Publikasi
Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Sipil
Published
3 years agoon
By
Mitra Wacana

Yos Soetiyoso
Prolog Buku Menyuarakan Kesunyian
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Vox Populi Vox Dei, Suara Rakyat adalah Suara Tuhan. Satu adagium yang dikenal hampir semua masyarakat di seluruh dunia dan sering digaungkan sebagai falsafah dasar Kedaulatan Rakyat Demokrasi, yang selanjutnya menjadi basis teori demokrasi di manapun.
Vox Populi Vox Dei tercatat pertama kali digunakan salah satunya oleh Alcuin dalam suratnya kepada Maharaja Charlemagne di penghujung abad ke-8. Pada abad ke-14 ungkapan ini dipopulerkan oleh Uskup Agung Walter Reynolds ketika muncul pergolakan terhadap Raja Edward II, sebagai dukungan terhadap gerakan yang berujung lengsernya sang raja. Pepatah ini semakin dikagumi ketika dikutip dalam traktat Partai Whig di Amerika Serikat pada abad ke-19.
Secara politik, munculnya ide demokrasi didasari oleh pemikiran bahwa rakyat sebagai pemilik sah suatu Negara. Karenanya, rakyatlah yang paling berhak menentukan gerak dan arah Negara. Meskipun demikian, pada kenyataannya penyelenggaraan Negara selalu didominasi oleh para elit baik dari sisi ide, maupun praktiknya. Proses pembangunan dijalankan secara teknokratis yang berarti mempercayakan pada elit kekuasaan. Rakyat hanya mengikuti dan menerima hasilnya. Ujungnya, baik atau buruk rakyat yang merasakan.
Di Indonesia, reformasi 24 tahun yang lalu merupakan koreksi atas pengalaman penyelenggaraan Negara selama 32 tahun di bawah kekuasaan Otoritarian Orde Baru. Sebagaimana layaknya koreksi, semestinya resultan yang dihasilkan adalah perbaikan. Itulah yang diharapkan oleh rakyat Indonesia. Namun benarkah telah terjadi perbaikan, menuju hal-hal yang lebih baik dari sebelumnya? Kita boleh menilainya dengan perspektif subjektif kita masing-masing, meskipun diharapkan dan semestinya juga memperoleh gambaran yang objektif.
Memang benar, bahwa runtuhnya Orde Baru membuka telah kran demokrasi di beberapa hal. Sebagai contoh, ketika Orde Baru menanamkan red scare atau ketakutan terhadap Komunis di mana ketika pemerintahan Soeharto membicarakan apalagi mempelajari Komunisme akan dianggap tabu bahkan melanggar hukum. Namun, pasca Reformasi 98, tap MPR No. 25 tahun 1966, yang mengatur tentang pelarangan paham Komunis, dicabut.
Selanjutnya, pelanggaran HAM berupa genosida yang dilakukan militer Indonesia terhadap lebih kurang satu setengah juta orang yang dianggap komunis atau berafiliasi dengan Partai Komunis, diajukan pada sidang Rakyat Internasional atau International People Tribunal 1965 (IPT 65) di Belanda. Hasil dari IPT 65 menyatakan Indonesia harus bertanggung jawab atas sepuluh tindakan kejahatan hak asasi manusia (HAM) berat pada 1965-1968 terhadap orang-orang yang dianggap berafiliasi terhadap Partai Komunis Indonesia.
Meskipun wacana-wacana demikian sudah bisa dibicarakan pada Pasca Reformasi, namun sampai hari ini tidak ada tindakan konkret apapun dari Negara atas kasus tersebut. Banyak pihak mengatakan bahwa hasil paling nyata dari Reformasi adalah terjadinya demokratisasi. Pertanyaannya benarkah ada Daulat Rakyat sebagai dasar demokrasi? Benarkah sekarang telah berkembang partisipasi politik rakyat (bukan mobilisasi) tidak lagi massa mengambang (floating mass)—yang bergerak hanya karena dimobilisasi?
Salah satu hal yang pokok dan mendasar dari gerakan Reformasi tahun 1998 adalah demokratisasi untuk membebaskan Negara ini dari otoritarianisme Orde Baru. Satu harapan mulia untuk membawa rakyat, bangsa dan Negara ke arah yang lebih baik.
Pembebasan ini kemudian dimaknai beramai-ramai sebagai kebebasan setiap orang untuk mendirikan partai politik yang konon merupakan cerminan demokrasi dan kebebasan berserikat. Perijinan dan persyaratan dipermudah, bahkan dibantu secara finansial sebagai bentuk pelepasan dari belenggu otoritarianisme selama 32 tahun kekuasaan Orde Baru.
Sebuah euforia kebebasan terjadi, bagai kuda lepas kandang. Maka, terjadilah sistem multi partai di negeri ini. Pemilu pertama setelah runtuhnya Orde Baru diadakan pada 7 Juni 1999, yang diikuti sebanyak 48 partai politik, yang dimenangkan oleh PDI-P. Pemilu selanjutnya diselenggarakan pada tahun 2004 yang berlangsung dua putaran untuk memilih DPR, DPRD dan capres cawapres yakni 5 April dan 5 Juli, diikuti oleh 24 partai. Semenjak tahun 2004 hingga saat ini, rakyat memiliki hak untuk memilih langsung wakil mereka.
Di bawah sistem multi partai ini, benarkah kedaulatan rakyat dapat diwujudkan? Pemilihan umum telah lima kali dilakukan. Konon, dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepada rakyat untuk memilih dan menentukan sendiri wakil-wakilnya di parlemen dan para pemimpin eksekutif (dari bupati atau walikota, gubernur hingga presiden). Pertanyaannya apakah rakyat benar-benar memiliki kedaulatan untuk memilih dan menentukan sendiri wakil-wakilnya dan para pemimpin eksekutifnya?
Faktanya, rakyat sebagai konstituen hanya bisa memilih apa yang disodorkan oleh partai. Daftar calon telah disediakan oleh partai, begitu pula calon pemimpin eksekutif. Konstituen hanya bisa memilih diantara mereka yang tercantum dalam daftar calon. Disadari atau tidak, dalam hal seperti itu sesungguhnya telah terjadi kesenjangan antara partai dan rakyatnya. Inilah Elektokrasi. Dengan kata lain, melalui proses elektoral rakyat hanya dipinjam suaranya untuk melegitimasi para calon yang diusung partai—yang konon merupakan kader partai. Rakyat dipaksa harus mempercayainya.
Elektokrasi hanyalah sebuah mekanisme melegalkan seseorang untuk menduduki jabatan publik. Tidak urusan apakah dia bajingan, copet, penjahat kelamin, bajak laut, asalkan terpilih dalam proses elektoral, dia legal menduduki jabatan publik. Melalui model elektokrasi, istilah Konstituen nampaknya lebih digemari ketimbang Rakyat Partisipan. Padahal kata konstituen sama artinya dengan Konsumen dalam wacana pasar. Faktanya memang demikian. Ketika konstituen harus memilih wakil (legislatif) dan atau pemimpin (eksekutif) mereka tak ubahnya seperti konsumen masuk super market. Konsumen hanya bisa memilih (membeli) apa yang sudah dibuat pabrik atau perusahaan—tanpa bisa menawar harga maupun kualitasnya.
Meminjam istilah Negara tentang demokrasi pada hari ini dalam politik elektoral di Indonesia, corak demokrasinya adalah demokrasi borjuasi. Di mana pejabat-pejabat yang akan menduduki kursi eksekutif maupun legislatif harus memiliki uang dengan jumlah milyaran, atau setidaknya mereka memiliki sokongan dana. Benar jika rakyat hanya dipinjam suaranya, untuk kepentingan-kepentingan beberapa gelintir orang saja. Melalui pemilihan umum, mereka akhirnya dapat mengamankan pos-pos penting untuk tujuan ekonomi mereka. Kunci dari demokrasi hari ini terletak pada kapital (modal).
Peran Masyarakat Sipil—Mungkinkah?
Demokrasi modern menempatkan partai politik sebagai komponen pokok. Dalam kaitan ini, semestinya partai politik mampu menjadi jembatan penghubung antara rakyat dengan pemegang kekuasaan. Ia menjadi artikulator yang menyerap apa yang menjadi problematika masyarakat untuk disuarakan dalam ruang kekuasaan. Secara sederhana bisa diumpamakan— bahwa ia berfungsi sebagai mikrofon, ke atas ia berfungsi sebagai loudspeaker. Hal sedemikian itu dapat terjadi jika komunikasi politik berlangsung dengan baik. Persoalannya adalah, adakah komunikasi politik antara partai dengan rakyatnya? Selama ini yang terjadi sebagaimana tersebut di depan, dalam politik elektoral rakyat hanya dipinjam suaranya untuk melegitimasi jabatan publik. Rakyat hanya dimobilisasi sebagai pemilih dalam proses elektoral. Kampanye-kampanyae partai politik atau para calonnya hanya semacam iklan shampoo tanpa konten pendidikan politik (mencerdaskan) sama sekali.
Dalam kondisi politik seperti di atas, apa yang bisa dilakukan oleh masyarakat sipil dalam ikut serta meningkatkan kualitas demokrasi? Ada mekanisme hearing atau dengar pendapat yang dilakukan oleh parlemen atau anggotanya—sebelum mereka mengesahkan undang-undang. Konon untuk menyerap aspirasi dari masyarakat sipil. Mereka mengundang eksponen masyarakat sipil, seperti NGO, aktivis ormas, akademisi, dan lain-lain. Benarkah ada aspirasi yang terserap dan kemudian masuk menjadi konten undang- undang yang akan diterbitkan? Alih-alih ada penyerapan aspirasi, forum-forum tersebut hanyalah formalitas sambil makan-makan enak di hotel mewah. Ada kalanya pressure dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil semisal “Fraksi balkon” yang kerap mengawal langsung jalannya sidang parlemen. Bahkan terkadang mampu mendesakkan pembahasan sebuah undang- undang (seperti masuknya RUU-TPKS dalam BALEG).
Terlepas dari berhasil atau tidaknya model desakan semacam itu, hal tersebut bukanlah merupakan mekanisme yang baik dalam demokrasi. Hidup, berkembang dan sehatnya demokrasi tergantung dari berlangsungnya komunikasi politik secara sehat. Tapi, itulah peran maksimal masyarakat sipil dalam proses pengambilan keputusan (di Parlemen).
Peran maksimal lainnya yang dapat dilakukan oleh masyarakat sipil dalam proses pembuatan kebijakan ada di tingkat komunitas pedesaan. Pengorganisasian masyarakat melalui berbagai isu—dalam hal tertentu dapat mendorong kelompok masyarakat agar berani memengaruhi proses pengambilan keputusan di tingkat desa.
Meskipun gerakan semacam ini sering menunjukkan hasil positif, namun sangat kecil (bahkan tidak ada) pengaruhnya terhadap perkembangan demokrasi di tingkat Negara. Sebagai contoh, pembuatan Rancangan Undang-undang (RUU) yang disusun secara tertutup. Seperti UU MINERBA, RKUHP dan UU Cipta Kerja. Undang-undang yang dinilai tidak berpihak pada rakyat seperti ini, butuh diperjuangan di luar parlemen dan ditujukan langsung kepada Negara.
Sebagai bentuk demokrasi, rakyat melakukan demonstrasi untuk menolak beberapa undang-undang tersebut. Aksi langsung dilakukan sebagai perwujudan demokrasi. Dalam hal ini seharusnya demonstrasi yang dilakukan rakyat sipil menjadi pertimbangan dalam proses hearing oleh parlemen dan anggotanya. Fakta di lapangan membuktikan lain. Sebagai contoh, penolakan UU Ciptaker pada 2020 lalu. Protes tersebar hampir merata di seluruh kota. Namun Negara—sebagai representasi kekuasaan—malah mengerahkan aparat keamanan bersenjata—sebagai alat untuk memadamkan upaya rakyat sipil dalam mengemukakan aspirasinya. Sejumlah 402 orang menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian sebagai perpanjangan tangan Negara. Komunikasi politik semacam ini akhirnya hanya menemui jalan buntu.
Lebih mengenaskan lagi, problematiknya dari hari ke hari tidak pernah berubah; misalnya kasus human trafficking. Peran masyarakat sipil melalui gerakan NGO ibarat pemadam kebakaran. Selesai satu kasus, muncul kasus lain yang serupa dan hanya berputar-putar pada isu yang sama.
HAM dan Masyarakat Sipil
Rezim HAM pada dasarnya lebih diartikan sebagai perlindungan hak-hak masyarakat sipil di hadapan kekuasaan (yang dianggap terlalu kuat). Hal ini benar adanya jika berkaca dari pengalaman di bawah kekuasaan otoritarian Orde Baru. Salah satu isu sentral dalam perlawanan terhadap Orde Baru adalah isu HAM. Secara populer sering disebutkan bahwa salah satu penyebab runtuhnya kekuasaan Orde Baru adalah karena “Rudal DHL” (Demokratisasi, HAM dan Lingkungan Hidup.
Rezim HAM tidak berbunyi di hadapan kasus antara masyarakat sipil dengan masyarakat sipil. Misalnya kelompok masyarakat tertentu melarang (dengan kekerasan) terhadap kelompok lainnya dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Sebagai contoh kasus, pengeboman tiga gereja di Surabaya pada 2018 lalu. Atau persekusi terhadap penganut Ahmadiyah di Lombok. Tidak pernah ada yang mempersoalkan bahwa hal seperti itu juga merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Hak untuk beribadah dengan tenang sesuai ajaran masing-masing telah direnggut oleh kelompok- kelompok intoleran ini. Dalam kasus semacam itu, jika kemudian diproses maka akan diproses dengan menggunakan hukum pidana biasa.
Negara adalah satu-satunya institusi yang memiliki secara sah kekuatan memaksa melalui seperangkat aturan hukum dan aparat penegaknya. Pelanggaran HAM seturut Rezim HAM yang dianggap universal selalu dilakukan oleh Negara terhadap masyarakat sipil. Oleh karenanya, peran masyarakat sipil dalam penegakan HAM hampir selalu dalam posisi berhadapan dengan Negara. Hal semacam ini bisa dibenarkan jika dilakukan terhadap kekuasaan otoriter yang menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang.
Bagaimana halnya dengan penindakan secara tegas terhadap terorrisme oleh kelompok intoleran yang memaksakan kehendaknya terhadap kelompok lain dengan kekerasan, seperti kasus yang telah dicontohkan di atas, atau para human trafficker, bandar narkoba, kelompok separatis bersenjata, dan sebagainya.
Dalam hal di atas hampir tidak mungkin masyarakat sipil berperan dalam penegakan HAM, karena kasus- kasus di atas berada di luar paradigma Rezim HAM. Bisakah dibenarkan jika masyarakat sipil membantu penegakan Hak Asasi mereka sebagai manusia?
Dari kacamata lain, Rezim HAM yang selalu dikatakan universal adalah kepentingan politik global untuk melemahkan Negara. Negara yang lemah adalah prasyarat bagi berlangsungnya model Ekonomi Neo-liberal. Kendali masyarakat berada di tangan kapital dan fungsi Negara tidak lebih sebagai “Penjaga Malam” saja. Dalam skala kecil, model ini telah berhasil di Indonesia.
Di Indonesia hari ini kekuasaan riil berada di bawah kontrol oligarki dan pemilik kapital besar. Namun dalam skala global, ide politik ini belum terwujud secara penuh. Apalagi kini muncul raksasa ekonomi baru, yakni China dan segera disusul India. Seiring bergesernya pusat pertumbuhan ekonomi dunia dari Atlantik ke Pasifik, wajah dunia ke depan akan mengalami perubahan.
Peran Mitra Wacana sebagai NGO telah mengupayakan hal yang optimal. Membangun gerakan akar rumput di desa-desa, yaitu fokus pada pencegahan perdagangan manusia di Kulon Progo, menunjukkan kemajuan yang positif. Jika di atas telah disebutkan bahwa “Peran maksimal lainnya yang dapat dilakukan oleh masyarakat sipil dalam proses pembuatan kebijakan adalah di tingkat komunitas pedesaan,” yang berarti Mitra Wacana telah melakukan hal yang disebut “maksimal” tersebut.
You may like
Berita
Mitra Wacana Hadiri Rapat Koordinasi Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Bantul
Published
14 hours agoon
15 December 2025By
Mitra Wacana
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul menggelar Rapat Koordinasi Organisasi Kemasyarakatan pada Senin, 15 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai di RM Sambel Paris, Jalan Parangtritis KM 13, Patalan, Kapanewon Jetis, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan berbagai organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Bantul. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi, komunikasi, serta koordinasi antara pemerintah daerah dengan organisasi kemasyarakatan dalam menjaga stabilitas sosial, politik, dan ketertiban masyarakat.
Dalam sambutannya, perwakilan dari Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Kabid Poldagri) Bakesbangpol Bantul, Novita Pristiani Dewi, S.ST, menyambut baik kehadiran organisasi kemasyarakatan dalam forum tersebut. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara ormas dan pemerintah daerah serta kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur keberadaan dan aktivitas organisasi kemasyarakatan.

Novi juga menekankan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas organisasi kemasyarakatan melalui penyampaian laporan kegiatan kepada Bakesbangpol. “Harapan kami, ormas dapat secara rutin membuat dan menyampaikan laporan kepada Bakesbangpol sebagai bentuk tanggung jawab organisasi,” ujarnya.
Sejumlah organisasi kemasyarakatan yang diundang antara lain FKPM Paksi Katon, RAPI, FKPM SENKOM, Yayasan Teratai Putih, PANTAS 115, Yayasan KIWARI Bantul, LDII Bantul, PERWIRA Bantul, PPAD Bantul, PERIP Bantul, WRC Mitra Wacana, serta puluhan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Melalui kegiatan ini, Kesbangpol Bantul berharap terjalin kerja sama yang berkelanjutan antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan dalam rangka memperkuat nilai-nilai kebangsaan, toleransi, serta partisipasi aktif masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (Tnt).

Mitra Wacana Hadiri Rapat Koordinasi Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Bantul

Mitra Wacana Ikuti Orasi Budaya Hari HAM FISB UII







