web analytics
Connect with us

Uncategorized @id

Diskusi Publik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Published

on

Diskusi Publik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Foto: Analta Inala

Dalam beberapa tahun terakhir, kasus kekerasan seksual di Indonesia terus meningkat. Hal tersebut menimbulkan kondisi darurat diperlukannya regulasi yang khusus untuk mengatur tindak kekerasan seksual. Maka dari itu, terbentuklah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Akan tetapi regulasi tersebut belum disahkan hingga saat ini dikarenakan beberapa peraturan bertentangan dengan program pemerintah dan ada kendala pada kebijakan pemerintah. Sehingga, berbagai lembaga merasa terpanggil untuk mengadakan diskusi mengenai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tersebut. Salah satunya CIQAL, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak pada isu disabilitas.

Rabu (25/10/2017), CIQAL mengadakan diskusi publik atau konsolidasi dengan jaringan masyarakat sipil, pemerintah dan DPRD tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Diskusi tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB di Gedung Bonaventura Auditorium Kampus 3 Universitas Atmajaya Yogyakarta. Pemateri yang turut hadir dalam diskusi tersebut yaitu Nuning (CIQAL) dan Dr. Yosephine Sari Murti Widiyastuti, Ketua Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK-DIY). Peserta yang hadir dalam diskusi tersebut yaitu dari berbagai pihak, baik lembaga pemerintah maupun lembaga swasta yang terkait, salah satunya LSM Mitra Wacana yang diwakili oleh Astriani dan Analta.

Dalam diskusi tersebut, Sari Murti menyampaikan bahwa “pentingnya untuk mendorong pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Tetapi selama ini dalam proses penegakkan hukum kekerasan seksual masih sangat sulit dan lamban. Payung hukum yang ada selama ini masih belum memberikan dampak yang maksimal pada proses penegakkan hukum kekerasan seksual yang terjadi”.

Sedangkan Nuning, yang mewakili pihak CIQAL juga menyampaikan bahwa “selama ini kebijakan yang dibuat masih seringkali tidak menggunakan perspektif inklusi disabilitas. Selama ini masih sulit, maka dari itu penting untuk turut serta mendorong segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini”

Selain forum diskusi, juga diadakan penggalangan dukungan melalui penandatanganan petisi oleh peserta yang hadir dalam diskusi, dengan harapan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tersebut segera disahkan, mengingat darurat kekerasan seksual di Indonesia yang nantinya sebagai payung hukum dalam menindak pelaku dan melindungi korban. (Listy/Atta).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

KONSTRUKSI MEDIA MASSA TERHADAP CITRA PEREMPUAN

Published

on

Sumber: Freepik
TANTANGAN GERAKAN PEREMPUAN DI ERA DIGITAL

Lilyk Aprilia Volunteer Mitra Wacana

Di era globalisasi, media massa menjadi salah satu hal yang penting dalam kehidupan masyarakat baik digunakan sebagai alat untuk komunikasi, mencari informasi, atau hiburan. Media massa terus mengalami perkembangan dari yang mulanya konvensional hingga sekarang menjadi modern . Berbicara mengenai media massa tentu ada hal yang menjadikan media massa memiliki nilai tarik tersendiri terlebih jika dihubungkan dengan keberadaan perempuan.

      (Suharko, 1998)  bahwa tubuh perempuan digunakan sebagai simbol untuk menciptakan citra produk tertentu atau paling tidak berfungsi sebagai latar dekoratif suatu produk.  Media massa dan perempuan merupakan dua hal yang sulit dipisahkan. Terutama dalam bisnis media televisi. Banyaknya stasiun televisi yang berlomba-lomba dalam menyajikan sebuah program agar diminati oleh masyarakat membuat mereka mengemas program tersebut semenarik mungkin salah satunya dengan melibatkan perempuan. Perempuan menjadi kekuatan  media untuk menarik perhatian masyarakat. Bagi media massa tubuh perempuan seolah aset terpenting yang harus dimiliki oleh media untuk memperindah suatu tayangan yang akan disajikan kepada masyarakat sehingga memiliki nilai jual yang tinggi.

     Media massa memiliki beberapa fungsi diantaranya sebagai wadah untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Informasi yang diberikan kepada masyarakat salah satunya dalam bentuk iklan sebuah produk atau layanan jasa . Iklan merupakan sebuah informasi yang diberikan kepada masyarakat mengenai hal yang berhubungan dengan suatu produk atau jasa yang dikemas dengan semenarik mungkin.  Memiliki tujuan untuk menarik minat konsumen membuat salah satu pihak menjadi dirugikan . Pasalnya pemasang iklan dalam mengenalkan produknya kepada masyarakat sering kali memanfaatkan perempuan sebagai objek  utama untuk memikat para konsumen. Memanfaatkan wajah dan bentuk tubuh sebagai cara untuk menarik perhatian masyarakat membuat citra perempuan yang dimuat pada iklan terus menjadi sumber perdebatan karena dinilai menjadikan tubuh perempuan sebagai nilai jual atas produk yang ditawarkan . Ironisnya hal ini terus menerus dilakukan. 

         Memanfaatkan fisik sebagai objek untuk diekploitasi sudah bukan menjadi rahasia umum lagi. Terlihat dari citra perempuan yang digambarkan oleh tayangan iklan ataupun acara program televisi. Kecantikan perempuan dijadikan sebagai penghias tampilan dari suatu program acara. Dipoles sedemikian rupa untuk mendapatkan tampilan yang cantik kemudian dikonsumsi oleh publik. Demi untuk mengedepankan kepentingan media bahkan hak hak perempuan yang seharusnya dimiliki mereka dikesampingkan oleh media .  

     Selain sebagai wadah informasi untuk masyarakat media massa juga berfungsi sebagai hiburan.. Tayangan televisi yang sampai saat ini menempati rating tertinggi yaitu dalam kategori sinetron. Gambaran dalam tayangan tersebut banyak yang melibatkan perempuan dengan menggambarkan posisi perempuan selalu dibawah laki-laki. Tidak terlalu memperhatikan  pesan tersirat apa yang terkandung dalam tayangan tersebut, masyarakat terus-menerus mengkonsumsinya seolah tayangan tersebut tidak memiliki pesan yang bermasalah. Jika diperhatikan lebih lanjut banyak sekali peran perempuan yang digambarkan dari sisi lemahnya atau hanya melakukan pekerjaan domestik saja. Dengan begitu apa yang disajikan oleh media akan tertanam difikiran mereka sehingga menganggap pesan media massa sebagai realitas yang benar dan menjadi nilai yang kemudian diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

 

 Kekuatan Media Massa Dalam Membentuk Citra Perempuan

      Media massa memiliki kemampuan dalam membentuk citra . Bermula dari gambaran atas kenyataan yang ada dimasyarakat kemudian dikembangkan dengan menggunakan bahasa yang mengandung makna baru  namun masih memiliki acuan terhadap fakta yang ada kemudian disajikan kepada masyarakat secara terus menerus.  Dengan begitu citra yang dibentuk oleh media massa akan mempengaruhi realitas kehidupan dimasyarakat. Mengingat minat masyarakat terhadap objektifikasi perempuan cukup tinggi, media massa berlomba-lomba membentuk citra perempuan yang sempurna untuk mencapai target pasar dengan menggiring opini publik dalam menetapkan standar ‘cantik’ menurut media. Perempuan kerap kali dijadikan alat oleh media massa sebagai ladang untuk mendapatkan keuntungan dengan menampilkan kemolekan dan kecantikan fisiknya. Konstruksi sosial pada citra perempuan yang terjadi pada media massa bukan lagi hal baru dan tabu, fenomena ini terus berulang seolah menjadi kebenaran dalam mengkotakkan citra perempuan. 

     Selain itu pembenaran yang terus dilanggengkan oleh media massa terkait citra perempuan menjadikan sudut pandang masyarakat berkiblat pada standar yang digaungkan media massa tersebut sehingga menjadi salah satu agen budaya yang berpengaruh terhadap realita di kehidupan masyarakat.  Penggambaran terhadap perempuan oleh media massa semakin memperjelas bahwa posisi perempuan diranah publik masih lemah.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending