diduga menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual dari beberapa orang. Para pelaku dalam kasus tersebut tidak lain adalah rekan kerja sesama pegawai di KPI dan diduga telah dilakukan selama bertahun-tahun lamanya, namun baru saat ini korban memberanikan diri untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Apa yang sebenarnya terjadi dan mengapa baru sekarang korban berupaya menyelesaikan kasus tersebut?
Berbeda dengan kasus kekerasan seksual yang biasanya terjadi pada seorang perempuan, kali ini kasus kekerasan seksual terjadi pada seorang laki-laki. Banyak penelitian menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual didominasi oleh perempuan dan mayoritas pelaku adalah laki-laki. Akan tetapi fakta tersebut tidak dapat mengubah kenyataan bahwa kekerasan seksual juga terjadi pada laki-laki, khususnya anak laki-laki. Kekerasan seksual terhadap laki-laki seringkali tidak dianggap sebagai suatu hal yang serius. Berdasarkan Laporan Studi Kuantitatif Barometer Kesetaraan Gender yang diluncurkan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dan INFID, di tahun 2020 terdapat 33% laki-laki yang mengalami kekerasan seksual khususnya dalam bentuk pelecehan seksual.
Berdasarkan survei dari Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) yang melibatkan 62.224 responden, 1 dari 10 laki-laki pernah mengalami pelecehan di ruang publik. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperlihatkan bahwa korban kekerasan seksual di tahun 2018 lebih banyak dialami oleh anak laki-laki, dimana ada 60% anak laki-laki dan 40% anak perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2017, untuk kelompok umur 13-17 tahun prevalensi kekerasan seksual terlihat lebih tinggi pada laki-laki dibanding perempuan, yaitu sebesar 8,3% atau dua kali lipat dari prevalensi kekerasan seksual pada perempuan yang mencapai 4,1%.
Selama ini anggapan di masyarakat mempercayai bahwa laki-laki tidak mungkin atau tidak bisa menjadi korban kekerasan seksual. Korban perempuan pun merasa sulit dalam melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya karena stigma masyarakat yang kerap menyalahkan korban. Ternyata laki-laki juga sangat sulit untuk bisa melaporkan dan mendapat validasi atas peristiwa yang dialaminya. Anggapan masyarakat tentang pelecehan seksual yang selalu memposisikan laki-laki sebagai subjek sangat lah bias gender. Narasi kesetaraan seolah-olah hanya berlaku ketika korban pelecehan adalah perempuan. Media pun jarang yang memuat berita terkait kekerasan seksual yang dialami oleh laki-laki. Keadaan seperti itu menyebabkan adanya bias gender dalam pandangan masyarakat terkait fenomena pelecehan seksual. Lantas, mengapa laki-laki selalu dianggap tidak dapat menjadi korban kekerasan seksual? Hal ini tidak terlepas dari budaya patriarki yang sangat kental di Indonesia.
Dalam masyarakat patriarkis, nampaknya tak ada yang bebas dari stigma negatif. Perempuan menjadi korban utama yang selalu berada dalam bayang-bayang laki-laki. Perempuan menjadi subordinasi laki-laki yang dipandang setingkat lebih rendah. Namun, ternyata dampak dari sistem patriarki lebih parah. Laki-laki yang konon jadi sosok yang ditinggikan juga tak bebas dari stigma. Dalam masyarakat patriarkis, lazimnya adalah laki-laki menyukai perempuan, begitupun sebaliknya. Laki-laki harus mengayomi dan melindungi, sedangkan perempuan adalah sosok lemah yang perlu dilindungi. Laki-laki tidak boleh menangis dan perempuan tidak boleh melakukan pekerjaan berat. Dengan adanya stereotip maskulinitas tersebut, laki-laki diharapkan untuk bertingkah semaskulin mungkin dan menjadi figur yang kuat dalam masyarakat, hal inilah yang membuat masyarakat berpandangan bahwa laki-laki tak mungkin menjadi korban kekerasan seksual.
Data yang menunjukkan terjadinya kekerasan seksual pada laki-laki seringkali diacuhkan karena laki-laki yang memiliki pengalaman menjadi korban cenderung untuk tidak melaporkannya. Laki-laki diasosiasikan sebagai sosok kuat sehingga seorang laki-laki dewasa tidak akan dipecaya jika melapor menjadi korban pelecehan seksual. Tentu, hal ini memberatkan posisi laki-laki ketika mereka menjadi korban kekerasan seksual. Laki-laki korban kekerasan seksual seringkali merasa lemah, tidak berharga, dan kehilangan kejantanannya karena tidak mampu melindungi diri maupun komunitasnya. Belum lagi, adanya asumsi masyarakat yang menggeneralisir korban perkosaan sesama jenis sebagai bentuk penyimpangan seksual.
Walaupun laki-laki memiliki peluang yang lebih kecil untuk mengalami kekerasan seksual, banyak sekali kasus yang tak terungkap ke permukaan. Perlu adanya pemahaman yang lebih dalam terkait cara pandang terhadap kasus pelecehan atau bahkan kekerasan seksual. Kita sebagai masyarakat yang cerdas, harus mampu melihat dan menganalisa suatu kasus terkait itu tertentu. Jangan sampai memberikan pandangan, apalagi justifikasi sepihak secara kasat mata, atau bahkan karena stigma mayoritas, sehingga menimbulkan suatu kesimpulan yang bias gender.
Sumber:
1. Kompas.com
2. Suaramahasiswa.com
3. Hukumonline.com
You may like
Opini
Indonesia di Persimpangan: Korupsi Elit, Krisis Kepercayaan, dan Rakyat yang Kian Terjepit
Published
32 minutes agoon
15 July 2026By
Mitra Wacana
Di republik ini, skandal korupsi hampir tak pernah berdiri sendiri. Ia datang bersama pertarungan narasi, saling lempar tanggung jawab antar-lembaga, dan pertunjukan kuasa yang membuat publik lebih sering menjadi penonton ketimbang pihak yang benar-benar dilindungi. Kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah memperlihatkan gejala itu dengan sangat telanjang: ketika perkara besar mencuat, yang ikut terdengar bukan hanya soal pasal dan barang bukti, tetapi juga aroma perseteruan antar-institusi penegak hukum.
Secara formal, polisi telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang. Perkara itu disebut berkaitan dengan penanganan sejumlah kasus besar, termasuk Asabri, batu bara, dan Krakatau Steel, lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam langkah yang disebut sebagai bagian dari sinergi kelembagaan. Namun, bagi publik, pelimpahan seperti itu tidak otomatis menghapus kecurigaan. Justru di situlah masalahnya: ketika perkara menyentuh elite penegak hukum, setiap langkah administratif mudah dibaca sebagai manuver politik, bukan semata prosedur hukum.
Kecurigaan publik bukan muncul tanpa sebab. Dalam dua tahun terakhir, tingkat kepercayaan terhadap lembaga negara memang bergerak naik-turun, tetapi rentan sekali goyah saat masyarakat melihat ada jarak antara hukum yang diumumkan dan keadilan yang dirasakan. Survei Indikator Politik Indonesia pada Januari 2026 menunjukkan Kejaksaan Agung berada di tingkat kepercayaan tinggi, sekitar 80 persen, di bawah TNI dan Presiden, sementara DPR justru menjadi lembaga yang paling rendah tingkat kepercayaannya dalam survei yang diberitakan luas. Tetapi kepercayaan itu bukan modal yang tidak bisa habis; satu skandal besar saja cukup untuk mengikisnya, apalagi jika publik melihat ada kecenderungan saling lindungi di antara aparat dan elite.
Masalahnya, korupsi di Indonesia tidak lagi dibaca sebagai penyimpangan individu semata. Ia semakin dilihat sebagai bagian dari ekosistem kuasa yang membuat hukum bisa tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Saat publik menyaksikan perkara besar ditangani dengan drama, istilah “penegakan hukum” terasa makin jauh dari pengalaman sehari-hari warga yang berjuang sekadar bertahan hidup. Dalam perspektif sosial-politik, ini adalah krisis legitimasi: negara masih punya perangkat formal, tetapi wibawa moralnya terus tergerus karena masyarakat melihat ketimpangan antara retorika bersih-bersih dan kenyataan yang penuh kompromi.
Di saat elite sibuk bertarung di atas, warga justru menghadapi tekanan dari bawah. Inflasi tahunan pada Februari 2026 tercatat 4,76 persen, lalu pada Juni 2026 masih berada di level 3,34 persen. Pada saat yang sama, terjadi kenaikan BBM dan bahan pokok dan harga beras di banyak daerah terus mengalami tekanan dari hulu hingga hilir. Ini bukan sekadar angka statistik. Bagi keluarga pekerja, angka-angka itu berarti isi dapur makin mahal, uang belanja makin sempit, dan kebutuhan harian makin sulit dipenuhi. Maka, ketika negara berbicara tentang program unggulan dan agenda besar pembangunan, warga wajar bertanya: untuk siapa sebenarnya semua itu dijalankan, jika hasilnya belum terasa dalam hidup sehari-hari?
Di titik inilah kritik sosial menjadi penting. Sebab persoalannya bukan cuma harga kebutuhan pokok, tetapi juga struktur ekonomi dan politik yang membuat beban selalu lebih berat ditanggung rakyat kecil. Ketika lapangan kerja sulit, daya beli melemah, dan pajak tetap menekan, rasa tidak adil tumbuh semakin dalam. Dalam situasi seperti ini, satu kasus korupsi besar bukan sekadar berita kriminal; ia menjadi simbol bahwa uang negara yang seharusnya dipakai memperkuat layanan publik justru diduga bocor ke lingkaran kuasa yang sulit dijangkau.
Lebih jauh lagi, ruang sipil juga menghadapi tekanan. Ketika aktivis, pembela HAM, atau suara-suara kritis mengalami intimidasi, persekusi, atau pembatasan, pesan yang ditangkap publik sangat jelas: negara lebih cepat merespons kritik ketimbang memperbaiki akar masalah. Dalam kacamata HAM, ini berbahaya karena mempersempit ruang koreksi publik. Jika yang bersuara lantang justru ditekan, sementara penyimpangan elite diproses setengah hati, maka negara pelan-pelan berubah menjadi arena yang tidak seimbang: kuat di atas kertas, tetapi rapuh di hadapan keadilan substantif.
Narasi perseteruan Polri dan Kejaksaan dalam perkara ini memperjelas bahwa publik sedang menyaksikan pertarungan otoritas, bukan semata pencarian kebenaran. Di banyak kasus serupa, yang diperebutkan bukan hanya siapa paling berwenang, melainkan siapa yang lebih dulu menguasai tafsir atas fakta. Padahal rakyat tidak menunggu siapa yang menang dalam perang institusi. Rakyat menunggu satu hal : apakah hukum masih bisa bekerja tanpa melindungi siapa pun yang berada di lingkar kekuasaan.
Kalau dirangkum secara tajam, keadaan sosial-politik Indonesia hari ini menunjukkan tiga lapis krisis sekaligus. Pertama, krisis integritas karena korupsi masih menempel dekat dengan pusat kekuasaan. Kedua, krisis kesejahteraan karena biaya hidup naik sementara akses kerja tetap sulit. Ketiga, krisis demokrasi substantif karena ruang kritik dan pembelaan HAM masih rentan terhadap tekanan. Tiga lapis krisis ini saling memperkuat, dan di sanalah letak bahaya sesungguhnya: ketika rakyat lelah, marah, tetapi juga makin tidak percaya bahwa negara benar-benar berdiri di pihak mereka.
Pada akhirnya, yang diuji bukan hanya satu kasus korupsi, melainkan kemampuan negara untuk membuktikan bahwa hukum masih bekerja untuk keadilan, bukan untuk menyelamatkan nama besar. Jika tidak, maka setiap skandal baru hanya akan menambah keyakinan lama: bahwa rakyat diminta patuh, sementara elite diberi ruang untuk lolos.
Ruliyanto

Indonesia di Persimpangan: Korupsi Elit, Krisis Kepercayaan, dan Rakyat yang Kian Terjepit

Mitra Wacana dan P3A Pesisir: Sosialisasi Pencegahan Kekerasan pada Anak Berbasis Gender Online

Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO

Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO

Mitra Wacana dan P3A Pesisir: Sosialisasi Pencegahan Kekerasan pada Anak Berbasis Gender Online

Desain yang Berpusat pada Manusia: Satu Lagi Pendekatan dalam Kerja Kemanusiaan (Catatan Mentoring YSI 29-30 Juni 2026)
Trending
Berita20 hours agoDinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO
Berita2 hours agoMitra Wacana dan P3A Pesisir: Sosialisasi Pencegahan Kekerasan pada Anak Berbasis Gender Online
Opini32 minutes agoIndonesia di Persimpangan: Korupsi Elit, Krisis Kepercayaan, dan Rakyat yang Kian Terjepit






