Opini
Peralihan Sertipikat Tanah Elektronik: Apa Saja yang Harus Diketahui Masyarakat?
Published
2 years agoon
By
Mitra Wacana

Ricco Survival Yubaidi, SH, MKn, PhD
Notaris, PPAT, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Saat ini, dalam ranah pertanahan di Indonesia, terdapat dua jenis sertipikat hak atas tanah: sertipikat analog dan sertipikat elektronik. Sertipikat analog, yang sudah dikenal luas di masyarakat, berbentuk buku dengan lembaran data yang dijahit dan memuat data fisik serta yuridis dari objek hak atas tanah. Di sisi lain, sertipikat tanah elektronik hanya berupa satu lembar secure paper dengan spesifikasi khusus yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah maju dengan menginisiasi peralihan sertipikat hak atas tanah dari bentuk fisik analog ke bentuk elektronik. Kebijakan ini awalnya diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Namun, peraturan tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Pergantian regulasi ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa kebijakan digitalisasi tanah dapat diimplementasikan secara lebih efektif dan komprehensif.
Peralihan ke sertipikat elektronik menawarkan banyak keuntungan, seperti pengurangan birokrasi, peningkatan kecepatan layanan, dan pengurangan risiko pemalsuan sertipikat. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada bagaimana pemerintah mengelola transisi tersebut. Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah kemudahan proses peralihan bagi masyarakat. Proses ini harus dirancang agar sederhana dan mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada di daerah terpencil atau tidak terbiasa dengan teknologi digital.
Transparansi dan kesetaraan dalam biaya peralihan juga menjadi isu krusial. Pemerintah harus memberikan kejelasan mengenai struktur biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat dalam rangka peralihan sertipikat hak atas tanah dari bentuk analog ke bentuk elektronik. Kesetaraan biaya ini harus dijamin agar tidak memberatkan masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi. Pemerintah perlu memastikan bahwa tidak ada biaya tambahan yang memberatkan yang dikenakan kepada masyarakat dalam proses ini. Informasi mengenai biaya tersebut harus disosialisasikan dengan jelas dan transparan sehingga tidak menimbulkan kebingungan atau kesalahpahaman.
Dalam konteks implementasi, diketahui bahwa Kantor Pertanahan yang telah ditetapkan sebagai pilot project untuk menyelenggarakan penerbitan Sertipikat Elektronik wajib melaksanakan dengan penuh tanggung jawab atas pelayanan kepada masyarakat. Setiap kantor yang menjadi percontohan harus siap memberikan layanan terbaik dan memastikan bahwa proses transisi berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti bagi masyarakat.
Target awal dari kebijakan sertipikat elektronik ini adalah untuk diterapkan terlebih dahulu pada aset-aset negara atau pemerintah. Akan tetapi, belakangan diketahui bahwa beberapa kota dan kabupaten telah menyelenggarakan sertipikasi elektronik untuk aset-aset yang dimiliki oleh perorangan atau badan hukum. Perlu dipastikan bahwa penerapan ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan kesiapan yang matang agar tidak menimbulkan kesulitan bagi masyarakat yang menjadi subjek kebijakan.
Masyarakat juga harus memahami bahwa untuk saat ini, terhadap permohonan pendaftaran hak atas tanah untuk pertama kali maupun pemeliharaan data pendaftaran tanah (seperti jual beli, hibah, dan lain sebagainya), terdapat dua ketentuan. Pertama, apabila sertipikat tanah belum diterbitkan secara elektronik, maka buku tanah dan sertipikat analog akan dibubuhi stempel “tidak berlaku lagi” dan diterbitkan dalam bentuk sertipikat hak atas tanah elektronik. Kedua, apabila sertipikat tanah sudah berbentuk elektronik, maka untuk edisi tersebut akan dinyatakan tidak berlaku dan diterbitkan edisi baru sertipikat elektronik.
Notaris, PPAT, Perbankan, atau pemegang hak atas tanah juga perlu memahami adanya Lembar Pencatatan. Lembar ini terpisah dari lembaran sertipikat tanah elektronik dan digunakan sebagai lembar informasi terhadap adanya catatan yang terjadi pada sertipikat hak atas tanah tersebut. Misalnya, lembar pencatatan perjanjian sewa, perjanjian pengikatan jual beli, pencatatan hak tanggungan, dan lain-lain. Kantor Pertanahan diharapkan melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat mengetahui jenis dan produk-produk yang akan dimiliki setelah dilakukan alih media dari sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik.
Kantor Pertanahan juga harus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang panduan dalam membaca data dan informasi yang ada di sertipikat tanah elektronik. Data yang tercantum dalam sertipikat tersebut sangat terbatas, mengingat hanya satu lembar, dibandingkan dengan sertipikat analog sebelumnya yang berbentuk buku atau lembaran yang dijahit. Pemahaman yang baik tentang cara membaca sertipikat elektronik akan membantu masyarakat merasa lebih nyaman dan yakin terhadap keamanan dan keakuratan data yang tercatat.
Proses peralihan dari sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik akan melalui tahapan validasi data guna memastikan keakuratan surat ukur elektronik dan buku tanah elektronik. Aktivitas yang dilakukan oleh kantor pertanahan tersebut kemudian dibedakan menjadi dua. Pertama, sertipikat yang telah selesai divalidasi dan dapat dialihkan menjadi sertipikat tanah elektronik. Kedua, sertipikat yang memerlukan penataan batas, yang berarti harus dilakukan pengukuran dan peninjauan ulang batas-batas yang ada di lokasi oleh kantor pertanahan. Hal ini penting agar disosialisasikan dengan baik dan benar, karena tidak semua masyarakat paham konsekuensi yang terjadi bahwa tanah mereka harus melalui proses penataan batas. Kejelasan mengenai waktu dan biaya yang timbul akibat penataan batas tersebut juga harus diberikan.
Berdasarkan informasi yang ada pada aplikasi Sentuh Tanahku, proses pengukuran untuk mengetahui luas tanah disampaikan dalam waktu 12 hari kerja. Dari segi biaya, perlu adanya sosialisasi terhadap komponen biaya apa saja yang lahir akibat adanya penataan batas tersebut. Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah hanya menjelaskan bahwa penyelenggaraan pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik, sehingga belum menjadi suatu kewajiban. Pada pasal selanjutnya juga dinyatakan bahwa penerapan pendaftaran tanah secara elektronik dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem elektronik yang dibangun oleh kementerian.
Dari perspektif hukum, regulasi yang mengatur peralihan ini harus mematuhi asas legalitas dan kepastian hukum. Regulasi harus dirancang sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang beragam dan potensi sengketa di kemudian hari. Perlindungan data pribadi juga harus menjadi prioritas utama, mengingat sertipikat hak atas tanah mengandung informasi sensitif yang harus dijaga dari potensi penyalahgunaan.
Pemerintah juga perlu meningkatkan literasi digital masyarakat untuk mendukung transisi ini. Edukasi dan pelatihan mengenai penggunaan teknologi dan proses administrasi elektronik harus digalakkan, sehingga masyarakat dapat beradaptasi dengan perubahan ini. Dengan kebijakan yang matang dan pelaksanaan yang transparan, peralihan ini tidak hanya akan meningkatkan efisiensi administrasi pertanahan tetapi juga menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, efisien, dan modern. Sebagai bangsa yang terus berkembang, adopsi teknologi dalam pengelolaan hak atas tanah merupakan keniscayaan untuk menuju masa depan yang lebih baik.
Mari kita kawal bersama transisi sertipikat tanah elektronik ini. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan sangat penting untuk memastikan bahwa proses ini berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan kesulitan bagi masyarakat. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat mewujudkan sistem pertanahan yang lebih efisien, aman, dan transparan untuk masa depan Indonesia.
You may like
Opini
Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)
Published
2 days agoon
3 June 2026By
Mitra Wacana

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.
Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.
Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.
Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural
Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.
Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.
Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law
Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.
Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.
Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite
Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.
Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.
Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum
Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.
Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.
Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.
Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)






