Berita
PPM Mitra Wacana dan HMPS PMI UIN Sunan Kalijaga Gelar Pelatihan Advokasi: Advokasi adalah Wujud Keberpihakan
Published
1 year agoon
By
Mitra Wacana
Yogyakarta, 22 Mei 2025 — Mitra Wacana bekerja sama dengan Himpunan Mahasiswa Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam (HMPS PMI) UIN Sunan Kalijaga menggelar Pelatihan Advokasi dalam rangkaian kegiatan Praktik Pengembangan Masyarakat (PPM). Kegiatan ini berlangsung di kantor Mitra Wacana dan menghadirkan Mas Muazim yang berfokus pada riset dan advokasi di Mitra Wacana, sebagai narasumber utama.
Dalam paparannya, Mas Muazim menyampaikan bahwa advokasi adalah bentuk nyata dari keberpihakan kita kepada mereka yang tidak mendapatkan hak dan keadilan. Ia menekankan pentingnya keberanian dan kepekaan sosial dalam menyuarakan aspirasi kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, dan masyarakat marjinal lainnya. “Advokasi bukan sekadar kegiatan teknis, tapi sebuah sikap—sebuah keberpihakan moral dan sosial terhadap mereka yang diminggirkan oleh sistem,” ujar Mas Muazim dalam pelatihan tersebut. Fathan Darmawan, Ketua PPM Mitra Wacana, mengatakan bahwa pelatihan advokasi ini penting sebagai modal awal mahasiswa PMI yang kelak akan terjun langsung ke masyarakat.

“Mahasiswa PMI harus memiliki bekal kemampuan advokasi agar bisa menjadi agen perubahan yang mampu mendampingi dan memperjuangkan masyarakat. Ini juga merupakan bagian dari misi keilmuan dan pengabdian kita,” kata Fathan. Ia menambahkan bahwa pemahaman dan keterampilan advokasi akan melengkapi kemampuan mahasiswa dalam membaca realitas sosial dan meresponsnya dengan tindakan strategis.

Sementara itu, Nabil, Ketua HMPS PMI 2025, menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini. “Pelatihan advokasi ini sangat menambah wawasan dan relasi kami sebagai mahasiswa. Ini adalah pengalaman berharga yang membekali kami dalam proses menjadi pendamping masyarakat yang progresif dan reflektif,” ucapnya. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat kapasitas generasi muda, khususnya mahasiswa PMI, agar mampu tampil sebagai penggerak sosial yang peka, tangguh, dan berdaya.
Berita
Sempat Buron, Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Akhirnya Ditangkap Polisi
Published
3 weeks agoon
7 May 2026By
Mitra Wacana
Penangkapan Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang dunia pendidikan pesantren. Setelah sempat buron selama beberapa hari, Ashari akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polresta Pati di wilayah perbatasan Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026.
Penangkapan tersebut berlangsung di sekitar kawasan Polsek Purwantoro, wilayah yang berbatasan langsung dengan Jawa Timur. Foto penangkapan pelaku pun beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik. Banyak pihak menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap ruang pendidikan dan kepercayaan para orang tua santri.
Kasus ini mencuat setelah polisi menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. Ia diduga melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di lingkungan pondok pesantren yang dipimpinnya. Namun, saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Mei 2026, Ashari tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Wonogiri. Konfirmasi penangkapan disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, serta Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi. Saat ini, Ashari tengah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini menyisakan luka mendalam, terutama karena terjadi di lingkungan pesantren yang selama ini dipandang sebagai ruang aman bagi pendidikan moral dan keagamaan. Dugaan jumlah korban yang mencapai puluhan santriwati juga memperlihatkan betapa seriusnya persoalan kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis asrama.
Di tengah proses hukum yang berjalan, desakan publik terus menguat agar aparat mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh, termasuk memastikan perlindungan bagi para korban. Pendampingan psikologis, pemulihan trauma, hingga jaminan keamanan bagi korban dinilai menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di ruang mana pun, termasuk di institusi yang selama ini dianggap sakral dan penuh nilai moral. Ketika relasi kuasa digunakan untuk membungkam korban, maka keberanian korban untuk bersuara dan keberpihakan penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kekerasan yang selama ini tersembunyi.










