web analytics
Connect with us

Opini

4.294 Anak Menjadi Penyintas Kekerasan…

Published

on

Oleh Wahyu Tanoto (Kordinator Divisi Pendidikan Mitra Wacana)

Dalam beberapa peristiwa, jika anak tidak diberi “hukuman” yang bersifat fisik akan dianggap aneh atau keluar dari kebiasaan yang telah terlanjur mengakar (untuk tidak menyebut turun menurun), di ulang secara terus-menerus dengan berbagai dalil pembenaran. 

Alasan menghukum anak dengan menggunakan cara-cara kekerasan dengan dalih memberi pelajaran atau sebagai bentuk ungkapan perasaan kasih sayang terkadang dianggap sebagai perbuatan yang lumrah atau wajar. 

Persoalan tersebut semakin menjadi rumit manakala tindakan kekerasan sudah menjadi perilaku umum dan mampu memasuki ruang-ruang publik serta dapat menembus batas status; akademik, ekonomi, privat, sosial dan budaya. Bukan hanya di Indonesia, bahkan di seluruh dunia.

Dalam kehidupan sehari-hari kita kerap membaca, mendengar atau mengetahui ada anak yang di pukul, di jambak, di tampar, di jewer, di marahi, di banding-bandingkan, di siksa atau bahkan yang paling mengerikan hingga terjadi pembunuhan. Parahnya, para pelaku tindak kekerasan ini adalah orang yang dikenal atau diketahui oleh penyintas. Artinya dalam istilah lain penulis ingin menyatakan  bahwa anak benar-benar tidak seratus persen “aman” dari segala bentuk kekerasan; baik di ranah privat, rumah tangga maupun publik (baca; sekolah, pondok pesantren, situasi khusus, dan lain-lain).

Menurut Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) atau konvensi internasional yang mengatur hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan kultural anak-anak (1989), menyebutkan bahwa kekerasan terhadap anak mencakup semua bentuk kekerasan; fisik, psikis, cedera dan pelecehan, pengabaian atau perlakuan lalai, penganiayaan atau eksploitasi, termasuk pelecehan seksual. 

Kekerasan terhadap anak tidak hanya mencakup kekerasan fisik, akan tetapi juga  termasuk kekerasan seksual, psikis, pengabaian, dan eksploitasi. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi KHA melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. 

Ratifikasi tersebut merupakan komitmen negara memberikan jaminan atas pemenuhan hak dan perlindungan seluruh anak Indonesia. Meskipun begitu, masih ada yang perlu ditingkatkan dalam konteks implementasinya, sebagai contoh misalnya tentang keberadaan kabupaten/kota layak anak yang belum merata serta pemenuhan hak dan layanan kesehatan seksual dan reproduksi terutama bagi kelompok muda (remaja).

Laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat  4.294 kasus kekerasan terhadap anak dilakukan oleh keluarga dan pengasuh pada 2011-2016. Dari temuan tersebut, kasus paling banyak terjadi pada 2013, yaitu 931 kasus kekerasan pada anak. Meskipun catatan menyebutkan bahwa jumlah ini terus menurun menjadi 921 kasus di 2014, 822 kasus di 2015, dan 571 kasus di 2016 bukan berarti tidak ada lagi kekerasan terhadap anak. Masih segar dalam ingatan kita beberapa waktu lalu pemerintah menyebut jika Indonesia darurat kekerasan (kejahatan) seksual saking banyaknya anak-anak yang menjadi penyintas.

Kasus kekerasan yang terjadi di rumah dan tempat pengasuhan ini berada di urutan kedua teratas, setelah persoalan anak terlibat kasus hukum yang tercatat sebanyak 7.698 kasus. Bila dirincikan, di 2016, misalnya, sebanyak 186 anak menjadi korban perebutan Hak Kuasa Asuh. Selain itu, 312 anak dilarang bertemu dengan orangtuanya dan 124 anak menjadi korban penelantaran ekonomi. Di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman, anak justru sangat rentan menjadi korban kekerasan.

Data yang dilansir oleh KPAI tersebut semakin diperkuat oleh temuan dari Global Report 2017: Ending Violence in Childhood menyebutkan jika 73,7 persen anak-anak Indonesia yang berumur 1-14 tahun mengalami pendisiplinan dengan kekerasan (violent discipline) atau agresi (serangan) secara psikologis dan hukuman fisik di rumah (Scholastica Gerintya. 73,7 Persen Anak Indonesia Mengalami Kekerasan di Rumahnya Sendiri. https://tirto.id). Dari jumlah angka tersebut menjadi tanda jika anak-anak merupakan kelompok rentan mengalami kekerasan.

Dalam masyarakat yang masih kental dengan tradisi patriarkhi atau menganggap laki-laki lebih memiliki kuasa, tindakan kekerasan dalam berbagai bentuk perlu direduksi secara sistematis. Oleh karenanya, setiap elemen perlu memperhatikan permasalahan ini dengan serius secara berkelanjutan. Menurut hemat penulis, setiap tindakan kekerasan biasanya akibat dari niatan ingin menguasai atau memandang pihak lain lebih lemah. 

Dalam konteks kekerasan terhadap anak dengan pelaku orang tua, sering kali ada anggapan yang diyakini kebenarannya bahwa anak adalah “properti” atau hak milik orang tua. Dalam konteks ini bukanlah informasi baru jika orangtua atau keluarga yang dekat dengan penyintas juga memiliki kecenderungan sebagai pelaku kekerasan terhadap anak.

Permasalahan lain yang semestinya kita perhatikan yaitu masih adanya hubungan timpang atau jauh dari nilai-nilai kesetaraan dan keadilan juga menjadi penyebab makin maraknya kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Oleh karena itu menurut hemat penulis, tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa kekerasan adalah CANDU, sekali saja kita melakukan tindakan kekerasan maka biasanya akan mendorong melakukan kekerasan lainnya.

Boleh jadi, ketika seseorang (baca; orang tua) beralasan sedang mendidik namun menggunakan cara-cara tindak kekerasan, sesungguhnya sebagian besar dari para pelaku kekerasan entah sadar atau tidak telah melakukan perbuatan yang melampaui batas kemanusiaan. Bagaimana mungkin agar kita terlihat berwibawa, tampak gagah, tampil tegas, dihormati atau bahkan agar dipatuhi melakukan tindak kekerasan? Justru sebaliknya yang terjadi adalah ketakutan yang dibungkus dengan ketaatan. 

Meminjam istilah Kahlil Gibran menyebut jika Anakmu Bukanlah Anakmu. Dalam bahasa lain, anak-anak “menumpang” lahir melalui orangtua, tinggal, makan dan tidur bersama orang tua, namun mereka bukanlah milik kita. Artinya, setiap anak atau bahkan setiap individu memiliki cara pandang sendiri. Sebagai orang tua kita hanya dapat menyajikan pilihan-pilihan, menawarkan sudut pandang, mengisi dengan pengetahuan-pengetahuan, namun membuat keputusan bukanlah hak mutlak orang tua. Karena, setiap individu memiliki otoritas untuk menetukan kebijakan yang terbaik bagi dirinya sendiri.

Apapun tujuan dan alasannya, dampak kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap sepele atau dipandang sebelah mata. Apalagi sampai memakluminya. Jika tindak kekerasan dibiarkan, menurut hemat penulis sedikitnya akan ada empat (4) area yang dapat mempengaruhi proses tumbuh kembang jika anak mengalami tindak kekerasan, yaitu; kesehatan fisik, psikis, seksual, ekonomi dan sosial. Jika kita menyadari bahwa setiap individu memiliki risiko yang sama menjadi pelaku atau penyintas maka kita juga memiliki tanggung jawab yang sama untuk bersama-sama membagikan pesan, narasi pencegahan kekerasan terhadap anak.

Lalu bagaimana caranya agar kita mampu menghindari pola kekerasan? Pertama, pola pikir, pola asuh yang memproduksi kekerasan semestinya kita tidak menerimanya sebagai tindakan yang benar dan wajar. 

Penulis berpendapat bahwa ketika ada pola pikir (pengetahuan) yang tidak di ubah dalam mendidik anak yang penuh kekerasan maka lambat laun pola ini dikhawatirkan menjadi kebiasaan yang dianggap benar, meskipun salah.  Kedua, menghindari perilaku yang memberikan label “nakal” (biasanya terhadap anak aktif), karena hal ini secara tidak langsung sedang melakukan upaya mematikan kreativitas anak. Pola sikap yang memberikan label negatif terhadap anak biasanya akan berdampak anak-anak meniru perilaku tersebut. 

Bayangkan jika anak mencontoh semua bentuk perilaku salah orang tua, maka anak-anak juga akan melakukan hal yang sama terhadap orang lain. Kita semua memahami bahwa anak-anak adalah peniru terbaik segala bentuk perilaku orangtuanya. Ketiga, tidak melakukan kekerasan dengan dalih apapun (terutama bagi orang tua); baik sebagai hukuman maupun demi kesiplinan apalagi sekedar sebagai pelampiasan atas amarah. Jika tindakan kekerasan dengan dalih pembenaran dilakukan, maka sesungguhnya kita sedang menciptakan kekerasan yang berulang. Jika hal ini yang terjadi maka diperlukan upaya lebih maksimal dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak.

Memang, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama namun dalam konteks regulasi dan implementasinya negara (baca;pemerintah) memiliki kewajiban lebih karena memiliki sumber daya yang luar biasa lengkap, terutama terkait dengan struktur kelembagaan yang telah tersedia dari pusat hingga daerah. 

 

Opini ini juga tayang di Kompasiana https://www.kompasiana.com/cupitu7grafi/5c2dce5c43322f62a714bbb2/kekerasan-terhadap-anak

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Merevolusi Cara Kita Melihat Tugas Kuliah

Published

on

Sumber gambar: Freepik

Nurisa Cahya Artika Farah,Mahasiswi semester 3 Program Studi Tadris (Pendidikan) Bahasa Indonesia, Fakultas Adab dan Bahasa, Universitas Islam Raden Mas Said Surakarta.

Di dunia perkuliahan, mahasiswa diharapkan mampu menjadi individu yang mandiri, kritis, dan kreatif dalam menghadapi berbagai tantangan akademik. Salah satu tantangan tersebut adalah tugas kuliah yang diberikan oleh dosen sebagai proses pembelajaran. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak mahasiswa justru menganggap tugas kuliah sebagai beban yang membebani pikiran. Mahasiswa lebih fokus pada nilai akhir ketimbang proses belajar yang seharusnya memperkaya pengetahuan dan keterampilan. Fenomena ini menjadi gambaran bahwa sebagian mahasiswa masih memandang tugas secara sempit, tanpa menyadari bahwa melalui tugas inilah kemampuan berpikir kritis serta tanggung jawab perkuliahan dapat terasah.

Banyak kalangan mahasiswa mengeluh akan tugas kuliah yang diberikan, mereka memandangnya sebagai beban yang menumpuk dan hanya sebatas untuk mendapatkan nilai, bukan proses pembelajaran. Hal ini membuat motivasi belajar menurun yang disebabkan oleh faktor internal dan eksternal, seperti kurangnya minat, kesulitan konsentrasi, masalah pribadi, maupun kualitas hasil tugas yang tidak mencerminkan pemahaman sebenarnya. Padahal, esensi pendidikan tinggi bukan sebatas mengerjakan tugas, namun membangun cara berpikir kritis dan kreatif mahasiswa. Karena itu, saatnya mahasiswa merevolusi cara pandang terhadap tugas yang dianggap beban menjadi proses pembelajaran yang bermakna.

Perkuliahan mahasiswa sebenarnya tidak hanya belajar dari penjelasan dosen, tetapi juga dari proses mengerjakan tugas. Hal ini sejalan dengan Teori Konstruktivisme yang menekankan bahwa pengetahuan dibangun dari individu berdasarkan pengalaman dan pemahaman. Seperti halnya dalam pemberian tugas kuliah ini mahasiswa tidak hanya menerima ilmu dari dosen, tetapi juga membentuk pemahaman sendiri melalui pengalaman belajar sebelumnya. Dalam konteks ini, tugas kuliah bukanlah tujuan akhir, tetapi sebagai sarana untuk membangun pemahaman terhadap suatu konsep. Misalnya, ketika mahasiswa diminta menulis esai, mereka tidak hanya terpaku dengan teori yang sudah ada, tetapi juga menyusun gagasan atau ide pribadi berdasarkan pemahaman konseptual dan berpikir kritis. Dengan demikian, tugas menjadi penghubung antara pengetahuan dan penerapan.

Namun, faktanya di lapangan masih banyak mahasiswa yang memandang tugas sebagai sesuatu yang dipaksakan untuk semata-mata demi nilai. Hal ini sejalan dengan rendahnya motivasi dalam diri berdasarkan teori Self-Determination. Mahasiswa akan termotivasi jika memiliki kebebasan pilihan dalam menyelesaikan tugas (autonomi), merasa mampu mengerjakan (kompetensi), dan merasa bahwa tugas memiliki hubungan dengan kehidupan mereka (keterhubungan). Dengan demikian, ketika diberi tugas yang memberikan kebebasan, kemampuan, serta keterhubungan, mahasiswa akan melihat tugas bukan sebagai beban, melainkan sebagai bentuk pengembangan diri.

Selain itu, konsep belajar bermakna dari David Ausubel juga relevan dalam konteks ini. Dalam perkuliahan, hal ini berarti tugas yang diberikan seharusnya berasal dari struktur pemikiran yang telah dimiliki mahasiswa. Misalnya, tugas proyek yang menuntut mahasiswa mengaitkan teori dengan pengalaman pribadi. Ketika mahasiswa menemukan keterkaitan tersebut, proses belajar menjadi bermakna. Mereka tidak sedang mengerjakan tugas dosen melainkan sedang menemukan diri dalam proses pembelajaran.

Pandangan teori humanistik juga memperkuat gagasan ini. Dalam pandangan ini, mahasiswa dipandang sebagai individu yang unik dengan kebutuhan yang berbeda-beda. Tugas kuliah, seharusnya menjadi sarana bagi mahasiswa untuk mengekspresikan diri, mengeksplorasi nilai-nilai pribadi, dan mengembangkan potensi secara utuh. Tugas tidak hanya mengukur hasil akhir berupa angka, tetapi juga menilai proses berpikir, kreativitas, den refleksi diri mahasiswa.

Sebagai mahasiswa, saya kerap melihat beberapa mahasiswa bahwa tugas baru benar-benar dipahami maknanya setelah dikerjakan, bukan saat materi disampaikan oleh dosen. Dari tugaslah mahasiswa belajar berpikir kritis, mampu mengelola waktu, dan bertanggung jawab. Hal ini menunjukkan bahwa tugas kuliah sejatinya memiliki peran penting dalam membentuk kualitas mahasiswa, asalkan dipahami dan dijalani dengan cara pandang yang tepat.

Masalahnya sistem pendidikan kita masih berorientasi pada hasil bukan proses. Banyak mahasiswa mengerjakan tugas hanya untuk mendapatkan nilai bukan karena ingin memahami makna apa yang mereka pelajari. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan paradigma, baik dari pihak dosen maupun mahasiswa. Merevolusi cara pandang terhadap tugas kuliah berarti menempatkan kembali tugas sebagai bagian dari proses pembelajaran bukan sebagai beban mahasiswa. Ketika mahasiswa mulai melihat tugas sebagai ruang pengembangan diri mereka akan lebih bersemangat, produktif, dan berdaya saing. Tak hanya mahasiswa, dosen pun akan lebih mudah menilai kualitas pemahaman mahasiswa. Dengan demikian, revolusi ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas hasil belajar, tetapi juga membentuk generasi mahasiswa yang berpikir kritis, reflektif, dan siap menghadapi tantangan di kehidupan nyata. Hal yang paling berharga dari tugas kuliah bukan hanya tentang nilai yang berupa angka melainkan proses belajar yang akan menambah pemahaman.

 

 

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending