web analytics
Connect with us

Rilis

Pernyataan Sikap PIA Jogja

Published

on

perempuan indonesia anti korupsi-kabarrakyat-co

Peringatan International Women’s Day (IWD) 8 Maret 2015
Perempuan Bergerak Tolak Korupsi

Korupsi telah membawa dampak sistemik terhadap perempuan dan anak. Data Global Corruption Barometer, Transparency International (TI), menunjukkan bahwa perempuan merasakan dampak korupsi lebih tinggi dibandingkan denga laki-laki. Data profil kesehatan Indonesia menunjukkan bahwa angka kematian ibu (AKI) secara nasional sebesar 359 per 100.000 kelahiran hidup (SDKI,2012) adalah angka paling tinggi di Asia Tenggara. Data Transparansi Internasioanl menunjukkan, orang miskin dikawasan kumuh di Jakarta membayar air bersih sebesar 5-10x lipat dari harga air pipa berlangganan. Beras untuk rakyat miskin berkualitas buruk , dan diperparah dengan pencurian sebesar 20% dari total alokasinya.

Menurut laporan pembangunan manusia berbasis gender 2013, lebih banyak perempuan yang buta huruf dan memiliki akses kerja yang terbatas serta upah lebih rendah. Data komnas perempuan menunjukkan banyaknya perempuan yang menjadi korban dalam konflik pengelolaan sumberdaya alam sebagai akibat dari posisi mereka yang seringkali berada di garda terdepan untuk mempertahankan sumber penghidupannya. Semua persoalan diatas, berdampak langsung pada urusan keseharian perempuan, seperti disekolah anak, di rumah sakit, di pasar, ditempat kerja, atau dikantor pelayanan publik.

Di tengah kuatnya dampak korupsi terhadap kehidupan sehari-hari, saat ini publik menyaksikan upaya penghentian laju pemberantasan korupsi. Elemen negara, seperti institusi penegakan hukum dan lembaga perwakilan rakyat justru menghambatnya. Para koruptor memanfaatkan peradilan, aturan hukum dan media untuk menyelamatkan diri. KPK dikerdilkan. Komisioner dan penyidiknya diperkarakan. Kasus yang diusut KPK berhenti dan dilimpahkan. Tokoh, jurnalis dan pegiat anti korupsi dikriminalisasi. Aturan hukum dibolak-balik. Presiden sebagai pemegang komando tertinggi tidak menunjukkan keberpihakan yang jelas pada upaya pemberantasan korupsi.

Kami, perempuan, tidak akan tinggal diam ketika upaya pemberantasan korupsi terancam. Kami, perempuan, tidak akan tinggal diam ketika upaya menghentikan korupsi justru dihadang para penguasa. Kami, perempuan, tidak akan tinggal diam ketika institusi penegak hukum “dilumpuhkan” dan dikuasai oleh pelaku korupsi itu sendiri. Kami, perempuan, tak akan tinggal diam ketika komisi pemberantasan korupsi (KPK), jantung penting dari perlawanan terhadap koruspsi ini, dipaksa berhenti denyutnya.

Oleh karena itu, kami menuntut kepada presiden dan wakil presiden RI, mengambil tindakan untuk:

1. Menghentikan pelemahan institusi dan instrumen hukum untuk pemberantasan korupsi.
2. Menghentikan perlindungan bagi koruptor dan pejabat korup.
3. Menghentikan praktik politik transaksional yang justru mendorong suburnya korupsi.
Kami juga mendorong:
1. Penguatan gerakan anti korupsi yang dilakukan oleh semua elemen masyarakat.
2. Semangat anti korupsi sebagai bagian wajib dari pendidikan anak-anak.
3. Tumbuhnya semangat “berani bersih” ke semua lini kehidupan.
4. Perempuan untuk berada di garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Yogyakarta, 8 Maret 2015
Atas Nama Perempuan Indonesia Antikorupsi
Dari Jogja untuk Indonesia

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

SIARAN PERS MITRA WACANA untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Published

on

Sumber foto: Tempo

Insiden Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karanganyar

Pada Jumat malam, 5 Juni 2026, sebuah kegiatan perkemahan pemuda yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Watu Gambir Park, Karangpandan, Karanganyar, Jawa Tengah, dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Kegiatan yang sedianya berlangsung selama tiga hari (5–7 Juni 2026) dan diikuti oleh ratusan anak serta remaja ini terpaksa dihentikan lebih awal setelah muncul tekanan dari sekitar 100 orang yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Umat Islam Solo Raya (FUUI-SOYA).

Menurut keterangan panitia, perkemahan tersebut berisi agenda olahraga, hiking, permainan tradisional, serta salat tahajud bersama—kesemuanya bersifat internal, damai, dan tidak melanggar ketertiban umum. Sementara itu, pihak penolak menyatakan keberatan karena mengkhawatirkan adanya penyebaran paham Ahmadiyah, dengan merujuk pada fatwa MUI sebagai dasar moral mereka. Aparat kepolisian yang hadir di lokasi akhirnya memutuskan membubarkan kegiatan dan memulangkan seluruh peserta, dengan alasan menjaga situasi agar tidak memanas.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena kembali memperlihatkan bagaimana kegiatan keagamaan kelompok minoritas di Indonesia dapat dihentikan hanya karena adanya penolakan massa, tanpa adanya pelanggaran hukum yang terbukti.

Pernyataan Sikap Mitra Wacana

Mitra Wacana mengecam keras pembubaran paksa perkemahan pemuda Ahmadiyah di Karanganyar tersebut. Kami memandang bahwa tindakan aparat yang memilih mengakomodasi tekanan kelompok intoleran, alih-alih melindungi hak konstitusional warga negara, merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Kejadian ini bukanlah insiden terisolasi. Hal ini merupakan mata rantai panjang dari praktik diskriminasi sistematis yang selama puluhan tahun dialami oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia, mulai dari penutupan rumah ibadah, pengusiran dari komunitas, hingga pembubaran kegiatan-kegiatan damai seperti perkemahan anak-anak. Alih-alih hadir sebagai pelindung, aparat keamanan justru kerap menjadi pelaksana kehendak massa intoleran yang menggunakan kekuatan kolektif untuk memveto hak-hak kelompok minoritas.

Mitra Wacana menolak segala bentuk pembenaran yang menggunakan dalih menjaga ketertiban umum dalam kasus ini. Menjaga ketertiban umum seharusnya berarti melindungi semua pihak dari intimidasi dan ancaman, bukan mengorbankan hak kelompok rentan demi menghindari konflik sesaat. Ketika negara memilih jalan pintas dengan membubarkan kegiatan yang sah dan damai, sesungguhnya negara sedang mengirimkan pesan bahwa intoleransi dan tekanan massa adalah cara yang efektif untuk mengalahkan hukum dan konstitusi.

Peristiwa Karanganyar juga menunjukkan kesenjangan mencolok antara retorika toleransi pemerintah di panggung domestik dan internasional dengan realitas di lapangan. Di berbagai forum, Indonesia kerap mempromosikan diri sebagai negara yang demokratis dan menghormati keberagaman. Namun kenyataannya, warga negara dari kelompok minoritas masih harus hidup dalam ketidakpastian: kapankah kegiatan keagamaan mereka berikutnya akan dibubarkan hanya karena ada pihak yang merasa terganggu secara doktriner.

Tuntutan Mitra Wacana

Sehubungan dengan hal tersebut, Mitra Wacana menyampaikan lima tuntutan kepada pemangku kepentingan:

  1. Presiden Republik Indonesia untuk mengambil langkah konkret dan terukur, tidak sekadar imbauan, guna memastikan tidak ada lagi pembubaran kegiatan keagamaan yang sah dan damai akibat tekanan kelompok intoleran di wilayah mana pun.
  2. Kapolri untuk memeriksa seluruh aparat yang terlibat dalam pembubaran di Karanganyar, memberikan sanksi institusional yang tegas jika terbukti ada pelanggaran prosedur, serta mempublikasikan hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
  3. Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia atas kegagalan perlindungan hak konstitusional warga negara di wilayahnya, serta membuat kebijakan pencegahan yang bersifat mengikat bagi seluruh aparatur.
  4. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama untuk segera menyusun protokol baku bagi pemerintah daerah dalam merespons penolakan terhadap kegiatan keagamaan minoritas, dengan prinsip bahwa tekanan massa tidak boleh menjadi dasar pelarangan.
  5. Dewan Perwakilan Rakyat untuk menginisiasi peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit melarang diskriminasi berdasarkan keyakinan, serta memberikan sanksi pidana bagi tindakan intimidasi, ancaman, atau pembubaran paksa kegiatan keagamaan yang tidak melanggar hukum.

Penutup

Mitra Wacana mengingatkan bahwa insiden ini terjadi di bulan Pancasila—sebuah ironi yang mendalam. Semangat bhinneka dan ketuhanan yang maha esa seharusnya melindungi setiap warga negara dalam menjalankan keyakinannya, bukan justru menjadi tameng bagi kelompok intoleran untuk membungkam mereka yang berbeda. Tanpa keberanian politik untuk menegakkan hukum secara adil, maka setiap warga negara minoritas akan selalu hidup dalam bayang-bayang ketakutan.

Mitra Wacana akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong akuntabilitas aparat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk tidak menormalisasi pembubaran kegiatan keagamaan yang sah dan damai.

Kontak:
Perkumpulan Mitra Wacana

Email: mitrawacanawrc@gmail.com

Continue Reading

Trending