Opini
PERAN ORANG TUA DALAM MENINGKATKAN KARAKTER PERCAYA DIRI PADA ANAK USIA DINI

Published
3 years agoon
By
Mitra Wacana
Pendidikan diambil dari kata dasar didik, yang ditambah imbuhan menjadi mendidik. Mendidik berarti memelihara atau memberi latihan mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Pengertian karakter menurut Pusat Bahasa Depdiknas adalah “bawaan, hati, jiwa, kepribadian, budi pekerti, perilaku, personalitas, sifat, tabiat, tempramen, watak”. Karakter berasal dari bahasa Yunani yang berarti “to mark” atau menandai dan memfokuskan bagaimana memfokuskan nilai kebaikan dalam bentuk tindakan atau tingkah laku, sehingga orang yang tidak jujur, kejam, rakus, dan berperilaku jelek lainnya dikatakan orang yang berperilaku jelek. Dan sebaliknya, orang yang berperilaku sesuai dengan kaidah moral disebut dengan berkarakter mulia. Jadi, pendidikan karakter adalah suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter pada warga sekolah yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran, atau kemauan dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut.
Pendidikan karakter di sekolah dimaknai sebagai suatu perilaku warga sekolah yang dalam menyelenggarakan pendidikan harus berkarakter. Lebih lanjut lagi pendidikan karakter adalah segala sesuatu yang dilakukan guru yang mampu mempengaruhi karakter peserta didik. Hal itu mencakup keteladanan bagaimana perilaku guru, cara guru berbicara atau menyampaikan materi, bagaiman guru bertoleransi, dan berbagai hal yang berkait lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sekitar 50% variabilitas kecerdasan orang dewasa sudah terjadi ketika anak berusia 4 tahun. Peningkatan 30% berikutnya terjadi pada usia 8 tahun, dan 20% sisanya pada pertengahan atau akhir dasawarsa kedua. Dari sini, sudah sepatutnya pendidikan karakter dimulai dari dalam keluarga, yang merupakan lingkungan pertama bagi pertumbuhan karakter anak. Pendidikan merupakan usaha sadar yang di lakukan oleh pemerintah,
melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan atau latihan, yang berlangsung di
sekolah dan di luar sekolah sepanjang hayat untuk mempersiapkan peserta
didik tepat di masa yang akan datang. Upaya pendidikan sejak dini atau sejak
awal mempunyai arti yang sangat penting dalam menumbuh kembangkan
anak, baik fisik maupun psikisnya.
Di samping pendidikan sekolah yang berkewajiban dalam membangun
karakter yang baik pada diri anak didik, orang tua juga sama sekali tidak boleh
melepaskan begitu saja pendidikan kepada sekolah. Orang tua justru
mempunyai kewajiban yang utama dalam hal ini. Betapa penting masa kanak-kanak tersebut untuk membangun pilar karakter yang baik bagi anak. Setelah
pada masa golden age sebagaimana di atas, peningkatan 30% berikutnya
terjadi pada usia delapan tahun, sedangkan yang 20 % sisanya pada masa
pertengahan atau akhir dasawarsa kedua. Oleh karena itu, keluarga dan
sekolah mempunyai tanggung jawab yang besar untuk memperhatikan masa
kanak-kanak sebagai usia yang sangat penting dalam menanamkan nilai-nilai,
membangun kesadaran, dan mengembangkan kecerdasannya. Dengan
demikian, pendidikan karakter adalah suatu system penanaman nilai-nilai
karakter yang baik kepada semua yang terlibat dan sebagai warga sekolah
sehingga mempunyai pengetahuan, kesadaran, dan tindakan dalam
melaksanakan nilai-nilai tersebut. Semua warga sekolah yang terlibat dalam
pengembangan karakter yang baik ini sesungguhnya dalam rangka membangun karakter anak didik. Hal ini penting agar anak didik menemukan
contoh dan lingkungan yang kondusif dengan karakter baik yang sedang
dibangun dalam kepribadiannya. Peran orang tua, masyarakat dan guru dalam pendidikan karakter adalah yang paling ditekankan.
Menurut Menteri Pendidikan Nasional Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA, dalam pidatonya yang bertema “Karakter untuk Membangun Keberadaban Bangsa”. sangat relevan dengan kondisi kekinian yang terjadi di tengah-tegah masyarakat Indonesia. “Seringkali kita jumpai fenomena sirkus, yaitu tercerabutnya karakter asli dari masyarakat, sehingga fenomena anomali yang sifatnya ironis paradoksal menjadi fenomena keseharian,” kata Mohammad Nuh. “Betapa tidak? Penegak hukum yang mestinya harus menegakkan hukum, ternyata harus dihukum; para pendidik yang seharusnya mendidik, malah harus dididik; para pejabat yang seharusnya melayani masyarakat, malah minta dilayani; ini sebagain dari fenomena sirkus, dan ini semua bersumber dari karakter,” lanjut Mohammad Nuh. Maka kita yakin dan menyadari tentang mendesaknya pendidikan karakter sebagai bagian dari upaya membangun karakter bangsa; karakter yang dijiwai nilai-nilai luhur bangsa, dan nilai-nilai kemulyaan universal.
Masalah karakter terutama karakter percaya diri seringkali menjadi masalah pada anak-anak terutama ketika mereka memasuki lingkungan sosial. Sumber masalah yang biasanya mempengaruhi rasa percaya diri pada anak usia dini antara lain.
- Kurangnya dukungan dari orang tua:
Dalam membentuk kepribadian anak, keluarga merupakan pendidikan pertama dan utama (Aziz:2015), dalam hal ini orang tualah yang pertama dan utama dalam menerapkan pola asuh dalam keluarga untuk membentuk karakter percaya diri pada anak usia dini (Koentjaraningrat: Djamarah 2014), Pendidikan Anak usia Dini merupakan bagian penting dalam kehidupan anak dalam masa pertumbuhan, dalam masa ini adalah saat yang tepat untuk memberikan berbagai dukungan dan pengalaman pada anak, hal itu akan tertanam kuat pada pikiran anak. Kurangnya dukungan dari orang tua tentunya akan sangat berpengaruh terhadap perkembangan karakter anak, karena orang tua dan keluarga adalah pendidikan pertama bagi tahap perkembangan anak.
- Tidak ada dukungan dari lingkungan:
Perkembangan emosi yang baik akan menjadi bekal yang sangat berharga bagi anak, kehidupan sosial banyak memberikan pengaruh dan perbedaa-perbedaan yang terjadi pada anak, dan anak harus siap dalam menghadapi perbedaan yang ada. Kemampuan mengelola emosi, kemampuan memotivasi diri sendiri, kemampuan mengenali emosi orang lain dan kemampuan membina hubungan dengan orang lain akan mengembangkan rasa percaya diri pada anak. Tidak ada dukungan dari lingkungan yang memadai terhadap perkembangan anak maka akan berpengaruh terhadap anak dalam berinteraksi dengan orang lain, menyesuiakan diri dengan lingkungannya.
- Kurangnya koordinasi antara guru, orang tua dan lembaga sekolahan:
Kurangnya kerjasama sehingga menimbulkan miss comunikasi yang terjadi antara guru, orang tua dan lembaga sekolahan, sehingga kegiatan pembelajaran yang dilakukan tidak sesuai dengan harapan, kegiatan pembelajaran untuk pendidikan anak usia dini seharusnya tidak hanya berfokus pada kemampuan akademik anak, tetapi lebih pada pengembangan diri dan pribadi anak, sehingga anak akan siap menerima pendidikan yang lebih tinggi dan akan lebih percaya diri terhadap lingkungan sosial yang baru.
Masa usia dini merupakan masa yang paling brilian yang dilalui oleh manusia. Hal tersebut dikarenakan pada masa ini manusia dapat belajar segalanya dalam waktu yang relatif singkat. Untuk itu, tidak salah jika pada jenjang pendidikan anak usia dini disebut sebagai periode keemasan (golden age), dimana stimulasi seluruh aspek perkembangan penting untuk tugas perkembangan selanjutnya (Trianto, 2011).
Dalam perspektif perkembangan psikososial yang dikemukakan oleh Erikson masa usia dini berada pada empat tahap pertama dari delapan tahapan sepanjang hidup manusia. Empat tahap pertama tersebut terjadi pada masa bayi dan masa kanak-kanak. Adapun, empat tahapan tersebut adalah sebagai berikut fase bayi (0-1 tahun), “kepercayaan versus kecurigaan”, fase anak-anak (1-3 tahun) berada “otonomi versus malu dan ragu”, usia bermain (3-6 tahun), “inisiatif versus perasaan bersalah” dan usia sekolah (6-12 tahun) “ketekunan versus rendah diri” (Alwisol, 2006).
Karakter merupakan kualitas mental atau moral, kekuatan moral, nama atau reputasi (Hornby & Pornwell dalam Barnawi & M.Arifin, 2011). Dalam kamus psikologi, karakter adalah kepribadian yang ditinjau dari titik tolak etis atau moral, misalnya kejujuran seseorang yang biasanya mempunyai kaitan dengan sifat-sifat yang relatif tetap ( Dali Gulon, 1982 dalam Barnawi & M.Arifin, 2011). Pendapat Zubaidi (2011) menyebutkan bahwa karakter berarti to mark (menandai ) dan memfokuskan, bagaimana mengaplikasikan nilai kebaikan dalam bentuk tindakan atau tingkah laku. Dalam konteks ini, karakter erat kaitannya dengan personality atau kepribadian seseorang. Ada pula yang mengartikannya sebagai identitas diri seseorang. Karakter tersusun dari tiga bagian yang saling berhubungan ,yaitu moral knowing (pengetahuan moral), moral feeling (perasaan moral), dan moral behavior (perilaku moral). Fatimah (2006) kepercayaan diri ialah suatu tingkah laku yang positif yang dimiliki seseorang dalam mengembangkan kemampuan dirinya, baik untuk dirinya sendiri ataupun untuk lingkungannya, kepercayaan diri akan memengaruhi perkembangan mental dan karakter mereka. Menurut Gardner (1998) sebagaimana dikutip Mulyasa (2012) menyebutkan bahwa anak usia dini memegang peranan yang sangat penting karena perkembangan otak manusia mengalami lompatan dan berkembangan sangat pesat yaitu mencapai 80%. Ketika dilahirkan ke dunia anak manusia telah mencapai perkembangan otak 25% sampai usia 4 tahun perkembanganmencapai 50% dan sampai 8 tahun mencapai 80%, selebihnya berkembang sampai usia 18 tahun. Tidak dipungkiri lagi bahwa kepercayaan diri diperlukan dalam hidup manusia untuk mencapai suatu tujuan, namun permasalahannya banyak orang yang pandai secara akademik namun tidak memiliki rasa percaya diri. Hal ini disebabkan kepercayaan diri merupakan sesuatu yang tidak bisa tumbuh dan ada dalam diri seseorang dengan sendirinya (Rohmah, 2019: Wahyuni & Nasution 2017).
- Ciri-ciri/Aspek-aspek percaya diri.
- Ciri-ciri percaya diri.
Ciri-ciri percaya diri menurut Lendenfield (dalam Rahayu, 2013) ialah:
- Yakin dengan diri sendiri
- Tidak ragu-ragu
- Tidak menggantungkan dirinya pada orang lain
- Tidak menyombongkan diri
- Merasa bahwa diri berarti
- Mempunyai keberanian dalam bertindak
- Aspek-aspek percaya diri.
Menurut Ghufron (2011) aspek-aspek percaya diri antara lain:
- Keyakinan akan kemampuan diri, yaitu sikappositif seseorang tentang dirinya bahwa individu mengerti sungguh-sungguh akan apa yang dilakukannya.
- Optimis, yaitu sikap positif individu yang selalu berpandangan baik dalam menghadapi segala hal tentang diri, harapan dan kemampuannya.
- Obyektif, yaitu inidvidu yang percaya diri memandang permasalahan atau sesuatu sesuai dengan kebenaran yang semestinya
- Bertanggung jawab, yaitu kesediaan inidvidu untuk menanggung segala sesuatu yang telah menjadi konsekuensinya.
- Rasional, yaitu analisa terhadap sesuatu masalah, hal dan kejadian dengan menggunakan pemikiran yang dapat diterima oleh akal dan sesuai dengan kenyataan
Pada saat anak selesai bermain anak tidak membereskan mainnannya sendiri, anak juga kurang berani mencoba hal baru, hal ini dapat dilihat pada saat pendidik menyuruh anak untuk memperkenalkan diri, anak masih malu. Rendahnya kepercayaan diri disebabkan oleh beraneka hal yaitu: kurangnya dukungan dari orang tua ataupun lingkungan dan kurang komunikasi yang baik antara pendidik dan orang tua.
- Faktor-faktor yang mempengaruhi percaya diri.
Faktor yang mempengaruhi percaya diri menurut Ghufron (2011) diantaranya yaitu:
- konsep diri
terbentuknya kepercayaan diri pada diri seseorang diawali dengan perkembangan konsep diri yang diperoleh dalam pergaulannya dalam suatu kelompok. Hasil interaksi yang terjadi akan menghasilkan konsep diri.
- harga diri
konsep diri yang positif akan membentuk harga diri yang positif juga, harga diri adalah penilaian yang dilakukan terhadap diri sendiri, tingkat harga diri seseorang akan mempengaruhi tingkat kepercayaan diri seseorang.
- pengalaman
pengalaman dapat menjadi faktor munculnya rasa percaya diri, sebaliknya pengalaman juga dapat menjadi faktor menurunkan rasa percaya diri seseorang.
- Pendidikan
Tingkat pendidikan seseorang akan berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan diri seseorang. Tingkat pendidikan yang rendah akan menjadi orang tergantung dan berada dibawah kekuasaan orang lain yang lebih pandai darinya, dan sebaliknya orang yang memiliki pendidikan tinggi akan memiliki tingkat kepercayaan diri lebih dibandingkan yang berpendidikan rendah.
Menurut Nirwana (2019) ada beberapa hal yang mempengaruhi terbentuknya rasa percaya diri pada anak yaitu:
- Orang tua
pola asuh orang tua sebagai salah satu faktor memiliki ruang yang sangat luas untuk membentuk rasa percaya diri ini, diantaranya dengan memberikan motivasi dan memberikan penghargaan pada anak.
- lingkungan
Lingkungan masyarakat juga memberikan pengaruh yang besar terhadap terbentuknya percaya diri pada anak.
- Pendidik di sekolahan
Acuan atau pedoman yang digunakan oleh pendidik dalam membuat rencana pembelajaran sangat mempengaruhi terhadap terbentuknya percaya diri pada anak usia dini.
Pendidikan pertama anak adalah (orang tua) berperan sebagai pendidik, pembimbing dan pelindung. Orang tua memegang peranan yang sangat penting dalam membentuk karakter seorang anak. Peran orang tua dalam membangun kepercayaan diri anak diantaranya adalah menjadi pendengar yang baik, menunjukan sikap menghargai, memberikan kesempatan untuk membantu. Kepercayaan diri menurut Hakim (dalam Rahayu 2013:63) adalah keyakinan seseorang terhadap segala aspek kelebihan yang dimilikinya dan membuat kemampuannya untuk mencapai berbagai tujuan hidup.
Orang Tua dalam sebuah keluarga, baik yang memiliki pengetahuan pendidikan maupun tidak, tetap harus menyelenggarakan pendidikan bagi anak-anaknya agar menjadi manusia seutuhnya.
Peranan orang tua bagi pendidikan anak adalah memberikan dasar pendidikan, sikap, dan ketrampilan dasar, seperti pendidikan agama, budi pekerti, sopan santun, estetika, kasih sayang, rasa aman, dasar-dasar untuk mematuhi peraturan dan menanamkan kebiasaan-kebiasaan. Yang dimaksud orang tua adalah orangtua memberikan pendidikan yang pertama dan utama dalam pendidikan sikap dan keterampilan yang mendasar, karena pendidikan orang tua adalah pendidikan yang paling pertama bagi anak dan waktu pembiasaanpun akan lebih lama anak bersama orang tua di banding bersama guru.
DAFTAR PUSTAKA
Referensi:
IHF Indonesia Heritage Foundation Pilar Karakter https://ihf.or.id/id/pilar-karakter/
Nirwana (2013) dalam Konsep diri, pola asuh orang tua demokratis dan kepercayaan diri siswa, jurnal psikologi Indonesia Vol. 2 No. 2 hal 153-161 mei 2013
Jazilatur Rohma (2018) Pembentukan Kepercayaan Diri Anak Melalui Pujian. Martabat: Jurnal Perempuan dan Anak Vol. 02 No. 01 Juli 2018.
The Asianparent Indoensia dalam tanamkan rasa percaya diri pada anak pada anak usia dini dengan 5 hal ini yuk, parent? https://id.theasianparent.com/penyebab-anak-tidak-percaya-diri
Asih Rena Novita, Syuraini (2019) Hubungan antara pola asuh orang tua dengan kepercayaan diri pada anak menurut orang tua di TK. Journal of Family, Adult, and Early Childhood Education Vol. 1 no. 2. DOI: 10.5281/zenodo.2837510
Sandy Ramdhani dkk (2019). Penanaman Nilai-Nilai Karakter Melalui Kegiatan Storytelling dengan Menggunakan Cerita Rakyat sasak Pada Anak Usia Dini. Jurnal obesesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini Vol. 3 Issue 1 (2019). DOI: 10.31004/obsesi.v3i1.108
Jurnal Paudi Vol 7 No 2 (2018) Ariyanti, ISSN 2089-1431 ISSN 2598-4047
- Nadzir (2013) Perencanaan Pembelajaran Berbasis Karakter. Jurnal Pendidikan Agama Islam Vol 02 No. 02 Hal 339-352. DOI: https://doi.org/10.15642/jpai.2013.1.2.338-352
- Madjid, Perencanaan Pembelajaran (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2006), 15
The Asianparent Indoensia dalam tanamkan rasa percaya diri pada anak pada anak usia dini dengan 5 hal ini yuk, parent? https://id.theasianparent.com/penyebab-anak-tidak-percaya-diri
Nirwana (2013), Konsep Diri, Pola Asuh Orang Tua Demokratis Dan Kepercayaan Diri Siswa. Jurnal Psikologi Indonesia Vol. 2 no. 2
Sandy Ramdhani dkk (2019). Penanaman Nilai-Nilai Karakter Melalui Kegiatan Storytelling dengan Menggunakan Cerita Rakyat sasak Pada Anak Usia Dini. Jurnal obesesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini Vol. 3 Issue 1 (2019). DOI: 10.31004/obsesi.v3i1.108
Ghufron, M (2011). Teori-teori Psikologi. Jogjakarta: ArRuzz Media.
Opini
Bridging the Gap: Access to Justice for Women in Rural Indonesia

Published
1 day agoon
21 April 2025By
Mitra Wacana
Author: Sarah Crockett (Intern from Australia)
Article 27 of the 1945 Constitution affirmed that all citizens shall be equal before the law, underscoring a core principle of equality within the legal framework of Indonesia. This foundational concept is further reinforced through Article 28D(1); that every person shall be entitled to protection and equitable legal certainty as well as equal treatment before the law. This burdens the State to grant everyone the right to be equal before the law without any excuses. In 1984 Indonesia also ratified CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women). These laws, while well-intentioned, have frequently fallen short of their goals. Over the years, cases have shown how laws failed to facilitate the protection of women and the prevention of sexual harassment in Indonesia. A key aspect of this is the difficulty women experiencing in gaining access to justice following sexual crimes.
This issue of access to justice for women who have experienced sexual violence is heightened in rural areas. Rural regions are not only more isolated in a geographic sense, but the remoteness of location also creates a scarcity of certain assets. There are fewer resources like lawyers, education on the law and other legal aids. This can make it even more difficult to obtain legal counsel and cause confusion around whether individuals are entitled to legal assistance as well as where they can find it. Many women are unaware of their rights or what legal avenues are available to them to address instances of sexual assault. These areas also lack access to essential legal technology such as systems for digital record-keeping.
This gap can create inefficiencies in case handling, particularly in cases of sexual assault where the documentation of incidents is vital to the provision of evidence. The resulting inefficiencies stemming from outdated or ineffective record systems can lead to lost or mismanaged evidence, creating obstacles to timely and efficient legal justice and undermining the credibility of the legal system. Furthermore, a lack of adequate support systems for victims in rural areas, for example advocacy groups or mental health services, can increase feelings of isolation and helplessness resulting in reduced reporting. It is particularly vital that these issues are addressed as a significant portion of reported sexual assaults originate in rural regions. In a survey of 735 court decisions involving the sexual abuse of women 78.1% of cases were from rural region, although many cases go unreported.
Rural regions and more isolated communities tend to have even greater social stigma around female sexual assault than more urban areas. Traditional values in these areas can prioritize family honour and the reputation of the community over individual rights. An example of how this can manifest is the fact that women in rural regions who are assaulted are frequently pressured to marry their rapist to avoid social stigma by both their family and the police. In 2020 in East Nusa Tenggara a fifteen-year-old rape victim was married off by her parents to her seventy-year-old rapist. This stigma is amplified by cultural norms and patriarchal attitudes that place the burden of blame on victims. As a result, victims fear damage to their reputations or even backlash from their families.
Cultural norms may also encourage reconciliation over the pursuit of legal recourse. There is often pressure to avoid legal action to reduce the perceived shame this would bring the families of women who have experienced sexual assault. Victims may also feel that the outcomes they can expect for reporting will be unsatisfactory and therefore decline to pursue formal justice, particularly in rural areas. This stigmatization not only discourages individuals from seeking legal recourse but also affects their mental health and physical well-being. The stigma could extend to the legal process, where victims may face revictimization through insensitive questioning or biased treatment, reinforcing a culture of silence and underreporting. There is also a trend in rural areas of police lacking sensitivity training when dealing with victims of sexual assault, resulting in a bias against claimants and a culture of victim-blaming, further disincentivising victims from reporting.
In recent years, Indonesia experienced progressive development towards its laws and regulations on sexual violence. For years, the Wetboek van Stratrecht (WvS) has been the sole reference of law on sexual violence in Indonesia. In general, the Dutch-inherited criminal code is not sufficient to accommodate the fast-changing dynamics of criminal law in Indonesia. For years, Indonesia applied a very limited definition of sexual violence that often ending up causing harm to victims and restricted the effectiveness of legal enforcement. The retributive nature of Indonesia’s criminal law also puts aside the victim’s rights and interests which a massive application of restorative justice in Indonesia’s criminal law has tried to reform. Indonesia has now enacted Law Number 12 of 2022 on Sexual Violence which adopted a broader definition of sexual violence. The adoption of a broader definition of sexual violence could be seen from the inclusion of non-physical sexual harassment, marital sexual harassment, and online-based sexual violence.
Law Number 12 of 2022 also puts more focus on the victim compared to the old law as it is more perpetrator-oriented. The new law sets out a series of measures for the protection of the victim of sexual harassment such as medical and psychological guidance, restitution, rehabilitation, and also legal aid. The new law also recognises the importance of the victim’s own statements as well as digital evidence. However, despite the improvements shown by Law Number 12 of 2022, there have been a lot of obstacles in implementing the law. Law enforcement officers, especially police and prosecutors, are often poorly trained in handling sexual violence cases from a victim-centered perspective, resulting in many cases not being taken seriously or being overlooked. This also causes victims to doubt whether their cases would be taken seriously or if they would experience backlash for being the victims of sexual crimes.
The new law on sexual violence is expected to bring fresh air to the enforcement and eradication of sexual harassment in Indonesia. It is also in the spirit of applying the concept of restorative justice in Indonesia’s criminal law, while slowly leaving the long-adopted concept of retributive justice. In its formulation, the Government labelled Law Number 12 of 2022 on Sexual Violence as a more accommodating law and provides more care to the victim by introducing more definitions of sexual violence, legal aid to the victim, restitution, and a higher sanction to the perpetrator. Despite all the claims made by the Government of the Republic of Indonesia, the law is far from what seems to be the objective of the law. One of the most vital points in ensuring the success of the implementation of the law is the legal enforcer. As perfect as it is, the law will not be ideal if the enforcement is weak.
In addition, the enforcement of the law in online-based sexual violence remains ineffective. The digital infrastructure provided by the government in battling with online-based sexual violence is insufficient and cannot accommodate the fast-paced development of the internet. This can result in victims being left untreated and the existing systems for protection and prevention of online sexual violence are very minimal. Overall, further work is required in order to facilitate better access to justice for women in rural Indonesia.