Opini
Peralihan Sertipikat Tanah Elektronik: Apa Saja yang Harus Diketahui Masyarakat?
Published
1 year agoon
By
Mitra Wacana

Ricco Survival Yubaidi, SH, MKn, PhD
Notaris, PPAT, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Saat ini, dalam ranah pertanahan di Indonesia, terdapat dua jenis sertipikat hak atas tanah: sertipikat analog dan sertipikat elektronik. Sertipikat analog, yang sudah dikenal luas di masyarakat, berbentuk buku dengan lembaran data yang dijahit dan memuat data fisik serta yuridis dari objek hak atas tanah. Di sisi lain, sertipikat tanah elektronik hanya berupa satu lembar secure paper dengan spesifikasi khusus yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah maju dengan menginisiasi peralihan sertipikat hak atas tanah dari bentuk fisik analog ke bentuk elektronik. Kebijakan ini awalnya diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Namun, peraturan tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Pergantian regulasi ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa kebijakan digitalisasi tanah dapat diimplementasikan secara lebih efektif dan komprehensif.
Peralihan ke sertipikat elektronik menawarkan banyak keuntungan, seperti pengurangan birokrasi, peningkatan kecepatan layanan, dan pengurangan risiko pemalsuan sertipikat. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada bagaimana pemerintah mengelola transisi tersebut. Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah kemudahan proses peralihan bagi masyarakat. Proses ini harus dirancang agar sederhana dan mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada di daerah terpencil atau tidak terbiasa dengan teknologi digital.
Transparansi dan kesetaraan dalam biaya peralihan juga menjadi isu krusial. Pemerintah harus memberikan kejelasan mengenai struktur biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat dalam rangka peralihan sertipikat hak atas tanah dari bentuk analog ke bentuk elektronik. Kesetaraan biaya ini harus dijamin agar tidak memberatkan masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi. Pemerintah perlu memastikan bahwa tidak ada biaya tambahan yang memberatkan yang dikenakan kepada masyarakat dalam proses ini. Informasi mengenai biaya tersebut harus disosialisasikan dengan jelas dan transparan sehingga tidak menimbulkan kebingungan atau kesalahpahaman.
Dalam konteks implementasi, diketahui bahwa Kantor Pertanahan yang telah ditetapkan sebagai pilot project untuk menyelenggarakan penerbitan Sertipikat Elektronik wajib melaksanakan dengan penuh tanggung jawab atas pelayanan kepada masyarakat. Setiap kantor yang menjadi percontohan harus siap memberikan layanan terbaik dan memastikan bahwa proses transisi berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti bagi masyarakat.
Target awal dari kebijakan sertipikat elektronik ini adalah untuk diterapkan terlebih dahulu pada aset-aset negara atau pemerintah. Akan tetapi, belakangan diketahui bahwa beberapa kota dan kabupaten telah menyelenggarakan sertipikasi elektronik untuk aset-aset yang dimiliki oleh perorangan atau badan hukum. Perlu dipastikan bahwa penerapan ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan kesiapan yang matang agar tidak menimbulkan kesulitan bagi masyarakat yang menjadi subjek kebijakan.
Masyarakat juga harus memahami bahwa untuk saat ini, terhadap permohonan pendaftaran hak atas tanah untuk pertama kali maupun pemeliharaan data pendaftaran tanah (seperti jual beli, hibah, dan lain sebagainya), terdapat dua ketentuan. Pertama, apabila sertipikat tanah belum diterbitkan secara elektronik, maka buku tanah dan sertipikat analog akan dibubuhi stempel “tidak berlaku lagi” dan diterbitkan dalam bentuk sertipikat hak atas tanah elektronik. Kedua, apabila sertipikat tanah sudah berbentuk elektronik, maka untuk edisi tersebut akan dinyatakan tidak berlaku dan diterbitkan edisi baru sertipikat elektronik.
Notaris, PPAT, Perbankan, atau pemegang hak atas tanah juga perlu memahami adanya Lembar Pencatatan. Lembar ini terpisah dari lembaran sertipikat tanah elektronik dan digunakan sebagai lembar informasi terhadap adanya catatan yang terjadi pada sertipikat hak atas tanah tersebut. Misalnya, lembar pencatatan perjanjian sewa, perjanjian pengikatan jual beli, pencatatan hak tanggungan, dan lain-lain. Kantor Pertanahan diharapkan melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat mengetahui jenis dan produk-produk yang akan dimiliki setelah dilakukan alih media dari sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik.
Kantor Pertanahan juga harus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang panduan dalam membaca data dan informasi yang ada di sertipikat tanah elektronik. Data yang tercantum dalam sertipikat tersebut sangat terbatas, mengingat hanya satu lembar, dibandingkan dengan sertipikat analog sebelumnya yang berbentuk buku atau lembaran yang dijahit. Pemahaman yang baik tentang cara membaca sertipikat elektronik akan membantu masyarakat merasa lebih nyaman dan yakin terhadap keamanan dan keakuratan data yang tercatat.
Proses peralihan dari sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik akan melalui tahapan validasi data guna memastikan keakuratan surat ukur elektronik dan buku tanah elektronik. Aktivitas yang dilakukan oleh kantor pertanahan tersebut kemudian dibedakan menjadi dua. Pertama, sertipikat yang telah selesai divalidasi dan dapat dialihkan menjadi sertipikat tanah elektronik. Kedua, sertipikat yang memerlukan penataan batas, yang berarti harus dilakukan pengukuran dan peninjauan ulang batas-batas yang ada di lokasi oleh kantor pertanahan. Hal ini penting agar disosialisasikan dengan baik dan benar, karena tidak semua masyarakat paham konsekuensi yang terjadi bahwa tanah mereka harus melalui proses penataan batas. Kejelasan mengenai waktu dan biaya yang timbul akibat penataan batas tersebut juga harus diberikan.
Berdasarkan informasi yang ada pada aplikasi Sentuh Tanahku, proses pengukuran untuk mengetahui luas tanah disampaikan dalam waktu 12 hari kerja. Dari segi biaya, perlu adanya sosialisasi terhadap komponen biaya apa saja yang lahir akibat adanya penataan batas tersebut. Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah hanya menjelaskan bahwa penyelenggaraan pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik, sehingga belum menjadi suatu kewajiban. Pada pasal selanjutnya juga dinyatakan bahwa penerapan pendaftaran tanah secara elektronik dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem elektronik yang dibangun oleh kementerian.
Dari perspektif hukum, regulasi yang mengatur peralihan ini harus mematuhi asas legalitas dan kepastian hukum. Regulasi harus dirancang sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang beragam dan potensi sengketa di kemudian hari. Perlindungan data pribadi juga harus menjadi prioritas utama, mengingat sertipikat hak atas tanah mengandung informasi sensitif yang harus dijaga dari potensi penyalahgunaan.
Pemerintah juga perlu meningkatkan literasi digital masyarakat untuk mendukung transisi ini. Edukasi dan pelatihan mengenai penggunaan teknologi dan proses administrasi elektronik harus digalakkan, sehingga masyarakat dapat beradaptasi dengan perubahan ini. Dengan kebijakan yang matang dan pelaksanaan yang transparan, peralihan ini tidak hanya akan meningkatkan efisiensi administrasi pertanahan tetapi juga menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, efisien, dan modern. Sebagai bangsa yang terus berkembang, adopsi teknologi dalam pengelolaan hak atas tanah merupakan keniscayaan untuk menuju masa depan yang lebih baik.
Mari kita kawal bersama transisi sertipikat tanah elektronik ini. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan sangat penting untuk memastikan bahwa proses ini berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan kesulitan bagi masyarakat. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat mewujudkan sistem pertanahan yang lebih efisien, aman, dan transparan untuk masa depan Indonesia.
You may like


Naila Rahma, mahasiswa jurusan Tadris Bahasa Indonesia di Fakultas Adab dan Bahasa, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.
Di era digital saat ini, citra kampus dibangun tidak hanya lewat prestasi akademik atau fasilitas yang megah, tetapi juga melalui unggahan di media sosial terutama Instagram. Setiap kegiatan mahasiswa, lomba, dan juga potret keseharian diabadikan untuk memperkuat “Branding” lembaga atau kampus.
Namun, di balik tampilan yang estetik itu, ada fenomena yang sering luput dari perhatian, yaitu akun resmi kampus seperti Instagram yang cenderung menampilkan wajah-wajah yang dianggap menarik secara visual, yang sering diiming-imingi sebagai “Si cantik dan si ganteng.” Sementara itu, mahasiswa lain yang sama-sama berkontribusi, jarang mendapat ruang.
Sebagai mahasiswa, tentu kita senang melihat kampus sendiri tampil secara rapi dan modern di media sosial. Tetapi, jika setiap unggahan hanya menonjolkan satu tipe wajah dan gaya, secara perlahan akan muncul persepsi yang tidak baik. Kampus akan tampak ekslusif, seolah hanya diisi oleh mereka yang tampilannnya “Instagramable.”
Padahal, kenyataan yang terjadi lebih dari itu. Kampus memiliki berbagai ragam tipe mahasiswa, ada yang berprestasi di bidang akademik dan non akademik, ada yang aktif di organisasi sosial, dan juga ada yang diam-diam menginspirasi lewat karya kecilnya.
Fenomena seperti ini tidak akan bisa terlepas dari budaya visual di era digital. Dijelaskan oleh Rahman (2021) dalam penelitianya, bahwa strategi komunikasi digital kampus sering kali lebih berfokus pada pembentukan citra dibanding pada keberagaman.
Ketika media sosial kampus lebih sering menampilkan wajah-wajah visual tertentu, yang akan terbentuk bukan hanya citra lembaga, tetapi juga standar ideal dari “Mahasiswa kampus tersebut.” Akibatnya, media sosial yang seharusnya menjadi ruang representatif malah berubah menjadi etalase selektif.
Penelitian yang dilakukan oleh Rahman (2021) mengenai representasi perguruan tinggi di media sosial juga menunjukkan bahwa komunikasi digital kampus lebih berfokus pada tampilan visual yang dianggap “Menarik” dan “Mengesankan”. Namun, hal ini akan menimbulkan dampak yang cukup besar. Akan ada mahasiswa yang mulai merasa minder karena dirinya tak sesuai dengan standar visual yang ditampilkan di sosial media. Ada juga yang mengukur nilai dirinya dari seberapa sering dia muncul di feed kampus. Pola pikir yang seperti ini dapat menimbulkan kesan eksklusif terhadap identitas mahasiswa.
Padahal, akun kampus seharusnya bisa menjadi ruang inklusif yang mengakui keberagaman mahasiswanya, bukan malah menutupinya dengan filter dan sudut pengambilan gambar yang seragam. Ketika akun resmi kampus hanya menampilkan “Tipe ideal,” pesan yang tersampaikan ke publik pun tidak sepenuhnya netral dan dipandang kalau citra kampus ditentukan oleh tampilan fisik, bukan isi pikirannya. Hal ini bisa berbahaya dalam waktu jangka panjang karena membentuk persepsi eksklusif yang tidak mencerminkan realitas mahasiswa secara utuh.
Maka, sudah saatnya kampus memikirkan kembali strategi komunikasinya di media sosial. Mendorong akun resmi kampus untuk menampilkan keberagaman mahasiswa bukan berarti mengorbankan estetika, melainkan memperluas narasi. Hal seperti ini disampaikan juga oleh Handayani (2022) dalam Jurnal Komunikasi Indonesia, konten visual yang beragam justru memperkuat keterlibatan penonton karena menghadirkan kedekatan dan representasi yang lebih nyata.
Sesuatu yang di unggah bisa memuat tentang mahasiswa yang menang perlombaan akademik maupun non akademik, kemudian mahasiswa yang aktif di komunitas sosial, ataupun yang berkarya di luar kampus. Dengan begitu, setiap postingan yang diunggah tidak hanya menarik secara visual, tetapi juga bermakna secara sosial.
Admin yang memegang media sosial kampus pun memiliki peran penting. Mereka tidak hanya sekadar pembuat konten, tetapi juga penjaga citra kampus. Dengan menampilkan keberagaman mahasiswa, berarti menunjukkan bahwa kampus menghargai setiap individu, tanpa melihat warna kulit, bentuk tubuh, gaya berpakaian, atau latar sosialnya. Justru dari situlah nilai keindahan yang sebenarnya, yaitu pada keberagaman yang nyata, bukan pada keseragaman yang dibuat-buat.
Di tengah budaya visual yang saat ini semakin mendominasi, kampus perlu untuk kembali pada esensi pendidikan yang mampu membentuk mahasiswa berpikir kritis, empatik, dan terbuka. Keindahan sejati kampus tidak terletak pada seberapa “Estetik” unggahannya, tetapi pada seberapa luas ruang yang diberikan kepada mahasiswanya untuk terlihat dan diakui.
Mungkin bukan masalah besar jika akun kampus menampilkan wajah visual yang menarik. Namun, perlu diingat kembali, bahwa di balik setiap unggahan yang tampak sempurna, selalu ada cerita lain yang layak untuk disorot. Karena, keberagaman bukan hanya sekadar konten, tetapi ia adalah cermin dari siapa kita sebagai komunitas akademik.

Si Cantik, Si Ganteng, dan Kampus Kita

Mitra Wacana Hadiri Rapat Koordinasi Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Bantul







