web analytics
Connect with us

Opini

Penyimpangan dan Konflik Budaya dalam Naskah Drama ‘Nyonya-Nyonya’ karya Wisran Hadi

Published

on

Sumber gambar: Freepik

Rosidatul Arifah, Mahasiswi aktif Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas

Sastra terdiri dari berbagai jenis genre, salah satu dari genre dalam karya sastra adalah drama. Sebagai sebuah karya sastra, karya drama sama dengan karya sastra pada umumya, drama juga termasuk kedalam jenis tulisan fiksi. Menurut Hasanuddin WS (2009:8) drama adalah merupakan suatu genre sastra yang dituliskan dalam bentuk dialog dengan tujuan untuk dipentasakan sabagai suatu seni pertunjukan. Selanjutnya menurut Semi (1989:145) drama ialah yang hanya menyangkut masalah manusia dan kemanusiaan semata. Hal itu disebabkan karena drama dilakonkan oleh manusia.

Sebagai sebuah karya sastra yang berbeda dengan prosa dan puisi yang capaiannya ialah dibaca, drama memiliki dua capaian yang mengisyaratkan suatu naskah dapat disebut sebagai naskah drama, yakni dibaca dan dipentaskan. Sebuah naskah baru dapat diakui sebagai naskah drama yang baik jika sudah digarap dan dipentaskan dalam sebuah pertunjukan, karena capainnya ialah pembaca dan penonton.

Sama halnya dengan karya sastra prosa, naskah drama juga terdiri dari berbagai macam jenis, realis dan surealisme misalnya. Beberapa naskah drama yang mengadopsi konsep realisme biasanya menyajikan cerita seputar kehidupan sehari-hari dan berusaha menyajikan hal-hal yang dekat dengan aktivitas kehidupan sebagai alat pencermin ralitas sosial, sedangkan naskah surealisme berkebalikan dengan realisme, jika pertunjukan realis berusaha menyajikan pementasan yang mirip ke hal-hal yang hadir di dunia nyata, pertunjukan surealisme menyajikan hal-hal ganjil yang tidak bisa ditangkap oleh akal sehat.

 

Salah satu contoh naskah drama yang menganut konsep realisme ialah naskah drama fenomenal ‘Nyonya-Nyonya’ karya sastrawan legendaris indonesia, Wisran Hadi. Naskah drama Nyonya- Nyonya karya Wisran Hadi menceritakan sebuah gambaran realitas kehidupan tentang keserakahan dan ketamakan manusia.

Dilihat langsung dari judulnya, yaitu Nyonya-Nyonya yang secara langsung mengisyaratkan bahwa konflik dalam karya drama tersebut tentu melibatkan beberapa perempuan untuk mengeksekusi gagasan-gagasan penting dalam naskah ini. Tokoh utama dalam drama ini adalah Nyonya cantik pemilik rumah mewah yang bersuamikan seorang datuk yang tengah dirawat di rumah sakit.

Konflik dimulai ketika Tuan (seorang pedagang barang antik) mulai merayu nyonya agar diizinkan memasuki rumah nyonya, bukan untuk tujuan berdagang semata, melainkan sang Tuan mengetahui keadaan nyonya dan suaminya yang tengah dirawat di rumah sakit saat itu. Dengan berbagai cara dan upaya Tuan terus merayu Nyonya agar mengizinkannya memasuki rumah. Mulai dari membeli beberapa buah marmer teras nyonya dengan harga mahal agar sang tuan dapat berdiri disana, kemudian beranjak membeli kursi tamu nyonya dengan harga mahal agar dapat leluasa masuk kedalam rumah Nyonya, hingga membeli kasur tempat tidur nyonya yang terletak di dalam kamar tidur Nyonya dengan tujuan yang sama, agar dapat leluasa masuk ke dalam ruang tidur nyonya. Nyonya yang dalam keadaan bimbang saat itu termakan rayuan Tuan, sehingga melupakan esensial dirinya sebagai seorang istri datuk yang semestinya disegani dan dihormati. Namun hanya karena sejumlah uang yang ditawarkan oleh Tuan sang pedagang barang antik, Nyonya seakan lupa posisinya sebagai seorang istri, terlebih lagi istri seorang datuk yang semestinya dipandang dan disegani masyarakat setempat.

Tak sampai disana, dalam pertunjukan naskah Nyonya-nyonya karya Wisran Hadi ini juga terdapat beberapa Nyonya-nyonya lainnya. Ponakan A, Ponakan B, Ponakan C dan istri si penjual barang antik. Para ponakan ialah kemenakan sang datuk yaitu tak lain ialah suami nyonya yang tengah dirawat di rumah sakit. Konflik berkelanjutan dimulai dari sini. Para kemenakan menuntut hak mereka atas tanah pusaka yang diduga dijual oleh datuk mereka, para ponakan menuntut sang Nyonya untuk bertanggung jawab atas perangai buruk suaminya dengan mmemberi sebagian uang pejualan tanah pusaka itu kepada mereka.

 

Pertunjukan teater selalu menjadi medium yang kuat untuk merayakan warisan budaya dan merangkul identitas daerah. Dalam naskah drama mengambil latar budaya kehidupan masyarakat Minangkabau karya Wisran Hadi ini, tidak hanya disajikan perdebatan Nyonya dan Tuan, tetapi juga kita diundang untuk merenungkan peran Mamak dan pergeseran fungsi kemenakan yang memainkan peran penting dalam dinamika sosial dan emosional.

Sebuah karya sastra tidak pernah berangkat dari kekosongan sosial (Devi, 2019). Maknanya karya sastra selalu ditulis berdasarkan kehidupan sosial masyarakat serta kebudayaan- kebudayaan yang melatarbelakanginya. Grebsten (Damono dalam Devi, 2019) menyatakan karya sastra tidak dapat dipahami secara lengkap apabila terpisah dengan kebudayaan yang melatarbelakanginya. Karya sastra itu sendiri merupakan objek yang selalu berhubungan dengan budaya. Bagaimanapun karya sastra bukanlah suatu karya yang berdiri sendiri. Oleh karena itu, naskah drama ‘Nyonya-Nyonya’ karya Wisran Hadi dapat dianalisis melalui lensa Antropologi sastra

 

 

.

Nyonya-nyonya merupakan sebuah naskah drama yang menggambarkan dinamika sosial budaya dalam masyarakat Minangkabau dengan sentuhan pada konflik realitas sosial. Dalam naskah ini, Wisran Hadi secara cermat menggambarkan adanya nilai-nilai budaya yang dititikberatkan sebagai masalah esensial dalam realitas kehidupan masyarakat beradat, yang dapat ditinjau dalam dua kacamata :

1.      Penyimpangan peran Datuk

Mamak atau Datuk yang diceritakan dalam konteks drama yang mengambil latar budaya Ranah Minang ini, merupakan figur yang seharusnya memiliki peran dominan dalam struktur masyarakat. Tradisionalnya, dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, Mamak atau Datuk adalah kepala kaum yang berwenang mengurusi kaum dan semestinya dihormati, bertanggung jawab atas pengambilan keputusan keluarga dalam menjaga tradisi.

Namun, dalam pertunjukan drama “Nyonya-Nyonya”, banyak ditemukan penyimpangan dari peran tradisional ini. Dalam naskah ini, ditunjukan peranan Mamak atau Datuk yang malah menodai esensial seorang Mamak dalam latar budaya Minangkabau yang semestinya dihormati dan disegani para kemenakannya. Sepatutnya, para kemenakan menaruh rasa hormat yang tinggi juga pada istri Datuk, sebagai seorang yang semestinya juga disegani oleh mereka. Namun, yang

 

terjadi dalam realitas naskah ialah para kemenakan sama sekali tidak memiliki jiwa hormat dan rasa segan yang seharusnya kepada Nyonya sang istri Datuk.

Bukan tanpa alasan, melainkan banyak penyimpangan peranan yang mestinya dijaga oleh Datuk, seperti penjualan harta pusaka kaum yang hanya digunakan untuk kemewahan semata yang tentu menyimpang dari norma adat dan budaya masyarakat minangkabau yang mengharamkan penjualan tanah pusaka tinggi kecuali dalam beberapa keadaan tertentu. Menurut kebudayaan Minang, warisan dibagi menjadi dua jenis, yaitu pusaka tinggi dan pusaka rendah. Pusaka tinggi adalah warisan yang telah ada secara turun-temurun dan dilanjutkan pada generasi sebelumnya. Pusaka tinggi ini dibagi berdasarkan keputusan datuk tertua di suatu kaum. Sedangkan pusaka rendah dibagi berdasarkan aturan agama yang dianut

Datuk yang diceritakan dalam lakon ini bukanlah Datuk yang menjaga peranan yang seharusnya, juga bukanlah Datuk yang mencerminkan nilai niniak mamak. Dalam bahasa kasarnya, Datuk yang tak beradat. Hal ini dibuktikan pada penggalan naskah :

PONAKAN A

Datuk mengatakan si pembeli tanah pusaka itu belum melunasi pembayarannya. Tapi setelah kutanya langsung pada pembelinya, uang itu telah lunas dibayar pada Datuk. Tanda bukti penerimaan uang itu ada padanya.

PONAKAN A

Datuk berjanji akan membagi-bagikan uang itu pada kami. Setelah setahun di tunggu, berita saja tidak…. Apalagi pembagian uang. Tentu Datukku telah menghabiskannya sendiri.

Dalam penggalan tersebut, diketahui bahwa Datuk sebagai seorang Mamak telah mengotori peranannya. Datuk dalam esensial masyarakat Minangkabau ialah orang yang beradat dan seharusnya dijunjung tinggi keberadaaanya, namun Datuk dalam naskah menghadirkan pertentangan terhadap hal tersebut dengan terbuktinya sang Datuk telah menjual tanah pusaka kaum. Dalam tatanan masyarakat yang beradat, tentu hal ini merupakan sebuah penyimpangan yang menodai fungsi dan peranan Datuk yang sebenarnya.

 

2.      Pergeseran fungsi kemenakan

Secara hukum tradisionalnya, para kemenakan dianggap harus tunduk pada otoritas keluarga besar terlebih lagi pada keputusan Mamak atau Datuk mereka. Bahkan dalam kehidupan terdahulu gadis-gadis di Minangkabau biasanya perjodohan dan calon suami mereka berdasarkan keputusan Mamak. Para kemenakan harus hormat dan patuh pada Datuknya, konon bahkan melebihi ayahnya sendiri. Karena datuk memerankan peranan yang amat penting dalam kehidupan kemenakannya, terutama kemenakan perempuannya.

Tak hanya itu, sebagai kaum yang hidup dengan garis keturunan dan sistem kekerabatan Matrilineal, Masyarakat Minangkabau beranggapan seluruh sanak family laki-laki yang telah bekeluarga masih memiliki hubungan bahkan fungsi dan peranan yang kuat dalam keluarga ibunya. Segala urusan adat dan kaum tetap dikerahkan kepada kaum laki-laki atau Mamak. Karna perannya yang begitu besar, para Mamak di minangkabau mendapat posisi istimewa, terlebih lagi jika bergelar seorang Datuk, seluruh keputusan kaum harus berdasarkan persetujuannya. Oleh karenanya, sudah semestinya para kemenakan tunduk dan patuh pada Datuknya, merawat Datuknya, dan menjaga segala keperluan Datuknya, terlebih lagi jika sang Datuk dalam keadaan sakit.

Dalam naskah Nyonya-nyonya ditemukan beberapa penyimpangan peranan Ponakan sebagai reaksi atas kesewenangan datuknya dalam mengelola harta pusaka dan telah menjualnya. . Seperti yang tergambar dalam penggalan :

NYONYA

Selama empat bulan lebih, Datukmu di rumah sakit, hanya aku yang menjaga dan menanggung biaya obat-obatnnya. Mahal. Kamu tentu tidak akan pernah tahu berapa biaya obat-obatan untuk menyembuhkan penyakit kanker lidah, bukan?

NYONYA

Soal Datukmu dapat bicara atau tidak, itu urusan lain. Tapi, perlu kujelaskan padamu bahwa aku sebagai isrinya elah berbuat lebih dari segalanya. Kalau suamiku itu punya banyak kemenakan, coba mana kemenakannya yang datang atau ikut membantu biaya perawatannya? Tidak seorang pun! Hanya kamu sendirilah yang datang, itu pun untuk urusan tentang uang tanah pusakamu! Tapi benar juga, suamiku menganggap bahwa

kemenakannya yang banyak itu hanya tahu pada hak tapi tidak pada kewajiban. Sudah begitu besarnya pengorbananku, aku malah dicurigai.

Juga pada penggalan :

 

PONAKAN A

Gejala aneh! Pasti kena kutukan. Itulah akibatnya kalau Datuk tidak jujur dalam pembagian warisan.

NYONYA

Jujur atau tidak, lain persoalan. Walau lidah suamiku akan dipotong sekali pun, aku tetap menjadi istrinya yang setia. Suamiku selama ini merasa terasing dari kemenakannya. Itu sebabnya dia memercayaiku.

PONAKAN A

Hah! Memercayaimu daripada aku? Kemenakannya sendiri!? uh! Apa kamu kira adat kita telah berubah?

NYONYA

Kata suamiku, kemenakan sekarang hanya tahu enaknya saja. tidak ada lagi kemenakan yang mau merawat Datuknya, kalau tidak ada maksud-maksud tertentu. Katanya lagi, kalau tidak ada berada, masakan tempua bersarang rendah!

PONAKAN A

Cukup! Jangan menghina! Bila kamu sudah bosan dengannya, Datukku akan kubawa pulang ke kampung! Katakan sekarang juga kalau kamu sudah bosan. Katakan! Datukku akan kuangkat pulang. Uh! Kamu kira posisi istri lebih menentukan daripada kemenakan.

Pada beberapa penggalan percakapan Nyonya dan Ponakan A tersebut juga ditemui beberapa point penyimpangan peranan kemenakan dalam norma dan adat Minangkabau yang semestinya turut dan patuh pada datuknya, pada garis besar berikut :

  1. Strata Kemenakan dalam status dan norma sosial di Minangkabau

Hah! Memercayaimu daripada aku? Kemenakannya sendiri!? uh! Apa kamu kira adat kita telah berubah?

Kamu kira posisi istri lebih menentukan daripada kemenakan.

  1. Penyimpangan fungsi dan peranan Kemenakan dalam Naskah
  • Kalau suamiku itu punya banyak kemenakan, coba mana kemenakannya yang datang atau ikut membantu biaya perawatannya? Tidak seorang pun! Hanya kamu sendirilah yang datang, itu pun untuk urusan tentang uang tanah pusakamu! Tapi benar juga, suamiku menganggap bahwa kemenakannya yang banyak itu hanya tahu pada hak tapi tidak pada kewajiban.
  • Selama empat bulan lebih, Datukmu di rumah sakit, hanya aku yang menjaga dan menanggung biaya obat-obatnnya.

Nyonya-Nyonya karya Wisran Hadi ini memberikan gambaran yang dalam tentang penyimpangan peran Mamak dan pergeseran fungsi kemenakan dalam konteks kehidupan di masyarakat Minangkabau. Dengan pendekatan antropologi sastra, dapat dilihat bagaimana konflik pergeseran peran kemenakan dan fungsi mamak dapat mempengaruhi dinamika sosial budaya.

 

 

Penulis :

Rosidatul Arifah, Mahasiswi aktif Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas. Bergiat di Labor Penulisan Kreatif, beberapa karyanya telah dimuat dalam berbagai media cetak dan platform digital.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)

Published

on

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.

Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.

Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.

Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural

Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.

Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.

Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law

Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.

Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.

Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite

Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.

Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.

Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum

Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.

Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.

Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.

Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending