web analytics
Connect with us

Berita

Pentingnya Pendidikan Seks untuk Menghindari Sex Tidak Aman dan Beresiko

Published

on

Yogyakarta (1/12), Mitra Wacana mengadakan refleksi program PEKERTI bersama para kader perempuan kecamatan Jetis yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Jetis. Acara dibuka oleh pembawa acara dan dilanjutkan sambutan dari Direktur Mitra Wacana, Imelda Zuhaida. Selanjutnya, peserta dibagi menjadi beberapa kelompok. Masing-masing kelompok terdapat fasilitator yang mendampingi.

Yaya, Wemphy, Lita, Ines, Isna, dan Nabila, yang merupakan peserta refleksi program PEKERTI dalam sharing session dengan fasilitatornya, mengungkapkan bahwa sebelum bergabung dengan program Mitra Wacana, pengetahuannya terkait Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) masih minim. Sebab, yang mereka dapatkan di sekolah hanya dasar-dasarnya saja, yang itu termuat dalam mata pelajaran biologi. Ada pula info terkait reproduksi hanya didapatkan dari ibu mereka, tapi itu hanya sebatas ketika menstruasi. Mereka juga mengungkapkan tidak pernah mendapat pendidikan tersebut secara komprehensif sebelum bergabung program Mitra Wacana.

Sedangkan ketika ditanya mengenai persepsi terkait persoalan remaja yang mengalami KTD (Kehamilan Tidak Diinginkan), Yaya mengatakan bahwa penyebab dari adanya KTD yaitu dikarenakan kurangnya pendidikan seksualitas atau kesehatan reproduksi.

Sedangkan untuk penanganan yang sesuai terhadap orang yang mengalami KTD, Yaya mengimbuhkan, harus memberikan dukungan dan bersedia menjadi support system untuknya, serta memberikan informasi ke layanan yang sesuai.

Terkait korban KTD yang dinikahkan, Novi menuturkan, belum tentu pernikahan itu merupakan solusi. Sebab, dampak KTD terhadap perempuan lebih besar dibanding laiki-laki. Hal itu dilihat dari pengalaman biologis perempuan yang lebih panjang dari pada laki-laki. Jika dilihat dari fungsi alat reproduksi selain untuk hubungan seksual, perempuan mengalami menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui. Sedangkan laki-laki hanya mimpi basah dan hubungan seksual.

Muadzim, selaku fasilitator dalam kelompok remaja ini molontarkan pertanyaan, “Seandainya pasangan atau pacar mengajak untuk berhubungan seksual, bagaimana respon kalian sebagai perempuan?.” Para peserta dengan serentak menjawab menolak. Sebab, mereka tidak mau dan belum siap menanggung resikonya, baik secara biologis maupun sosial.

Terkait latar belakang seorang remaja yang melakukan sex secara tidak aman dan berganti-ganti pasangan, Orin mengatakan, hal tersebut merupakan persoalan yang kompleks, ada yang berangkat dari keluarga broken home, kondisi ekonomi keluarga, merasa ketagihan, dan lain-lain. Lantas, ketika ia ditanya terkait temannya yang divonis dengan HIV/AIDS karena melakukan sex tidak aman tersebut, Orin menanggapi bahwa dirinya masih tetap berteman dengan mereka. Sebab, ia sudah tahu terkait fakta serta mitos HIV/AIDS yang selama ini banyak disalahpahami oleh masayarakat pada umumnya.

Sedangkan Putri, sebelum ia mendapat paparan pengetahuan terkait Kesehatan Reproduksi, persepsi yang muncul ketika mengetahui ada korban pemerkosaan yang membuang bayi maupun seseorang yang hamil di luar nikah, ia mengatakan hal tersebut merupakan tindakan negatif. Selain itu, kerap kali ia menyalahkan pada pihak perempuannya. Namun saat ini, pola pemikiran itu sudah berubah. Yaitu lebih pada bagaimana cara seorang perempuan itu agar mendapat pengetahuan mengenai Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR).

Sebelum forum diakhiri, Muadzim mengimbuhkan, bahwa semua orang berhak mendapat akses kesehatan dan pendidikan yang setara tanpa adanya diskriminasi.

Para peserta dengan serentak memberi saran dan masukan kepada program PEKERTI Mitra Wacana, terkait harus adanya kader laki-laki dalam forum seperti ini. Dengan harapan, laki-laki maupun perempuan bisa saling menghargai hak satu sama lain.

“Idealnya berbicara tentang kesetaraan, seharusnya tidak hanya untuk perempuan saja. Tapi seharusnya juga melibatkan peran laki-laki, terutama  terkait pendidikan kesehatan reproduksi, “imbuh Muadzim sekaligus menjadi penutup pertemuan. []

Reporter: Septia Annur Rizkia

 

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

SIARAN PERS MITRA WACANA untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Published

on

Sumber foto: Tempo

Insiden Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karanganyar

Pada Jumat malam, 5 Juni 2026, sebuah kegiatan perkemahan pemuda yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Watu Gambir Park, Karangpandan, Karanganyar, Jawa Tengah, dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Kegiatan yang sedianya berlangsung selama tiga hari (5–7 Juni 2026) dan diikuti oleh ratusan anak serta remaja ini terpaksa dihentikan lebih awal setelah muncul tekanan dari sekitar 100 orang yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Umat Islam Solo Raya (FUUI-SOYA).

Menurut keterangan panitia, perkemahan tersebut berisi agenda olahraga, hiking, permainan tradisional, serta salat tahajud bersama—kesemuanya bersifat internal, damai, dan tidak melanggar ketertiban umum. Sementara itu, pihak penolak menyatakan keberatan karena mengkhawatirkan adanya penyebaran paham Ahmadiyah, dengan merujuk pada fatwa MUI sebagai dasar moral mereka. Aparat kepolisian yang hadir di lokasi akhirnya memutuskan membubarkan kegiatan dan memulangkan seluruh peserta, dengan alasan menjaga situasi agar tidak memanas.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena kembali memperlihatkan bagaimana kegiatan keagamaan kelompok minoritas di Indonesia dapat dihentikan hanya karena adanya penolakan massa, tanpa adanya pelanggaran hukum yang terbukti.

Pernyataan Sikap Mitra Wacana

Mitra Wacana mengecam keras pembubaran paksa perkemahan pemuda Ahmadiyah di Karanganyar tersebut. Kami memandang bahwa tindakan aparat yang memilih mengakomodasi tekanan kelompok intoleran, alih-alih melindungi hak konstitusional warga negara, merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Kejadian ini bukanlah insiden terisolasi. Hal ini merupakan mata rantai panjang dari praktik diskriminasi sistematis yang selama puluhan tahun dialami oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia, mulai dari penutupan rumah ibadah, pengusiran dari komunitas, hingga pembubaran kegiatan-kegiatan damai seperti perkemahan anak-anak. Alih-alih hadir sebagai pelindung, aparat keamanan justru kerap menjadi pelaksana kehendak massa intoleran yang menggunakan kekuatan kolektif untuk memveto hak-hak kelompok minoritas.

Mitra Wacana menolak segala bentuk pembenaran yang menggunakan dalih menjaga ketertiban umum dalam kasus ini. Menjaga ketertiban umum seharusnya berarti melindungi semua pihak dari intimidasi dan ancaman, bukan mengorbankan hak kelompok rentan demi menghindari konflik sesaat. Ketika negara memilih jalan pintas dengan membubarkan kegiatan yang sah dan damai, sesungguhnya negara sedang mengirimkan pesan bahwa intoleransi dan tekanan massa adalah cara yang efektif untuk mengalahkan hukum dan konstitusi.

Peristiwa Karanganyar juga menunjukkan kesenjangan mencolok antara retorika toleransi pemerintah di panggung domestik dan internasional dengan realitas di lapangan. Di berbagai forum, Indonesia kerap mempromosikan diri sebagai negara yang demokratis dan menghormati keberagaman. Namun kenyataannya, warga negara dari kelompok minoritas masih harus hidup dalam ketidakpastian: kapankah kegiatan keagamaan mereka berikutnya akan dibubarkan hanya karena ada pihak yang merasa terganggu secara doktriner.

Tuntutan Mitra Wacana

Sehubungan dengan hal tersebut, Mitra Wacana menyampaikan lima tuntutan kepada pemangku kepentingan:

  1. Presiden Republik Indonesia untuk mengambil langkah konkret dan terukur, tidak sekadar imbauan, guna memastikan tidak ada lagi pembubaran kegiatan keagamaan yang sah dan damai akibat tekanan kelompok intoleran di wilayah mana pun.
  2. Kapolri untuk memeriksa seluruh aparat yang terlibat dalam pembubaran di Karanganyar, memberikan sanksi institusional yang tegas jika terbukti ada pelanggaran prosedur, serta mempublikasikan hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
  3. Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia atas kegagalan perlindungan hak konstitusional warga negara di wilayahnya, serta membuat kebijakan pencegahan yang bersifat mengikat bagi seluruh aparatur.
  4. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama untuk segera menyusun protokol baku bagi pemerintah daerah dalam merespons penolakan terhadap kegiatan keagamaan minoritas, dengan prinsip bahwa tekanan massa tidak boleh menjadi dasar pelarangan.
  5. Dewan Perwakilan Rakyat untuk menginisiasi peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit melarang diskriminasi berdasarkan keyakinan, serta memberikan sanksi pidana bagi tindakan intimidasi, ancaman, atau pembubaran paksa kegiatan keagamaan yang tidak melanggar hukum.

Penutup

Mitra Wacana mengingatkan bahwa insiden ini terjadi di bulan Pancasila—sebuah ironi yang mendalam. Semangat bhinneka dan ketuhanan yang maha esa seharusnya melindungi setiap warga negara dalam menjalankan keyakinannya, bukan justru menjadi tameng bagi kelompok intoleran untuk membungkam mereka yang berbeda. Tanpa keberanian politik untuk menegakkan hukum secara adil, maka setiap warga negara minoritas akan selalu hidup dalam bayang-bayang ketakutan.

Mitra Wacana akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong akuntabilitas aparat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk tidak menormalisasi pembubaran kegiatan keagamaan yang sah dan damai.

Kontak:
Perkumpulan Mitra Wacana

Email: mitrawacanawrc@gmail.com

Continue Reading

Trending