Opini
Perdagangan Orang: Kejahatan Lintas Batas dan Fatamorgana Penanganan Kasus
Published
1 year agoon
By
Mitra Wacana
Penulis : Satrio Dwi Haryono (Komunitas Dianoia, Sukoharjo)
“Semua negara terkena dampak perdagangan manusia”, Ujar Rebeca Miller, Koordinator Regional UNODC untuk Perdagangan Manusia dan Penyelendupan Migran.
Perkataan di atas terlihat seperti biasa saja. Namun, hemat penulis perkataan tersebut menyimpan rasa keprihatinan yang begitu mendalam. Kata ‘dampak’ bukan diartikan sebagai ‘pengirim’ dan ‘penerima’ atau ‘penjual’ dan ‘pembeli’ saja melainkan yang lebih tepat ialah ‘korban’.
Di mana kebanyakan informasi yang bertebaran mengatakan bahwa korban perdagangan orang berasal dari negara ketiga saja. Padahal tidak, negara maju seperti Amerika Serikat yang notabene memiliki regulasi yang kuat dalam penanganan dan pencegahan TPPO saja masih memiliki jumlah kasus human trafickking yang tak kalah besarnya. Sehingga setiap negara pun, bukan sekadar pembeli atau penerima tetapi korban.
Arus globalisasi yang telah melemahkan batas-batas teritori negara seakan-akan menjadi dua mata pisau yang tajam. Di satu sisi mempermudah migrasi, di satu sisi yang lain juga mempermudah tindak perdagangan orang.
Tak diragukan lagi, human trafficking adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM yang kejam namun jarang disorot. Karena kejahatan perdagangan orang bersifat kompleks dan dinamis, terjadi dalam berbagai konteks dan sulit dideteksi. Sehingga data yang terjadi pun sangat minim. Dan hal itu juga beriringan dengan tantangan terbesar dalam mengembangkan respons anti perdagangan orang yang terarah dan juga mengukur dampaknya.
Padahal, lapisan penderitaan yang didera korban pun sangat tebal. Dalam satu kasus kerja paksa, satu korban dapat mendera tumpukan beban kesehatan fisik, mental, finansial bahkan seksual. Belum lagi bentuk kejahatan lainnya yang masih dalam koridor perdagangan orang seperti tenaga militer untuk peperangan, perdagangan organ, bahkan pernikahan pesanan dan lain sebagainya.
Dalam lanskap internasional, terdapat Protokol Palermo yang lahir dari perjanjian internasional sekaligus bagian dari kovensi PBB memiliki upaya untuk melawan Kejahatan Terorganisasi Transnasional.
Protokol Palermo lahir dari perjanjian internasional yang menjadi bagian dari Konvensi PBB Melawan Kejahatan Terorganisasi Transnasional (UNTOC). Protokol ini bertujuan untuk memberi kerangka global dalam upaya mencegah dan memberantas perdagangan orang, berpihak pada korban dan membangun kerja sama antar negara.
Melansir tulisan Linn Larsson (2021) yang menyoal Protokol Palermo dengan mendefiniskan perdagangan manusia sebagai segala bentuk eksploitasi seperti tindakan merekrut, menampung, mentransfer disertai ancaman atau pemaksaan lainnya seperti penipuan, penculikan, atau segala bentuk memanfaatkan kelemahan individu secara umum.
Dengan memberikan pedoman umum dalam penanganan kasus perdagangan manusia Protokol Palermo ini telah diratifikasi oleh negara kita melalui UU No. 14 Tahun 2009. Sebelum itu ada UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Tentu, pendekatan kontekstual digunakan negara kita untuk membaca Protokol Palermo sehingga regulasi yang tercantum pun lebih spesifik pada penanganan kasus di tingkat nasional.
Melansir dari Kompas.com (4/5/2023), Chrisanctus Paschalis Saturnus, Pimpinan Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPMP) Keuskupan Pangkalpinang dalam opininya yang berjudul Perdagangan Orang Sebagai Persoalan Republik menyebutkan bahwa penyebab lemahnya penegakan hukum pada kasus TPPO ialah penindakan kasus yang beririsan dengan UU Ketenagakerjaan yang fokus pada administrasi berujung pada manipulasi infrafstruktur kependudukan, KemenPPA yang notabene ialah lembaga non departemental menjadi kesulitan dalam memegang garis koordinasi, dan kasus perdagangan manusia kalah prioritasnya dengan agenda seperti anti-terorisme, anti-narkoba, bahkan selundupan baju bekas.
Hal ini menjadi miris ketika negara minim hadir dalam kasus-kasus kemanusiaan seperti ini. Meskipun jaringan bawah tanah terorisme dan narkoba tak kalah rumitnya dengan terorganisinya para kriminal perdagangan orang. Namun, sangat aneh ketika kasus TPPO tidak menjadi agenda utama pemerintah dalam menciptakan kehidupan yang aman dan nyaman bagi warganya. Mengingat kasus kemanusiaan selalui beririsan dengan manusia, tanpa condong pada kasus kemanusiaan yang mana dan mana yang mudah ditangani.
Melampaui Batas Wilayah dan Fatamorgana Penanganan Kasus
Dalam banyak kasus perdagangan manusia, batas wilayah geografis menjadi hilang. Hal tersebut dikarenakan perdagangan yang dilakukan sudah melibatkan dua negara atau lebih. Penulis menduga bahwa lintas negara begitu langgeng ketimbang dalam wilayah satu negara karena kebutuhan akan tenaga di negara maju meningkat dan jurang kemiskinan di negara berkembang semakin mendalam.
Tentu dampak yang didera korban akan lebih berlapis ketika ia berada di luar jangkauan negara asal. Mengutip penelitian yang digarap Evie Ariadne, dkk yang berjudul Human Trafficking in Indonesia: The Dialectic of Poverty and Corruption (2021) menyebutkan bahwa ekonomi dan mencari pekerjaan adalah motivasi terbesar yang menghanyutkan korban dalam ekosistem kejahatan lintas batas ini. Pasalnya, sebelum diberangkatkan para korban kerap kali dijanjikan dengan gaji besar dan hidup mapan. Kemudian, dokumen identitasnya seperti paspor disita, sehingga mereka tidak dapat melarikan diri.
Menurut laporan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), dari tahun 2020-2023 pekerja migran asal Indonesia yang menjadi korban perdagangan manusia tersebar di daerah Eropa Timur, Timur Tengah, dan Asia. Dalam hal ini, Polandia menjadi urutan pertama dengan jumlah 364 korban. Disusul dengan Arab Saudi sebanyak 220 korban, Kamboja yang berjumlah 212 korban, Malaysia sebanyak 105 korban, Taiwan dengan jumlah 92 korban dan masih banyak lagi yang tersebar di 38 negara lainnya.
Pada tahun 2023, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menangani 1346 kasus TPPO yang hingga laporan tersebut dirilis masih menyisakan 600-an kasus yang belum selesai. Minimnya keberpihakan pada korban masih saja dipegang erat petugas penanganan kasus yang dalam hal ini ialah kepolisian.
Sangat tidak masuk akal memang, ketika korban dengan kesehatan fisik, mental dan finansial tidak baik-baik saja kasusnya malah mangkrak tanpa ditindaklanjuti. Saenudin, salah satu korban TPPO yang bekerja selama 19 bulan di bawah bendera Taiwan telah melaporkan dan kasusnya mangkrak selama 9 tahun di meja kepolisian. Ia sudah merasa bosan ketika kepolisian memeriksanya berkali-kali tanpa tindak lanjut penangkapan pelaku.
Selain ketidakberpihakannya kepada korban, pemahaman polisi terhadap TPPO dinilai juga belum merata. Pasalnya, beberapa kasus TPPO, pollisi malah menggunakan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) ketimbang UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Memang banyak kasus menjerat perusahaan ilegal yang tidak memenuhi hak Pekerja Migran, padahal kesempatan untuk mendalami kasus TPPO dengan berhadapan langsung dengan korban disingkirkan begitu saja.
Belum lagi pemerasan yang dilakukan oleh penyidik terhadap korban. Laporan Project Multatuli yang berjudul ABK Mencari Keadilan di Tangan Bareskrim Polri: Dari Dugaan Pemerasan oleh Penyidik Satgas TPPO hingga Penyelidikan Dikalim Berlarut-larut (2022) menyebutkan kesaksian korban yang diperas oleh penyidik dengan sejumlah uang 100 juta. Ditambah kerja sama gelap sindikat pelaku dengan penyidik untuk tidak menindaklanjuti kasus dan memenuhi berkas-berkas kasus yang perlu dipenuhi.
Tak heran jika banyak kasus mangkrak yang seakan-akan berjalan di tempat. Ribuan laporan kasus seperti diselidiki dengan cermatnya, namun hanya bayang-bayang tak nyata seperti fatamorgana di gurun pasir.
Memang, perdagangan orang menjadi keprihatinan global yang menyeluruh. Tetapi, setidaknya, melalui coretan singkat ini dapat membuka pikiran kita dan memberikan edukasi kepada khalayak mengenai perdagangan orang yang notabene adalah kejahatan yang sama kejamnya dengan kasus kemanusiaan yang lain serta dapat menumbuhkan sensibilitas masyarakat untuk dapat mengendus kasus ini dengan baik. Namun, hal ini dikeruhkan tertimbunnya kasus-kasus kemanusiaan khususnya perdagangan orang dengan kasus-kasus lain yang kadang kala urgensinya tidak seberapa.
You may like

Kunjungan Koordinasi Penguatan Jejaring Sosial di Kantor Mitra Wacana

“Pemenuhan Hak Rakyat dan Perlindungan dari Bahaya Perdagangan Manusia di Indonesia” Upaya Kolaboratif Pencegahan Perdagangan Orang di Yogyakarta

Peringati Hari Migran Internasional, Koalisi Lembaga di Yogyakarta Laksanakan Acara Rembug Migran
Opini
BBM Naik, Tekanan Ekonomi Masyarakat Semakin Berat
Published
20 hours agoon
12 June 2026By
Mitra Wacana
Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) hampir selalu menjadi sinyal awal meningkatnya tekanan ekonomi. Dampaknya tidak berhenti di stasiun pengisian bahan bakar, tetapi menjalar ke ongkos transportasi, biaya logistik, harga kebutuhan pokok, hingga kemampuan masyarakat mempertahankan daya beli. Karena itu, keputusan PT Pertamina menaikkan harga Pertamax dan Pertamax Green 95 pada 10 Juni 2026 bukan sekadar penyesuaian harga energi, melainkan kebijakan yang berpotensi memengaruhi aktivitas ekonomi secara lebih luas.
Pertamina menetapkan harga Pertamax (RON 92) dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter atau naik sekitar 32 persen. Sementara Pertamax Green 95 meningkat dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter. Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan harga BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi agar tidak berubah. Langkah ini memang dimaksudkan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari gejolak harga minyak dunia yang terus meningkat akibat konflik geopolitik di Timur Tengah. Namun, di balik keputusan tersebut muncul kelompok yang justru menanggung beban paling besar, yakni kelas menengah dan bawah.
Selama beberapa tahun terakhir, kelas menengah menjadi tulang punggung konsumsi rumah tangga nasional. Mereka tidak termasuk penerima bantuan sosial, tetapi juga tidak memiliki bantalan ekonomi yang cukup ketika biaya hidup meningkat secara tiba-tiba. Kenaikan harga Pertamax lebih dari 30 persen membuat kelompok ini harus mengalokasikan pengeluaran tambahan yang tidak sedikit. Pengguna kendaraan yang menghabiskan sekitar 100 liter BBM setiap bulan kini harus merogoh kocek hampir Rp400 ribu lebih banyak. Bagi mereka yang menggunakan kendaraan untuk bekerja atau menjalankan usaha dengan konsumsi sekitar 150 liter per bulan, tambahan pengeluaran mendekati Rp600 ribu menjadi beban yang nyata.
Persoalannya bukan semata-mata bertambahnya biaya membeli BBM. Kenaikan harga energi selalu memiliki efek berantai terhadap perekonomian. Biaya transportasi yang meningkat akan diikuti naiknya ongkos distribusi barang, tarif jasa logistik, biaya pengiriman, hingga harga berbagai kebutuhan sehari-hari. Pelaku usaha pada akhirnya dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama berat, yakni menaikkan harga jual kepada konsumen atau menekan biaya operasional agar usaha tetap bertahan. Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, pilihan kedua sering kali berarti menunda ekspansi usaha, mengurangi investasi, bahkan melakukan efisiensi tenaga kerja.
Sektor logistik, transportasi, jasa kurir, pariwisata, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah diperkirakan menjadi kelompok yang paling cepat merasakan dampaknya. Ketika biaya operasional meningkat sementara daya beli masyarakat melemah, ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh menjadi semakin sempit. Jika kondisi ini berlangsung dalam waktu yang cukup lama, perlambatan ekonomi dan meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi.
Sejumlah ekonom menilai kenaikan harga Pertamax akan memicu inflasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Inflasi tidak hanya berasal dari naiknya harga bensin dalam perhitungan indeks harga konsumen, tetapi juga dari meningkatnya biaya distribusi yang akhirnya mendorong kenaikan harga berbagai komoditas. Dampak lanjutan yang paling dikhawatirkan adalah melemahnya konsumsi rumah tangga, padahal konsumsi selama ini menjadi mesin utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Kajian dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bahkan memperkirakan tekanan terhadap daya beli kelas menengah dapat memperbesar jumlah masyarakat yang rentan jatuh ke dalam kemiskinan. Ketika pengeluaran untuk kebutuhan pokok dan transportasi semakin besar, ruang untuk menabung, berinvestasi, maupun membelanjakan pendapatan pada sektor-sektor produktif akan semakin menyempit.
Di sisi lain, pemerintah berpendapat dampak terhadap inflasi nasional masih relatif terbatas karena Pertamax hanya dikonsumsi oleh kelompok tertentu dan memiliki bobot yang kecil dalam keranjang inflasi. Argumentasi tersebut memang memiliki dasar statistik. Namun dalam praktiknya, dampak ekonomi tidak selalu tercermin hanya melalui angka inflasi. Pelemahan daya beli kelas menengah, berkurangnya konsumsi, dan meningkatnya biaya usaha juga merupakan indikator penting yang menentukan kesehatan ekonomi nasional.
Kenaikan harga Pertamax juga membuka peluang terjadinya perpindahan pengguna ke BBM bersubsidi. Semakin lebar selisih harga antara Pertamax dan Pertalite, semakin besar pula dorongan masyarakat untuk beralih menggunakan BBM yang disubsidi negara. Jika migrasi ini terjadi dalam skala besar, beban subsidi energi yang harus ditanggung pemerintah akan meningkat dan ruang fiskal negara menjadi semakin terbatas.
Di tengah situasi tersebut, perdebatan publik kemudian bergeser pada prioritas belanja negara. Sejumlah ekonom dan aktivis mempertanyakan mengapa pemerintah tetap mempertahankan berbagai program dengan anggaran yang sangat besar, sementara masyarakat mulai menghadapi tekanan biaya hidup yang semakin berat. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), misalnya, menjadi salah satu kebijakan yang paling banyak disorot karena menyerap anggaran ratusan triliun rupiah. Kritik yang muncul bukan semata-mata menolak tujuan program tersebut, melainkan mempertanyakan apakah alokasi anggaran sebesar itu masih menjadi pilihan yang paling tepat ketika daya beli masyarakat melemah dan kebutuhan perlindungan sosial semakin meningkat.
Kritik serupa juga diarahkan pada berbagai program prioritas lain yang dinilai belum memberikan dampak ekonomi secara langsung bagi masyarakat. Menurut para pengamat, ketika ruang fiskal semakin sempit, pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan penciptaan lapangan kerja, memperkuat perlindungan sosial yang tepat sasaran, membantu sektor usaha yang terdampak, serta menjaga daya beli masyarakat agar roda ekonomi tetap berputar.
Pada akhirnya, kenaikan harga Pertamax bukan sekadar persoalan naiknya harga BBM nonsubsidi. Kebijakan ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kesehatan fiskal negara dan kesejahteraan masyarakat. Kenaikan harga energi mungkin tidak dapat dihindari ketika harga minyak dunia melonjak. Namun, yang akan menentukan dampaknya adalah bagaimana pemerintah merespons tekanan tersebut melalui kebijakan yang mampu melindungi masyarakat, menjaga aktivitas dunia usaha, dan memastikan bahwa beban penyesuaian ekonomi tidak terus-menerus dipikul oleh kelas menengah.
Sebab ketika kelas menengah mulai mengurangi konsumsi, dunia usaha menahan ekspansi, dan biaya hidup terus meningkat, yang dipertaruhkan bukan hanya angka inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat bahwa setiap kebijakan negara benar-benar berpihak pada mereka yang setiap hari bekerja, membayar pajak, dan menjadi penggerak utama roda perekonomian Indonesia.
Ruliyanto

BBM Naik, Tekanan Ekonomi Masyarakat Semakin Berat

Understanding Stress: Why it Matters and How to Manage It








