Opini
Asa Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Tengah Gempuran Polarisasi
Published
1 year agoon
By
Mitra Wacana
Indonesia, dengan segala keragamannya, terus berupaya menjaga kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB). Meskipun konstitusi telah menjamin hak tersebut, kenyataan di lapangan sering kali menunjukkan sebaliknya. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang dikenal sebagai “Kota Pendidikan”, “Kota Toleransi”, dan “Kota Budaya”, seyogianya menjadi cerminan harmoni. Namun, dengan gelar tersebut, Yogyakarta juga menghadapi tantangan dalam merawat keberagaman. Pertanyaannya adalah, apakah kita benar-benar memelihara kebebasan itu, atau justru membiarkan batas-batas perbedaan makin menggejala?
Laporan dari SETARA Institute mengungkapkan adanya 217 kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) sepanjang tahun 2023, yang mencatat total 329 tindakan pelanggaran. Ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2022, yang tercatat 175 kasus dengan 333 tindakan pelanggaran. Dari total 329 tindakan, sebanyak 114 dilakukan oleh aktor negara, sementara 215 berasal dari aktor non-negara. Pelanggaran yang dilakukan oleh aktor negara paling banyak berasal dari pemerintah daerah (40 tindakan), diikuti oleh kepolisian (24 tindakan), Satpol PP (10 tindakan), TNI (8 tindakan), Forkopimda (6 tindakan), dan institusi pendidikan (4 tindakan).
Di sisi lain, dari aktor non-negara, warga menjadi pelaku dengan 78 tindakan, diikuti oleh individu (19 tindakan), Majelis Ulama Indonesia (17 tindakan), organisasi kemasyarakatan keagamaan (8 tindakan), dan warga negara asing (5 tindakan). Lonjakan ini menunjukkan bahwa tekanan terhadap kebebasan beragama masih merupakan isu penting di Indonesia. Pelanggaran KBB dapat berbentuk penolakan pendirian tempat ibadah, diskriminasi terhadap kelompok keagamaan, hingga persekusi terhadap penganut kepercayaan tertentu.
Meskipun DIY sering dipandang sebagai daerah yang mengedepankan nilai-nilai toleransi, beberapa insiden intoleransi tetap terjadi. Data dari SETARA Institute menunjukkan bahwa DIY termasuk dalam sepuluh provinsi dengan jumlah kasus pelanggaran KBB yang cukup serius. Salah satu contoh yang mencuat adalah kasus pemotongan salib pada nisan Albertus Slamet Sugihardi di Kotagede pada tahun 2023. Salib tersebut dipotong agar menyerupai huruf “T”, dianggap sebagai syarat agar jenazah dapat dimakamkan di kompleks TPU setempat. Di tahun yang sama, Kabupaten Kulon Progo sempat ramai diperbincangkan akibat insiden penutupan patung Bunda Maria di Dusun Degolan, Bumirejo, Lendah, yang ditutupi terpal atas desakan sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi Islam. Meski patung tersebut berada di area rumah doa, penutupan tetap dilakukan.
Contoh lainnya antara lain penolakan terhadap panewu non-muslim oleh sebagian warga di Kapanewon Pajangan, Bantul, pada tahun 2017, dengan alasan mayoritas penduduk wilayah tersebut beragama Islam. Bahkan, pada Mei 2022, sekelompok orang membubarkan sebuah kebaktian yang berlangsung di rumah seorang warga di Sleman, dengan alasan acara tersebut tidak memiliki izin resmi dan berpotensi mengganggu ketertiban.
Sebuah penelitian oleh Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) UGM pada tahun 2022 menunjukkan bahwa sebagian besar pelajar di Yogyakarta memiliki pemahaman agama yang cenderung eksklusif, yang dapat berpotensi meningkatkan intoleransi. Studi lain dari Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian (LaKIP) pada 2010/2011 menyebutkan bahwa 48,9% siswa Sekolah Menengah Atas di Indonesia setuju dengan penerapan syariat agama (Islam) dalam hukum negara, yang dapat mengarah pada pengabaian hak-hak kelompok minoritas.
Dinamika Intoleransi dan Polarisasi di Era Digital
Dalam konteks ini, tidaklah berlebihan jika kita menyebutkan bahwa meningkatnya politisasi agama di Indonesia berhubungan erat dengan perilaku intoleransi di kalangan para pemuda. Banyak pelajar dan mahasiswa yang terpapar pengaruh doktrin “eksklusif” yang mendorong sikap tidak toleran terhadap kelompok lain yang memiliki kepercayaan yang berbeda. Dengan kata lain, perilaku ini rentan dalam “menyuburkan” benih intoleransi dan radikalisme. Dalam situasi ini, pendekatan beragama yang moderat dan tidak berlebihan dapat menjadi solusi untuk meredakan ketegangan dengan menekankan pentingnya sikap toleran dan penghargaan terhadap keberagaman.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri telah melakukan berbagai langkah untuk menjaga harmoni dan kerukunan antarumat beragama. Salah satu peran pemerintah adalah sebagai fasilitator, memberdayakan dan mendukung Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai wadah untuk dialog antara berbagai agama dalam rangka mencegah dan menyelesaikan potensi konflik. Selain itu, pemerintah juga melaksanakan program pemantapan cinta tanah air dan nasionalisme yang melibatkan pelajar, mahasiswa, organisasi masyarakat, serta tokoh agama. Program ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai toleransi dan kebersamaan di kalangan generasi muda. Meskipun demikian, penulis mengamati bahwa implementasi regulasi yang terkait dengan toleransi masih belum sepenuhnya menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan yang jujur dan penuh. Oleh karena itu, peran masyarakat sipil dan organisasi keagamaan sangat diperlukan guna memastikan bahwa kebijakan yang ada berfokus pada perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Di tengah meningkatnya polarisasi dan intoleransi, pendidikan tetap menjadi instrumen kunci untuk menjaga kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pendidikan tentang toleransi beragama tidak hanya perlu diterapkan di lingkungan sekolah, tetapi juga dalam konteks sosial yang lebih luas, termasuk keluarga dan komunitas. Penelitian dari SETARA Institute menunjukkan bahwa siswa yang mendapatkan pendidikan tentang keberagaman cenderung lebih toleran terhadap perbedaan agama dan keyakinan.
Selain melalui pendidikan, media sosial juga memiliki peran penting dalam membentuk persepsi masyarakat mengenai isu-isu keberagaman. Kampanye digital yang menekankan toleransi dan keberagaman dapat menjadi strategi efektif untuk melawan narasi intoleran yang berkembang di dunia maya. Penulis menyadari bahwa memelihara kebebasan beragama dan berkeyakinan di tengah tantangan polarisasi bukanlah perkara mudah, tetapi juga bukan hal yang mustahil. Dibutuhkan komitmen dari berbagai elemen, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, tokoh agama, dan dunia pendidikan, untuk terus mengedepankan dialog partisipatif, dan penghormatan terhadap perbedaan.
Di akhir tulisan ini, penulis teringat akan kekayaan budaya Jawa yang dapat memperkuat hubungan antar warga negara, terutama antarumat beragama. Konsep “memayu hayuning bawana,” yang berarti memperindah dunia dengan menjaga keseimbangan dan harmoni, layak kita jadikan sebagai acuan dalam merawat kebebasan beragama sebagaimana adanya, bukan sebagaimana semestinya. Selain itu, ada juga konsep “manunggaling kawula Gusti,” yang menekankan pada hubungan personal antara seseorang dan Tuhan tanpa perlu mendiskreditkan kepercayaan orang lain. Prinsip ini mengajarkan bahwa spiritualitas seharusnya bukanlah alat pemecah belah, melainkan sarana untuk saling memahami dan menghormati tanpa syarat. ***
Wahyu Tanoto
You may like
Opini
Sejarah Perfilman Indonesia: Layar Indonesia dan Identitas Bangsa
Published
4 days agoon
21 May 2026By
Mitra Wacana

Adela Damanik, Mahasiswa Sastra Indonesia Universitas Andalas
Bagaimana mungkin sebuah film sederhana yang sudah diputar hampir seabad lalu dapat melahirkan sebuah tradisi seni yang terus hidup hingga kini? Pertanyaan ini akan membawa kita pada sejarah perfilman Indonesia. Sebuah perjalanan panjang yang merekam perkembangan seni dalam menciptakan identitas bangsa. Mulai dari film yang tanpa suara hingga karya yang sudah melanglang buana di kancah film internasional.
Kisah ini dimulai pada tahun 1926, dengan hadirnya Loetoeng Kasaroeng, sebuah film tanpa suara yang disutradarai oleh L. Heuveldorp dan diproduksi oleh Java Film Company. Film ini diadaptasi dari legenda Jawa Barat dan menampilkan seorang gadis pribumi sebagai pemainnya. Film ini cukup sukses, karena diputar selama satu minggu di bioskop-bioskop kota Bandung, mulai 31 Desember 1926 hingga 6 Januari 1927.
Tak sampai di situ, sejarah perfilman Indonesia dimulai sejak kembalinya seorang wartawan yang sempat ditangkap Belanda karena meliput Perjanjian Renville yang bebas pada 1949. Usmar Ismail kemudian mendirikan Perusahaan Film Nasional Indonesia (Perfini). Bersamaan dengan itu, Jamaluddin Malik mendirikan Perseroan Artis Film Indonesia (Persari). Dari sinilah lahir film Darah dan Doa. Syuting pertama film ini dimulai pada 30 Maret 1950. Film Darah dan Doa merupakan film yang menggunakan bahasa Indonesia yang baik dengan latar belakang kultura Indonesia. Itu sebabnya, tanggal 30 Maret ditetapkan sebagai Hari Film Nasional. Sejak saat itu, film-film dijadikan sebagai alat penghibur.
Namun, pada perkembangannya muncul perbedaan pandangan dalam dunia perfilman Indonesia. Terbentuk dua kubu, yaitu kalangan seniman dan para pedagang film. Bagi para seniman, film harus memiliki kualitas dan nilai seni yang baik. Sementara itu, bagi pedagang film dan pengusaha bioskop, yang terpenting adalah menarik banyak penonton. Untuk menjembatani perbedaan tersebut, akhirnya disepakati diadakannya sebuah ajang nasional, yaitu Festival Film Indonesia (FFI) pertama pada tahun 1955.
Pada tahun 1962, Jamaludin Malik dan Usmar Ismail bekerja sama dengan produser Filipina untuk membuat Film Holiday in Bali yang merupakan film berwarna pertama. Dilanjutkan kerja sama dengan Singapura dalam membuat Film Bayangan di Waktu fajar. Tahun 1965 selanjutnya dibentuk dewan produksi film nasional yang menghasilkan sejumlah film percontohan antara lain Film Apa yang Kau Cari Palupi karya Asrul Sani. Pada tahun 1967, Film Apa yang Kau Cari Palupi menjadikan film pertama Indonesia yang mendapat penghargaan di ajang festival internasional.
Tiga puluh tahun sejak pertama kali digelar, pada tahun 1992 masa kerja Festival Film Indonesia (FFI) berhenti. Vakumnya ajang penghargaan ini beriringan dengan menurunnya produksi film nasional. Namun, memasuki dekade 2000-an, perfilman Indonesia kembali bergerak dengan hadirnya Petualangan Sherina karya Riri Riza, disusul oleh Ada Apa dengan Cinta? karya Rudi Sujarwo, yang berhasil menarik kembali minat penonton. Kebangkitan film-film ini kemudian membuka jalan bagi penyelenggaraan kembali FFI pada tahun 2004, yang kali ini difasilitasi oleh pemerintah, dan sejak saat itu FFI kembali digelar secara rutin sebagai wadah apresiasi bagi insan perfilman nasional.
Era baru perfilman Indonesia ditandai dengan munculnya sejumlah pemilik modal yang kembali berinvestasi dalam produksi film nasional. Dari situ lahirlah berbagai karya populer karya Nia Dinata seperti Ca-bau-kan karya Nia Dinata, Arisan!, Berbagi Suami. Pada saat yang sama, pelaku industri film dari kalangan China dan India juga ikut kembali bergerak dengan menghasilkan film-film laris, di antaranya Kafir karya Mardaly Sjarifdan Eiffel… I’m in Love Nasri Cheepy.
Sejarah panjang ini membuktikan bahwa perfilman Indonesia bukan sekadar hiburan, melainkan juga cermin budaya, identitas, dan dinamika masyarakat. Dari Loetoeng Kasaroeng hingga era film populer modern, perjalanan perfilman Indonesia akan terus menorehkan jejak baru di masa depan.







