web analytics
Connect with us

Opini

Perdagangan Orang: Kejahatan Lintas Batas dan Fatamorgana Penanganan Kasus

Published

on

Penulis : Satrio Dwi Haryono (Komunitas Dianoia, Sukoharjo)

“Semua negara terkena dampak perdagangan manusia”, Ujar Rebeca Miller, Koordinator Regional UNODC untuk Perdagangan Manusia dan Penyelendupan Migran.

Perkataan di atas terlihat seperti biasa saja. Namun, hemat penulis perkataan tersebut menyimpan rasa keprihatinan yang begitu mendalam. Kata ‘dampak’ bukan diartikan sebagai ‘pengirim’ dan ‘penerima’ atau ‘penjual’ dan ‘pembeli’ saja melainkan yang lebih tepat ialah ‘korban’.

Di mana kebanyakan informasi yang bertebaran mengatakan bahwa korban perdagangan orang berasal dari negara ketiga saja. Padahal tidak, negara maju seperti Amerika Serikat yang notabene memiliki regulasi yang kuat dalam penanganan dan pencegahan TPPO saja masih memiliki jumlah kasus human trafickking yang tak kalah besarnya. Sehingga setiap negara pun, bukan sekadar pembeli atau penerima tetapi korban.

Arus globalisasi yang telah melemahkan batas-batas teritori negara seakan-akan menjadi dua mata pisau yang tajam. Di satu sisi mempermudah migrasi, di satu sisi yang lain juga mempermudah tindak perdagangan orang.

Tak diragukan lagi, human trafficking adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM yang kejam namun jarang disorot. Karena kejahatan perdagangan orang bersifat kompleks dan dinamis, terjadi dalam berbagai konteks dan sulit dideteksi. Sehingga data yang terjadi pun sangat minim. Dan hal itu juga beriringan dengan tantangan terbesar dalam mengembangkan respons anti perdagangan orang yang terarah dan juga mengukur dampaknya.

Padahal, lapisan penderitaan yang didera korban pun sangat tebal. Dalam satu kasus kerja paksa, satu korban dapat mendera tumpukan beban kesehatan fisik, mental, finansial bahkan seksual. Belum lagi bentuk kejahatan lainnya yang masih dalam koridor perdagangan orang seperti tenaga militer untuk peperangan, perdagangan organ, bahkan pernikahan pesanan dan lain sebagainya.

Dalam lanskap internasional, terdapat Protokol Palermo yang lahir dari perjanjian internasional sekaligus bagian dari kovensi PBB memiliki upaya untuk melawan Kejahatan Terorganisasi Transnasional.

Protokol Palermo lahir dari perjanjian internasional yang menjadi bagian dari Konvensi PBB Melawan Kejahatan Terorganisasi Transnasional (UNTOC). Protokol ini bertujuan untuk memberi kerangka global dalam upaya mencegah dan memberantas perdagangan orang, berpihak pada korban dan membangun kerja sama antar negara.

Melansir tulisan Linn Larsson (2021) yang menyoal Protokol Palermo dengan mendefiniskan perdagangan manusia sebagai segala bentuk eksploitasi seperti tindakan merekrut, menampung, mentransfer disertai ancaman atau pemaksaan lainnya seperti penipuan, penculikan, atau segala bentuk memanfaatkan kelemahan individu secara umum.

Dengan memberikan pedoman umum dalam penanganan kasus perdagangan manusia Protokol Palermo ini telah diratifikasi oleh negara kita melalui UU No. 14 Tahun 2009. Sebelum itu ada UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Tentu, pendekatan kontekstual digunakan negara kita untuk membaca Protokol Palermo sehingga regulasi yang tercantum pun lebih spesifik pada penanganan kasus di tingkat nasional.

Melansir dari Kompas.com (4/5/2023), Chrisanctus Paschalis Saturnus, Pimpinan Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPMP) Keuskupan Pangkalpinang dalam opininya yang berjudul Perdagangan Orang Sebagai Persoalan Republik menyebutkan bahwa penyebab lemahnya penegakan hukum pada kasus TPPO ialah penindakan kasus yang beririsan dengan UU Ketenagakerjaan yang fokus pada administrasi berujung pada manipulasi infrafstruktur kependudukan, KemenPPA yang notabene ialah lembaga non departemental menjadi kesulitan dalam memegang garis koordinasi, dan kasus perdagangan manusia kalah prioritasnya dengan agenda seperti anti-terorisme, anti-narkoba, bahkan selundupan baju bekas.

Hal ini menjadi miris ketika negara minim hadir dalam kasus-kasus kemanusiaan seperti ini. Meskipun jaringan bawah tanah terorisme dan narkoba tak kalah rumitnya dengan terorganisinya para kriminal perdagangan orang. Namun, sangat aneh ketika kasus TPPO tidak menjadi agenda utama pemerintah dalam menciptakan kehidupan yang aman dan nyaman bagi warganya. Mengingat kasus kemanusiaan selalui beririsan dengan manusia, tanpa condong pada kasus kemanusiaan yang mana dan mana yang mudah ditangani.

Melampaui Batas Wilayah dan Fatamorgana Penanganan Kasus

Dalam banyak kasus perdagangan manusia, batas wilayah geografis menjadi hilang. Hal tersebut dikarenakan perdagangan yang dilakukan sudah melibatkan dua negara atau lebih. Penulis menduga bahwa lintas negara begitu langgeng ketimbang dalam wilayah satu negara karena kebutuhan akan tenaga di negara maju meningkat dan jurang kemiskinan di negara berkembang semakin mendalam.

Tentu dampak yang didera korban akan lebih berlapis ketika ia berada di luar jangkauan negara asal. Mengutip penelitian yang digarap Evie Ariadne, dkk yang berjudul Human Trafficking in Indonesia: The Dialectic of Poverty and Corruption (2021) menyebutkan bahwa ekonomi dan mencari pekerjaan adalah motivasi terbesar yang menghanyutkan korban dalam ekosistem kejahatan lintas batas ini. Pasalnya, sebelum diberangkatkan para korban kerap kali dijanjikan dengan gaji besar dan hidup mapan. Kemudian, dokumen identitasnya seperti paspor disita, sehingga mereka tidak dapat melarikan diri.

Menurut laporan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), dari tahun 2020-2023 pekerja migran asal Indonesia yang menjadi korban perdagangan manusia tersebar di daerah Eropa Timur, Timur Tengah, dan Asia. Dalam hal ini, Polandia menjadi urutan pertama dengan jumlah 364 korban. Disusul dengan Arab Saudi sebanyak 220 korban, Kamboja yang berjumlah 212 korban, Malaysia sebanyak 105 korban, Taiwan dengan jumlah 92 korban dan masih banyak lagi yang tersebar di 38 negara lainnya.

Pada tahun 2023, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menangani 1346 kasus TPPO yang hingga laporan tersebut dirilis masih menyisakan 600-an kasus yang belum selesai. Minimnya keberpihakan pada korban masih saja dipegang erat petugas penanganan kasus yang dalam hal ini ialah kepolisian.

Sangat tidak masuk akal memang, ketika korban dengan kesehatan fisik, mental dan finansial tidak baik-baik saja kasusnya malah mangkrak tanpa ditindaklanjuti. Saenudin, salah satu korban TPPO yang bekerja selama 19 bulan di bawah bendera Taiwan telah melaporkan dan kasusnya mangkrak selama 9 tahun di meja kepolisian. Ia sudah merasa bosan ketika kepolisian memeriksanya berkali-kali tanpa tindak lanjut penangkapan pelaku.

Selain ketidakberpihakannya kepada korban, pemahaman polisi terhadap TPPO dinilai juga belum merata. Pasalnya, beberapa kasus TPPO, pollisi malah menggunakan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) ketimbang UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Memang banyak kasus menjerat perusahaan ilegal yang tidak memenuhi hak Pekerja Migran, padahal kesempatan untuk mendalami kasus TPPO dengan berhadapan langsung dengan korban disingkirkan begitu saja.

Belum lagi pemerasan yang dilakukan oleh penyidik terhadap korban. Laporan Project Multatuli yang berjudul ABK Mencari Keadilan di Tangan Bareskrim Polri: Dari Dugaan Pemerasan oleh Penyidik Satgas TPPO hingga Penyelidikan Dikalim Berlarut-larut (2022) menyebutkan kesaksian korban yang diperas oleh penyidik dengan sejumlah uang 100 juta. Ditambah kerja sama gelap sindikat pelaku dengan penyidik untuk tidak menindaklanjuti kasus dan memenuhi berkas-berkas kasus yang perlu dipenuhi.

Tak heran jika banyak kasus mangkrak yang seakan-akan berjalan di tempat. Ribuan laporan kasus seperti diselidiki dengan cermatnya, namun hanya bayang-bayang tak nyata seperti fatamorgana di gurun pasir.

Memang, perdagangan orang menjadi keprihatinan global yang menyeluruh. Tetapi, setidaknya, melalui coretan singkat ini dapat membuka pikiran kita dan memberikan edukasi kepada khalayak mengenai perdagangan orang yang notabene adalah kejahatan yang sama kejamnya dengan kasus kemanusiaan yang lain serta dapat menumbuhkan sensibilitas masyarakat untuk dapat mengendus kasus ini dengan baik. Namun, hal ini dikeruhkan tertimbunnya kasus-kasus kemanusiaan khususnya perdagangan orang dengan kasus-kasus lain yang kadang kala urgensinya tidak seberapa.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Refleksi Hari Anak Nasional : Sudahkah anak kita terlindungi ?

Published

on

Sumber foto: Freepik

Setiap tanggal 23 Juli tiap tahunnya selalu diperingati sebagai Hari Anak Nasional, bangsa ini seperti diajak berhenti sejenak untuk bercermin. Kita merayakan anak sebagai harapan masa depan, tetapi pada saat yang sama, kita juga dipaksa menatap kenyataan yang jauh lebih getir: anak-anak masih hidup di tengah kekerasan, ketakutan, pengabaian, dan sistem perlindungan yang belum sepenuhnya bekerja sebagaimana mestinya. Perayaan memang penting, tetapi perayaan tanpa keberanian mengakui kenyataan bahwa masih banyak kasus kekerasan terhadap anak hanya akan membuat kita sibuk dengan simbol, bukan dengan solusi.

Perlindungan anak di Indonesia hari ini berada dalam situasi yang paradoksal. Di satu sisi, kita memiliki kerangka hukum yang cukup maju: konstitusi menjamin hak anak, undang-undang khusus perlindungan anak sudah ada, dan negara juga terikat pada prinsip-prinsip internasional seperti CEDAW untuk mencegah diskriminasi, terutama terhadap anak perempuan. Namun di sisi lain, data dan peristiwa yang terus muncul justru menunjukkan bahwa perlindungan di lapangan masih rapuh. Anak masih menjadi korban di rumah, di sekolah, di pesantern, di ruang digital, bahkan di lingkungan yang seharusnya paling aman sekalipun. Ini menandakan bahwa persoalannya bukan semata pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya keberanian institusional untuk memastikan aturan itu benar-benar berjalan.

Yang paling mengkhawatirkan adalah fakta bahwa kekerasan terhadap anak tidak lagi bisa dipandang sebagai kejadian luar biasa. Ia telah menjadi pola. Rumah, yang semestinya menjadi tempat pulang paling aman, justru sering berubah menjadi ruang kekerasan yang tersembunyi. Sekolah dan pesantren, yang seharusnya menjadi ruang tumbuh dan belajar, tidak jarang menjadi lokasi perundungan, pelecehan, dan penyalahgunaan kuasa. Ruang digital membuka peluang baru bagi eksploitasi, grooming, dan manipulasi anak. Kondisi ini memberi pesan tegas bahwa ancaman terhadap anak bukan lagi datang dari satu arah, melainkan dari berbagai sisi yang saling berkelindan.

Dalam perspektif perlindungan anak, situasi ini memperlihatkan satu masalah mendasar: anak masih terlalu sering diperlakukan sebagai objek pengasuhan, bukan subjek hak. Banyak orang dewasa masih memandang anak sebagai pihak yang harus patuh, bukan pihak yang harus didengar. Akibatnya, kekerasan sering dibungkus sebagai disiplin, pengabaian dianggap urusan domestik, dan suara anak dipersempit sebagai keluhan yang belum tentu perlu dipercaya. Padahal, perlindungan anak yang sesungguhnya justru dimulai ketika kita mengubah cara pandang: bahwa anak bukan milik orang tua, bukan alat prestise keluarga, dan bukan angka statistik belaka. Anak adalah manusia seutuhnya, dengan martabat, hak, dan batas tubuh yang wajib dihormati.

Masalah ini menjadi semakin serius ketika dilihat dari perspektif gender. CEDAW mengingatkan bahwa diskriminasi terhadap perempuan tidak berdiri sendiri, melainkan bisa berlapis sejak usia anak. Anak perempuan menghadapi risiko yang lebih kompleks: kekerasan seksual, perkawinan anak, pembatasan akses pendidikan, hingga normalisasi ketidaksetaraan dalam keluarga dan masyarakat. Dalam banyak kasus, beban yang mereka tanggung bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga rasa bersalah, malu, dan diam yang dipaksa oleh budaya. Di titik ini, perlindungan anak dan perlindungan perempuan tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling bertaut, dan kegagalan melindungi anak perempuan adalah tanda bahwa diskriminasi gender masih mengakar kuat di dalam struktur sosial kita.

Yang lebih menyakitkan, sebagian besar kekerasan itu justru terjadi di ruang yang seharusnya paling dipercaya. Ketika pelaku adalah orang tua, kerabat, guru, atau figur yang seharusnya melindungi, maka luka anak tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikologis dan eksistensial. Anak kehilangan rasa aman. Anak belajar bahwa kuasa bisa menyakiti. Anak menyerap bahwa diam lebih aman daripada bicara. Inilah mengapa kekerasan terhadap anak bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan penghancuran perlahan terhadap kepercayaan dasar seorang manusia pada dunia di sekelilingnya.

Karena itu, refleksi terbesar bagi Indonesia adalah bahwa kita belum sepenuhnya beralih dari pendekatan seremonial ke pendekatan sistemik. Kita cepat menggelar kampanye, membuat slogan, dan menyelenggarakan peringatan, tetapi belum selalu cukup disiplin membangun sistem perlindungan yang menyeluruh, responsif, dan berpihak pada anak. Perlindungan anak tidak cukup dengan imbauan moral. Ia membutuhkan deteksi dini, layanan pengaduan yang mudah diakses, penegakan hukum yang berperspektif anak, sekolah yang aman, keluarga yang teredukasi, serta negara yang hadir sampai ke tingkat paling bawah. Tanpa itu, setiap peringatan Hari Anak Nasional hanya akan menjadi jeda singkat di tengah krisis yang terus berlangsung.

Dari sudut pandang CEDAW, negara juga memiliki kewajiban yang lebih luas daripada sekadar mencegah kekerasan. Negara harus memastikan bahwa diskriminasi, terutama terhadap anak perempuan, tidak dibiarkan tumbuh dalam bentuk tradisi, pembiaran, atau celah hukum. Perkawinan anak, misalnya, bukan hanya persoalan adat atau pilihan keluarga, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan masa depan. Ketika praktik semacam ini masih bertahan, maka kita sedang menyaksikan bagaimana norma sosial mengalahkan prinsip keadilan. CEDAW menuntut negara untuk bertindak, bukan sekadar memahami masalah. Dan tindakan itu harus terlihat dalam kebijakan, pengawasan, anggaran, layanan, dan keberanian menegakkan hukum tanpa kompromi yang melemahkan hak anak.

Namun, opini ini tidak boleh berhenti pada kritik. Ia harus berujung pada kesadaran bahwa perubahan masih mungkin, asalkan keberpihakan kepada anak ditempatkan sebagai urusan negara yang paling serius. Perlindungan anak harus masuk ke dalam cara kita mendidik, mengasuh, mengawasi sekolah, mengelola ruang digital, dan merancang layanan publik. Anak tidak boleh hanya dilindungi ketika menjadi korban; harus ada langkah langkah pencegahan agar mereka tidak jatuh ke dalam situasi berbahaya. Di sinilah letak inti dari perlindungan anak: bukan sekadar menyembuhkan luka, tetapi mencegah luka itu lahir.

Indonesia membutuhkan keberanian moral yang lebih besar. Kita perlu berhenti puas dengan ucapan-ucapan baik, lalu mulai mengukur perlindungan anak dari hal yang paling nyata: apakah anak aman di rumah, apakah mereka aman di sekolah, apakah mereka bisa melapor tanpa takut, apakah hukum bekerja, dan apakah suara mereka benar-benar didengar. Bila jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu masih belum meyakinkan, maka artinya pekerjaan rumah kita masih sangat panjang.

Hari Anak Nasional seharusnya menjadi pengingat bahwa masa depan bangsa tidak dibangun dari slogan, melainkan dari keberanian melindungi anak hari ini. Selama anak masih menjadi korban kekerasan, diskriminasi, dan pengabaian, maka bangsa ini belum sepenuhnya memenuhi janji dasarnya kepada generasi penerusnya. Dan selama itu pula, setiap perayaan akan selalu disertai pertanyaan yang sama: apakah kita benar-benar sedang melindungi anak, atau sekadar merayakan mereka setelah terlambat?

Ruliyanto

Continue Reading

Trending