web analytics
Connect with us

Opini

RUU PKS dan Upaya Perlindungan Terhadap Penyintas

Published

on

Mitra Wacana
Mitra Wacana

Imelda Zuhaida

Oleh Imelda Zuhaida (Direktur Mitra Wacana WRC)

Upaya penyelesaian kasus pelecehan seksual yang dialami salah seorang mahasiswi ketika tengah melakukan KKN, menuai banyak pendapat dari berbagai kalangan karena dinilai tidak adil bagi penyintas. Selain menyayangkan respon universitas ketika pertama kali mengetahui persoalan tersebut juga dianggap miris karena mengabaikan tuntutan penyintas, yaitu agar HS dikeluarkan dari universitas. Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan pada Senin, 4 Februari 2019, oleh tiga pihak: Agni, HS, dan Panut, yang disaksikan Dekan Fisipol UGM Erwan Agus Purwanto dan Dekan Teknik UGM Nizam, ayah HS, serta pengacara korban, Sukiratnasari. Akhirnya, pertemuan oleh beberapa pihak ini dianggap sebagai tanda kasus pemerkosaan terhadap Agni dianggap “selesai”.

Sebagai penulis, tidak bisa membayangkan bagaimana kondisi psikis Agni ketika mengetahui adanya pertemuan tersebut. Perasaan marah, kecewa, benci dan kesal, bisa jadi menyelimuti perasaan Agni. Sebagai penyelenggara pendidikan, Universitas semestinya lebih mengedepankan perspektif terhadap penyintas sebagai bentuk perlindungan terhadap anak didiknya atau pertanggungjawaban terhadap intitusi pendidikan. Maka, tidaklah heran jika ada sebagian dari masyarakat dan penggiat sosial menyebut jika upaya dan proses penyelesaian kasus ini boleh dikatakan belum perperspektif keadilan bagi penyintas. Jika hal ini yang terjadi, maka rantai kekerasan ini akan terus berulang karena ketiadaan sangsi bagi pelaku dengan dalih perlindungan penyelamatan nama besar sebuah Universitas.

Apakah kasusnya selesai?

Upaya penyelesaian kasus Agni ini cenderung mengabaikan hak-hak Agni sebagai penyintas dan mengedepankan nama baik universitas. Ketika memperjuangkan hak, dianggap mencemarkan nama baik Universitas. Dari konteks ini jelas ada relasi kuasa antara Universitas dan penyintas, dimana kemungkinan ketika Universitas yang memiliki otoritas melakukan upaya-upaya intimidatif terhadap penyintas. Dalam konteks ini persoalan relasi kuasa patut menjadi faktor yang perlu di analisis dan mendapatkan perhatian ketika mencoba mengkritisi kasus tersebut di atas. Adanya kecenderungan birokrasi yang berbelit-belit namun tidak jelas menjadi salah satu bagi penyintas memilih bungkam karena khawatir “disalahkan”, mengingat masih kentalnya budaya victim blaming di tengah masyarakat, termasuk Universitas yang belum bisa steril seratus persen.

Demikian juga hubungan pelaku dan penyintas. Dalam analisis kekerasan berbasis jender, relasi kuasa dan patriarki biasanya selalu dominan ketika ada kasus kekerasan seksual; apapun bentuknya. Dalam patriarkhi; laki laki menganggap bahwa dirinya memiliki kedudukan lebih tinggi dari perempuan dan merasa lebih kuat serta berkuasa terhadap perempuan. Sebaliknya, perempuan dianggap lemah, dipandang sebagai obyek seksual dan kelompok inferior. Dengan anggapan tersebut, maka laki-laki seolah merasa paling berhak melakukan apa saja yang dikehendaki tanpa memperdulikan hak-hak perempuan.

Entah sadar atau tidak, budaya patriarkhi ini memberikan dampak negatif luar biasa dalam tatanan masyarakat, salah satunya yaitu konstruksi dan pola pikir bahwa peran laki-laki berkaitan erat dengan ego maskulinitas yang menyebutkan jika kekuasaan berada di tangan laki-laki maka perempuan dianggap subordinat, boleh dipandang remeh. Laki-laki merasa lebih kuat dan cenderung memiliki keleluasaan untuk melakukan apapun terhadap perempuan, termasuk melakukan pelecehan seksual. Bukankah hal ini mengerikan?

Upaya perlindungan penyintas

Kasus pelecehan seksual yang dialami oleh Agni, adalah salah satu kasus kekerasan seksual yang sekarang banyak terjadi. Perilaku pelecehan seksual merupakan pemaksaan kehendak yang sifatnya merendahkan, menghina, meremehkan perempuan. Kejahatan pelecehan seksual menimbulkan penderitaan yang sangat berat bagi perempuan sebagai penyintas. Penyintas mengalami penderitaan secara fisik dan psikologis yang sangat mendalam.

Maraknya kasus kekerasan seksual baik di Universitas maupun di luar Universitas menunjukkan angka yang cukup tinggi. Pada tahun 2017, Badan Pusat Statistik (BPS) mempublikasikan, sekitar 28 juta perempuan Indonesia mengalami kekerasan dan sebagian besar adalah kekerasan seksual (Kompas, 31/10/2017). Alasan inilah yang mendorong para aktivis perempuan dan Komisi Nasional Perlindungan Perempuan dan Anak (Komnas Perempuan) telah lama berjuang keras untuk memutus mata rantai kekerasan seksual derngan berbagai cara; meningkatkan kapasitas perempuan melalui pendidikan keadilan gender, worshop, seminar, FGD, sarasehan dan diskusi-diskusi yang berkaitan dengan pencegahan pelecehan seksual.

Salah satu strategi yang diambil adalah mendorong terbitnya regulasi khusus tentang pelecehan seksual. Regulasi yang ada selama ini hanya mencakup tindakan pencabulan. Oleh karenanya, Komnas Perempuan mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang -Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS). RUU PKS ini telah lima tahun digagas dan diperjuangkan. Telah melewati beberapa proses, antara lain : pembacaan naskah akademis, berbagai workshop, forum-forum diskusi, hingga aksi damai namun belum juga disahkan.

Dari berbagai informasi yang bisa kita saksikan, selama ini penyintas kekerasan seksual lebih banyak dialami oleh perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya. Oleh karena itu perlu menjadi prioritas mendapatkan perlindungan dari negara agar tidak terjadi keberulangan dan terbebas dari setiap bentuk kekerasan seksual. Dengan adanya RUU PKS diharapkan menguatkan kesadaran dan keberanian perempuan untuk melawan segala bentuk kekerasan. Karena, jika ada perempuan yang mengalami kekerasan seksual, sejatinya sedang mengalami kekerasan yang berlapis; kekerasan verbal, fisik dan kekerasan psikologis bahkan kekerasan sosial.

Salah satu alasan mengapa RUU PKS diterbitkan karena bentuk dan kuantitas kasus kekerasan seksual semakin meningkat, bahkan berkembang. Namun, hukum Indonesia belum secara sistematis dan menyeluruh mampu mencegah, melindungi, memberdayakan dan memulihkan penyintas kekerasan seksual. Dalam upaya pemenuhan hak penyintas meliputi hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan bertujuan mencegah keberulangan kekerasan seksual dan dampak yang berkelanjutan terhadap penyintas.

Disamping itu, juga menumbuhkan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk menghapuskan kekerasan seksual. Ini adalah bentuk perjuangan anti kekerasan sekaligus perlindungan terhadap penyintas. Bagi penulis, berkeyakinan bahwa RUU PKS akan memberikan rujukan hukum yang jelas. Lebih dari itu akan memberikan manfaat bagi penyintas kekerasan seksual, misalnya adanya aturan tentang pemenuhan hak penyintas atas penanganan, perlindungan dan pemulihan fisik dan psikis penyintas setelah kejadian, termasuk juga proses hukumnya.

Saat ini RUU PKS masih dalam pembahasan di DPR. Ada beberapa catatan menurut DPR, khususnya komisi VIII, yang menganggap bahwa RUU PKS mengganggu tatanan dalam hubungan perkawinan, berisiko dimanfaatkan oleh LGBT dan dikhawatirkan menjadi pembenaran untuk melakukan kriminalisasi. Bagimanapun proses di DPR, harapannya ini jika sudah layak maka harus segera disahkan, sehingga perempuan Indonesia mempunyai legalitas untuk melindungi harkat, martabat, hak dan eksistensinya. Dan pada akhirnya, bisa menjadi rujukan yang jelas dalam penegakkan hukum kasus kekerasan seksual yang pada akhirnya kekerasan seksual bisa ditangani. Semoga….

 

Penyelaras : Ruly

Editor         : Wahyu Tanoto

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Bridging the Gap: Access to Justice for Women in Rural Indonesia

Published

on

Sumber foto: Freepik

Author: Sarah Crockett (Intern from Australia)

Article 27 of the 1945 Constitution affirmed that all citizens shall be equal before the law, underscoring a core principle of equality within the legal framework of Indonesia. This foundational concept is further reinforced through Article 28D(1); that every person shall be entitled to protection and equitable legal certainty as well as equal treatment before the law. This burdens the State to grant everyone the right to be equal before the law without any excuses. In 1984 Indonesia also ratified CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women). These laws, while well-intentioned, have frequently fallen short of their goals. Over the years, cases have shown how laws failed to facilitate the protection of women and the prevention of sexual harassment in Indonesia. A key aspect of this is the difficulty women experiencing in gaining access to justice following sexual crimes.

This issue of access to justice for women who have experienced sexual violence is heightened in rural areas. Rural regions are not only more isolated in a geographic sense, but the remoteness of location also creates a scarcity of certain assets. There are fewer resources like lawyers, education on the law and other legal aids. This can make it even more difficult to obtain legal counsel and cause confusion around whether individuals are entitled to legal assistance as well as where they can find it. Many women are unaware of their rights or what legal avenues are available to them to address instances of sexual assault. These areas also lack access to essential legal technology such as systems for digital record-keeping.

This gap can create inefficiencies in case handling, particularly in cases of sexual assault where the documentation of incidents is vital to the provision of evidence. The resulting inefficiencies stemming from outdated or ineffective record systems can lead to lost or mismanaged evidence, creating obstacles to timely and efficient legal justice and undermining the credibility of the legal system. Furthermore, a lack of adequate support systems for victims in rural areas, for example advocacy groups or mental health services, can increase feelings of isolation and helplessness resulting in reduced reporting. It is particularly vital that these issues are addressed as a significant portion of reported sexual assaults originate in rural regions. In a survey of 735 court decisions involving the sexual abuse of women 78.1% of cases were from rural region, although many cases go unreported.

Rural regions and more isolated communities tend to have even greater social stigma around female sexual assault than more urban areas. Traditional values in these areas can prioritize family honour and the reputation of the community over individual rights. An example of how this can manifest is the fact that women in rural regions who are assaulted are frequently pressured to marry their rapist to avoid social stigma by both their family and the police. In 2020 in East Nusa Tenggara a fifteen-year-old rape victim was married off by her parents to her seventy-year-old rapist. This stigma is amplified by cultural norms and patriarchal attitudes that place the burden of blame on victims. As a result, victims fear damage to their reputations or even backlash from their families.

Cultural norms may also encourage reconciliation over the pursuit of legal recourse. There is often pressure to avoid legal action to reduce the perceived shame this would bring the families of women who have experienced sexual assault. Victims may also feel that the outcomes they can expect for reporting will be unsatisfactory and therefore decline to pursue formal justice, particularly in rural areas. This stigmatization not only discourages individuals from seeking legal recourse but also affects their mental health and physical well-being. The stigma could extend to the legal process, where victims may face revictimization through insensitive questioning or biased treatment, reinforcing a culture of silence and underreporting. There is also a trend in rural areas of police lacking sensitivity training when dealing with victims of sexual assault, resulting in a bias against claimants and a culture of victim-blaming, further disincentivising victims from reporting.

In recent years, Indonesia experienced progressive development towards its laws and regulations on sexual violence. For years, the Wetboek van Stratrecht (WvS) has been the sole reference of law on sexual violence in Indonesia. In general, the Dutch-inherited criminal code is not sufficient to accommodate the fast-changing dynamics of criminal law in Indonesia. For years, Indonesia applied a very limited definition of sexual violence that often ending up causing harm to victims and restricted the effectiveness of legal enforcement. The retributive nature of Indonesia’s criminal law also puts aside the victim’s rights and interests which a massive application of restorative justice in Indonesia’s criminal law has tried to reform. Indonesia has now enacted Law Number 12 of 2022 on Sexual Violence which adopted a broader definition of sexual violence. The adoption of a broader definition of sexual violence could be seen from the inclusion of non-physical sexual harassment, marital sexual harassment, and online-based sexual violence.

Law Number 12 of 2022 also puts more focus on the victim compared to the old law as it is more perpetrator-oriented. The new law sets out a series of measures for the protection of the victim of sexual harassment such as medical and psychological guidance, restitution, rehabilitation, and also legal aid. The new law also recognises the importance of the victim’s own statements as well as digital evidence. However, despite the improvements shown by Law Number 12 of 2022, there have been a lot of obstacles in implementing the law. Law enforcement officers, especially police and prosecutors, are often poorly trained in handling sexual violence cases from a victim-centered perspective, resulting in many cases not being taken seriously or being overlooked. This also causes victims to doubt whether their cases would be taken seriously or if they would experience backlash for being the victims of sexual crimes.

The new law on sexual violence is expected to bring fresh air to the enforcement and eradication of sexual harassment in Indonesia. It is also in the spirit of applying the concept of restorative justice in Indonesia’s criminal law, while slowly leaving the long-adopted concept of retributive justice. In its formulation, the Government labelled Law Number 12 of 2022 on Sexual Violence as a more accommodating law and provides more care to the victim by introducing more definitions of sexual violence, legal aid to the victim, restitution, and a higher sanction to the perpetrator. Despite all the claims made by the Government of the Republic of Indonesia, the law is far from what seems to be the objective of the law. One of the most vital points in ensuring the success of the implementation of the law is the legal enforcer. As perfect as it is, the law will not be ideal if the enforcement is weak.

In addition, the enforcement of the law in online-based sexual violence remains ineffective. The digital infrastructure provided by the government in battling with online-based sexual violence is insufficient and cannot accommodate the fast-paced development of the internet. This can result in victims being left untreated and the existing systems for protection and prevention of online sexual violence are very minimal. Overall, further work is required in order to facilitate better access to justice for women in rural Indonesia.

 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending