web analytics
Connect with us

Rilis

Pernyataan Sikap PIA Jogja

Published

on

perempuan indonesia anti korupsi-kabarrakyat-co

Peringatan International Women’s Day (IWD) 8 Maret 2015
Perempuan Bergerak Tolak Korupsi

Korupsi telah membawa dampak sistemik terhadap perempuan dan anak. Data Global Corruption Barometer, Transparency International (TI), menunjukkan bahwa perempuan merasakan dampak korupsi lebih tinggi dibandingkan denga laki-laki. Data profil kesehatan Indonesia menunjukkan bahwa angka kematian ibu (AKI) secara nasional sebesar 359 per 100.000 kelahiran hidup (SDKI,2012) adalah angka paling tinggi di Asia Tenggara. Data Transparansi Internasioanl menunjukkan, orang miskin dikawasan kumuh di Jakarta membayar air bersih sebesar 5-10x lipat dari harga air pipa berlangganan. Beras untuk rakyat miskin berkualitas buruk , dan diperparah dengan pencurian sebesar 20% dari total alokasinya.

Menurut laporan pembangunan manusia berbasis gender 2013, lebih banyak perempuan yang buta huruf dan memiliki akses kerja yang terbatas serta upah lebih rendah. Data komnas perempuan menunjukkan banyaknya perempuan yang menjadi korban dalam konflik pengelolaan sumberdaya alam sebagai akibat dari posisi mereka yang seringkali berada di garda terdepan untuk mempertahankan sumber penghidupannya. Semua persoalan diatas, berdampak langsung pada urusan keseharian perempuan, seperti disekolah anak, di rumah sakit, di pasar, ditempat kerja, atau dikantor pelayanan publik.

Di tengah kuatnya dampak korupsi terhadap kehidupan sehari-hari, saat ini publik menyaksikan upaya penghentian laju pemberantasan korupsi. Elemen negara, seperti institusi penegakan hukum dan lembaga perwakilan rakyat justru menghambatnya. Para koruptor memanfaatkan peradilan, aturan hukum dan media untuk menyelamatkan diri. KPK dikerdilkan. Komisioner dan penyidiknya diperkarakan. Kasus yang diusut KPK berhenti dan dilimpahkan. Tokoh, jurnalis dan pegiat anti korupsi dikriminalisasi. Aturan hukum dibolak-balik. Presiden sebagai pemegang komando tertinggi tidak menunjukkan keberpihakan yang jelas pada upaya pemberantasan korupsi.

Kami, perempuan, tidak akan tinggal diam ketika upaya pemberantasan korupsi terancam. Kami, perempuan, tidak akan tinggal diam ketika upaya menghentikan korupsi justru dihadang para penguasa. Kami, perempuan, tidak akan tinggal diam ketika institusi penegak hukum “dilumpuhkan” dan dikuasai oleh pelaku korupsi itu sendiri. Kami, perempuan, tak akan tinggal diam ketika komisi pemberantasan korupsi (KPK), jantung penting dari perlawanan terhadap koruspsi ini, dipaksa berhenti denyutnya.

Oleh karena itu, kami menuntut kepada presiden dan wakil presiden RI, mengambil tindakan untuk:

1. Menghentikan pelemahan institusi dan instrumen hukum untuk pemberantasan korupsi.
2. Menghentikan perlindungan bagi koruptor dan pejabat korup.
3. Menghentikan praktik politik transaksional yang justru mendorong suburnya korupsi.
Kami juga mendorong:
1. Penguatan gerakan anti korupsi yang dilakukan oleh semua elemen masyarakat.
2. Semangat anti korupsi sebagai bagian wajib dari pendidikan anak-anak.
3. Tumbuhnya semangat “berani bersih” ke semua lini kehidupan.
4. Perempuan untuk berada di garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Yogyakarta, 8 Maret 2015
Atas Nama Perempuan Indonesia Antikorupsi
Dari Jogja untuk Indonesia

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Bersatu Melawan Perdagangan Orang: JBPO Gelar Kegiatan Memperingati Bulan Anti Perdagangan Manusia Sedunia

Published

on

Pada hari Kamis (30/07/2026) Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang (JBPO) menggelar kegiatan puncak acara untuk Peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia yang bertajuk “Menungso Ora Didol, Bersatu Melawan Eksploitasi”, kegiatan ini terlaksana di Aula Gedung B Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Yogyakarta. Acara ini terselenggara atas dukungan kolaborasi dari Mitra Wacana, Pusat Kajian Law Gender Society Fakultas Hukum UGM, Beranda Migran, Talitha Kum Jaringan Yogyakarta, Rifka Annisa WCC, LBH Yogyakarta, LBH Apik Yogyakarta, Yayasan DIAN Interfidei, Indriyanati, Koppmi, Jarnas Anti Perdagangan  Orang, BP3MI DIY, dan Tier Two Coalition.  Rangkaian acara diisi dengan kegiatan talkshow sebanyak tiga sesi dengan topik yang berbeda dan diskusi mendalam bersama berbagai narasumber ahli, praktisi, dan aktivis yang bergerak di garis depan perlindungan hak asasi manusia.

Acara dimulai dengan sambutan dari Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A. selaku Wakil Dekan Fakultas Hukum UGM. Ia menyampaikan harapan dengan adanya kegiatan ini, isu tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat lebih diperhatikan lagi untuk kedepannya, kemudian memberikan pengetahuan akan langkah-langkah dan rencana yang dapat dilakukan untuk mengatasi isu perdagangan orang.

Kemudian dilanjut dengan sambutan dari Arif Sugeng Widodo M.Phil selaku Dewan Pengawas Mitra Wacana, Arif menyampaikan dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang perlu adanya kolaboratif dari seluruh elemen masyarakat, supaya pencegahan tidak hanya berhenti dalam ruang diskusi, tapi bisa diamalkan dalam kerja praktis.

Untuk talkshow sesi pertama materi yang dipaparkan bertajuk Menghadapi Wajah Baru Perdagangan Orang: Kolaborasi untuk Perlindungan dan Penegakan Hukum, sesi ini diisi oleh tiga pemateri yaitu Eni Lestari (Chair International Migrant Alliance), Muhammad Ilyas Prakananda,S.Kom,M.Kom (Kepala BP3MI DIY), Sri Wiyanti Eddyono SH, LLM (HR), PHD (Dosen Fakultas Hukum UGM). Pada sesi talkshow pertama ketiga pembicara menjelaskan bagaimana menghadapi dan mencegah perdagangan orang yang memiliki pola baru dalam melakukan aksinya, sesi ini salah satu pembicara mengatakan bahwa aktivitas migrasi berubah menjadi tujuan untuk bertahan hidup karena banyaknya krisis global yang terjadi. Pada sesi ini juga menyoroti walaupun peraturan hukum di Indonesia terlihat banyak, tetapi pada realitanya terdapat kontradiksi antara UU satu dengan yang lain.

Di Indonesia peraturan hukum terlihat sudah banyak, tapi ternyata terdapat kontradiksi antara UU tersebut.”

Lanjut pada talkshow sesi kedua, tema yang diangkat adalah Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang: Pengorganisasian, advokasi, kampanye, pendampingan hukum dan psikologis. Pada sesi ini diisi oleh SR. Anastasia (Koordinator Talitha Kum Jaringan Yogyakarta), Mona Iswandari (Koordinator Divisi Riset dan Advokasi Mitra Wacana), Indiah Wahyu Andari.S.Psi (Direktur Rifka Anisa WCC), dan Kharisma Wardhatul K,S.H,M.H. (Direktur LBH Yogyakarta). Pada talkshow sesi kedua ini para pembicara menyampaikan bahwa perlu adanya kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan untuk isu TPPO baik hukum atau psikologis pada korban. Di sesi ini juga menyoroti bahwa korban bukan hanya dari kalangan orang dewasa tetapi juga meluas sampai ke pelajar. Kemudian dalam penanganan psikologis dapat dilakukan dengan mendengarkan tanpa menghakimi  serta memberikan rasa aman bagi korban. Sesi terakhir pada talkshow kedua ini menekankan bahwa perlu adanya penguatan terhadap pemahaman dan kesadaran hukum.

 

“Kepedulian aparat penegak hukum masih sangat minim. Dalam restitusi korban TPPO masih sangat sulit, karena proses yang banyak hambatan yang terjadi.”

Selanjutnya pada talkshow sesi terakhir dengan tema Berbagai modus perdagangan orang; dari student trafficking, nikah pesanan serta peran jaringan lintas iman dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Pada sesi ini akan diisi oleh Hanindha Kristy (Direktur Beranda Migran), Neti Hasiah (LBH APIK), Pdt. A. Elga J. Sarapung (Direktur Yayasan DIAN Interfidei). Pada sesi talkshow ketiga ini berisi bentuk bentuk dari modus perdagangan orang, yang bukan hanya terjadi pada orang dewasa tetapi juga para pelajar. Dalam modusnya berbentuk seperti tawaran magang dan tawaran nikah pesanan. Pada sesi ini juga menyoroti pentingnya jaringan antar agama dalam melakukan pencegahan dan dan penanganan perdagangan orang, hal ini karena human trafficking adalah persoalan kemanusiaan yang sangat serius sehingga jaringan antar agama juga penting untuk telibat.

Dalam sesi diskusi, peserta menunjukkan antusiasme yang besar dengan memberikan tanggapan dan pertanyaan yang bervariatif di setiap rangkaian sesi talkshow yang. Kemudian pertanyaan dari peserta juga dijawab dengan jawaban yang informatif oleh para pembicara.

Sebagai penutup acara, JBPO memberikan harapan bahwa kegiatan pencegahan ini bukan hanya tanggung jawab lembaga saja tetapi tanggung jawab kita sebagai warga negara Indonesia harus berkolaborasi untuk berupaya dalam pencegahan dan memberikan perlindungan kepada korban-korban tindak pidana perdagangan orang. Serta diharapkan peserta bisa menyebarluaskan informasi yang diperoleh saat mengikuti kegiatan, agar kegiatan ini tidak hanya berhenti dalam bentuk ruang diskusi, tapi bisa diimplementasikan dalam kerja praktis.

Meilina Salsabila (Mahasiswa Magang UNS)

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending