web analytics
Connect with us

Berita

Audit Eksternal Program PTPPO

Published

on

Audit eksternal keuangan Lembaga merupakan pemeriksaan keuangan Lembaga yang dilakukan oleh pihak luar atau Kantor Akuntan Publik (KAP). Tujuan dari audit eksternal ini antara lain melihat keakuratan dokumen keuangan yang dimiliki oleh sebuah Lembaga dan memastikan tidak ada penyimpangan yang dilakukan oleh Lembaga dalam pengelolaan keuangannya.

Senin (23/1/2023) Mitra Wacana melaksanakan audit eksternal yang direncanakan selama 3 hari. Audit Eksternal dilakukan oleh KAP S. Manan Ardiansyah dan Rekan untuk pelaksanaan program Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kulon Progo. Audit eksternal dilakukan secara rutin setiap 6 bulan sekali. Dalam pembukaan Audit Eksternal ini dihadiri oleh Istiatun Ketua Dewan Pengurus Mitra Wacana, Sekretaris Lembaga, Project Manager, Community Organizer dan beberapa staff Mitra Wacana.

Ashar selaku Auditor dari KAP S. Manan menyampaikan bahwa di hari pertama dia akan memerika semua dokumen 100 % dengan melihat dokumen satu per satu. Kemudian di hari ke dua dia akan memverifikasi semua dokumen dengan mengunjungi komunitas dampingan Mitra Wacana di beberapa desa. Dan di hari ke tiga auditor akan menyampaikan hasil temuan selama audit.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Sempat Buron, Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Akhirnya Ditangkap Polisi

Published

on

Penangkapan Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang dunia pendidikan pesantren. Setelah sempat buron selama beberapa hari, Ashari akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polresta Pati di wilayah perbatasan Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026.

Penangkapan tersebut berlangsung di sekitar kawasan Polsek Purwantoro, wilayah yang berbatasan langsung dengan Jawa Timur. Foto penangkapan pelaku pun beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik. Banyak pihak menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap ruang pendidikan dan kepercayaan para orang tua santri.

Kasus ini mencuat setelah polisi menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. Ia diduga melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di lingkungan pondok pesantren yang dipimpinnya. Namun, saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Mei 2026, Ashari tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri.

Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Wonogiri. Konfirmasi penangkapan disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, serta Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi. Saat ini, Ashari tengah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini menyisakan luka mendalam, terutama karena terjadi di lingkungan pesantren yang selama ini dipandang sebagai ruang aman bagi pendidikan moral dan keagamaan. Dugaan jumlah korban yang mencapai puluhan santriwati juga memperlihatkan betapa seriusnya persoalan kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis asrama.

Di tengah proses hukum yang berjalan, desakan publik terus menguat agar aparat mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh, termasuk memastikan perlindungan bagi para korban. Pendampingan psikologis, pemulihan trauma, hingga jaminan keamanan bagi korban dinilai menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di ruang mana pun, termasuk di institusi yang selama ini dianggap sakral dan penuh nilai moral. Ketika relasi kuasa digunakan untuk membungkam korban, maka keberanian korban untuk bersuara dan keberpihakan penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kekerasan yang selama ini tersembunyi.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending