Opini
Peralihan Sertipikat Tanah Elektronik: Apa Saja yang Harus Diketahui Masyarakat?
Published
2 years agoon
By
Mitra Wacana

Ricco Survival Yubaidi, SH, MKn, PhD
Notaris, PPAT, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Saat ini, dalam ranah pertanahan di Indonesia, terdapat dua jenis sertipikat hak atas tanah: sertipikat analog dan sertipikat elektronik. Sertipikat analog, yang sudah dikenal luas di masyarakat, berbentuk buku dengan lembaran data yang dijahit dan memuat data fisik serta yuridis dari objek hak atas tanah. Di sisi lain, sertipikat tanah elektronik hanya berupa satu lembar secure paper dengan spesifikasi khusus yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah maju dengan menginisiasi peralihan sertipikat hak atas tanah dari bentuk fisik analog ke bentuk elektronik. Kebijakan ini awalnya diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Namun, peraturan tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Pergantian regulasi ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa kebijakan digitalisasi tanah dapat diimplementasikan secara lebih efektif dan komprehensif.
Peralihan ke sertipikat elektronik menawarkan banyak keuntungan, seperti pengurangan birokrasi, peningkatan kecepatan layanan, dan pengurangan risiko pemalsuan sertipikat. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada bagaimana pemerintah mengelola transisi tersebut. Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah kemudahan proses peralihan bagi masyarakat. Proses ini harus dirancang agar sederhana dan mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada di daerah terpencil atau tidak terbiasa dengan teknologi digital.
Transparansi dan kesetaraan dalam biaya peralihan juga menjadi isu krusial. Pemerintah harus memberikan kejelasan mengenai struktur biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat dalam rangka peralihan sertipikat hak atas tanah dari bentuk analog ke bentuk elektronik. Kesetaraan biaya ini harus dijamin agar tidak memberatkan masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi. Pemerintah perlu memastikan bahwa tidak ada biaya tambahan yang memberatkan yang dikenakan kepada masyarakat dalam proses ini. Informasi mengenai biaya tersebut harus disosialisasikan dengan jelas dan transparan sehingga tidak menimbulkan kebingungan atau kesalahpahaman.
Dalam konteks implementasi, diketahui bahwa Kantor Pertanahan yang telah ditetapkan sebagai pilot project untuk menyelenggarakan penerbitan Sertipikat Elektronik wajib melaksanakan dengan penuh tanggung jawab atas pelayanan kepada masyarakat. Setiap kantor yang menjadi percontohan harus siap memberikan layanan terbaik dan memastikan bahwa proses transisi berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti bagi masyarakat.
Target awal dari kebijakan sertipikat elektronik ini adalah untuk diterapkan terlebih dahulu pada aset-aset negara atau pemerintah. Akan tetapi, belakangan diketahui bahwa beberapa kota dan kabupaten telah menyelenggarakan sertipikasi elektronik untuk aset-aset yang dimiliki oleh perorangan atau badan hukum. Perlu dipastikan bahwa penerapan ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan kesiapan yang matang agar tidak menimbulkan kesulitan bagi masyarakat yang menjadi subjek kebijakan.
Masyarakat juga harus memahami bahwa untuk saat ini, terhadap permohonan pendaftaran hak atas tanah untuk pertama kali maupun pemeliharaan data pendaftaran tanah (seperti jual beli, hibah, dan lain sebagainya), terdapat dua ketentuan. Pertama, apabila sertipikat tanah belum diterbitkan secara elektronik, maka buku tanah dan sertipikat analog akan dibubuhi stempel “tidak berlaku lagi” dan diterbitkan dalam bentuk sertipikat hak atas tanah elektronik. Kedua, apabila sertipikat tanah sudah berbentuk elektronik, maka untuk edisi tersebut akan dinyatakan tidak berlaku dan diterbitkan edisi baru sertipikat elektronik.
Notaris, PPAT, Perbankan, atau pemegang hak atas tanah juga perlu memahami adanya Lembar Pencatatan. Lembar ini terpisah dari lembaran sertipikat tanah elektronik dan digunakan sebagai lembar informasi terhadap adanya catatan yang terjadi pada sertipikat hak atas tanah tersebut. Misalnya, lembar pencatatan perjanjian sewa, perjanjian pengikatan jual beli, pencatatan hak tanggungan, dan lain-lain. Kantor Pertanahan diharapkan melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat mengetahui jenis dan produk-produk yang akan dimiliki setelah dilakukan alih media dari sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik.
Kantor Pertanahan juga harus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang panduan dalam membaca data dan informasi yang ada di sertipikat tanah elektronik. Data yang tercantum dalam sertipikat tersebut sangat terbatas, mengingat hanya satu lembar, dibandingkan dengan sertipikat analog sebelumnya yang berbentuk buku atau lembaran yang dijahit. Pemahaman yang baik tentang cara membaca sertipikat elektronik akan membantu masyarakat merasa lebih nyaman dan yakin terhadap keamanan dan keakuratan data yang tercatat.
Proses peralihan dari sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik akan melalui tahapan validasi data guna memastikan keakuratan surat ukur elektronik dan buku tanah elektronik. Aktivitas yang dilakukan oleh kantor pertanahan tersebut kemudian dibedakan menjadi dua. Pertama, sertipikat yang telah selesai divalidasi dan dapat dialihkan menjadi sertipikat tanah elektronik. Kedua, sertipikat yang memerlukan penataan batas, yang berarti harus dilakukan pengukuran dan peninjauan ulang batas-batas yang ada di lokasi oleh kantor pertanahan. Hal ini penting agar disosialisasikan dengan baik dan benar, karena tidak semua masyarakat paham konsekuensi yang terjadi bahwa tanah mereka harus melalui proses penataan batas. Kejelasan mengenai waktu dan biaya yang timbul akibat penataan batas tersebut juga harus diberikan.
Berdasarkan informasi yang ada pada aplikasi Sentuh Tanahku, proses pengukuran untuk mengetahui luas tanah disampaikan dalam waktu 12 hari kerja. Dari segi biaya, perlu adanya sosialisasi terhadap komponen biaya apa saja yang lahir akibat adanya penataan batas tersebut. Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah hanya menjelaskan bahwa penyelenggaraan pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik, sehingga belum menjadi suatu kewajiban. Pada pasal selanjutnya juga dinyatakan bahwa penerapan pendaftaran tanah secara elektronik dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem elektronik yang dibangun oleh kementerian.
Dari perspektif hukum, regulasi yang mengatur peralihan ini harus mematuhi asas legalitas dan kepastian hukum. Regulasi harus dirancang sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang beragam dan potensi sengketa di kemudian hari. Perlindungan data pribadi juga harus menjadi prioritas utama, mengingat sertipikat hak atas tanah mengandung informasi sensitif yang harus dijaga dari potensi penyalahgunaan.
Pemerintah juga perlu meningkatkan literasi digital masyarakat untuk mendukung transisi ini. Edukasi dan pelatihan mengenai penggunaan teknologi dan proses administrasi elektronik harus digalakkan, sehingga masyarakat dapat beradaptasi dengan perubahan ini. Dengan kebijakan yang matang dan pelaksanaan yang transparan, peralihan ini tidak hanya akan meningkatkan efisiensi administrasi pertanahan tetapi juga menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, efisien, dan modern. Sebagai bangsa yang terus berkembang, adopsi teknologi dalam pengelolaan hak atas tanah merupakan keniscayaan untuk menuju masa depan yang lebih baik.
Mari kita kawal bersama transisi sertipikat tanah elektronik ini. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan sangat penting untuk memastikan bahwa proses ini berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan kesulitan bagi masyarakat. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat mewujudkan sistem pertanahan yang lebih efisien, aman, dan transparan untuk masa depan Indonesia.
Opini
Understanding Stress: Why it Matters and How to Manage It
Published
4 hours agoon
11 June 2026By
Mitra Wacana

Anna de Muinck Keizer university of Amsterdam
Indonesia is among the seven countries with the highest stress levels in Southeast Asia. As it affects a large part of the population it is important to understand what stress is and how we can cope with it.
What is stress?
Stress is a normal part of life. Everyone experiences stress at some point, whether it is caused by work, family responsibilities, financial concerns, or major life changes. Stress is the body’s natural response to challenges and demands. There are different types of stress. Acute stress is defined as stress caused by an immediate reaction to a certain stressor. The stress disappears when the situation is over and can be caused by for example running late for an appointment or an upcoming presentation. Chronic stress is experienced when stress is built up from repeated exposure to stressful situations. There are chemical changes in your body that occur and can be caused by for example a high-demanding job or financial difficulties.
Symptoms and consequences
Stress can manifest in an individual in different ways. Cognitive symptoms can be memory problems or constant worrying and anxiety. But an individual can also experience loneliness or irritability. Other symptoms could be neglecting responsibilities, sleep disturbances or appetite changes. Possible physical symptoms could be (chronic) fatigue, skin problems or breathing problems. If these symptoms of stress are experienced long-term, it can have several consequences. Long-term stress can cause mental health problems like depression and personality disorders. Other consequences could be eating disorders, gastrointestinal problems or an increased risk of cardiovascular diseases.
Coping strategies
The way we respond to stress has an influence on our overall wellbeing and coping strategies are the methods people use to handle stress. Maladaptive coping strategies are negative ways of managing your stress, these strategies may cause short-term relief but worsen mental health in the long run. Denial, substance use, avoidance or self-blame are recognized as examples of unhealthy coping strategies. However, adaptive coping strategies are healthy ways to manage your stress and can improve your wellbeing. These positive reactions to stress are for example seeking support, exercising, praying or practicing self-care.
An effective way to cope with stress is talking about it. Research has shown that social support can help reduce stress and improve wellbeing. Discussing stress and mental health with for example your family members or trusted friends can reduce feelings of isolation, increase resilience to stress and encourage help-seeking behaviour. Unfortunately, mental health problems are still surrounded by a stigma. Improving our knowledge on mental health can help reduce this stigma and adapting a positive attitude against mental health are critical for encouraging help seeking behaviour. It should be normalised that seeking support is a sign of strength, not weakness.
In addition to seeking support, small daily habits can help reduce stress. Maintaining a healthy diet, regular exercise, practicing deep breathing, listening to music, spending time with loved ones or even just taking a walk can contribute to better mental well-being.
Key takeaway: Stress remains a part of life, but it should not take control. By recognizing stress, having open discussions about mental health and engaging in healthy coping strategies, we can improve our well-being and strengthen our resilience.
References
Attia, M., Ibrahim, F. A., Elsady, M. A., Khorkhash, M. K., Rizk, M. A., Shah, J., & Amer, S. A. (2022). Cognitive, emotional, physical, and behavioral stress-related symptoms and coping strategies among university students during the third wave of COVID-19 pandemic. Frontiers in Psychiatry, 13, 933981. https://doi.org/10.3389/fpsyt.2022.933981
Bienertova‐Vasku, J., Lenart, P., & Scheringer, M. (2020). Eustress and distress: neither good nor bad, but rather the same? BioEssays, 42(7), e1900238. https://doi.org/10.1002/bies.201900238
Chaaya, R., Sfeir, M., Khoury, S. E., Malhab, S. B., & Khoury-Malhame, M. E. (2025). Adaptive versus maladaptive coping strategies: insight from Lebanese young adults navigating multiple crises. BMC Public Health, 25(1), 1464. https://doi.org/10.1186/s12889-025-22608-4
Hartini, N., Fardana, N. A., Ariana, A. D., & Wardana, N. D. (2018). Stigma toward people with mental health problems in Indonesia. Psychology Research and Behavior Management, Volume 11, 535–541. https://doi.org/10.2147/prbm.s175251
IPB University. (2026, January). 28 million Indonesians experience mental health problems, IPB University Faculty of Medicine lecturer: Reasonable. IPB University. https://www.ipb.ac.id/news/index/2026/01/28-million-indonesians-experience-mental-health-problems-ipb-university-faculty-of-medicine-lecturer-reasonable/
Reblin, M., & Uchino, B. N. (2008a). Social and emotional support and its implication for health. Current Opinion in Psychiatry, 21(2), 201–205. https://doi.org/10.1097/yco.0b013e3282f3ad89
Regene AI. (2024). The most stressed your body and how to manage it. Regene AI. https://regene.ai/articles/most-stressed-your-body-and-how-to-manage-it
Salim, N. K., Benu, J. M. Y., Pello, S. C., & Anakaka, D. L. (2024). Attitudes toward mental health and help-seeking behaviour among psychology students at Nusa Cendana University. Journal of Health and Behavioral Science, 6(3), 361–375
Srakocic, S. (2023, December 12). What’s the difference between chronic and acute stress? Healthline. https://www.healthline.com/health/stress/acute-vs-chronic-stress#symptoms

Understanding Stress: Why it Matters and How to Manage It

Jamur: Ancaman yang Mengintai di Balik Cat Dinding






