Kulonprogo
Penyusunan Perencanaan Program P3A Rengganis Tahun 2025
Published
1 year agoon
By
Mitra Wacana
Selasa, 18 Februari 2025 P3A Rengganis Salamrejo mengadakan pertemuan rutin bulanan. Dalam pertemuan ini, kelompkn akan membahas tentang Perencanaan Program dan Aktivitas dalam satu tahun kedepan. Acara dimulai dengan pembukaan oleh MC yang bertugas yaitu Bu Irawati. Dilanjutkan dengan sambutan ketua kelompok yang dalam hal ini diwakili oleh sekertaris karena ketua ijin datang terlambat. Sehingga Bu Sri Utami yang memberikan sambutan. Lalu dilanjutkan dengan info dari Bu Sekti terkait kunjungan dari Talithakum ke kelompok Rengganis bulan lalu, dimana dalam pertemuan itu ada sharing ilmu dan juga pendampingan yang telah dilakukan oleh Talithakum kepada purna mugran di beberapa wilayah. Pendampingan yang dilakukan bermacam-macam namun kemarin itu yang banyak diceritakan terkait pendampingan ekonomi purna migran.
Setelah itu, acara dilanjutkan dengan sambutan dari pendamping sekaligus membahas penyusunan perencanaan. Sesuai visi dan misi yang sudah disetujui, ada dua divisi yang akan menjadi fokus kerja P3A Rengganis di tahun 2025 yaitu divisi pengembangan ekonomi dan divisi pendidikan. Sehingga dalam perencanaan ini hanya akan fokus ke aktivitas-aktivitas yang akan menguatkan kelompok di dua hal itu, ekonomi dan pendidikan.
Setelah memberikan gambaran arah kerja kelompok, maka semua anggota dibagi menjadi dua sesuai divisinya, adapaun pengurus harian membagi diri dan bergabung ke dua divisi tersebut.
Setelah diskusi selama 25 menit, setiap kelompok memaparkan programnya dan setiap anghota berhak bertanya dan menyanggah. Diskusi berjalan sangat aktif karena setiap orang memberikan pertanyaan dan pandangan terhadap program yang akan dilalukan.
Terdapat dua program di divisi pendidikan, yang pertama adalah sosialisasi di kalurahan, dan yang kedua adalah penguatan kapasitas di dalam kelompok sendiri. Anggota sudsh menyusun RAB berikut waktu pelaksanaannya.
Sedsngkan di divisi ekonomi, terdapat tiga hal yang dinilai akan menambah pemasukan di kelompok. Yang oertama adalah meneruskan pembuatan sabun karena suda ada pasarnya. Yang kedua adalah menanam kelor di setiap rumah yang nanti akan dipanen bersama di waktu yang akan ditentukan oleh divisi ekonomi. Hal ini dilakukan karena penanaman kelor sangat mudah dan tidak memerlukan perawatan khusus. Selain itu juga Bu Sekti sudah tau pasar untuk menjual hasilnya.
Dan program ketiga adalah budidaya lele dengan modal dari kelompok. Hal ini dilakukan karena Anggota P3A Rengganis mayoritas sudah memiliki ikan dan kolam. Ada dua anggota yang belum memiliki kolam dan bisa memulai dengan menggunakan botol galon le Minerale bekas.
Setelah berdiskusi cukup panjang, maka ketiga program ini disetujui dan akan segera dilaksanakan karena target panen di bulan September karena akan ada acara yang membutuhkan dana di bulan oktober yaitu sosialisasi di kalurahan tentang P3A Rengganis.
Penulis : Alfi Ramadhani (Koordinator Divisi Pendidikan dan Pengorganisasian Mitra Wacana)
You may like
Berita
Mitra Wacana Menjadi Narasumber pada Pelatihan Konvensi Hak Anak Dinsos PPA Kulon Progo
Published
2 weeks agoon
27 February 2026By
Mitra Wacana
Kulon Progo, 26 Februari 2026 – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak pada Kamis (26/2) di Aula Adikarto Gedung Kaca Kompleks Pemerintah Kulon Progo. Kegiatan ini menghadirkan Muazim dari Mitra Wacana sebagai narasumber utama. Pelatihan ini diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, pemerintah kapanewon se-kabupaten Kulon Progo, institusi kesehatan, lembaga Pendidikan, tokoh lintas agama, organisasi masyarakat sipil seperti PKK dan forum anak, hingga unsur TNI/Polri dan media massa.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para stakeholder serta meningkatkan peran serta pemerintah dan masyarakat sipil dalam mendukung pemenuhan hak anak di Kulon Progo sehingga terwujudnya suatu daerah yang layak anak.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ernawati Sukesi, S.IP., M.M., menyampaikan bahwa masih banyak persoalan klasik perlindungan anak seperti kekerasan, perkawinan anak, dan ketimpangan akses layanan dasar masih menjadi tantangan di lapangan. Termasuk juga kemajuan teknologi digital yang sangat mempengaruhi berbagai aspek bagi anak “Kondisi ini menunjukkan masih adanya hak-hak anak yang belum terpenuhi secara optimal. Maka diperlukan upaya kolaboratif yang terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan untuk memastikan pemenuhan dan perlindungan hak anak,” ujarnya.
Fakta dan Data Pemenuhan Hak Anak di Kabupaten Kulon Progo
Data UPT PPA Kulon Progo mencatat kenaikan kasus kekerasan anak dari 26 kasus menjadi 40 kasus pada tahun 2025. Selain itu, layanan konseling perkawinan usia anak di Puspaga Binangun Kulon Progo juga meningkat, dari 50 kasus pada 2024 menjadi 52 kasus pada 2025.
Di sektor Pendidikan, perwakilan dinas Pendidikan juga menyampaikan tantangan yang dihadapi untuk mendorong program wajib belajar 13 tahun. Data dari kementrian angka anak putus sekolah (ATS) di Kulon Progo mencapai 2.100 orang. Ia menegaskan masih ada ribuan anak yang putus sekolah dan sulit diajak kembali belajar, baik di sekolah formal maupun paket kesetaraan. “Pendidikan adalah salah satu hak anak, namun kami juga mengalami tantangan untuk mendorong program ini, karena tidak ada kemauan dari anak itu sendiri”.
Perlindungan dan Pendidikan Anak Harus Sesuai Prinsip Hak Anak
Muazim menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan ekonomi dan eksploitasi, masih menjadi persoalan serius. Termasuk juga tidak boleh adanya diskriminasi bagi anak, termasuk bagi anak yang lahir tanpa pengakuan ayah secara formal. Setiap anak berhak atas identitas yang jelas, layanan kesehatan yang layak, serta perlindungan fisik dan psikologis.
Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak kasus KTD yang berujung pada keputusan yang diambil orang dewasa untuk “menikahkan anak” sebagai jalan keluar. Hal ini menjadi salah satu tantangan dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak. “Dalam setiap keputusan yang menyangkut anak, kepentingan terbaik anak harus menjadi yang utama, termasuk juga dengan mendengarkan pendapat anak” tegasnya.
Salah satu peserta dari lembaga pendidikan menyampaikan pertanyaan terkait tantangan dan dilema yang dihadapi guru dalam mendidik siswa. “Kami para guru ini sering merasa bingung dalam menegur maupun mengingatkan siswa tanpa melanggar hak-hak anak yang disampaikan tadi mas? Padahal tujuan kami juga baik, yaitu untuk kebaikan siswa itu sendiri”.
Muazim menanggapi pertanyaan tersebut dengan menegaskan bahwa tidak ada rumus pasti agar siswa patuh terhadap guru. Namun, sekolah perlu memiliki suatu kebijakan atau SOP, misalnya kebijakan anti-perundungan serta penerapan metode pembelajaran sesuai Konvensi Hak Anak. Selain itu, penting bagi setiap instansi, lembaga, maupun sektor yang bekerja dengan anak untuk memiliki kode etik (code of conduct) dalam berinteraksi dengan anak. Kebijakan ini berfungsi sebagai bentuk perlindungan (safeguarding) bagi lembaga apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Penguatan Komitmen Pemenuhan Hak Anak melalui Konvensi Hak Anak dan Kabupaten/Kota Layak Anak
Konvensi Hak Anak (KHA) adalah instrumen hukum internasional yang mengikat secara yuridis yang mengatur hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya anak. Konvensi ini menegaskan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan khusus, tanpa diskriminasi, serta berhak atas kepentingan terbaik dalam setiap kebijakan dan keputusan yang menyangkut dirinya.
Indonesia sendiri sudah berkomitmen menjalankan KHA dengan meratifikasinya melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1990. Maka sejak saat itu, Indonesia terikat untuk melaksanakan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Anak dalam kebijakan dan praktik perlindungan anak.
Dalam konteks lokal, Kabupaten Kulon Progo telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Perda ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi tumbuh kembang anak. Di dalamnya, terdapat tiga pilar utama mewujudkan KLA, yaitu penguatan sumber daya manusia dan kelembagaan, peran serta semua pihak, serta penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung. Dalam implementasinya, pemda telah membentuk gugus tugas KLA, yang diharapkan mampu motor penggerak lintas sektor. Saat ini, capaian KLA Kabupaten Kulon Progo masih berada pada kategori Madya, sehingga diharapkan ada penguatan kolaborasi dan komitmen bersama semua pihak.
Pesan Penutup
Muazim menyampaikan bahwa, Indonesia tidak kekurangan aturan dalam perlindungan anak. Namun yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah implementasinya. Salah satunya terlihat dair masih ada anak Pekerja Migran Indonesia di wilayah perbatasan Indoensia-Malaysia yang kesulitan memperoleh identitas, serta risiko eksploitasi anak dalam rantai pasok dunia usaha.
“Perilaku dan keputusan anak dipengaruhi oleh banyak faktor: keluarga, lingkungan, pengalaman masa kecil, hingga rung digital. Maka dalam KHA, kerjasama lintas sector menjadi kewajiban. Melindungi anak bukan hanya tugas satu pihak saja ,ini tanggung jawab kita Bersama. Mari bersinergi mewujudkan system perlindungan yang terintegrasi, karena setiap anak berhak tumbuh dalam kasih saying, martabat dan kesempatan yang sama” tutupnya.










