web analytics
Connect with us

Kulonprogo

Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Published

on

Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) menjadi isu yang sedang hangat dibicarakan oleh Organisasi Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) Putri Pertiwi Kalurahan Nomporejo. Isu ini diangkat karena dinilai penting sebagai bentuk kepedulian dan tindakan preventif atas perbuatan yang merendahkan harkat, martabat, dan derajat manusia khususnya wanita dan anak-anak. Tanpa kita sadari TPPO sejatinya sangat dekat dengan kita atau bahkan mungkin pernah kita alami namun tanpa kita sadari. Oleh karena itu, P3A Putri Pertiwi mengadakan sosialisasi terkait Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di lingkungan internal organisasi dan kemudian mampu menyebarluaskannya ke masyarakat Kalurahan Nomporejo supaya keluarga dan orang-orang di sekitar supaya berhati-hati dalam mencari informasi ketika mau bekerja ke dalam atau ke luar negeri melalui jalur yang legal. Kegiatan sosialisasi dilakukan pada hari Jum’at, 15 Oktober 2021 di Cafe Kepoeh, Bumirejo, Lendah, Kulonprogo.

Dalam kegiatan tersebut, di dampingi oleh Mitra Wacana selaku Lembaga Swadaya Masyarakat dengan ruang lingkup kerja pada tindakan pencegahan perdagangan orang. Mitra Wacana yang diwakili oleh M. Mansur sebagai pembicara, menyampaikan bahwa pentingnya pemahaman terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini dalam lingkup organisasi terlebih dahulu yaitu P3A Putri Pertiwi  kemudian baru bisa kita sebar luaskan di lingkungan masyarakat Kaluarahan Nomporejo. Pembicara dari Mitra Wacana juga menyampaikan evaluasinya bahwa di Kalurahan Nomporejo belum ada sistem pendataan, pengontrolan, dan pemantauan terhadap warganya yang tinggal dan bekerja di luar negeri atau di dalam negeri sebagai pekerja. Sehingga diharapkan ke depannya Kalurahan Nomporejo mampu menyelenggarakan hal tersebut agar tidak ada lagi kasus orang hilang atau kasus perdagangan orang.

 

Artikel : Monita Rahayu (Tim media desa)

Foto : Yusuf (Tim media desa)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Peringati Hari Migran Internasional, Koalisi Lembaga di Yogyakarta Laksanakan Acara Rembug Migran

Published

on

Dalam rangka memperingati Hari Migran Internasional, Mitra Wacana, KOPPMI dan Beranda Migran berkolaborasi untuk melaksanakan agenda Rembug Migran, Minggu (21/12/2025). Kegiatan bertajuk  Rembug Migran: Kami Bukan Sekadar Angka dengan tema (Desak Negara Memenuhi Pelindungan serta Hak Pekerja Migran dan Purna Migran) ini bertempat di Venue Bakmi Jawa Mas Kuntet, Yogyakarta. Kegiatan peringatan International Migrants Day ini menjadi bagian dari gerakan kolektif untuk menyediakan ruang, memperjuangkan keadilan, keselamatan, dan harkat hidup pekerja migran serta penyintas perdagangan orang.

Acara ini dibuka dengan sambutan dari Eni Lestari selaku ketua International Migran Alliance (IMA). Melalui sambutannya ia menyampaikan bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) disebut pekerja dan pahlawan devisa itu hanya jargon saja. Sesungguhnya, PMI bukan pekerja (formal) yang diakui dan dilindungi dalam UU Ketenagakerjaan Indonesia. Inilah alasan mengapa perlindungan bagi PMI sangat minim, birokratis dan tidak jelas. Mayoritas PMI termasuk korban TPPO dan purna migran tidak mendapat layanan dan bantuan yang dibutuhkan.

Kemudian, Muazim membagikan pengalaman keterlibatan Mitra Wacana dalam menangani kasus perdagangan orang. Dalam presentasinya, Muazim menunjukkan kasus-kasus yang turut ditangani oleh Mitra Wacana dari tahun ke tahun sejak 2021. Dia juga menggarisbawahi bagaimana Mitra Wacana mendorong adanya partisipasi pemerintah di setiap level untuk melaksanakan perlindungan masyarakat dari perdagangan orang. Dia menyampaikan “Sebenarnya Mitra Wacana bukan fokus pada advokasi dan pendampingan, tapi karena banyaknya kasus, mau tidak mau kita juga menangani.”

Kegiatan ini juga menghadirkan Iwan dan Puspa (nama samaran) yang merupakan penyintas kasus perdagangan orang yang dipekerjakan di Kamboja sebagai scammer online. Saat sharing session keduanya membagikan pengalaman mereka bagaimana proses perekrutan, pemberangkatan, situasi pekerjaan hingga perjuangan mereka melarikan diri dari perusahaan penipuan online di Kamboja. Dari cerita mereka terlihat bahwa kejahatan perdagangan manusia ini menjadi lingkaran setan yang merugikan masyarakat Indonesia secara umum. Pasalnya perusahaan scammer online merekrut pekerja dari Indonesia untuk menipu orang-orang Indonesia melalui platform seperti TikTok Shop, aplikasi pajak dan Taspen. Dua orang purna pekerja migran juga turut membagikan pengalaman mereka tentang kesulitan dalam proses reintegrasi dan adaptasi sekembalinya mereka ke Indonesia setelah bertahun-tahun bekerja di luar negeri. Pengalaman mereka menunjukkan bahwa peran negara masih sangat minim dalam melindungi pekerja migran dan korban perdagangan orang.

Untuk membungkus keseluruhan sesi, Hanindiya Kristy menyampaikan bahwa kebijakan dan program ekspor tenaga kerja dianggap sebagai jalan buntu dalam mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia. Program dan kebijakan ekspor tenaga kerja dirancang sedemikian rupa untuk meningkatkan jumlah pekerja yang dikirim ke luar negeri setiap tahun dan meningkatkan pendapatan dari remitansi bagi negara-negara tersebut serta industri pengiriman tenaga kerja. Program ekspor tenaga kerja yang berorientasi pada keuntungan di banyak negara memperlakukan pekerja migran sebagai komoditas dan mesin penghasil uang tanpa memprioritaskan hak-hak pekerja migran. Pekerja migran menjadi rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi dan perdagangan manusia sejak mereka dipaksa bekerja di luar negeri. Apa yang membuat PMI bekerja luar negeri, kembali dihadapi oleh purna PMI saat kembali ke tanah air dan justru dalam kondisi lebih buruk.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending