web analytics
Connect with us

Berita

PPM Mitra Wacana dan HMPS PMI UIN Sunan Kalijaga Gelar Pelatihan Advokasi: Advokasi adalah Wujud Keberpihakan

Published

on

Yogyakarta, 22 Mei 2025 — Mitra Wacana bekerja sama dengan Himpunan Mahasiswa Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam (HMPS PMI) UIN Sunan Kalijaga menggelar Pelatihan Advokasi dalam rangkaian kegiatan Praktik Pengembangan Masyarakat (PPM). Kegiatan ini berlangsung di kantor Mitra Wacana dan menghadirkan Mas Muazim yang berfokus pada riset dan advokasi di Mitra Wacana, sebagai narasumber utama.

Dalam paparannya, Mas Muazim menyampaikan bahwa advokasi adalah bentuk nyata dari keberpihakan kita kepada mereka yang tidak mendapatkan hak dan keadilan. Ia menekankan pentingnya keberanian dan kepekaan sosial dalam menyuarakan aspirasi kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, dan masyarakat marjinal lainnya. “Advokasi bukan sekadar kegiatan teknis, tapi sebuah sikap—sebuah keberpihakan moral dan sosial terhadap mereka yang diminggirkan oleh sistem,” ujar Mas Muazim dalam pelatihan tersebut. Fathan Darmawan, Ketua PPM Mitra Wacana, mengatakan bahwa pelatihan advokasi ini penting sebagai modal awal mahasiswa PMI yang kelak akan terjun langsung ke masyarakat.

“Mahasiswa PMI harus memiliki bekal kemampuan advokasi agar bisa menjadi agen perubahan yang mampu mendampingi dan memperjuangkan masyarakat. Ini juga merupakan bagian dari misi keilmuan dan pengabdian kita,” kata Fathan. Ia menambahkan bahwa pemahaman dan keterampilan advokasi akan melengkapi kemampuan mahasiswa dalam membaca realitas sosial dan meresponsnya dengan tindakan strategis.

Sementara itu, Nabil, Ketua HMPS PMI 2025, menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini. “Pelatihan advokasi ini sangat menambah wawasan dan relasi kami sebagai mahasiswa. Ini adalah pengalaman berharga yang membekali kami dalam proses menjadi pendamping masyarakat yang progresif dan reflektif,” ucapnya. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat kapasitas generasi muda, khususnya mahasiswa PMI, agar mampu tampil sebagai penggerak sosial yang peka, tangguh, dan berdaya.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta: 13 Tersangka Ditetapkan, Puluhan Balita Diduga Jadi Korban

Published

on

Sumber foto: Headline

Perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta, memasuki babak baru. Hingga akhir April 2026, aparat kepolisian telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan intensif dengan menetapkan sejumlah tersangka serta mengambil langkah tegas berupa penutupan sementara lembaga tersebut.

Polresta Yogyakarta mengonfirmasi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, serta 11 pengasuh. Seluruh tersangka langsung ditahan setelah gelar perkara. Penyidik menduga terdapat pola kekerasan yang tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang dan sistematis terhadap anak-anak yang dititipkan di fasilitas tersebut. Motif di balik tindakan tersebut hingga kini masih dalam pendalaman.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari mantan karyawan yayasan kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat melakukan penggerebekan pada 24 April 2026 di lokasi daycare yang berada di kawasan Umbulharjo. Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan sejumlah indikasi kuat terjadinya praktik kekerasan, termasuk dugaan anak-anak yang diikat serta ditempatkan di ruang sempit yang tidak layak.

Dari total sekitar 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut, sedikitnya 53 balita diduga menjadi korban kekerasan fisik maupun verbal. Beberapa di antaranya bahkan berusia di bawah dua tahun, kelompok usia yang sangat rentan terhadap dampak trauma jangka panjang.

Pemerintah Kota Yogyakarta bergerak cepat merespons temuan ini. Otoritas setempat memastikan bahwa Daycare Little Aresha tidak memiliki izin operasional resmi. Atas dasar itu, pemerintah langsung menutup sementara fasilitas tersebut dan membuka kemungkinan penutupan permanen setelah proses evaluasi selesai. Langkah ini juga diiringi dengan koordinasi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan kepolisian untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban serta keluarga mereka.

Lebih jauh, pemerintah kota berencana melakukan penyisiran terhadap seluruh daycare di wilayah Yogyakarta guna memastikan kepatuhan terhadap perizinan dan standar pengasuhan anak. Upaya ini dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia menilai kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak anak. Lembaga tersebut mendesak agar Daycare Little Aresha ditutup secara permanen, sekaligus meminta aparat menelusuri lebih dalam pihak pemilik dan pola pengelolaan yang memungkinkan praktik kekerasan tersebut terjadi. KPAI juga menekankan urgensi penegakan regulasi yang lebih ketat, baik dalam proses pendaftaran maupun pengawasan lembaga penitipan anak, tidak hanya di Daerah Istimewa Yogyakarta tetapi juga di wilayah lain di Indonesia.

Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bahwa pengawasan terhadap lembaga penitipan anak masih menyisakan celah. Di tengah meningkatnya kebutuhan layanan daycare, jaminan keamanan dan kesejahteraan anak semestinya menjadi prioritas utama, bukan sekadar formalitas administratif.

Ruliyanto 

Continue Reading

Trending