web analytics
Connect with us

Publikasi

PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK PERLU PERHATIAN LEBIH

Published

on

Muhammad Mansur

Adanya dugaan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak menjadi bahan diskusi gelar kasus yang di adakan di Balai Perlindungan Perempuan dan Anak DIY ( Kamis/9/2/2023).

Mitra wacana diwakili Muazim manager program pencegahan TPPO diminta menjadi pemantik diskusi. Tujuan dari diadakannya diskusi gelar kasus ini untuk menemukan cara efektif dalam penanganan kasus tersebut. Dalam pemaparannya Muazim menyampaikan bahwa dalam kasus yang sekarang ditangani ini terindikasi kuat mengarah kepada TPPO dan ekploitasi seksual anak.

Dalam penanganan kasus TPPO harus memenuhi 3 unsur yaitu proses, cara, dan tujuan. Akan tetapi khusus kasus TPPO yang melibatkan anak unsur cara tidak menjadi salah satu syaratnya sebagai alat bukti.

Dalam diskusi ini, ditemukan bahwa maraknya eksploitasi seksual kepada anak imbas negatif dari penggunaan medsos. Banyak modus pelaku yang menyasar korbannya menggunakan media sosial.

Selain itu akibat kurang bijaknya penggunaan media sosial, permasalahan ini juga di akibatkan karena belum ada komitmen bersama yang mengikat antara pelaku usaha hiburan dan perhotelan untuk melakukan filter

terhadap pengguna jasa mereka yang masih berusia anak.

Dalam diskusi ini ada hipotesis bahwa maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak karena masih minimnya sumber daya yang di alokasikan dalam proses pencegahan dan penanganan kasus. Jumlah kasus yang mampu ditangani terbatas sedangkan laporan kasus semakin meningkat.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Sempat Buron, Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Akhirnya Ditangkap Polisi

Published

on

Penangkapan Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang dunia pendidikan pesantren. Setelah sempat buron selama beberapa hari, Ashari akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polresta Pati di wilayah perbatasan Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026.

Penangkapan tersebut berlangsung di sekitar kawasan Polsek Purwantoro, wilayah yang berbatasan langsung dengan Jawa Timur. Foto penangkapan pelaku pun beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik. Banyak pihak menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap ruang pendidikan dan kepercayaan para orang tua santri.

Kasus ini mencuat setelah polisi menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. Ia diduga melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di lingkungan pondok pesantren yang dipimpinnya. Namun, saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Mei 2026, Ashari tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri.

Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Wonogiri. Konfirmasi penangkapan disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, serta Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi. Saat ini, Ashari tengah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini menyisakan luka mendalam, terutama karena terjadi di lingkungan pesantren yang selama ini dipandang sebagai ruang aman bagi pendidikan moral dan keagamaan. Dugaan jumlah korban yang mencapai puluhan santriwati juga memperlihatkan betapa seriusnya persoalan kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis asrama.

Di tengah proses hukum yang berjalan, desakan publik terus menguat agar aparat mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh, termasuk memastikan perlindungan bagi para korban. Pendampingan psikologis, pemulihan trauma, hingga jaminan keamanan bagi korban dinilai menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di ruang mana pun, termasuk di institusi yang selama ini dianggap sakral dan penuh nilai moral. Ketika relasi kuasa digunakan untuk membungkam korban, maka keberanian korban untuk bersuara dan keberpihakan penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kekerasan yang selama ini tersembunyi.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending