web analytics
Connect with us

Opini

Perempuan perkasa di sudut dunia

Published

on

Perempuan Perkasa

Axel Adam Mahendra (Mahasiswa Universitas Sebelas Maret)

Isu-isu perempuan hari ini banyak didominasi oleh propaganda-propaganda feminisme, mulai dari pemenuhan hak-hak trans-puan hingga pelegalan aborsi. Perdebatan para aktivis tentang isu feminisme kontemporer ini seakan menjadi makanan sehari-hari, baik di media maupun di ruang-ruang diskusi publik. Sayangnya isu perempuan yang sering kali luput dari pandangan kita justru yang berada di sekitar dan bisa kita temui sehari-hari.

Pasar-pasar tradisional di Yogyakarta contohnya menjadi saksi perempuan-perempuan Tangguh yang setiap harinya membopong barang dagangan, berangkat sebelum subuh dan pulang ketika matahari sudah terik. Bahkan banyak di antara mereka yang berjalan kaki, dengan tenggok penuh berisi barang dagangan ketika berangkat dan kebutuhan rumah tangga ketika pulang. Atau bakul jamu gendong, sate, dan juga gendar pecel yang setiap harinya berjalan (kadang bersepeda) entah berapa puluh kilometer menjual dagangan mereka. Kalau di tempat saya nge-kos bahkan masih bisa ditemui tukang jahit Kasur hingga pemulung yang merupakan perempuan, sudah sepuh, dan berjalan kaki.

“Memang apa masalahnya? Namanya juga mencari rezeki!”

Memang tidak ada yang salah, hanya terkadang rasanya lucu sekali kita memperdebatkan hal-hal yang besar dan jauh, namun alpa melihat ‘permasalahan-permasalahan’ di sekitar kita. Bagaimana kehidupan mereka? Apakah mereka memiliki tempat tinggal yang layak? Lalu bagaimana dengan akses Kesehatan mereka? Pendidikan anak-anaknya? Ke mana suami dan anak-anak mereka kok sampai-sampai-sampai mereka harus ‘membantu’ mencari nafkah?

Bahkan konsep ‘membantu’ mencari nafkah saja bisa jadi lahir dari masyarakat patriarki yang belum mampu menerapkan konsep gender yang adil dan menyejahterakan. Mereka perempuan-perempuan Tangguh (kalau disebut rentan agaknya saya kurang menghormati mereka) dan kita lupa memperhatikan betapa ‘tangguhnya’ mereka.

Ah, masalah ini biar jadi bahan pikiran kawan-kawan yang lain saja, tidak usahlah kita ikut memikirkan juga. Lihat, kawan kita sudah membawa bendera pelangi, yuk segera bersiap. Sore nanti kita longmarch lagi.

Memperingati International Women’s Day, Karanganyar 8 Maret 2023

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

Dasar-Dasar Ilmu Hukum (2) : Urgensi, Pengertian dan Kaidah Hukum

Published

on

Adam Tri Saputra
Kader Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari.

Dewasa ini, diera kompleksitas kehidupan umat manusia, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat tentu sangat dibutuhkan. Selain sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan, kebahagiaan, dan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hukum juga bisa menjadi instrumen dalam mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera _(tool of social engineering)_ dalam berbagai aspek, termasuk dalam aspek sosial, ekonomi, dan politik.

 

Secara filosofis historis, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat memang tidak dapat berdiri sendiri. Artinya, hukum memiliki relasi yang erat dengan kehidupan masyarakat itu sendiri. Berkaitan dengan ini, kita mengenal adagium yang berbunyi Ubi Societas Ibi Ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Dalam kenyataannya, hukum senantiasa mengikuti perkembangan pola perilaku yang ada dalam masyarakat, begitupun sebaliknya. Menurut Drs. Sudarsono, S.H., Keterhubungan antara hukum dan masyarakat bertalian erat dengan adanya beberapa kebutuhan dasar manusia yang harus dilindungi oleh hukum. Diantaranya adalah kebutuhan fisiologis (makan-minum), kebutuhan keamanan, kerja sama, kehormatan diri, dan kebutuhan eksistensial. (Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, 1991 : hal. 46).

 

Lebih lanjut, Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul Mengenal Hukum Suatu Pengantar mengetengahkan bahwa sejatinya manusia adalah makhluk yang sepanjang hidupnya dibarengi oleh berbagai macam kepentingan. Dan konsekuensi logis sebagai penyandang kepentingan, manusia menginginkan agar kepentingan-kepentingannya terlindungi dari bahaya yang mengancamnya. Oleh karena itu dibutuhkan adanya hukum atau pedoman hidup yang bisa mengatur secara proporsional kehidupan masyarakat, hal ini dilakukan untuk menghindari adanya tingkah laku seorang manusia yang secara potensial maupun aktual merugikan manusia lain. (Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, 2010 : 6).

 

Berdasarkan urgensi yang telah diuraikan diatas, kita bisa menarik suatu konklusi dengan mengartikan hukum sebagai sekumpulan pedoman hidup yang mengatur tata tertib suatu masyarakat secara seimbang dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat yang ada. Berkaitan dengan hal ini, Sudikno menjelaskan bahwa hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan suatu sanksi bagi yang melanggarnya. Lebih lanjut, hukum menurut Jeffrey Brand adalah aturan yang disepakati secara bersama untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Jeffrey Brand, Philosphy Of Law, 1976 : hal. 58).

 

Menurut Drs. C. Utrecht, S.H., Hukum adalah himpunan peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Pengertian ini hampir sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Rosceo Pound yang mengartikan hukum sebagai keseluruhan norma-norma yang mengikat hubungan kepentingan antar manusia dalam masyarakat. Dalam kenyataannya memang, ada banyak sekali definisi hukum dari para ahli yang mewarnai perkembangan ilmu hukum, namun para ahli tersebut juga memberikan definisi yang berbeda-beda. Sehingga tidak ada satu definisi yang bisa diafirmasi secara mutlak sebagai definisi tunggal tentang hukum.

 

Sebagaimana yang telah di uraikan sebelumnya, bahwa untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang tertib dan berkeadilan, dibutuhkan suatu pedoman hidup atau kaidah sosial yang disepakati secara bersama-sama sebagai patokan dalam bertingkah laku. Pada hakikatnya, kaidah sosial merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seharusnya dilakukan dan sikap yang tidak seharusnya dilakukan dalam masyarakat. (Soedjono Dirjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, 1987 : hal. 9). Dalam kehidupan masyarakat, paling tidak ditemukan empat kaidah sosial, masing-masing adalah kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah hukum. Bila kaidah agama dan kaidah kesusilaan bersifat otonom (berasal dari dalam diri manusia), maka kaidah kesopanan dan kaidah hukum bersifat heteronom (berasal dari luar diri manusia).

 

Secara sederhana, ada dua alasan mengapa kaidah hukum masih dibutuhkan padahal sudah ada tiga kaidah sosial sebelumnya. Alasan pertama, sanksi kaidah sosial lainnya (kaidah agama, kaidah kesusilaan, dan kaidah kesopanan) dianggap kurang tegas dan kurang dirasakan secara langsung. Dimana disisi lain sanksi adalah elemen esensial dalam upaya menegakkan hukum. Atas dasar kelemahan ketiga kaidah sosial tersebut, sehingga kaidah hukum diperlukan agar kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat terimplementasi secara optimal. Sebagaimana adagium obedientia est legis essential (kepatuhan merupakan inti dari hukum). Alasan yang kedua adalah kaidah hukum dibutuhkan secara normatif untuk melindungi kepentingan pribadi dan masyarakat secara proporsional. (Dasar-Dasar Ilmu Hukum, 2021 : hal. 12).

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending