web analytics
Connect with us

Rilis

Pewartaan Buruh Migran Sebagai Gerakan Sosial

Published

on

migrant_by lamuk

Mengapa buruh migran perlu bersentuhan dengan dunia pewartaan? Permasalahan buruh migran sangat rumit sehingga mereka perlu membekali diri dengan pengetahuan dan keterampilan pewartaan untuk mengurai lingkaran setan yang membelenggu mereka.

Para pakar pewartaan sependapat bahwa hakikat pewartaan adalah memberitahu pada publik adanya pihak-pihak yang berbohong dan menutupi kebenaran (Kurnia, 2003:100). Oleh karena itu, insan pers bertugas untuk mengingatkan publik agar terus waspada terhadap pelanggaran dan penyelewengan yang dilakukan sejumlah pihak melalui laporan-laporan yang objektif atau faktual.

Buruh migran di Indonesia sering menjadi korban kekerasan dan ketidakadilan. Potensi ketidakadilan ada pada setiap pos yang dilalui buruh migran, seperti fase rekruitmen, penampungan, pelatihan, pengurusan dokumentasi, penempatan kerja, kesepakatan kontrak kerja, hingga kepulangan mereka ke tanah air. Sayang, hingga kini para pelakunya tidak mampu dijerat hukum karena korban tidak mampu memberikan bukti-bukti yang mendukung proses penuntutan.

Apabila buruh migran memiliki pengetahuan dan keterampilan pewartaan mereka bisa membuat laporan dan mengumpulkan bukti (fact) pendukung. Mereka bisa terlibat mengoreksi kebijakan dan menunjukkan adanya kesalahan atau ketidakberesan di dunia buruh migran. Di sinilah keterkaitan antara dunia pewartaan dan gerakan buruh migran, yaitu sama-sama memiliki memiliki tujuan moral yang hendak ditegaskan: Keadilan.

Menurut Mencher (1997:263) ada tiga tugas utama pewartaan, yaitu menggambarkan, menjelaskan, dan membujuk. Pewarta mengumpulkan fakta-fakta ke dalam gambaran pengisahan yang utuh. Selanjutnya, fakta-fakta itu dijelaskan dengan mengurutkannya dalam konteks tertentu sehingga kaitan dan sebab-akibat antarfakta dapat terlihat. Akhirnya, publik menyadari akan adanya pelanggaran atau penyelewengan yang merugikan kehidupan mereka.

Selain menggambarkan dan menjelaskan, pewarta mengajak publik untuk mengetahui pelanggaran dan penyelewengan yang tengah berlangsung atau dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Tanpa bantuan pewarta, publik tidak mengetahui adanya pelanggaran sebab informasi tersebut biasanya sengaja disembunyikan. Dengan mengetahui informasi itu, akhirnya publik dapat terlibat dalam mengambil keputusan, misalnya menuntut kebijakan perlindungan buruh migran tercantum dalam undang-undang ketenagakerjaan. Akhirnya, buruh migran dapat memasuki alur perkembangan sosial dan politik untuk memperbaiki kehidupan mereka.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Webinar Series 2: Pengantin Pesanan: Modus Baru Perdagangan Manusia di Era Digital

Published

on

Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang (JBPO) menggelar kegiatan webinar series kedua pada hari Jumat (17/07/2026) dengan mengusung tema Pengantin Pesanan: Modus Baru Perdagangan Manusia di Era Digital. Series kedua ini menghadirkan dua narasumber yakni Yunita Rohani dari pengurus DPN Serikat Buruh Migran Indonesia, dan Ma’rifah (Ivo) sebagai dari Relawan Beranda Migran, dengan Maria Stefani dari LBH APIK Yogyakarta sebagai moderator acara. 

Webinar dibuka oleh Maria Stefani yang menyampaikan bahwa perdagangan orang adalah tindak kejahatan yang kompleks, dimana salah satunya juga terdapat modus pengantin pesanan. Hal ini sering kali juga disertai dengan eksploitasi dan kekerasan seksual. Maka dari itu, kegiatan webinar ini merupakan upaya untuk menggali lebih dalam terkait modus pengantin pesanan, termasuk faktor, cara, dan tantangan dalam penanganannya.

Dalam pemaparan materi pertama, Ma’rifah atau lebih dikenal sebagai Ivo memaparkan bahwa kasus pengantin pesanan sudah terjadi puluhan tahun yang lalu, kemudian semakin berkembang dari tahun ke tahun. Dalam sesi ini Ivo membagikan pengalamannya dalam mendampingi korban yang berawal dari tawaran kerja namun berakhir dengan pernikahan dengan WNA. Dalam pernikahan tersebut, korban dipekerjakan tanpa upah, disiksa, hingga menerima kekerasan seksual. Diterangkan pula bahwa korban telah mengadukan ke berbagai pihak, namun tidak mendapatkan hasil apapun. 

Yunita Rohani melanjutkan dalam sesi pemaparan materi kedua dengan mengusung advokasi kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan yang ditangani oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). 

Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ivo pada sesi sebelumnya, Yunita Rohani juga menyoroti bahwa sering kali modus pengantin pesanan berawal dari tawaran pekerjaan yang kemudian dibelokkan menjadi kontrak pernikahan. Terlebih lagi, proses pernikahan tidak lagi dilakukan di Indonesia demi menghindari risiko jerat hukum yang ada di Indonesia.

Yunita Rohani kemudian menerangkan bagaimana tantangan SBMI dalam menangani kasus pernikahan pesanan. Proses pemulangan menjadi tidak mudah karena terhalang oleh administrasi di luar negeri, adanya ancaman, dan juga pemerasan. Bahkan ketika korban  berusaha melapor melalui pihak berwajib melalui media sosial, jarang sekali korban menerima perlindungan yang dibutuhkan korban. Justru banyak sekali stigma negatif yang diterima korban. Ditegaskan pula bahwa aspek hukum di Indonesia menjadi tantangan utama bagi SBMI dalam pendampingan korban karena tidak pernah menyelesaikan akar permasalahan.

“Proses penegakan hukum hanya menyasar pelaku lapangan namun tidak sanggup menyentuh aktor utama”

Dalam sesi diskusi, peserta menunjukkan antusiasme yang besar. Beberapa pertanyaan yang mengarah pada langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah kasus TPPO, bagaimana mengupayakan advokasi dengan tantangan hukum yang ada di Indonesia, serta bagaimana cara mengidentifikasi kasus pengantin pesanan di sekitar kita.  Pertanyaan-pertanyaan tersebut kemudian ditanggapi dengan penuh wawasan oleh para narasumber. 

Sebagai penutup acara, kedua narasumber menyerukan perlunya kesadaran dari dalam diri sendiri untuk mencegah kasus TPPO terutama dengan modus pengantin pesanan. Hal ini kemudian menjadi tantangan bersama, sehingga perlu adanya gerakan kolektif yang menggerakkan pemerintah dan penegak hukum untuk mendukung pemberantasan kasus ini.

Luthfi Fatimah 
Meilina Salsabila

(Mahasiswa Magang Universitas Sebelas Maret)

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending