Opini
Slang Pada Kacamata Sosiolinguistik
Published
1 year agoon
By
Mitra Wacana

Annisa Aulia Amanda
Mahasiswi Sastra Indonesia di Universitas Andalas
Bahasa gaul telah menjadi bagian tak terpisahkan dari komunikasi daring, membentuk cara individu berinteraksi dan mengekspresikan diri di ruang digital. Di platform media digital seperti Facebook, Instagram, Twitter terjadi komunikasi bahasa gaul dalam kelompok. Walaupun tidak memiliki batasan kelompok, namun tetap terjadi pengelompokan akibat ketertarikan akan satu hal yang sama.
Bahasa menurut Sasole dan Hadiwijaya (2024) adalah suatu sistem lambang bunyi yang digunakan oleh manusia untuk berinteraksi, sebagaimana dilihat dari fungsinya bahwa fungsi bahasa itu untuk berkomunikasi dan interaksi. Bahasa memiliki berbagai variasi berdasarkan hal-hal tertentu, seperti situasi. Variasi bahasa atau ragam bahasa berdasarkan situasi dibagi menjadi dua, yaitu ragam bahasa santai atau akrab (non formal) dan ragam bahasa formal (Farhan, 2023).
Ragam bahasa formal adalah ragam bahasa yang digunakan dalam situasi formal. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan konvensi bahasa. Berbeda dengan bahasa santai atau akrab, adalah ragam bahasa yang biasa digunakan dalam masyarakat. Ragam bahasa ini lebih mudah dimengerti ketika digunakan dalam berkomunikasi dengan masyarakat sekitar karena tidak terlalu kaku. Salah satu yang termasuk dalam ragam bahasa santai atau akrab adalah bahasa gaul.
Bahasa gaul atau slang adalah bahasa yang sifatnya nonformal dan diciptakan oleh komunitas tertentu yang digunakan dalam komunikasi sehari-hari. Istilah yang digunakan tidak terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, atau padanan kata yang sesuai dengan konvensi bahasa. Tentu dalam berkomunikasi di komunitas, penggunaan slang tidak akan terhindarkan. Komunitas tentunya menciptakan istilah-istilah tertentu yang hanya diketahui oleh anggota komunitas tersebut.
Slang dapat dianggap sebagai kode-kode khusus yang hanya dipahami oleh beberapa komunitas. Slang adalah bentuk modifikasi bahasa yang menciptakan makna baru untuk komunikasi dalam komunitas yang bersifat musiman. Chaer dan Agustina mengemukakan bahwa slang adalah variasi sosial yang bersifat khusus dan rahasia sehingga hanya sedikit orang yang memahaminya (Sasole & Hadiwijaya, 2024). Menurut Nabila, bahasa slang juga dapat dibentuk melalui pembentukan kata baru yang berasal dari bahasa asing dan pelesetan sehingga memiliki makna baru namun memiliki makna yang berkaitan (Fadli, Kasmawati, & Mastur, 2024). Menurut Fabelia, ciri-ciri slang adalah; 1) kata-kata tidak formal, 2) bahasa slang umumnya digunakan hanya untuk berbicara dibanding tulisan, dan 3) dipakai dalam konteks dan kelompok orang tertentu.
Penelitian mengenai slang menggunakan pendekatan sosiolinguistik, yang menurut Wardhaugh, Holmes, dan Hudson dalam Farhan (2023), merupakan disiplin ilmu yang mempelajari hubungan antara bahasa dan masyarakat. Sosiolinguistik menghubungkan dua bidang yang biasanya dikaji secara terpisah yaitu struktur formal bahasa yang dianalisis oleh linguistik dan struktur masyarakat yang dianalisis oleh sosiologi. Dalam konteks ini, kajian sosiolinguistik berfokus pada interaksi antara bahasa dan masyarakat pengguna bahasa tersebut. Oleh karena itu, slang, sebagai bentuk bahasa yang digunakan dalam komunitas tertentu, termasuk dalam kajian sosiolinguistik.
Contoh analisis data didapatkan dari unggahan Instagram pada akun webtoon.id. Webtoon.id merupakan komunitas penggemar platform komik digital tersebut. Berikut data yang ditemukan;
- Aku tiap melihat ayang gepengku
Istilah “gepeng” merupakan sinonim dari “pipih”. Istilah ini ditautkan untuk tokoh-tokoh komik, karena komik adalah karya seni 2 dimensi. Umumnya istilah ini ditujukan sebagai ejekan agar penggemar ingat karakter yang mereka sukai adalah tokoh komik semata.
- Menyala, Kapalku!
Istilah “kapal” merupakan kata yang berasal dari Bahasa Inggris yaitu “ship”. “Ship” sendiri merupakan slang dari Bahasa Inggris yang merupakan penggalan dari kata “relationship” yang berarti “hubungan”. Istilah ini merujuk pada keinginan penggemar untuk satu tokoh memiliki hubungan dengan tokoh lainnya.
- Thor! Lu yang bener saja, thor!
Istilah “thor” merupakan penggalan dari kata Bahasa Inggris yaitu “author”. “Author” dalam Bahasa Indonesia adalah “pengarang”. Istilah ini merujuk pada pencipta karya.
- Si paling slow burn
Istilah “slow burn” berasal dari bahasa Inggris yang berarti “pembakaran lambat”. Merujuk pada cerita yang amat lama untuk kedua tokoh saling mengungkap rasa dan memiliki hubungan. Terkadang satu pasangan itu membutuhkan seluruh series buku yang ada hanya untuk saling mengutarakan perasaan.
Kesimpulannya, keberadaan slang sangat dipengaruhi oleh masa dan komunitas yang menggunakannya sehingga maknanya sering kali hanya diketahui oleh anggota komunitas atau individu dengan kesamaan minat. Dalam konteks komunitas penggemar Webtoon di Instagram Webtoon.id, slang yang digunakan hanya dapat dipahami oleh mereka yang akrab dengan komik atau karya terkait lainnya. Bagi khalayak umum, memahami makna slang ini bisa menjadi tantangan. Hal ini menunjukkan bagaimana bahasa dapat berfungsi sebagai alat identitas dan eksklusif sosial, menciptakan batasan-batasan linguistik yang membedakan anggota komunitas dari masyarakat umum.
Opini
Patrimonialisme Modern: Mengkaji pergeseran dari birokrasi legal-rasional menuju bentuk Neo-Patrimonialisme
Published
2 days agoon
28 April 2026By
Mitra Wacana

Aditiya Widodo Putra,
Seorang pembelajar di bidang Hukum Internasional dan Tata Kelola Global. Bertempat tinggal di Kota Semarang.
Masih ingatkah Anda dengan skandal 1MDB di Malaysia yang mengguncang dunia pada tahun 2015. Dana investasi milik negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan rakyat, justru diduga mengalir ke rekening pribadi elit politik untuk membeli jet pribadi, lukisan Van Gogh, hingga membiayai film Hollywood. Ini menjadi contoh nyata bagaimana sumber daya publik dikelola dengan logika kepemilikan privat. Fenomena inilah yang kita sebut sebagai Neo-Patrimonialisme di era modern. Dan tentunya akan kita bahas secara garis besar pada tulisan ini.
Apa itu Neo-patrimonialisme?
Neo-patrimonialisme adalah sistem pemerintahan di mana struktur birokrasi legal-rasional—seperti kementerian atau lembaga audit—hanya menjadi cangkang luar yang menutupi praktik kekuasaan personal. Secara teoritis, Max Weber menjelaskan bahwa birokrasi yang ideal seharusnya bersifat objektif dan tidak memihak. Namun, dalam sistem ini, aturan formal tetap ada tetapi sering kali kalah oleh instruksi informal dari pemegang otoritas.
Perbedaan mendasar dengan patrimonialisme klasik adalah penggunaan instrumen modern. Jika dulu raja memberikan tanah kepada bawahannya secara terbuka, kini elit politik memberikan hak istimewa melalui regulasi, izin tambang, atau proteksi pasar. Hal ini menciptakan ilusi legalitas, padahal tujuannya adalah penguasaan sumber daya secara eksklusif oleh kelompok tertentu.
Logika Pemikiran: Dialektika Antara Aturan dan Kepentingan
Mengapa sistem ini bisa bertahan di abad ke-21? Jawabannya terletak pada cara elit melakukan rasionalisasi atas tindakan mereka. Mereka menggunakan narasi stabilitas nasional atau efisiensi pembangunan untuk membenarkan pemusatan kekuasaan. Di bawah bendera korporatokrasi, negara dipandang sebagai sebuah korporasi raksasa di mana efektivitas sering kali dijadikan alasan untuk menabrak prosedur hukum yang dianggap lamban.
Fenomena ini sering memanfaatkan celah dalam kontrak publik yang tidak lengkap. Karena tidak semua detail masa depan bisa diatur dalam kontrak, para elit memiliki ruang diskresi untuk menafsirkan aturan demi keuntungan pihak-pihak yang dekat dengan lingkaran kekuasaan. Ruang abu-abu inilah yang menjadi tempat berkembang biaknya transaksi di bawah meja.
Dampak Nyata: Ketika Rakyat Menanggung Eksternalitas
Dampak paling nyata dari neo-patrimonialisme adalah terjadinya “Negara Terperangkap” (State Capture). Kebijakan publik tidak lagi dirancang untuk kesejahteraan umum, melainkan untuk mengamankan posisi pasar kroni atau membiayai mesin politik agar tetap berkuasa. Akibatnya, terjadi ketimpangan akses terhadap peluang ekonomi, di mana hanya mereka yang memiliki koneksi politik yang bisa berkembang besar.
Selain itu, sistem ini menciptakan beban biaya yang harus ditanggung masyarakat. Ketika proyek infrastruktur diberikan kepada kontraktor berdasarkan kedekatan personal, efisiensi menurun dan kualitas sering kali dikorbankan. Rakyat akhirnya membayar pajak untuk fasilitas yang kurang optimal, sementara keuntungan besar mengalir ke kantong segelintir orang yang mengelola anggaran negara dengan logika kepemilikan privat.
Implikasi Hukum dan Politik: Lunturnya Meritokrasi
Implikasi dari praktik ini sangat dalam, terutama terhadap sistem hukum dan tata kelola pemerintahan. Meritokrasi—prinsip di mana orang terbaik menempati posisi terbaik—perlahan mati. Jabatan strategis dalam lembaga negara banyak diisi oleh orang-orang titipan sebagai bentuk balas budi atau upaya untuk memastikan perlindungan terhadap kepentingan elit dari pengawasan hukum.
Hal ini memperlemah oposisi dan lembaga penegak hukum. Jika hukum dapat dikendalikan melalui pengaruh personal, maka fungsi hukum sebagai alat pengendali kekuasaan hilang. Institusi-institusi independen dipaksa tunduk pada kemauan politik praktis, sehingga mekanisme checks and balances tidak lagi berfungsi. Negara pun bergerak menjauh dari cita-cita supremasi hukum menuju supremasi kekuasaan.
Keterbatasan Sistem: Titik Jenuh Kekuasaan
Meskipun terlihat sangat kuat dan sulit ditembus, sistem neo-patrimonial memiliki keterbatasan intrinsik. Kekuatan sistem ini sangat bergantung pada ketersediaan sumber daya untuk dibagikan kepada para pengikut. Jika terjadi krisis ekonomi atau penurunan komoditas utama, elit akan kesulitan menjaga loyalitas jaringannya. Inilah titik lemah yang sering memicu keretakan internal dalam struktur kekuasaan.
Selain itu, di era keterbukaan informasi, praktik-praktik ini semakin sulit disembunyikan. Tekanan internasional dan tuntutan transparansi dari lembaga-lembaga keuangan global sering kali menjadi penghalang bagi penguasa untuk bertindak semena-mena. Tanpa adanya aliran dana segar atau legitimasi internasional, sistem yang berbasis pada pembagian jatah ini akan perlahan runtuh karena tidak mampu lagi memenuhi tuntutan transaksional para anggotanya.
Hikmah: Menuju Restorasi Ruang Publik
Mempelajari neo-patrimonialisme memberikan pelajaran berharga bahwa demokrasi merupakan perjuangan menjaga batasan antara yang publik dan yang privat. Hikmah yang bisa diambil adalah pentingnya penguatan institusi sipil dan penegakan hukum yang benar-benar otonom. Kita harus menyadari bahwa membiarkan negara dikelola seperti aset pribadi hanya akan membawa pada kerugian kolektif jangka panjang.
Kesadaran publik untuk menuntut transparansi dalam setiap kebijakan adalah kunci utama. Negara harus kembali ke fungsi asalnya sebagai pengelola kepentingan bersama, bukan sebagai perantara keuntungan bagi elit korporasi dan politik. Dengan memahami cara kerja sistem ini, masyarakat dapat lebih kritis dalam mengawasi setiap keputusan yang berdampak pada hajat hidup orang banyak, demi memastikan bahwa keadilan benar-benar menjadi milik semua, bukan hanya milik mereka yang berkuasa.

Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta: 13 Tersangka Ditetapkan, Puluhan Balita Diduga Jadi Korban

Patrimonialisme Modern: Mengkaji pergeseran dari birokrasi legal-rasional menuju bentuk Neo-Patrimonialisme







